Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ketika sedang browsing mencari artikel tentang kesehatan, saya tanpa sengaja menemukan artikel tentang masalah sex. Kemudian saya membacanya. Ternyata saya mengeluarkan lendir. Apakah saya harus mandi wajib? Mohon penjelasannya. Terima kasih Dari: Fery Cahyaningsih Cairan yang keluar dari wanita ketika syahwat, sama sebagaimana yang keluar dari laki-laki; bisa jadi mani dan bisa jadi madzi. Keduanya memiliki ciri khas yang membedakannya. Pertama, mani Ada tiga ciri khas mani yang disebutkan oleh para ulama 1. Karakteristik Mani Ciri mani yang paling mencolok adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن ماء الرجل غليظ أبيض ، وماء المرأة رقيق أصفر “Mani laki-laki itu kental putih, sedangkan mani wanita agak encer kuning.” (HR. Muslim, no.311) Meskipun terkadang ada wanita yang air maninya berwarna putih. 2. Memiliki bau khas seperti bau mayangnya kurma, yang jika kena air seperti bau telur. 3. Disertai orgasme dan rasa lemas setelah mani keluar. Ketiga hal ini tidak disyaratkan harus ada secara bersamaan. Karena itu, meskipun yang ada hanya satu ciri maka sudah cukup untuk menetapkan bahwa cairan itu statusnya mani. Demikian keterangan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzab 2:141. Kedua, madzi Karakteristik madzi: cairan putih, agak kental, keluar ketika syahwat, baik karena berimajinasi atau melihat sesuatu yang membangkitkan gairah. Ketika madzi keluar tidak ada orgasme dan tidak membuat lemas. Bagaimana jika meragukan? Ketika kita tidak bisa membedakan cairan yang keluar, apakah itu mani ataukah madzi, maka orang yang mengalaminya berhak untuk memilih sesuai dengan apa yang meyakinkan baginya. Ini merupakan pendapat Madzhab Syafi’i. Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 161293. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Materi terkait: Perbedaan Air Mani, Madzi, dan Wadi
Buya Yahya menjelaskan tidak semua cairan yang keluar dari kemaluan disebut air mani.
SERAMBINEWS.COM - Tidak semua cairan yang keluar dari kemaluan disebut sebagai air mani. Sebagaimana diketahui, keluarnya air mani adalah salah satu sebab yang mewajibkan seseorang baik pria maupun wanita melakukan mandi wajib atau mandi junub. Cairan ini juga menjadi salah satu sebab batalnya ibadah puasa yang dikerjakan seseorang, jika keluarnya akibat perbuatan yang disengaja. Air mani dapat keluar saat seseorang sedang dalam keadaan sadar dan tidak sadar. Dalam keadaan sadar, air mani bisa keluar karena melakukan hubungan suami-istri, masturbarsi, atau hal lainnya yang bisa mengundang syahwat. Sementara dalam keadaan tidak sadar, air mani biasanya keluar saat tertidur, atau disebut mimpi basah bagi kaum pria. Meski sudah mengetahui tanda-tanda cairan yang disebut sebagai mani, akan tetapi ada kalanya seseorang menjadi ragu ketika berhadapan dengan kondisi tertentu. Baca juga: Ketahuilah! Ini 8 Langkah Tata Cara Mandi Junub, dari Niat Hingga Bacaan Doanya Baca juga: Jika Lupa Mandi Junub Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya? Berikut Penjelasan dan Tata Caranya Baca juga: Apakah Ukuran Mr P Memengaruhi Kepuasan Hubungan Suami Istri? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Misalnya seperti mendapati cairan yang keluar setiap kali ingin tidur atau saat-saat lain yang sepengetahuannya tidak melakukan perbuatan yang mengundang syahwat. Untuk itu dalam artikel ini akan dibahas mengenai cara membedakan cairan yang keluar dari kemaluan ialah mani atau bukan, yang dikutip dari penjelasan Dai Kondang Buya Yahya melalui sebuah tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah Tv. Selain itu, tata cara mandi wajib atau mandi junub juga disajikan dalam artikel ini. Halaman selanjutnya arrow_forward Sumber: Serambi Indonesiaperbedaan madzi, wadi, dan mani. Foto: ShutterstockSecara biologis, keluarnya madzi, wadi, dan mani dari kemaluan merupakan proses alamiah yang lazim terjadi. Namun, dalam Islam perkara ini berimplikasi pada ibadah seseorang. Ketiganya juga memiliki perbedaan, baik dari makna maupun cara membersihkannya. Oleh sebab itu, mengetahui karakteristik tiga cairan ini sangat penting. Berikut ini adalah penjelasan perbedaan madzi, wadi, dan mani yang dihimpun dari berbagai sumber: Ilustrasi pria. Foto: derneuemann via pixabayMengutip buku Kado Pernikahan tulisan Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi’ (2005), madzi adalah cairan putih lembut yang keluar dari organ penis ketika lelaki mengalami rangsangan seks, atau ketika sedang membawa sesuatu yang memiliki beban cukup berat. Seseorang terkadang bisa merasakan keluarnya cairan tersebut, bisa pula tidak. Madzi sendiri dikeluarkan oleh kelenjar yang terdapat di sepanjang saluran air kencing bagian depan. Madzi memilki fungsi krusial, yakni dapat membersihkan saluran kencing dan membantu memudahkan proses penetrasi ketika berhubungan seksual. Melansir islam.nu.or.id, menurut Imam al-Haraiman madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki, tetapi juga perempuan. Untuk kaum Hawa, keluarnya madzi bahkan lebih umum terjadi. Apa konsekuensi keluarnya madzi? Cairan ini hukumnya najis. Untuk membersihkannya, seseorang perlu membasuh kemaluan, kemudian bersuci dengan wudhu. Ia tidak diwajibkan mandi junub. Hal ini bersandar pada hadits Rasulullah SAW: “Mengenai keluarnya madzi, ada keharusan wudhu” (‘Muttafaqun ‘alaih). Mengutip buku Fiqih Wanita tulisan Syaikh Kamil Muhammad, apabila madzi mengenai badan maka harus dibersihkan. Dan jika mengenai pakaian, hendaknya disiram dengan air. Ilustrasi kencing. Foto: PixabayWadi berbentuk cairan kental yang berasal dari prostat. Cairan ini keluar setelah buang air kecil, bisa pula saat di tengah-tengah buang air besar. Wadi ini hukumnya sama seperti madzi, yakni najis dan diperlukan wudhu untuk menyucikan diri. Aisyah Radhiyallahu Anha mengatakan, “Wadi itu biasanya keluar sesudah buang air kecil. Bagi yang bersangkutan, setelah membasuh penisnya dengan bersih, ia lalu berwudhu tanpa perlu mandi”. Ilustrasi air mani. Foto: Unsplash/ @dainisgraverisMani telah lazim terdengar di telinga banyak orang. Namun tahukah Anda apa ciri-cirinya? Secara umum karakteristik mani yang membedakannya dengan madzi dan wadi yaitu:
Mani tidak disyaratkan untuk memenuhi tiga kriteria ini. Jika terpenuhi satu saja, sudah dapat disebut sebagai mani. Ulama berbeda pendapat mengenai hukum apakah mani najis atau tidak. Mengutip buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid: Jilid I karya Ibnu Rusyd (2010), menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mani itu najis. Sedangkan Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan Dawud berpendapat mani itu suci. Adapun cara membersihkannya adalah dengan mandi wajib. Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Tentang mani, wadi, dan madzi. Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi karenanya. Sedangkan mengenai madzi dan wadi, maka cukup dengan membersihkannya secara sempurna.” (HR. Al-Atsram dan Baihaqi) Seseorang juga disunnahkan untuk menyucinya apabila basah dan menggaruknya jika kering. Aisyah r.a pernah mengatakan “Aku selalu menggaruk mani dari pakaian Rasulullah apabila dalam keadaan kering dan mencucinya apabila dalam keadaan basah” (HR. Daruquthni, Abu Awanah, dan Al-Bazzar). |