Peraturan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang apa?

Jawa Barat, 22 September 2021 08:39 Wib

Peraturan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang apa?

Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Heni Prasetyawati memberikan arahan kepada peserta Webinar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai

Bandung, 22 September 2021 – BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Webinar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada hari Selasa 21 September 2021.   “Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, dimana isinya terkait perubahan aturan disiplin yakni kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil, serta sanksinya apabila kita tidak melaksanakan kewajiban maupun melakukan larangannya.” jelas Wilan Oktavian, Kepala BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat, saat memberikan arahan sekaligus membuka acara tersebut (21/09/2021).   Menyambung arahan yang disampaikan oleh Kepala Balai, Heni Prasetyawati selaku Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBPJN DKI Jakarta – Jawa Barat sebagai penyelenggara webinar, menekankan kepada PNS di lingkungan BBPJN DKI Jakarta – Jawa Barat terkait hukuman disiplin pegawai, Heni menyampaikan bahwa “di PP terbaru ini sanksinya lebih berat, kalau staf kita mendapatkan hukuman disiplin, maka atasannya akan mendapatkan hukuman lebih berat. Kita sebagai leadernya harus lebih tegas supaya semua pegawai tidak ada yang mendapatkan hukuman disiplin apalagi hukuman berat”, ucapnya.   Untuk lebih memberikan pemahaman kepada para pegawai PNS di lingkungan BBPJN DKI Jakarta – Jawa Barat atas pemberlakuan PP Nomor 94 Tahun 2021 utamanya mengenai sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS yang sebelumnya diatur dalam PP 53/2010, pada kegiatan webinar tersebut juga mengundang narasumber Nani Susilowati selaku Analis Kepegawaian Ahli Madya Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR.   Nani Susilowati menjelaskan dengan terbitnya PP 94 tahun 2021 sekaligus mencabut PP Nomor 53 tahun 2010 yang selama ini sudah dikenal dan sudah diterapkan, ada beberapa hal yang menjadi poin penting yang perlu diketahui terkait terbitnya PP Nomor 94 tahun 2021 tersebut.   Nani juga menambahkan bahwa sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP Nomor 53 Tahun 2010 menjadi PP Nomor 94 Tahun 2021 diantaranya pengertian mengenai ketentuan masuk kerja dan jam kerja, penambahan aturan larangan PNS melakukan pungutan liar, tidak lagi mengatur ketentuan pidana, serta adanya perubahan jenis hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.   “Jenis Hukuman Disiplin sedang,  pertama Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan, kedua Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan, atau tiga Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan”, ungkap Nani.   Sedangkan untuk Jenis Hukuman Disiplin berat, Nani menambahkan hukumannya yakni pertama penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, kedua pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan ketiga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.   Untuk diketahui bahwa dalam PP Nomor 49 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus 2021, salah satu ketegasan pada PP tersebut adalah pemberhentian jika PNS tidak masuk terus menerus selama 10 (sepuluh) hari, PNS juga dapat diberhentikan jika dalam setahun tidak masuk kerja secara kumulatif selama 28 hari atau lebih tanpa alasan jelas. Sebelumnya dalam aturan PP 53 Tahun 2010 PNS yang membolos dalam kurun 16 sampai 30 hari kerja hanya mendapat sanksi antara lain penundaan gaji berkala selama satu tahun penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.   Berdasarkan paparan diatas, Kepala BBPJN DKI Jakarta – Jawa Barat menyampaikan harapannya kepada para PNS yang telah mengikuti webinar tersebut sudah tahu persis apa yang menjadi kewajiban kita dan apa saja larangannya sehingga dalam melaksanakan tugas kita selain profesional juga memahami etika, integritas dan semua yang menjadi kewajiban kita.

Baca Juga :

infoASN.id – PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

PENGERTIAN

Dalam PP 53 Tahun 2010 ini yang dimaksud dengan :

Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.

Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.

Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditetapkan tanggal 6 Juni 2010, terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal.

PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).

Oleh karena itu PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam peraturan tersebut juga diejlaskan kewajiban dan larangan PNS serta secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin.

Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin.

Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin, yaitu mentaati kewajiban dan larangan sebagai Pegawai Sipil.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin berdasarkan

PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 terdiri dari :

  1. hukuman disiplin ringan;
  2. hukuman disiplin sedang; dan
  3. hukuman disiplin berat.

1. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; dan
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:

  1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
  2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
  3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

3. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:

  1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
  2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. pembebasan dari jabatan;
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  5. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Peraturan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang apa?
Peraturan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang apa?
Dok. infoASN.id

Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi calon Pegawai Negeri Sipil.

Selengkapnya silahkan Unduh PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS DISINI

Baca Online DISINI

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Referensi : bkn.go.id