PENERAPAN Good Corporate Governance di perusahaan

Good Corporate Governance adalah seni mengarahkan dan mengendalikan organisasi dengan menyeimbangkan kebutuhan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini seringkali melibatkan penyelesaian konflik kepentingan antara berbagai pemangku kepentingan dan memastikan bahwa organisasi dikelola dengan baik, yang berarti bahwa proses, prosedur dan kebijakan dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Setiap kali berbicara tentang tata kelola perusahaan, harus diingat bahwa organisasi memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap pemegang saham dan pemangku kepentingannya dan oleh karena itu harus diatur sesuai dengan hukum dan dengan tetap memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan dan pemegang saham.

Aspek berikutnya dari tata kelola perusahaan adalah bahwa pengertian efisiensi ekonomi harus diikuti saat mengarahkan, mengelola dan mengendalikan organisasi. Misalnya, adalah fakta bahwa perusahaan ada untuk menghasilkan keuntungan dan karenanya profitabilitas dan pendapatan harus menjadi tujuan yang harus diperjuangkan oleh perusahaan.

Tentu saja, ini tidak berarti bahwa perusahaan dapat mengambil jalan pintas dalam mengejar keuntungan dan kekuasaan dan karenanya sejalan dengan prinsip-prinsip dalam paragraf sebelumnya, tata kelola perusahaan berarti bahwa perusahaan harus berusaha untuk menghasilkan pendapatan dan menghasilkan keuntungan secara transparan dan akuntabel. Artinya, cara pengelolaan dan pengarahan korporasi harus dilakukan sesuai dengan norma dan prosedur standar yang berlaku pada perilaku etis dan normatif.

Tata Kelola Perusahaan telah menjadi berita selama dekade terakhir ini menyusul serentetan skandal yang melanda perusahaan yang menyebabkan keruntuhan mereka karena salah urus. Hal ini mendorong regulator di seluruh dunia untuk menerapkan berbagai tindakan dan aturan untuk mengendalikan perilaku perusahaan yang tidak bertanggung jawab yang akan merusak prospek perusahaan dan merugikan pemegang saham dan pemangku kepentingan mereka.

Secara garis besar, tata kelola perusahaan mencakup asas hak dan perlakuan yang adil dari pemegang saham dan pemanku kepentingan untuk mengikuti perilaku bisnis yang etis serta praktik integritas.

Secara ringkas, Good Corporate Governance merupakan prinsip-prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.

Tujuan dan Manfaat Good Corporate Governance

Good corporate governance merupakan langkah yang penting dalam membangun kepercayaan pasar (market confidence) dan mendorong arus investasi international yang lebih stabil dan bersifat jangka panjang. Adapun tujuan dari penerapan Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:

  • Menciptakan nilai tambah (value added) bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).
  • Memastikan bahwa sasaran yang ditetapkan telah dicapai.
  • Memastikan bahwa aktiva perusahaan dijaga dengan baik.
  • Memastikan perusahaan menjalankan praktik-praktik usaha yang sehat.
  • Memastikan kegiatan-kegiatan perusahaan bersifat transparan.

Manfaat langsung yang dirasakan perusahaan dengan mewujudkan prinsip-prinsip good corporate governance adalah meningkatnya produktivitas dan efisiensi usaha. Manfaat lain adalah meningkatnya kemampuan operasional perusahaan dan pertanggungjawaban kepada publik. Selain itu juga memperkecil praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta konflik kepentingan. Corporate governance yang baik dapat mendorong pengelolaan organisasi yang lebih demokratis (partisipasi banyak kepentingan), lebih accountable (adanya pertanggungjawaban dari setiap tindakan), dan lebih transparan serta akan meningkatkan keyakinan bahwa perusahaan dapat memberikan manfaat jangka panjang.

Apakah Anda sudah menerapkan Good Corporate Governance?

PENERAPAN Good Corporate Governance di perusahaan

Sulit dipungkiri, selama sepuluh tahun terakhir ini, istilah Good Corporate Governance (GCG) kian populer. Tak hanya populer, istilah tersebut juga ditempatkan di posisi terhormat. Pertama, GCG merupakan salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, sekaligus memenangkan persaingan bisnis global. Kedua, krisis ekonomi di kawasan Asia dan Amerika Latin yang diyakini muncul karena kegagalan penerapan GCG (Daniri, 2005).

Pada tahun 1999, kita melihat negara-negara di Asia Timur yang sama-sama terkena krisis mulai mengalami pemulihan, kecuali Indonesia. Harus dipahami bahwa kompetisi global bukan kompetisi antarnegara, melainkan antarkorporat di negara-negara tersebut. Jadi menang atau kalah, menang atau terpuruk, pulih atau tetap terpuruknya perekonomian satu negara bergantung pada korporat masing-masing (Moeljono, 2005).

Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat kita belum dikelola secara benar. Dalam bahasa khusus, korporat kita belum menjalankan governansi (Moeljono). Survey dari Booz-Allen di Asia Timur pada tahun 1998 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki indeks corporate governance paling rendah dengan skor 2,88 jauh di bawah Singapura (8,93), Malaysia (7,72) dan Thailand (4,89). Rendahnya kualitas GCG korporasi-korporasi diIndonesia ditengarai menjadi kejatuhan perusahaan-perusahaan tersebut.

Konsultan manajemen McKinsey & Co, melalui penelitian pada tahun yang sama, menemukan bahwa sebagian besar nilai pasar perusahaan-perusahaan Indonesia yang tercatat di pasar modal (sebelum krisis) ternyata overvalued. Dikemukakan bahwa sekitar 90% nilai pasar perusahaan publik ditentukan oleh growth expectation dan sisanya 10% baru ditentukan oleh current earning stream. Sebagai pembanding, nilai dari perusahaan publik yang sehat di negara maju ditentukan dengan komposisi 30% dari growth expectation dan 70% dari current earning stream, yang merupakan kinerja sebenarnya dari korporasi. Jadi, sebenarnya terdapat ”ketidakjujuran” dalam permainan di pasar modal yang kemungkinan dilakukan atau diatur oleh pihak yang sangat diuntungkan oleh kondisi tersebut.

PENGERTIAN DAN KONSEP DASAR

Dua teori utama yang terkait dengan corporate governance adalah stewardship theory dan agency theory (Chinn,2000; Shaw,2003). Stewardship theory dibangun di atas asumsi filosofis mengenai sifat manusia yakni bahwa manusia pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Inilah yang tersirat dalam hubungan fidusia yang dikehendaki para pemegang saham.

Dengan kata lain, stewardship theory memandang manajemen sebagai dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik maupun stakeholder. Sementara itu, agency theory yang dikembangkan oleh Michael Johnson, memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai “agents” bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap pemegang saham.

Dalam perkembangan selanjutnya, agency theory mendapat respon lebih luas karena dipandang lebih mencerminkan kenyataan yang ada. Berbagai pemikiran mengenai corporate governance berkembang dengan bertumpu pada agency theory di mana pengelolaan dilakukan dengan penuh kepatuhan kepada berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Good corporate governance (GCG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder (Monks,2003). Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.

Ada empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep good corporate governance, (Kaen, 2003; Shaw, 2003) yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip good corporate governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan. Konsep good corporate governance baru populerdi Asia. Konsep ini relatif berkembang sejak tahun 1990-an. Konsep good corporate governance baru dikenal di Inggris pada tahun 1992. Negara-negara maju yang tergabung dalam kelompok OECD (kelompok Negara-negara maju di Eropa Barat dan Amerika Utara) mempraktikkan pada tahun 1999.

PRINSIP-PRINSIP GCG

Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu:
1. Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2. Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
3. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
4. Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Esensi dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan
yang berlaku.

TAHAP-TAHAP PENERAPAN GCG

Dalam pelaksanaan penerapan GCG di perusahaan adalah penting bagi perusahaan untuk melakukan pentahapan yang cermat berdasarkan analisis atas situasi dan kondisi perusahaan, dan tingkat kesiapannya, sehingga penerapan GCG dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari seluruh unsur di dalam perusahaan. Pada umumnya perusahaan-perusahaan yang telah berhasil dalam menerapkan GCG menggunakan pentahapan berikut (Chinn, 2000; Shaw,2003). Tahap Persiapan

Tahap ini terdiri atas 3 langkah utama: 1) awareness building, 2) GCG assessment, dan 3) GCG manual building. Awareness building merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran mengenai arti penting GCG dan komitmen bersama dalam penerapannya. Upaya ini dapat dilakukan dengan meminta bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Bentuk kegiatan dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, dan diskusi kelompok.

GCG Assessment merupakan upaya untuk mengukur atau lebih tepatnya memetakan kondisi perusahaan dalam penetapan GCG saat ini. Langkah ini perlu guna memastikan titik awal level penerapan GCG dan untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat guna mempersiapkan infrastruktur dan struktur perusahaan yang kondusif bagi penerapan GCG secara efektif. Dengan kata lain, GCG assessment dibutuhkan untuk mengidentifikasi aspekaspek apa yang perlu mendapatkan perhatian terlebih dahulu, dan langkah-langkah apa yang dapat diambil untuk mewujudkannya.

GCG manual building, adalah langkah berikut setelah GCG assessment dilakukan. Berdasarkan hasil pemetaan tingkat kesiapan perusahaan dan upaya identifikasi prioritas penerapannya, penyusunan manual atau pedoman implementasi GCG dapat disusun. Penyusunan manual dapat dilakukan dengan bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Manual ini dapat dibedakan antara manual untuk organ-organ perusahaan dan manual untuk keseluruhan anggota perusahaan, mencakup berbagai aspek seperti:

• Kebijakan GCG perusahaan
• Pedoman GCG bagi organ-organ perusahaan
• Pedoman perilaku
• Audit commitee charter
• Kebijakan disclosure dan transparansi
• Kebijakan dan kerangka manajemen resiko
• Roadmap implementasi

Pemanfaatan Teknologi Informasi sebagai pendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi harus diimbangi dengan keefektifan dan efisiensi pengelolaannya. Maka dari itu, audit TI haruslah dilakukan untuk menjaga keamanan sistem informasi sebagai asset organisasi, untuk mempertahankan integritas informasi yang disimpan dan diolah dan tentu saja untuk meningkatkan keefektifan penggunaan teknologi informasi serta mendukung efisiensi dalam organisasi.

Peran seorang auditor TI adalah untuk mengumpulkan dan mengevaluasi bukti dalam rangka menentukan apakah suatu sistem komputer telah menjaga aset, mempertahankan integritas data, mencapai tujuan-tujuan organisasi secara efektif, serta mengonsumsi sumber daya secara efisien.

Auditor TI merupakan salah satu peran yang dapat mendukung tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Dalam hal ini dibutuhkan ahli bidang Audit TI yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar Internasional. CISA (Certified Information System Auditor) adalah sertifikasi untuk auditor Sistem Informasi yang diakui di tingkat Internasional yang disponsori oleh ISACA.

ITGID telah menandatangani MOU dengan ISACA. IT Governance Indonesia (Member Of Proxsis Consulting Group) telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan ISACA Certification Review Course 2016, antara Proxsis dengan ISACA Chapter Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa materi serta trainer untuk training CISA yang diselenggarakan oleh ITGID adalah ISACA Official.

ITGID membuka kesempatan untuk upgrade karir di bidang Audit TI, serta kompetensi yang diakui secara internasional. Dapatkan penawaran spesial dari ITGID khusus bagi seluruh pegawai pemerintahan dan IT Professional dari seluruh BUMN. Berikut penawaran spesial dari ITGID:
– Free Member ISACA
– 3pax diskon 20% (berlaku untuk perusahaan yang sama)
*Promo tidak dapat digabung

NOTE: Final registration CISA Exam: 21 Oktober 2016

Untuk melihat informasi lengkap mengenai training CISA ini, silahkan klik: itgid.org/training