Pernyataan mana yang benar standar benih untuk budidaya tanaman pangan yang baik

Pernyataan mana yang benar standar benih untuk budidaya tanaman pangan yang baik

Oleh : Fitri Ikayanti, SP

Pengawas Benih Tanaman Kota Pontianak

Benih bermutu atau Benih Bina merupakan kunci utama untuk mencapai keberhasilan dalam usaha budidaya tanaman pangan. Mengingat pentingnya arti benih maka diperlukan upaya untuk meningkatkan produksi, memperbaiki mutu, memperbaiki distribusi, meningkatkan pengawasan peredaran dan meningkatkan penggunaan benih bina. Salah satu upaya dalam menjamin ketersediaan benih bina tanaman pangan adalah melalui kegiatan sertifikasi benih.

A. Pengertian Sertifikasi Benih, Sertifikat Benih dan Benih Bina

Sertifikasi Benih adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat benih.

Sertifikat Benih adalah keterangan tentang pemenuhan/telah memenuhi persyaratan mutu yang diberikan oleh lembaga serifikasi pada kelompok benih yang disertifikasi.

Benih Bina adalah Benih dari varietas unggul tanaman pangan dan tanaman hijauan pakan ternak yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi.

B. Penyelenggara Sertifikasi

Sertifikasi benih tanaman pangan diselenggarakan oleh UPTD/UPTPSB Provinsi Kalbar atas permohonan yang diajukan oleh produsen benih yang telah terdaftar atau memperoleh rekomendasi sebagai produsen benih dan belum menerapkan sistem manajemen mutu, atau diselenggarakan oleh produsen benih tanaman pangan yang sudah mendapat sertifikat sistem manajemen mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai ruang lingkup di bidang pertanian.

Prosedur sertifikasi benih dapat dilakukan melalui :

  1. Sertifikasi Benih Baku jenis tanamannya adalah Benih Bina tanaman padi, jagung, serealia lain, aneka kacang dan aneka umbi.
  2. Sertifikasi Benih melalui Pemurnian Varietas jenis tanamannya Benih Bina tanaman aneka kacang dan aneka umbi.
  3. Sertifikasi Benih Varietas Lokal jenis tanamannya varietas lokal tanaman pangan.

C. Sertifikasi Benih Tanaman Pangan melalui Prosedur Baku

  1. Permohonan Sertifikasi Tanaman Pangan melalui UPTD/UPTPSBH Provinsi Kalbar

- Permohonan sertifikasi benih tanaman pangan diajukan kepada UPTD paling lambat sebelum tanam dengan melampirkan label benih sumber sesuai dengan jumlah benih sumber yang akan ditanam dan peta lapangan, dengam menggunakan formulir 1.

- Luas satu unit sertifikasi benih tanaman pangan maksimal 10 ha.

- Untuk pertanaman tumpang sari dapat dilaksanakan apabila luas areal pertanamannya lebih dari 50%.  

- Satu unit areal sertifikasi benih tanaman pangan :

  • Merupakan hamparan yang mempunyai batas yang jelas, dapat terdiri dari beberapa petak atau areal yang terpisah dengan jarak tidak lebih dari 10 m dan tidak dipisahkan oleh varietas lain.
  • Diajukan untuk satu varietas dan satu kelas benih, dengan batas waktu tanam maksimal 5 hari untuk seluruh areal pertanaman yang disertifikasi.

2. Pemeriksaan Kebenaran Benih Sumber, Lapangan dan Pertanaman, Isolasi Tanaman dan Alat Panen

-  Pemeriksaan Lapangan Pendahuluan melalui :

  • Kebenaran dokumen sebelum tanam sampai dengan tanam (data, label,jumlah benih sumber).
  • Kondisi lahan (isolasi dan sejarah lapangan).
  • Kebenaran batas-batas areal (sesuai peta).
  • Kebenaran varietas, benih sumber dan kelas benih.
  • Rencana penanaman (varietas, tanggal tebar, tanggal tanam, kelas benih, luas areal).
  • Hasil pemeriksaan lapangan dilaporkan menggunakan formulir 2.

-    Pemeriksaan pertanaman

  • Produsen benih tanaman pangan harus menyampaikan permintaan pemeriksaan pertanaman paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan pemeriksaan pertanaman kepada UPTD/UPTPSB Provinsi Kalbar.
  • Pemeriksaan pertanaman dapat dilakukan pada fase vegetatif, fase berbunga, fase masak/menjelang panen. Hasil pemeriksaan pertanaman dilaporkan menggunakan formulir 3.
  • Pelaksanaan pemeriksaan pertanaman :
  • Memeriksa dokumen sebelumnya.
  • Memeriksa letak, luas dan tanggal areal pertanaman.
  • Mengetahui isolasi jarak dan waktu (khusus tanaman menyerbuk silang).
  • Menentukan sampel pengamatan (menetapkan secara acak sampel sehingga mewakili seluruh pertanaman, bukan tanaman pinggir).
  • Membuat peta lapangan untuk menentukan titik sampel
  • Mengetahui keadaan pertanaman (1/3 tanaman rebah areal dapat ditolak, apabila rebah mengelompok dapat dilakukan pemeriksaan sisa areal yang tidak rebah, bebas gulma).
  • Cara menentukan sampel/contoh benih :
  • Areal pertanaman dengan luas sampai dengan 2 ha, diperlukan minimum 4 sampel pemeriksaan.
  • Jumlah sampel pemeriksaan

Luas Lahan (ha)

Jumlah Sampel

<1-2

4

>2-4

8

>4-7

12

>7-10

16

  • Menghitung jumlah campuran varietas lain (CVL) dan tipe simpang dan dinyatakan dalam persen dengan rumus :

Σ CVL dan Tipe Simpang                       1

---------------------------------  x ----------------------- x 100%

Σ Contoh Pemeriksaan           Populasi Sampel

  • Apabila pada pemeriksaan tidak memenuhi persyaratan mutu, dapat dilakukan pemeriksaan ulang sebanyak 1 kali berdasarkan permintaan produsen benih.
  • Berdasarkan permintaan dari produsen benih apabila pemeriksaan tidak memenuhi syarat mutu maka dapat dinyatakan lulus untuk kelas yang lebih rendah (sepanjang masih memenuhi standar kelas benih tersebut).
  • Laporan pemeriksaan pertanaman dibuat Pengawas Benih Tanaman dan disampaikan kepada produsen paling lambat 5 hari kerja setelah pemeriksaan.
  • Pengamatan terhadap hama, penyakit dan gulma.
  • Pemeriksaan alat panen dan pengolahan serta tempat penyimpanan tidak tercampur varietas lain.
  • Penetapan kelompok Benih Tanaman Pangan :

-  Benih ditempatkan pada wadah dan mempunyai kesempatan yang sama untuk diambil sampelnya.

- Penetapan suatu kelompok benih berdasarkan identitasnya (jenis, varietas, nomor induk lapangan) benih dapat berasal dari penggabungan dua atau beberapa unit sertifikasi berbeda dengan tanggal panen tidak lebih dari 5 hari.

- Semua wadah dari setiap kelompok harus disusun tersendiri dan tidak tercampur dengan benih lainnya.

- Produsen harus mencantumkan identitas kelompok benih : nomor induk, nomor kelompok benih, varietas, kelas benih, tanggal panen, jumlah wadah, volume benih.

- Kelompok Benih yang identitasnya meragukan proses sertifikasinya tidak dilanjutkan.

- Apabila beberapa kelompok benih tanaman pangan dari varietas yang sama dicampur menjadi satu kelompok benih, pencampurannya harus homogen.

- Pencampuran kelompok benih tanaman pangan dari varietas yang sama namun berasal dari kelas benih yang berbeda maka kelompok benih tersebut dijadikan kelas benih yang rendah.

  • Pengambilan Contoh dan Pengujian /Analisis Mutu Benih di Laboratorium

3. Pengambilan Contoh dan Pengujian/Analisis Mutu Benih di Laboratorium

  • Produsen Benih tanaman pangan mengajukan permohonan pengujian/analisis mutu benih kepada UPTD/UPTPSB Kalbar.
  • Contoh benih untuk pengujian/analisis mutu benih di laboratorium diambil dari kelompok benih yang sejarah pembentukan kelompoknya jelas dan seragam mutunya.
  • Volume satu kelompok benih untuk masing-masing jenis tanaman tidak lebih dari ketentuan yang berlaku.
  • Contoh benih diambil oleh petugas pengambil contoh benih yang kompeten, dari kelompok benih yang telah lulus pemeriksaan lapangan akhir, selesai diolah dan mempunyai identitas yang jelas
  • Pengujian/analisis mutu benih meliputi : Penetapan Kadar Air, Analisis Kemurnian dan Pengujian Daya Berkecambah.
  • Tatacara pengambilan contoh benih, jumlah atau berat contoh, alat pengambilan contoh benih, dan pengujian/analisis mutu benih di laboratorium mengacu pada ISTA Rules.
  • Pengambilan contoh benih ulangan dilakukan apabila :

- Kelompok benih tidak memenuhi standar mutu kemurnian fisik, tidak memenuhi standar mutu kadar air dan standar mutu daya berkecambah.

- Hasil pengujian/analisis mutu benih di laboratorium dilaporkan dengan menggunakan formulir 5.

4. Penerbitan Sertifikat Benih Tanaman Pangan

  • Benih tanaman pangan yang memenuhi persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus, diterbitkan sertifikat Benih Tanaman Pangan.
  • Sertifikat diterbitkan oleh UPTD
  • Sertifikat Benih Tanaman Pangan antara lain berisikan nama dan alamat produsen benih, data kelompok benih, data kemurnian varietas dan mutu benih, tanggal selesai pengujian/analisis, dan masa edar. Sertifikat Benih Tanaman pangan diterbitkan menggunakan formulir 6.

5. Pelabelan

  • Pengawasan pemasangan label untuk mengetahui kebenaran pemasangan label oleh produsen benih tanaman pangan
  • Produsen benih mengajukan permintaan nomor seri label benih bersertifikat atau segel kepada penyelenggara
  • Label dan atau segel harus dipasang pada tiap-tiap wadah benih yang mudah dilihat.
  • Pengisian data label berdasarkan sertifikat Benih Tanaman Pangan

Label benih berbentuk biji atau umbi berisi : Nama dan alamat produsen benih, nomor seri label, Jenis/Varietas, Kelas Benih, Nomor Lot, CVL, Benih Murni, Benih Tanaman Lain, Biji Gulma, Kotoran Benih, Daya Berkecambah, Kadar Air, Isi Kemasan...Kg, Tanggal akhir masa edar benih

- Bahan : kertas/bahan lain yang tidak mudah robek

- Ukuran : lebar dengan panjang = 1 : (2-3)

- Bentuk : segi empat

- Warna :

Benih Penjenis (BS) : Kuning

Benih Dasar (BD): Putih

Benih Pokok (BP), BP1 dan BP2 : Ungu

Benih Sebar (BR), BR1, BR2, BR3, BR4: Biru

  • Pada label harus mencantumkan BENIH BINA BERSERTIFIKAT dan Kelas Benih
  • Benih yang mengandung pestisida/bahan kimia lainnya diberi keterangan bahan-bahan yang digunakan dan tanda JANGAN DIMAKAN ATAU DIBERIKAN PADA TERNAK.

6. Biaya Sertifikasi Benih Tanaman Pangan

  • Biaya sertifikasi benih tanaman pangan berupa biaya pemeriksaan lapangan/pertanaman dan pengujian laboratorium, dibebankan kepada produsen benih tanaman pangan dengan besaran biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pembayaran biaya pemeriksaan lapangan dilakukan setelah lulus verifikasi berkas permohonan sertifikasi, sedangkan pembayaran biaya pengujian laboratorium dilakukan saat mengajukan permohonan pengambilan sampel.

Referensi :

  1. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 991/HK.150/C/05/2018
  2. Images : www.google.co.id/search?q=GAMBAR+SERTIFIKASI+BENIH+PADI

Op. Bid Pertanian