Perbuatan zina merupakan perbuatan yang dilarang dalam islam. jelaskan pengertian zina!

zina sebuah perbuatan / hubungan secara seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan tanpa adanya iktan perkawinan yang sah.

PEMBAHASAN

Zina adalah sebuah perbuatan / hubungan secara seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan tanpa adanya iktan perkawinan yang sah. Didalamnya tidak hanya hubungan senggama, namun lebih luas yaitu segala macam aktifitas seksual tanpa ikatan, misal ciuman, berpelukan, saling meraba , bahkan saling memandang dengan nafsupun bisa dikatakan zina.

zina ini merupakan dosa yang sangat besar, ALLAH dengan tegas melarang zina, bahkan melarang untuk mendekati zina. Mari kita bahas.

Larangan ALLAH untuk mendekati zina terdapat dalam surah al israa ayat 32 :

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)

dalam ayat itu jelas , ALLAH menyebut bahwa zina merupakan perbuatan yang keji, sebegitu hebatnya kata-kata ini, sebagai penekanan bahwa orang yang berzina adalah orang yang telah melakukan kekejian.

Kemudian ALLAH menyatakan ancaman dan bahaya zina dalam surah Al furqon ayat 68-69 :

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً

يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan: 68-69).

Ayat inipun jelas menyatakan ancaman zina adalah azab yang pedih, bahkan ALLAH menyandingkan berzina dengan berbuat syirik dan membunuh yang tentu saja ini merupakan dosa yang sangat besar.

islam tegas melarang zina, karena dalam zina ini terdapat banyak sekali mudhorot/kerugian. Dan kerugian ini tidak hanya kerugian di akhirat, namun kerugian di dunia, yang nampak dan jelas berbahaya bagi kehidupan manusia. Kakak akan sampaikan beberapa contoh bahaya zina dalam kehidupan.

1. Anak hasil zina akan terlepas dari nasab ayahnya. Anak yang terlepas dari nasab ayahnya maka tidak berhak mendapatkan waris, dan tidak dalam namanya pun tidak dituliskan bin/binti ayahnya. Bisa kita bayangkan saat akad nikah maka si anak disebutkan bin/binti ayah biologisnya yang padahal terlepas nasabnya, tentu pernikahan ini tidak sah dan tidak diketahui bahkan oleh kedua mempelai, lalu bagaimana nasin anak-anak yang lahir setelahnya ? Naudzubillah

2. Zina membuka pintu berbagai macam bencana, seperti penyakit menular seksual, dan banyak dari penyakit ini yang membahayakan nyawa penderitanya serta belum ditemukan obatnya.

3. Zina membuat tingkat perkawinan dan kelahiran menurun, hal ini telah terjadi di bebrapa negara, seperti jepang. Dimana orang-orang disana memilih untuk tidak menikah karena bisa melakukan hubungan seksual tanpa menikah. Hal ini tentu bermbas dari penurunan jumlah penduduk.


Nah adik-adik , cara kita agar terjaga dari pergaluan bebas dan perbuatan zina antara lain adalah sebagai berikut :

1. tidak bercampur baur antara laki-laki dan perempuan,

2. tidak berkhalwat atau berdua-duanan dengan lawan jenis, baik secar fisik maupun lewat social media

3.  bergaul dengan orang yang sholeh, yang saling mengingatkan dalam kebaikan

4. mendekatkan diri pada ulama dan majelis ilmu, karena sebab dosa adalah ketiadaan ilmu dan jauh dari ALLAH

5. menghindari teman-teman yang berpengaruh buruk

6.  menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan ALLAH

7. Mendekatkan diri kepada ALLAH dan munculkan sifat khauf / takut dalam diri


PELAJARI LEBIH LANJUT

Demikian jawaban kakak, sebenarnya masih banyak lagi contoh bahaya zina di dunia, termasuk azab dan murka ALLAH lewat bencana alam. Semoga membantu.

Untuk soal-soal lain bisa cek disini yaa !

1. Hadist mengenai pentingnya ilmu brainly.co.id/tugas/16791748

2. Perilaku keluhuran budi merupakan implementasi asmaul husna.. brainly.co.id/tugas/16773249

3. Sifat tercela yang disebutkan dalam surah ah hujurat: 12 ada.... brainly.co.id/tugas/16790056

Oke adik adik Semangat!!! Jadikan yang terbaik !!!


............................................................................................................................................

DETAIL JAWABAN


Kelas : VIII

Pelajaran : Agama

Kategori : Bab 8 – Akhlak tercela

Kata Kunci : pengertian zina, bahaya zina, ayat tentang zina, larangan zina dalam islam

Kode : 8.14.4


Zina dilarang oleh ajaran Islam karena pelakunya akan mendapatkan dosa yang besar.

Republika/Mardiah

Definisi Zina Menurut Empat Mazhab.

Rep: Fuji E Permana Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zina dilarang oleh ajaran Islam karena pelakunya akan mendapatkan dosa yang besar. Zina menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan.

Baca Juga

Perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat pernikahan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya atau seorang perempuan yang terikat pernikahan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Ustadzah Aini Aryani dalam buku Halal-Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan pandangan dan definisi zina menurut mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah. 

Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyahmenyebutkan definisi zina adalah hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat. Definisi ini menegaskan kriteria zina itu dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Kalau laki-laki melakukannya dengan sesama jenis atau perempuan dengan sesama jenis, maka tidak termasuk kriteria zina, walaupun tetap berdosa.

Pada kemaluan atau faraj artinya kalau dilakukan pada dubur meski tetap haram, namun bukan termasuk kriteria zina. Perempuan itu bukan budak wanita, kalau dilakukan pada istrinya juga bukan termasuk kriteria zina.

Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang Muslim pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja. Definisi ini menjelaskan kalau tidak terjadi hubungan seksual seperti percumbuan, bukan termasuk zina, meski tetap diharamkan. Makna yang dilakukan oleh seorang mukallaf artinya orang yang akil baligh. Sehingga bila pelakunya orang gila atau anak kecil, maka bukan termasuk zina.

Makna yang Muslim artinya bila pelakunya bukan Muslim maka tidak termasuk yang dikenakan hukuman hudud, yaitu hukum rajam atau cambuk. Pada faraj manusia artinya bila hubungan itu tidak dilakukan pada kemaluan, seperti anus dan lainnya, meski tetap haram namun bukan termasuk zina.

Adami artinya faraj itu milik seorang manusia, bukan faraj hewan. Hubungan seksual manusia dan hewan meski hukumnya terlarang, tetapi dalam konteks ini bukan termasuk zina.

Ibnu Rusyd yang mewakili mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan makna zina dalam istilah para fuqaha. Ia mengatakan zina adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan di luar nikah yang sah, bukan nikah syubhat dan bukan pada budak yang dimiliki.

Mazhab Asy-Syafi'iyah

Mazhab Asy-Syafi'iyah memberikan definisi tentang istilah zina adalah masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat. Asy-Syairazi dari mazhab Asy-Syafi'iyah mendefinisikan zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-Islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah atau syibhu akad atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

Mazhab Al-Hanabilah

Definisi zina dari mazhab Al-Hanabilah adalah hilangnya hasyafah penis laki-laki yang sudah baligh dan berakal ke dalam salah satu dari dua lubang wanita, yang tidak ada hubungan ishmah antara keduanya atau syubhah.

  • definisi zina
  • zina
  • berzina
  • empat mazhab
  • mazhab dalam islam

Perbuatan zina merupakan perbuatan yang dilarang dalam islam. jelaskan pengertian zina!

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Ilustrasi perbuatan zina. Foto: shutter stock

Zina merupakan kata yang memiliki pengertian sederhana tetapi memiliki efek yang sangat dahsyat bagi para pelakunya. Zina adalah perbuatan buruk, sehingga Islam melarang keras umatnya untuk mendekati hal tersebut.

Berkaitan dengan hal itu, Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an surah Al Isra ayat 32, yang berbunyi sebagai berikut:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwa zina termasuk perbuatan tercela. Allah sangat membeci orang-orang yang mendekati zina karena termasuk dalam salah satu dosa besar setelah kekafiran dan kesyirikan.

Perbuatan zina dapat mendatangkan siksa pedih bagi pelakunya. Tidak hanya di akhirat, para pelaku zina di dunia akan dicemooh, dihina, dikucilkan, dan diasingkan oleh masyarakat sekitar.

Lantas apa yang dimaksud dengan zina sampai-sampai Allah melaknat pelakunya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa yang Dimaksud dengan Zina?

Ilustrasi perbuatan zina. Foto: shutter stock

Secara bahasa, kata zina merupakan bentuk mashdar dari kata kerja bahasa Arab zana yang memiliki arti berbuat jahat. Sedangkan secara terminologi, zina diartikan sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melalui jalur pernikahan yang sah.

Definisi di atas merupakan pengertian zina besar. Selain zina besar, ada pula yang disebut dengan dengan zina kecil. Hal itu diartikan sebagai perbuatan yang dapat menghantarkan seseorang melakukan zina besar.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa zina terbagi menjadi dua kategori, yaitu zina besar dan zina kecil. Lalu apa saja macam-macam zina beserta contoh zina tersebut? Simak uraian berikut.

Ilustrasi perbuatan zina. Foto: Pixabay.

Mengutip dari buku yang berjudul 40 Pesan Nabi untuk Setiap Muslim oleh Fahrur Muis dan Muhammad Suhadi, zina terdiri dari dua macam, yaitu zina anggota tubuh dan zina kemaluan. Seseorang yang terbiasa melakukan zina badan, lambat laun akan terjerumus dalam zina kemaluan.

Zina kemaluan disebut juga dengan zina besar, yakni hubungan seksual yang dilakukan laki-laki dan perempuan tanpa adanya akad nikah. Sedangkan zina anggota tubuh termasuk dalam zina kecil. Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagian dosa dari zina yang tidak mustahil dalam menjalaninya. Kedua mata zinanya melihat, lisan zinanya bicara (kotor), dan hati yang membayangkan atau mengangan-angannya. Semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan buku Hadits Tarbawi oleh H. Sholeh, dari hadis di atas dapat diketahui contoh zina tubuh, di antaranya sebagai berikut:

  • Zina kedua mata adalah zina yang melihat sesuatu yang tidak halal untuk dilihat. Contohnya melihat lawan jenis yang bukan mahramnya.

  • Zina lisan adalah berbicara, yaitu membicarakan lawan jenis. Zina ini bisa juga diartikan sebagai zina mulut, yakni ketika seseorang berciuman bukan dengan mahramnya.

  • Zina tangan merupakan zina yang dilakukan oleh dua orang yang bergandengan tangan dengan yang bukan mahramnya.

  • Zina kaki adalah zina yang terjadi saat seseorang melangkahkan kakinya menuju perzinahan.

  • Zina hati atau zina pikiran, yaitu zina yang dilakukan saat seseorang berangan-angan atau memikirkan tentang lawan jenis. Zina ini hampir sama dengan zina nafsu.

Setelah mengetahui contoh zina kecil maupun besar, setiap Muslim perlu mengetahui bagaimana hukum zina dalam Islam bagi para pelakunya. Agar mengetahui hukum zina dalam ajaran Islam, simak penjelasan berikut ini.

Apa Sanksi Bagi Pelaku Zina?

Ilustrasi hukuman bagi pelaku zina. Foto: Pixabay.

Islam telah mengatur semua hal termasuk hukuman bagi pelaku zina. Menurut Islam, orang yang melakukan zina besar dikenakan sanksi Hudud.

Abu Bakar Jabir Al Jazairi dalam buku Ensiklopedi Muslim menjelaskan bahwa hukum Hudud membagi pelaku zina ke dalam dua kategori, yaitu zina mushan dan zina ghairu muhsan.

Zina mukhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Sedangkan zina ghairu mukhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Tiap jenis zina tersebut diberikan hukuman yang berbeda.

Bagi pezina ghairu mukhsan dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sedangkan bagi pezina mukhsan dijatuhi hukuman rajam. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis dan dikutip dari buku Akidah Akhlak Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Aminudin dan Harjan Syuhada, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Ambillah dariku, ambillah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (Apabila berzina) jejaka dengan gadis (maka haddnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadd-nya) dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim, no. 1690)

Di samping itu, sanksi hukum Hudud tertuang dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 2 yang berbunyi:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan ke keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Hukuman ini bisa dijatuhkan apabila pelakunya sudah balig dan berakal, perbuatan zina dilakukan atas kemauan kedua belah pihak, pelakunya mengetahui bahwa zina merupakan perbuatan yang dilarang Allah, dan ada seseorang yang menjadi saksi bahwa yang bersangkutan benar-benar telah melakukan zina.

Setiap Muslim dilarang menuduh orang lain melakukan perbuatan zina tanpa adanya bukti yang kuat. Perbuatan menuduh orang lain termasuk kategori tindak kejahatan dalam Islam.

Berdasarkan buku Ensiklopedi Muslim, perbuatan menuduh zina dalam Islam diancam dengan hukuman berupa dera atau cambuk sebanyak 80 kali jika tuduhan tersebut tidak terbukti benar.

Namun, hukuman ini bisa gugur apabila penuduh bisa mendatangkan empat orang saksi bahwa yang bersangkutan betul-betul melakukan zina.

Ilustrasi bahaya berbuat zina. Foto: Pixabay.

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa hukuman untuk para pelaku zina sangatlah berat. Selain itu, perbuatan zina juga membawa dampak yang berbahaya bagi setiap pelakunya, yaitu:

  • Mendapatkan dosa besar dan dicampakkan oleh Allah SWT.

  • Hilang cahaya dari wajahnya sehingga terlihat kusam dan muram.

  • Rusak martabat dan harga dirinya di hadapan Allah SWT dan manusia.

  • Mendapatkan sanksi sosial jika perbuatannya diketahui masyarakat.

  • Pelaku zina akan disempitkan hatinya oleh Allah SWT sehingga ia enggan melakukan perbuatan terpuji.

  • Allah SWT akan mencampakkan pelaku zina dan membuatnya tidak pernah cukup atas semua yang telah dimilikinya.

Perbuatan zina termasuk menjadi penyebab kerusakan moral manusia dari segala zaman. Selain itu, perbuatan ini menimbulkan kemudaratan lain seperti penyakit menular seksual. Oleh karena itu, umat Islam wajib menjauhi zina.

Berdasarkan buku berjudul Dosa-dosa Jariah oleh Rizem Aizid, hikmah menghindari perbuatan zina adalah sebagai berikut:

  • Sebagai upaya menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis.

  • Setiap Muslim dapat memelihara kesucian jasmani dan rohani secara baik dan terhormat.

  • Menjaga kesehatan jasmani dan terhindar dari berbagai penyakit menular seksual.

  • Menciptakan generasi yang baik, bersih, dan suci lahir batin.

  • Terbebasnya kehidupan masyarakat dari fitnah-fitnah dan laknat Allah.