A. Buku Show Erly Suandy, Hukum Pajak, Edisi 5, Jakarta: Salemba Empat, 2011. Fidel, Pajak Penghasilan. Jakarta: Carofin Publishing, 2008. Jajat Djuhadiat S, Modul DPT III Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : Departemen Keuangan-BPLK, 1993. Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, Yogyakarta: CV Andy Offset, 2008. Muqodim, Perpajakan Buku Satu, Yogyakarta: UII Press, 1999. Mustaqiem, Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah, Jakarta: FH UII Press, 2008. R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak , Bandung : PT. Refika Aditama, Cet ke 21, 2008. Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, Cetakan-2, Bandung : PT. Eresco, 1988. Wirawan B.Ilyas & Richard Burton, Hukum Pajak Edisi 3, Jakarta: Salemba Empat, 2007. B. Peraturan Perundang-undangan Undang – undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. Page 2DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v7i1 Indexed by: Berikut ini adalah soal yang dapat digunakan dalam pengajaran perpajakan. Topik perpajakan meliputi: a. Pengantar Perpajakan di Indonesia
b. Pajak Penghasilan
c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Untuk soal biasanya dapat berupa: Berikut contoh soal dalam bentuk dokumen yang pernah dijadikan soal UTS / UAS di Fakultas Ekonomi UI Contoh SOAL UAS
Contoh SOAL UTS
Contoh SOAL UTS 2 Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara. Di Indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yakni:
Agar dapat membedakan ketiga sistem tersebut, mari kita ulas satu per satu pengertian masing-masing sistem pemungutan pajak tersebut. Self Assessment SystemSelf Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Dengan kata lain, wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah. Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system diterapkan pada jenis pajak pusat. Contohnya adalah jenis pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini. Namun, terdapat konskuensi dalam sistem pemungutan pajak ini. Karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak Self Assessment:
Official Assessment SystemOfficial Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam sistem pemungutan pajak Official Assessment, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sistem pemungutan pajak ini bisa diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya. Dalam pembayaran PBB, KPP merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya. Jadi, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar. Ciri-ciri sistem perpajakan Official Assessment:
Withholding SystemPada Withholding System, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus. Contoh Witholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayarkan pajak tersebut. Jenis pajak yang menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Baca Juga : Asas Pemungutan Pajak di IndonesiaSebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem pemungutan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam beberapa kasus tertentu, bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan. Saat ini, Anda dapat hitung, setor, dan lapor pajak menggunakan aplikasi OnlinePajak yang merupakan mitra resmi DJP. Mulai dari PPN, PPh 21, PPh 23, dan jenis pajak lainnya. Tidak hanya itu, Anda dapat mengelola transaksi bisnis Anda, menerbitkan dan mengirimkan faktur pajak, membuat bukti potong, mengelola payroll karyawan, membayar BPJS, semua dalam satu aplikasi terpadu. Daftar dan buat akun OnlinePajak sekarang! Anda juga dapat melihat paket fitur dan harga yang sesuai kebutuhan Anda di sini. Sebagai salah satu sumber dana vital terhadap berbagai pembangunan dan perekonomian Indonesia, pajak ternyata memiliki beberapa cara pemungutan yang biasa dikenal juga sebagai sistem pemungutan pajak. Untuk lebih mengenal lebih jauh lagi mengenai dunia perpajakan, mari ketahui apa saja sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia beserta contohnya. Apa itu Sistem Pemungutan Pajak?Sistem pemungutan pajak adalah suatu cara yang dipakai untuk menghitung besarnya pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara. Dengan kata lain, sistem ini menjadi metode untuk mengelola utang pajak yang bersangkutan agar dapat masuk ke kas negara. Sistem pemungutan pajak sendiri diatur dalam dalam Undang-Undang No.10 tahun 1994, dengan pembahasan dan aturan segala hal yang terkait dengan subjek maupun objek pajak. Dengan inti dari aturan tersebut yaitu sistem perlu menerapkan asas domisili serta asas sumber sekaligus atau dengan satu waktu. Perpajakan di Indonesia melakukan pemberlakukan terhadap kedua asas tersebut sebagai aset penting guna menambah devisa negara. Sistem Pemungutan Pajak di IndonesiaSetiap negara di dunia memiliki sistem dan metode yang berbeda, sedangkan Indonesia memiliki 3 sistem yang berlaku. Untuk lebih lengkapnya, mari ulas satu per satu ketiga metode tersebut. Self assessment system adalah sistem pemungutan yang membebankan penentuan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. Berarti, wajib pajak berperan aktif dalam perhitungan, pembayaran, serta pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dengan sistem administrasi online resmi dari pemerintah. Contoh sistem pemungutan pajak dari self assessment system, yakni jenis pajak PPN serta PPh. Sistem pemungutan yang telah berlaku sejak masa reformasi yaitu 1983 hingga saat ini yang berlaku untuk jenis pajak pusat. Sementara itu melalui sistem ini, pemerintah berperan sebagai pengawas dari kegiatan perpajakan dari wajib pajak. Akan tetapi, dengan adanya kemudahan dan keleluasaan bagi para wajib pajak, beberapa konsekuensi dapat terjadi dalam self assessment system. Hal ini karena segala perhitungan hingga pelaporan dilakukan oleh wajib pajak, maka wajib pajak pun berusaha untuk melakukan penyetoran sekecil mungkin. Bahkan, ada pula laporan palsu atas kekayaan yang dapat terjadi. Agar lebih jelas, berikut ciri-ciri self assessment system:
Baca Juga: Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Official assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang dalam penentuan besaran pajak terutang fiskus maupun aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dengan sistem official assessment, wajib pajak memiliki sifat pasif dan pajak terutang pun ada ketika fiskus mengeluarkan surat ketetapan pajak. Contoh sistem pemungutan pajak yang satu ini yakni dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) maupun jenis pajak daerah lainnya. Hal tersebut karena ketika membayar PBB, KPP menjadi pihak yang menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisikan besaran PBB terutang di setiap tahun. Dengan demikian, wajib pajak tak perlu lagi melakukan perhitungan pajak terutang. Wajib pajak hanya perlu melunasi PBB dengan jumlah yang sesuai dengan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar. Penerapan sistem ini pun ditujukan kepada wajib pajak yang dinilai belum mampu diberi tanggung jawab penuh untuk menghitung dan menetapkan besaran pajak. Sistem pun akan berhasil jika petugas memenuhi ketentuan standar dan kebutuhan secara kualitas, kuantitas, serta integritas. Berikut ciri-ciri sistem pemungutan pajak official assessment:
Withholding system adalah sistem pemungutan yang memberikan otoritas kepada pihak ketiga dalam penentuan besaran pajak terutang wajib pajak. Pihak ketiga yang dimaksud, bukan berasal dari pemerintah maupun wajib pajak yang bersangkutan. Contoh sistem pemungutan pajak dengan sistem yang satu ini, yakni pemotongan penghasilan karyawan oleh bendahara instansi terkait. Dengan begitu, karyawan tak perlu ke KPP untuk melakukan pembayaran atas potongan pajak tersebut. Sementara itu, jenis pajak yang menggunakan sistem ini yakni PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Lalu untuk bukti pada setiap pelunasan pajak yang dilakukan, biasanya berupa bukti potong maupun bukti pungut. Selain bukti potong, dapat juga memakai Surat Setoran Pajak (SSP) dalam beberapa kasus tertentu. Baca Juga: Apa Itu Pajak PPN? Cari Tahu Definisi, Objek, dan Tarifnya di Sini Nantinya, setiap bukti dan surat tersebut dapat disertakan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN oleh setiap wajib pajak terkait. Secara garis besar, berikut ciri-ciri withholding system:
Sebagai warga negara Indonesia, tentu Anda perlu mengetahui berbagai aturan perpajakan mulai dari jenis hingga sistem pemungutan pajak. Selain untuk menjadi wajib pajak yang baik, taat bayar pajak juga memudahkan pinjaman dana dan menunjukkan profesionalitas bisnis Anda. Masih bingung dan sulit menghitung pajak untuk Anda dan perusahaan? Bagaimana ketentuan perpajakan terbaru saat ini? Tak perlu khawatir, Anda dapat berkonsultasi kepada jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Sudah saatnya Anda menjalani bisnis dengan lebih mudah dan terencana. |