Peraturan Pemerintah Negeri Repubik Indonesia No 68 tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang. Produk hukum ini berisi VII Bab dan 29 Pasal, ditetapkan tanggal 11 Oktober 2010 dan diundangkan tanggal 11 Oktober 2010 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No 118. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160. Show Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengatur bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Peran masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam penataan ruang karena pada akhirnya hasil penataan ruang adalah untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat serta untuk tercapainya tujuan penataan ruang, yaitu terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan secara berjenjang oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota. Dalam hal ini, Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang. Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang oleh Pemerintah dan pemerintah daerah harus dilaksanakan secara terkoordinasi, sehingga terhindar kesenjangan penanganan ataupun penanganan yang tumpang tindih dalam upaya mewujudkan tujuan penataan ruang. Peran masyarakat dapat dilakukan oleh orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang. Pemangku kepentingan nonpemerintah lain dapat mewakili kepentingan individu, kelompok orang, sektor, dan/atau profesi. Dalam penataan ruang, pengaturan bentuk dan tata cara peran masyarakat sangat diperlukan antara lain, untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang, mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas, memperbaiki mutu perencanaan, serta membantu terwujudnya pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan Bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang antara lain berupa masukan serta kerja sama dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Adapun tata cara peran masyarakat dilaksanakan sesuai tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Masyarakat sebagai mitra Pemerintah dan pemerintah daerah, diharapkan dapat digali segala potensinya agar mereka bisa mendayagunakan kemampuannya secara aktif sebagai sarana untuk melaksanakan perannya dan sebagai perwujudan dari hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang. Dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur kewajiban, tugas, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan peran masyarakat dalam penataan ruang, antara lain melalui pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang, pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang, dan pendanaan. Masyarakat yang makin maju menuntut keterlibatan yang lebih besar dalam penyelenggaraan penataan ruang. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini memberikan pengaturan yang memberikan peluang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berperan dalam penataan ruang. Unduh Produk Hukum Sumber : http://sipuu.setkab.go.id
Peran Serta Masyarakat dan Tata Caranya untuk ikut serta dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah diatur dalam Permendagri 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah adalah aturan pelaksanaan dari Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang merupakan aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725). Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau organisasi masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang, memiliki keahlian/keilmuan di bidang penataan ruang, memiliki pengalaman di bidang penataan ruang, dan/atau kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Januari 2019 di Jakarta. Permendagri 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah diundangkan di Jakarta oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 20 Februari 2019. Permendagri 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 167. Agar setiap orang mengetahuinya. Permendagri 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah memilik pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah. Dasar hukum Permendagri 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah adalah: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Berikut adalah isi Permendagri 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah, bukan format asli: Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perangkat Daerah melaksanakan perencanaan tata ruang di daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Pasal 3Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dalam bentuk penyampaian masukan dan kerja sama dalam perencanaan tata ruang di daerah. Pasal 4
Penyampaian masukan dilakukan melalui:
Pasal 6Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan melalui tahapan perencanaan tata ruang di daerah meliputi:
Pendanaan pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaaan tata ruang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. BAB VKETENTUAN PENUTUPPasal 21Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Demikianlah isi Permendagri 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Januari 2019 di Jakarta dan sudah ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 167. Agar setiap orang mengetahuinya. [ Ilustrasi A taxi submerged into flooded water. See en:2007 Jakarta flood. Jakarta Metro Taxi By gajah mada - Flickr, CC BY-SA 2.0, Link ] Permendagri 4 tahun 2019tentangTata Cara dan Peran Serta Masyarakatdalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah |