Show
Perlu diketahui bahwa PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ini, diubah dengan PP 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP 57 tahun 2021 tentang SNP Bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan menjadi pertimbangan pertama terbitnya PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional. Selain itu PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional juga memiliki latar belakang bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti dengan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan perkembangan sekarang. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Standar Nasional Pendidikan dalam PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal. Jalur Pendidikan formal adalah pendidikan anak usia dini formal; pendidikan dasar; pendidikan menengah; dan pendidikan tinggi. Jalur Pendidikan nonformal adalah pendidikan anak usia dini nonformal; dan pendidikan kesetaraan. Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Standar Nasional Pendidikan dalam PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional mencakup standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses; standar penilaian Pendidikan; standar tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; dan standar pembiayaan. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Maret 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676. Agar setiap orang mengetahuinya. Pertimbangan dalam PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, adalah:
Dasar hukum PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, adalah:
Pendidikan nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan potensi setiap warga negara tanpa kecuali. Pendidikan nasional yang bermutu merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan mampu secara proaktif menjawab tantangan zaman yang terus berubah. Untuk mewujudkan sistem Pendidikan nasional yang bermutu, diperlukan Standar Nasional Pendidikan yang menjadi pedoman dasar bagi penyelenggaraan Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan meliputi kriteria minimal tentang berbagai aspek Pendidikan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan Satuan Pendidikan. Sebagai pedoman dasar, Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zaman yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar Standar Nasional Pendidikan tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Beberapa hal yang menjadi pokok penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap susunan Standar Nasional Pendidikan, kurikulum, evaluasi hasil belajar Peserta Didik, dan evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri. Penyempurnaan pengaturan mengenai susunan Standar Nasional Pendidikan menempatkan standar kompetensi lulusan sebagai standar yang pertama. Hal ini dimaksudkan untuk menandakan pergeseran orientasi dari Pendidikan yang berbasis isi, menjadi Pendidikan yang berbasis kompetensi. Pengembangan kompetensi Peserta Didik menjadi tujuan utama yang perlu didukung melalui pemenuhan komponen-komponenlain dari Standar Nasional Pendidikan. Makna kompetensi juga dirumuskan ulang untuk menegaskan sifat terintegrasi dari ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penyempurnaan pengaturan mengenai kurikulum dilakukan untuk menjadi landasan bagi upaya penyederhanaan kurikulum nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan kompetensi. Kerangka dasar dan struktur kurikulum di tingkat nasional dibuat menjadi lebih sederhana. Satuan Pendidikan kembali diberi kewenangan penuh untuk mengembangkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan untuk mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan. Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem Pendidikan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan prinsip pedagogi, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif. Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajaran, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu dilakukan penyempurnaan melalui penggantian. Penggantian dimaksud dilakukan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, bukan format asli: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKANDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi lulusan diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian KeempatStandar ProsesPasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses diatur dengan Peraturan Menteri.
Penilaian formatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Pasal 18
Pasal 19Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penilaian Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian KeenamStandar Tenaga KependidikanParagraf 1PendidikPasal 20
Pasal 21Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 22Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Paragraf 2Tenaga Kependidikan Selain PendidikPasal 23
Pasal 24Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian KetujuhStandar Sarana dan PrasaranaPasal 25
Pasal 26Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian KedelapanStandar PengelolaanPasal 27
Pasal 28
Pasal 29Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pasal 30
Pasal 31Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian KesembilanStandar PembiayaanPasal 32
Pasal 33Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40
BAB VEVALUASIBagian KesatuUmumPasal 41Evaluasi meliputi:
Bagian KeduaEvaluasi Hasil Belajar Peserta DidikPasal 42
Bagian KetigaEvaluasi Sistem PendidikanParagraf 1UmumPasal 43Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh:
Paragraf 2Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah PusatPasal 44Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap:
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah DaerahPasal 48
Paragraf 4Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga MandiriPasal 49
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 56Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 57Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 58Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 59Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Demikian bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Maret 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676. Agar setiap orang mengetahuinya. |