Pengawasan terhadap barang impor diklasifikasikan dalam berapa kategori

A. Dasar Hukum

1. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006; 2. Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003; 3. Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

B. Apa itu Impor?

Impor Berdasarkan UU no.17 tahun 2006 jo. UU no.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean yaitu wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini. Maka Dari itu Barang impor adalah barang yang berasal dari Luar Daerah Pabean dimasukkan ke dalam daerah pabean yang di awasi peredarannya oleh Bea dan Cukai. Bekerja sebagai kantor vertikal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dibawah naungan Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate Mengawasi dan Melayani Kegiatan Importasi yang dilakukan di Lingkup wilayah kerja kami yaitu Provinsi Maluku Utara. Komoditas Impor yang diawasi oleh Bea dan Cukai Ternate kebanyakan merupakan Barang Pendukung untuk kegiatan pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara.

C. Tata Laksana Impor

Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan : 1. Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI; 2. Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau 3. Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

 Penjaluran

1. JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Kriteria Jalur Merah :

a.      Importir baru & Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir); b.      Barang impor sementara (Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II); c.      Barang re-impor; d.      Terkena pemeriksaan acak; e.      Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;

f.       Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.

2. JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Kriteria Jalur Hijau :

a.      Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah.

3. JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB; 4. JALUR MITA Non-Prioritas;

5. JALUR MITA Prioritas.

Pemeriksaan Pabean

1.      Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang; 2.      Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;

3.      Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.

Pemeriksaan Fisik

1.      Pemeriksaan Biasa          P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor 2.      Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray          KEP 97/BC/2003 Penegasan DJBC (terlampir) 3.      Pemeriksaan di lapangan/gudang importir

         P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor

Pemeriksaan Fisik Barang

1.      Mendalam – barang diperiksa 100%; 2.      Sedang – barang diperiksa 30 %; 3.      Rendah – barang diperiksa 10%;

4.      Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas).

*Note: pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeriksa barang secara merata sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.

Pembayaran

Semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi. Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal: 1.      Tidak terdapat bank devisa persepsi;

2.      Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.

Pemberitahuan Pabean

Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dibuat dengan Modul Importir/PPJK. Dokumen Pelengkap Pabean, yaitu: 1.      Invoice; 2.      Packing List; 3.      Bill of Lading/ Airway bill; 4.      Polis asuransi; 5.      Bukti Bayar BM dan PDRI(SSPCP);

6.      Surat Kuasa, Jika Pemberitahu PPJK.

Perijinan / Tata Niaga

1.      Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK;
2.      Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM.

Alur Dokumen PIB
Pengawasan terhadap barang impor diklasifikasikan dalam berapa kategori

Data Impor Maluku Utara

Pertambangan menjadi sektor yang penting dalam pertumbuhan Ekonomi Daerah. Terdapat 6 Perusahaan yang aktif bergerak di bidang Pertambangan dengan komoditi Nickel Ore dan produk smelter berupa Ferronickel dan Nickel Pig Iron. Untuk Mendukung Kegiatan ini Perusahaan Melakukan Impor berupa Barang Pendukung pertambangan seperti Alat Berat, Bahan Bakar, Suku cadang, Kendaraan Pengangkut, dsb.

Berikut penerimaan bea masuk yang terdata dari januari sampai Juli 2018.

Periode Netto (TNE) Devisa (USD) Bea Masuk (IDR)
Januari 4.963.092 USD 1.827.177 Rp189.169.000
Februari 45.002.830 USD 726.810 Rp92.485.000
Maret 9.379.865 USD 721.696 Rp1.517.585.000
April 3.239.948 USD 2.251.941 Rp425.451.000
Mei 9.553.644 USD 1.622.099 Rp1.560.885.000
Juni 67.607.738 USD 222.689 Rp172.031.000
Juli 7.048.018 USD 2.770.304 Rp2.282.058.000

Pengawasan terhadap barang impor diklasifikasikan dalam berapa kategori

Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.04/2020

Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan

Klasifikasi Jalur PEMERIKSAAN barang impor itu harus dilakukan secara selektif, salah satunya dengan adanya penetapan jalur merah, kuning, hijau, dan Mita (Mitra Utama Kepabeanan). Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan jalur merah, kuning, hijau, dan MITA dalam pemeriksaan pabean?

Tindakan penetapan jalur atas pengeluaran barang impor didasarkan pada profil importir/komoditas barang impor. Profil importir disusun oleh bagian pencegahan. Sementara itu, profil komoditas disusun berdasarkan perkembangan importasi jenis barang yang banyak terjadi pelanggaran.

Perpaduan antara profil importir dengan profil komoditas tersebut selanjutnya menghasilkan penjaluran barang impor. Melansir laman resmi Kementerian Keuangan, penjaluran barang impor tersebut terklasifikasi ke dalam 4 jalur.

Pertama, jalur merah merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Jalur merah ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria di antaranya, importir baru, importir/barang impor termasuk kategori berisiko tinggi, barang impor sementara, barang re-impor, terkena pemeriksaan acak, dan barang impor tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Kedua, jalur kuning merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Namun, barang impor tersebut tetap dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.

Jalur kuning ditetapkan apabila dalam hal importir berisiko tinggi mengimpor komoditas berisiko rendah, importir berisiko menengah yang mengimpor komoditas berisiko menengah, atau Mita nonprioritas mengimpor komoditas berisiko tinggi.

Jalur kuning juga dapat ditetapkan jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkapnya, serta terdapat persyaratan administrasi lain yang masih kurang dan harus dilengkapi oleh importir.

Ketiga, jalur hijau merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Kendati demikian tetap akan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB.

Jalur hijau ditetapkan dalam hal importir berisiko menengah mengimpor barang berisiko rendah, importir berisiko rendah mengimpor barang berisiko rendah atau menengah. Jalur hijau juga dapat ditetapkan jika importir atau barang yang diimpor tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning dan merah.

Keempat, jalur MIta atau jalur prioritas. Jalur ini diperuntukkan bagi mitra utama (Mita), yaitu importir yang diseleksi dan ditetapkan Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Dirjen Bea dan Cukai. Jalur Mita ini diklasifikasikan kembali menjadi dua jenis, yaitu jalur Mita prioritas dan nonprioritas.

Jalur MIta prioritas dan nonprioritas sama-sama merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan langsung diterbitkan SPBB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Importir yang mendapatkan jalur ini ditetapkan pemerintah.

Perbedaan di antara keduanya adalah khusus untuk importir jalur Mita nonprioritas akan tetap dilakukan pemeriksaan untuk barang re-impor, barang yang terkena pemeriksaan acak, barang berisiko tinggi, dan barang impor sementara.

Simpulan PADA intinya pemeriksaan pabean dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang melekat pada importir dan barang. Tingkat risiko tersebut dinilai berdasarkan profil importir dan komoditas dan pada akhirnya menghasilkan penjaluran.

Jalur tersebut terklasifikasi menjadi 4 kelompok, yaitu jalur merah, kuning, hijau, dan Mita. Perbedaan di antara keempat jenis jalur tersebut terdapat pada ada tidaknya pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen yang dilakukan atas barang impor. (Bsi)