Show
---- Update Informasi Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia mengatur kembali Ketentuan tentang Dana Desa untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa, pemerintah melakukan pengaturan kembali tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.07/2015, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 28 Desember 2015. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa untuk setiap kabupaten/kota secara berkeadilan, yang didasarkan pada dua jenis alokasi. Pertama, alokasi dasar, sebesar 90 persen. Kedua, alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota, yaitu sebesar 10 persen. Penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk selanjutnya dipindahbukukandari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Dilakukan secara bertahap, penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan pada Bulan April, sebesar 40 persen. Tahap II dilakukan pada Bulan Agustus, juga sebesar 40 persen. Untuk tahap III dilakukan pada Bulan Oktober, sebesar 20 persen. Paling lambat dilakukan minggu kedua bulan tersebut, dan disalurkan ke Desa melalui RKUD ke Rekening Kas desa paling lambat 7 hari setelahnya. Diposting oleh Kemenkeu seperti ini:
Tulisan yang lalu, 93/PMK.07/2015 tidak berlaku lagi dan diubah menjadi Menteri Keuangan Republik Indonesia mengatur kembali Ketentuan tentang Dana Desa untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa, pemerintah melakukan pengaturan kembali tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.07/2015, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 28 Desember 2015. Kementrian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diterbitkan dengan diberi nomor 93/PMK.07/2015 tetang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa pada tanggal 4 Mei 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015 dan diundangakan pada 5 Mei 2015 ini menjadi pedoman untuk mengalokasikan, menyalurkan hingga memantau dan mengevaluasi jalannya alur Dana Desa dari Kementrian hingga ke Kabupaten bahkan hingga ke tingkat Desa. Disebutkan dalam Peraturan Menteri ini alur, rumus alokasi dana Desa baik untuk Kabupaten maupun untuk tingkat Desa, jadi Kementrian Keuangan Republik Indonesia benar-benar mengontrol aliran dana desa ini hingga ke tingkat Desa. Dalam Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa untuk dialokasikan sebagai anggaran Dana Desa, yang di teruskan pada ayat setelahnyanya bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota, Prinsip alokasi dana desa pada setiap kabupaten/kota dilakukan secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota. (pasal 2 ayat 3). Dimana Rincian Dana Desa setiap kabupaten/Kota berdasarkan alokasi dasar adalah 90 persen dari anggaran dana Desa (pasal 3) berarti variabel pembeda alokasi dana desa adalah pada 10 persen total anggaran dana desa dari negara, yang akan ditentukan dengan rumus sapujagad.
Pasal 7, 8 dan 9 Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa mengacu dengan pasal 2, 3 dan 4 diatasnya dan dilakukan oleh Bupati/Walikota untuk menghitung dan menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa di kabupaten/kota-nya. Pada pasal 9 disebutkan sebagaimana berikut: Pasal 9 Ayat 1 menerangkan bahwa Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi yang dihitung dengan m:emperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan , luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dihitung dengan bobot sebagai berikut:
Dimana Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKG (Indeks Kesulitan Geografis) Desa. Penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut: Keterangan : W = Dana Desa setiap Desa yang 'dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten/kota yang bersangkutan Z2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten/kota yang bersangkutan Z3 = rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa kabupaten/kota yang bersangkutan Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabuoaten/kota vang bersangkutan Data yang digunakan untuk menghitung jumlah penduduk, angka kemiskinan dan luas wilayah desa bersumber pada data dari kementrian yang berwenang dan atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Pada pasal 9 ayat 4 Peremnkeu Nomor 93 tahun 2015 ini masih berhati-hati sekali dan masih sangat sentralistik sementara data-data yang selalu digunakan untuk pemberian bantuan raskin, BLT dan sebagainya tidak tepat sasaran, namun masih saja ngeyel menggunakan data tersebut yang tidak pernah update dan valid dalam arti kata yang sesungguhnya. Kepentingan politik dan birokrasi masih membayangi keberhasilan implementasi UU Desa sejak dari hilir. Peraturan Bupati yang dibutuhkan terkait Dana Desa:Bupati/Walikota menetapkan: Tata cara penghintungan dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dengan Peraturan Bupati / Walikota (Pasal 11 Ayat 1) yang softcopynya diberikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Gubernur dan Kepala Desa. Peraturan Bupati / Walikota ini paling sedikit mengatur mengenai:
Pada Bab III Permenkeu 93/PMK.07/2015 ini dijelaskan tentang penyaluran dana Desa yaitu melalui:
Penyaluran Dana Desa dilakunan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untukmenampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah. yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan) dan pada akhirnya dipindahbukukan ke RKD (Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan) sebagaimana bunyi pasal 15 ayat 1 yang kemudian diterangkan lagi prosentasenya pada ayat berikutnya yang dilakukan paling lambat minggu kedua bulan bersangkutan dari rekening RKUN ke RKUD dan paling lambat 7 hari dari rekening RKUD ke RKD pada setiap tahap. Adapun tahap-tahap tersebut adalah:
Penyaluran Dana Desa dari Pusat (RKUN) ke Kabupaten / Kota (RKUD)Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I dilaksanakan oleh KPA Dana Desa setelah bupati/walikota menyampaikan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berjalan dan Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Namun pada Pasal 16 Ayat 3 menerangkan jika dalam Perda APBD belum ditetapkan maka penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan peraturan Bupati atau Walikota mengenai APBD dan penyampaiannya dilakukan paling lambat pada minggu ke empat bulan Maret. Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten / Kota (RKUD) ke Desa (RKD)Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten (RKUD) ke Desa (RKD) dilaksanakan oleh Bupati/Walikota setelah Kepala Desa menyampaikan peraturan Desa mengenai APBDesa kepada Bupati atau Walikota yang dilakukan paling lambat pada bulan Maret. Ada pengecualian dalam pemindahbukuan dari RKUD ke RKD yang bisa diatur oleh bupati dalam hal kondisi Desa yang belum terjangkau dengan layanan perbankan yang bisa diatur oleh Bupati / Walikota mengenai penarikan Dana Desa dari RKD dengan Peraturan Bupati. Bupati / Walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa setiap tahun kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Gubernur yang dilakukan paling lambat Minggu keempat Bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa menjadi syarat penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I tahun anggaran berikutnya dengan format yang dilampirkan pada Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Penggunaan Dana Desa diatur dalam Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. BAB IV tentang Penggunaan dari Pasal 21 hingga pasal 25 yang bunyinya sebagaimana berikut: Pasal 21
Pasal 22Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman umum penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh bupati/walikota. Pasal 23
Pemantauan dilakukan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa. Pemantauan Penyaluran Dana Desa dititikberatkan pada penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa; penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; dan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan. Dana Desa (Pasal 26 ayat 2) dan Evaluasi dilakukan pada penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan realisasi penggunaan Dana Desa (Pasal 30) Sementara itu juga Bupati/Walikota mengagendakan untuk melakukan Pemantauan dan Evaluasi SiLPA Dana Desa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa). Jika ditemukan SiLPA lebih dari 30 persen maka Bupati/Walikota akan meminta penjelasan kepada Kepala Desa tentang SiLPA tersebut dan/atau meminta pengawas fungsional daerah untukmelakukan pemeriksaan. Demikian sekilas tentang Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa yang selengkapnya dapat diunduh di pranala ini. Status: Sudah dicabut dengan Permenkeu 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. |