BI-SSSS (Bank Indonesia Scriplees Securities Settlement System) merupakan sarana infrastruktur yang digunakan sebagai sarana penatausahaan transaksi dan surat berharga yang dilakukan secara elektronik. Yang termasuk penyelenggaraan sistem pembayaran yang dilakukan oleh BI sebagai penyelenggara BI-SSSS, yaitu:
(PADG NO.20/4/PADG/2018) BI-SSSS merupakan sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan Surat Berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara peserta, penyelenggara, dan sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS). BI-SSSS menggabungkan sistem transaksi Bank Indonesia dengan sistem penatausahaan Surat Berharga. Kegiatan transaksi Bank Indonesia mencakup:
Sementara kegiatan terkait penataan surat berharga mencakup:
|