Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan
bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. Pengadilan Agama Sumber yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan AgamaSumber mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut: Fungsi Lainnya: Written by Admin on 06 November 2019. Hits: 199387 Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yan diatur dalam Undang Undang. Kata “kewenangan” bisa diartikan “kekuasaan” sering juga disebut juga “kompetensi” atau dalam bahasa Belanda disebut “competentie” dalam Hukum Acara Perdata
biasanya menyangkut 2 hal yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
C. Pihak-Pihak Berperkara di Pengadilan Agama
D. Proses Beracara di Pengadilan Agama
Hubungi KamiPengadilan Agama Magetan Jalan Raya Magetan Maospati Km.06 Magetan 63391 Telepon : 0351 895169 Fax : 0351 897378 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Facebookpage : @pamagetanTautan WebTautan AplikasiInfo Perkara PADalam bidang perkara apa saja yang menjadi wewenang peradilan agama?Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana ...
Sengketa perdata apa saja yang diselesaikan di Pengadilan Agama?Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden. Di dalam lingkup pengadilan agama ada bermacam-macam perkara di selesaikan. Salah satunya seperti perkara cerai talak, cerai gugat, harta bersama ,Itsbat Nikah, pengesahan perkawinan dan Dispensasi Kawin.
Kasus apa saja yang dapat diproses di Pengadilan Agama?Pengadilan Agama Sumber yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam ...
Sebutkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara di bidang apa saja?Pengadilan Agama berugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, dibidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah; memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi ...
|