Benarkah identitas nasional itu menjadi salah satu determinan dalam pembangunanbangsa dan karakter?Jawab :Benar. Hal ini dikarenakan Identitas Nasional merupakan ciri khas yang menjadi jatidiri suatu negara. Jika suatu negara tidak memiliki Identitas Nasional, maka tentunya negaratersebut tidak akan dikenal oleh bangsa lain. Bahkan penduduk dari negara tersebut belumtentu mengenali negaranya sendiri. Pembangunan bangsa dan karakter tidak akan berjalanjika suatu negara tersebut tidak memiliki Identitas Nasional. Untuk membangun sebuahbangsa tanpa adanya Identitas Nasional tentunya sangat tidak mungkin. Adanya IdentitasNasional akan menjadi faktor yang sangat penting dalam membangun sebuah bangsa.Karakter akan tumbuh jika Identitas Nasional dimiliki oleh suatu bangsa. Sikap Nasionalismedan Patriotisme akan dimiliki oleh penduduk suatu bangsa jika mereka mengetahui IdentitasNasional bangsa mereka.1.Definisi Identitas NasionalSecara etimologi, kata identitas berasal dari kataIdentity(Bhs. Inggris), yang berarticiri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat , sebagai pembeda dengan yang lain.Adapunkata nasional, berasal dari katanation(Bhs. Inggris), merupakan identitas yang melekat padakelompok-kelompok yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik maupun budaya,agama, dan bahasa, maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Jadi dapatdisimpulkan bahwa identitas nasional adalah karakteristik suatu bangsa yang membedakandengan bangsa lainnya2.Karakter BangsaKarakter adalah cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individuuntuk hidup dan bekerjasama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.Menurut Suyanto individu yang berkarakter baik adalah individu yang bisa membuatkeputusan dan siap mempertanggung-jawabkan tiap akibat dari keputusan yang ia buat.Karakter bangsa dalam hal ini berfungsi sebagai kekuatan mental dan etik yangmendorong suatu bangsa merealisasikan cita-cita kebangsaannya dan menampilkankeunggulan-keunggulan komparatif, kompetitif, dan dinamis di antara bangsa-bangsa lain.
TUGAS KELOMPOK “ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER” DOSEN : Drs. IRZAL ANDERSON, M.Si. DONA SARIANI, S.Pd., M.Pd. DISUSUN OLEH KELOMPOK 2 : REDICHA AFRILIEN A1E117033 NURBAITI TRISETIANI A1E117038 AGAM MUHAMMAD ZEIN ALHADAD A1E117039 THESSA YOLANDA. S A1E117047 SUCI RISALATUZ ZUHRO A1E117057 HENI FAUZIAH A1E117059 PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS JAMBI 2018 KATA PENGANTAR Puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaikibentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Jambi, Februari 2018 Penyusun DAFTAR ISI KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
Indonesia 7
Nasional Indonesia 12
BAB III PENUTUP DAFTAR PUSTAKA 19 BAB I PENDAHULUAN Setiap Negara yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki identitas nasional agar negara tersebut dapat dikenal oleh negara-bangsa lain, dan dapat dibedakan dengan bangsa lain. Identitas Nasional mampu menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup negara-bangsa. Negara-bangsa memiliki kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta akan menyatukan bangsa yang bersangkutan. Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi ini mendapat tantangan yang sangat kuat, terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalis Revolution, era globalisasi dewasa ini ideologi kapitalislah yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu per satu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib sosial, politik, dan kebudayaan (Berger, 1988). Situasi dan kondisi ini menghadapkan kita pada suatu keprihatinan dan sekaligus juga mengundang kita untuk ikut bertanggung jawab atas mosaik Indonesia yang retak bukan sebagai ukiran melainkan membelah dan meretas jahitan busana tanah air, tercabik-cabik dalam kerusakan yang menghilangkan keindahannya. Kehalusan budi, sopan santun dalam sikap dan perbuatan, kerukunan, toleransi dan solidaritas sosial, idealisme dan sebagainya telah hilang hanyut dilanda oleh derasnya arus modernisasi dan globalisasi yang penuh paradoks. Berbagai lembaga kocar-kacir semuanya dalam malfungsi dan disfungsi. Kepercayaan antar sesama baik vertikal maupun horisontal telah lenyap dalam kehidupan bermasyarakat. Identitas nasional kita dilecehkan dan dipertanyakan eksistensinya. Krisis multidimensi yang sedang melanda masyarakat kita menyadarkan kita semua bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah memajukan kebudayaan Indonesia.Dengan demikian secara konstitusional pengembangan kebudayaan untuk membina dan mengembangkan Identitas Nasional kita telah diberi dasar dan arahnya.
BAB II PENJELASAN
Konsep identitas nasional adalah apa yang menjadi ciri atau karakteristik yang membedakan negara-bangsa Indonesia dibandingkan dengan negara lain. Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”.Kata identitas berasal dari bahasa Inggris Identityyang memiliki pengertian harafiah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Dalam term antropologi identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri. Dengan demikian identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh sesorang, pribadi dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi misalkan diwujudkan dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda Penduduk, ID Card, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa.Satu lagi identitas penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia saat ini adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP sebagai sarana melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP merupakan tanda pengenal diri dan identitas wajib pajak bagi warga negara Indonesia. Kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (colective action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Dalam suatu buku karya Soedarsono diuraikan tentang konsep identitas yang dimaknai sebagai tanda diri kita, yang menunjukkan siapa kita walaupun yang ditampilkan hanyalah hal-hal yang tampak secara lahiriah, artinya belum tentu menunjukkan pribadi kita sesungguhnya. Soedarsono (2002) menyatakan “Jati diri adalah siapa diri Anda sesungguhnya.” Makna identitas dalam konteks ini digambarkan sebagai jati diri individu manusia. Jati diri sebagai sifat dasar manusia. Dinyatakannya bahwa jati diri merupakan lapis pertama yang nantinya menentukan karakter seseorang dan kepribadian seseorang. Identitas bangsa berkaitan dengan pengertian bangsa. Bangsa adalah suatu keseluruhan ilmiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Artinya seseorang tidak akan mempunyai arti bila terlepas dari masyarakatnya. Seseorang akan mempunyai arti apa bia ada didalam masyarakat. Identitas nasional bagi bangsa Indonesia akan sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut dan norma dasar yang dijadikan pedoman untuk berperilaku. Semua identitas ini akan menjadi ciri yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Identitas nasional dapat diidentifikasi baik dari sifat lahiriah yang dapat dilihat maupun dari sifat batiniah yang hanya dapat dirasakan oleh hati nurani. Bagi bangsa Indonesia, jati diri tersebut dapat tersimpul dalam ideologi dan konstitusi negara, ialah Pancasila dan UUD NRI 1945. Seluruh rakyat Indonesia telah melaksanakan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam setiap kehidupan sehari-hari, kapan saja dan di mana saja, sebagai identitas nasionalnya. Jati diri bangsa Indonesia merupakan suatu hasil kesepakatan bersama bangsa tentang masa depan berdasarkan pengalaman masa lalu. Jati diri bangsa harus selalu mengalami proses pembinaan melalui pendidikan demi terbentuknya solidaritas dan perbaikan nasib di masa depan. Konsep identitas nasional dalam arti jati diri bangsa dapat ditelusuri dalam buku karya Kaelan (2002) yang berjudul Filsafat Pancasila. Menurut Kaelan (2002) jati diri bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang merupakan hasil buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik yang memberikan watak, corak, dan ciri masyarakat Indonesia. Ada sejumlah ciri yang menjadi corak dan watak bangsa yaknisifat religius, sikap menghormati bangsa dan manusia lain, persatuan, gotong royong dan musyawarah, serta ide tentang keadilan sosial.Nilai- nilai dasar itu dirumuskan sebagai nilai-nilai Pancasila sehingga Pancasila dikatakan sebagai jati diri bangsa sekaligus identitas nasional.Berdasar uraian–uraian di atas, perlu kiranya dipahami bahwa Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam arti fisik atau simbol, layaknya bendera dan lambang lainnya. Pancasila adalah identitas secara non fisik atau lebih tepat dikatakan bahwa Pancasila adalah jati diri bangsa (Kaelan, 2002). Menurut Hardono Hadi (2002) jati diri itu mencakup tiga unsur yaitu kepribadian, identitas, dan keunikan. Pancasila sebagai jati diri bangsa lebih dimaknai sebagai kepribadian (sikap dan perilaku yang ditampilkan manusia Indonesia) yang mencerminkan lima nilai Pancasila. Pancasila dipahami bukan rumus atau statusnya tetapi pada isinya, yakni nilai-nilai luhur yang diakui merupakan pandangan hidup bangsa yang disepakati. Sebagai sikap dan perilaku maka ia dapat teramati dan dinilai seperti apakah jati diri kita sebagai bangsa. Selain itu dengan sikap dan perilaku yang ditampilkan, Pancasila sebagai jati diri bangsa akan menunjukkan identitas kita selaku bangsa Indonesia yakni ada unsur kesamaan yang memberi ciri khas kepada masyarakat Indonesia dalam perkembangannya dari waktu ke waktu. Demikian juga dengan kepribadian tersebut mampu memunculkan keunikan masyarakat Indonesia ketika berhubungan dengan masyarakat bangsa lain. Dengan demikian, Pancasila sebagai jati diri bangsa yang bermakna kepribadian, identitas dan keunikan, dapat terwujud sebagai satu kesatuan.
Alasan diperlukannya identitas nasional yaitu agar seluruh rakyat Indonesia berkpribadian pancasila memiliki pembeda bila dibandingkan dengan bangsa lain. Pembeda yang dimaksud adalah kekhasan positif, yakni ciri bangsa yang beradab, unggul, dan terpuji, bukanlah sebaliknya yakni kekhasan yang negatif, bangsa yang tidak beradab, bangsa yang miskin, terbelakang, dan tidak terpuji. Jadi, bangsa Indonesia harus memiliki kepribadian dan sikap dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai pancasila yang mencerminkan nilai-nilai pancasila tersebut. Contoh sikap yang mencerminkan nilai-nilai pancasila sebagai berikut:
Selalu tertib dalam menjalankan ibadah, tidak berbohong kepada guru maupun teman, bersyukur kepada Tuhan karena memiliki keluarga yang menyayanginya, tidak meniru jawaban teman (menyontek) ketika ulangan ataupun mengerjakan tugas di kelas, tidak mengganggu teman yang berlainan agama dalam beribadah, dan lain sebagainya.
Menolong teman yang sedang kesusahan, tidak membeda-bedakan dalam memilih teman, berbagi makanan dengan teman lain jika sedang makan didepan teman lain, mau mengajari teman yang belum paham dengan pelajaran tertentu, memberikan tempat duduk kepada orang tua, ibu hamil, atau orang yang lebih membutuhkan saat ada di kendaraan umum, hormat dan patuh kepada orang tua, dan lain sebagainya.
Mengikuti upacara bendera dengan tertib, bergotong royong membersihkan lingkungan sekolah, tidak berkelahi sesama teman maupun dengan orang lain, memakai produk-produk dalam negeri, menghormati setiap teman yang berbeda ras dan budayanya, bangga menjadi warga negara Indonesia, mengagumi keunggulan geografis dan kesuburan tanah wilayah Indonesia, dan lain sebagainya.
Membiasakan diri bermusyawarah dengan teman-teman dalam menyelesaikan masalah, memberikan suara dalam pemilihan ketua kelas ataupun ketua OSIS, enerima kekalahan dengan ikhlas apabila kalah bersainga dengan teman lain, berani mengemukakan pendapat di depan kelas, dan lain sebagainya.
Berlaku adil kepada siapapun, berbagi makanan kepada teman lain dengan sama rata, seorang guru memberikan pujian kepada siswa yang rajin dan memberi nasihat kepada siswa yang malas, tidak pilih-pilih dalam berteman, dan lain sebagainya.
Menurut sumber legal-formal, empat identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dapat diuraikan sebagai berikut.
Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI.Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.
Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara.Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
Dengan demikian, lambang negara Garuda Pancasila mengandung makna simbol sila-sila Pancasila. Dengan kata lain, Lambang Negara yang dilukiskan dengan seekor burung Garuda merupakan satu kesatuan dengan Pancasila. Artinya, lambang negara tidak dapat dipisahkan dari dasar negara Pancasila. Menurut sejarah, lambang negara Indonesia merupakan rancangan Sultan Hamid II, terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, lahir di Pontianak tanggal 12 Juli 1913.
Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928.Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.
Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding fathers mengacu pada kondisi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960), seorang Indonesianist yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society. Seperti halnya sebuah lukisan mozaic yang beraneka warna namun karena tersusun dengan baik maka keanekaragaman tersebut dapat membentuk keindahan sehingga dapat dinikmati oleh siapa pun yang melihatnya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
Pancasila memiliki sebutan atau fungsi dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila.Rakyat Indonesia menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat menjadi perekat bangsa, pemersatu bangsa, dan tentunya menjadi identitas nasional.Pancasila hanya ada di Indonesia.Pancasila telah menjadi kekhasan Indonesia, artinya Pancasila menjadi penciri bangsa Indonesia. Siapa pun orang Indonesia atau yang mengaku sebagai warga negara Indonesia, maka ia harus punya pemahaman, bersikap, dan berperilaku sesuai dengan Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia seyogianya menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa Indonesia tersebut menjadi pembeda dari cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa lain. Seperti pada uraian sebelumnya, Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya berciri fisik sebagai simbol atau lambang, tetapi merupakan identitas non fisik atau sebagai jati diri bangsa. Pancasila sebagai jati diri bangsa bermakna nilai-nilai yang dijalankan manusia Indonesia akan mewujud sebagai kepribadian, identitas, dan keunikan bangsa Indonesia.
Disamping pengertian Undang – undang dasar, di pergunakan juga istilah lain yaitu “ Konstitusi ”. Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “ Constitution ” atau dari bahasa Belanda “ Constitutie ”. Terjemahan dari istilah tersebuh adalah Undang – undang dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda dan jerman, yang dalam percakapan sehari – hari memakai kata “ Grondwet ” ( Grond = dasar, wet = Undang – undang ) yang keduanya menunjukan naskah tertulis.Namun pengertian Konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:Lebih luas dari pada Undang – undang dasar, atau sama dengan penertian Undang – undang dasar.
Yang di maksud dengan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah Status Negara Indonesia yang Bentuk Negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintah adalah republik.
Wawasan artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Pengertia wawasan sendiri Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh- pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kebudayaan disini di artikan bahwa pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.Disisi lain kebudayaan bisa diartikan sebagai kebiasaan atau tradisi yang sering di lakukan oleh sebagian besar warga di wilayah tertentu yang sering di sebut dengan istilah Adat.
Berikut ini merupakan dinamika kehidupan sekaligus menjadi tantangan terkait dengan msalah idenititas nasional Indonesia:
Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Seperti Azyumardi Azra (Tilaar, 2007), menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat Indonesia karena:
Menurut Tilaar (2007), Pancasila telah terlanjur tercemar dalam era Orde Baru yang telah menjadikan Pancasila sebagai kendaraan politik untuk mempertahankan kekuasaan yang ada. Liberalisme politik terjadi pada saat awal reformasi yakni pada pasca pemerintahan Orde Baru. Pada saat itu, ada kebijakan pemerintahan Presiden Habibie yang menghapuskan ketentuan tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas untuk organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi partai politik. Sedangkan, lahirnya peraturan perundangan tentang desentralisasi dan otonomi daerah seperti lahirnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang diperbaharui menjadi Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah telah berdampak positif dan negatif. Dampak negatifnya antara lain munculnya nilai-nilai primordialisme kedaerahan sehingga tidak jarang munculnya rasa kedaerahan yang sempit. Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap dan berperilaku menggunakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada era reformasi bangsa Indonesia bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai-nilai yang menjadi pegangan bersama. Padahal bangsa Indonesia telah memiliki nilai- nilai luhur yang dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yakni Pancasila. Warisan agung yang tak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila. Apabila orang lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, tentu perlu dikaji aspek/bidang apa yang dicintai tersebut. Bangsa Indonesia perlu ada upaya yakni membuat strategi agar apa yang dicintai tersebut beralih kepada bangsa sendiri. Demikian pula, apabila orang Indonesia lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, sebenarnya sesuatu yang aneh. Hal ini perlu ada upaya dari generasi baru bangsa Indonesia untuk mendorong agar bangsa Indonesia membuat prestasi yang tidak dapat dibuat oleh bangsa asing. Demikian pula, apabila orang Indonesia lebih bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, hendaknya bangsa Indonesia mampu mendorong semangat berkompetisi. Intinya, bangsa Indonesia perlu didorong agar menjadi bangsa yang beretos kerja tinggi, rajin, tekun, ulet, tidak malas, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran. Semua nilai-nilai tersebut telah tercakup dalam Pancasila sehingga pada akhirnya semua permasalahan akan terjawab apabila bangsa Indonesia mampu dan berkomitmen untuk mengamalkan Pancasila. Pada hakikatnya, semua unsur formal identitas nasional, baik yang langsung maupun secara tidak langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi warga negara bukan hanya baik tetapi cerdas (to be smart and good citizen).
Dalam rangka pemberdayaan Identitas Nasional, perlu ditempuh melalui revitalisasi Pancasila. Revitalisasi sebagai manifesatsi Identitas Nasional mengandung makna bahwa Pancasila harus kita letakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan, dieksplorasikan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yang meliputi:
Melalui revitalisasi Pancasila sebagai wujud pemberdayaan Identitas Nasional inilah, maka Identitas Nasional dalam alur rasional-akademik tidak saja segi tekstual melainkan juga segi konstekstualnya dieksplorasikan sebagai referensi kritik sosial terhadap berbagai penyimpangan yang melanda masyarakat kita dewasa ini. Untuk membentuk jati diri maka nilai-nilai yang ada tersebut harus digali dulu misalnya nilai-nilai agama yang datang dari Tuhan dan nilai-nilai yang lain misalnya gotong royong, persatuan kesatuan, saling menghargai menghormati, yang hal ini sangat berarti dalam memperkuat rasa nasionalisme bangsa. Dengan saling mengerti antara satu dengan yang lain maka secara langsung akan memperlihatkan jati diri bangsa kita yang akhirnya mewujudkan identitas nasional kita.Sementara itu untuk mengembangkan jati diri bangsa dimulai dari nilai-nilai yang harus dikembangkan yaitu nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, berani mengambil resiko, harus bertanggung jawab terhadap apa yang boleh dilakukan, adanya kesepakatan dan berbagai terhadap sesama. Untuk itu perlu perjuangan dan ketekunan untuk menyatukan nilai, cipta, rasa dan karsa itu. (Soemarno, Soedarsono).
Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa sebuah negara dapat diibaratkan seorang individu manusia.Salah satu tujuan Tuhan menciptakan manusia adalah agar manusia saling mengenal.Agar individu manusia dapat mengenal atau dikenali oleh individu manusia lainnya, manusia perlu memiliki ciri atau kata lainnya adalah identitas.Identitas individu manusia dapat dikenali dari aspek fisik dan aspek psikis. Aspek fisik dapat berupa jenis kelamin, bentuk fisik, nama, asal etnis, asal daerah, dan sebagainya. Aspek psikis dapat berupa watak baik seperti jujur, rajin, toleran, dermawan, dan sebagainya; atau watak tidak baik, seperti pendendam, sadis, malas, suka berbohong, dan sebagainya. Namun, secara naluriah atau umumnya manusia memiliki kebutuhan yang sama, yakni kebutuhan yang bersifat fisik atau jasmaniah, seperti kebutuhan makan dan minum untuk kelangsungan hidup dan kebutuhan psikis (rohaniah), seperti kebutuhan akan penghargaan, penghormatan, pengakuan, dan lain-lain. Apabila disimpulkan, individu manusia perlu dikenali dan mengenali orang lain adalah untuk memenuhi dan menjaga kebutuhan hidupnya agar kehidupannya dapat berlangsung hingga akhirnya dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa atau meninggal dunia. Demikianlah, pentingnya identitas diri sebagai individu manusia. Identitas nasional itu penting bagi sebuah negara-bangsa karena:
Identitas nasional merupakan jati diri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kenbangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional, bersifat buatan karena dibentuk dan disepakati dan karena sebelumnya sudah terdapat identitas kesukubangsan dalam diri bangsa Indonesia. Identitas nasional sebagai identitas bersama suatu bangsa dapat ibentuk oleh beberapa faktor yang meliputi; primordial, sakral, tokoh, bhineka tungggal ika, sejarah, pengembangan ekonomi, dan kelembagaan. Bendera negara Indonesia, bahasa negara, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan identitas nasional bagi negara bangsa Indonesia yangtelah diatur dalam UU RI. Secara historis identitas nasional ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa asing. Pembentuan identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah dilakukan jauh sebelum kemerdekaan yakni melaui kongres kebudayaan 1918.Secara sosiologis identitas nasional telah terbentuk dalam proses intekasi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intsensif pasca kemerdekaan.Secara politis bentuk identitas nsional Indonesia menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia yang meliputi bendera negara sang merah putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara garuda pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia raya. Identitas penting karena bangsa Indonesia dapat dibedakan dan sekaligus dikenal oleh bangsa lain, identitas nsional bagi sebuah negara-bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup negara bangsa tersebut karena dapat mempersatukan negara bangsa, identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia sebagai ciri khas bangsa. BAB III PENUTUP Identitas nasional merupakan jati diri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kenbangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional, bersifat buatan karena dibentuk dan disepakati dan karena sebelumnya sudah terdapat identitas kesukubangsan dalam diri bangsa Indonesia.Bendera negara Indonesia, bahasa negara, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan identitas nasional bagi negara bangsa Indonesia yangtelah diatur dalam UU RI. Sebagai mahasiswa kita harus memahami dan menyadari identitas bangsa Indonesia.Kita juga perlu menjaga serta menerapkan identitas nasional bangsa negera kita sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar agar tidak lunnturnya nilai-nilai luhur dalam kehidupan sehari-hari. DAFTAR PUSTAKA Nurwardani, Paristiyanti, dkk. 2016 .Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi.Jakarta : Diraktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan |