Penyelenggaraan sistem pembayaran yang dilakukan oleh bi sebagai penyelenggara bi-ssss

BI-SSSS (Bank Indonesia Scriplees Securities Settlement System)  merupakan sarana infrastruktur yang digunakan s​ebagai sarana penatausahaan transaksi dan surat berharga yang dilakukan secara elektronik. Yang termasuk penyelenggaraan sistem pembayaran yang dilakukan oleh BI sebagai penyelenggara BI-SSSS, yaitu:

  1. Menatausahakan Surat Berharga Negara (SBN), yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
  2. Menatausahakan Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) lainnya seperti FASBI, Fine tune operation dan transaksi repo/reserve repo dengan Bank Indonesia yang menggunakan underlyng SBI dan SBSN
  3. Sarana untuk urusan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).  

(PADG NO.20/4/PADG/2018) BI-SSSS merupakan sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan Surat Berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara peserta, penyelenggara, dan sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS). BI-SSSS menggabungkan sistem transaksi Bank Indonesia dengan sistem penatausahaan Surat Berharga.

Kegiatan transaksi Bank Indonesia mencakup: 

  1. Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka (OPT).
  2. Pemberian fasilitas pendanaan Bank Indonesia kepada Bank.
  3. Pelaksanaan transaksi Surat Berharga Negara (SBN) untuk dan atas nama Pemerintah. 

Sementara kegiatan terkait penataan surat berharga mencakup:

  1. Kegiatan setelmen
  2. Registrasi kepemilikan
  3. Pembayaran kupon/ pelunasan surat berharga


Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan B.