Pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan publik di daerah adalah

2.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

nagghh...di blog ini kalian akan mulai belajar ya ...haaaaa !!! silakan soal-soal berikut dijadikan refrensi dan bahan-bahan pelajaran .... Soal-soal PKN Otonomi Daerah SOAL 1. Jelaskan pengertian dari otonomi daerah ! 2. Sebutkan dan jelaskan prinsi-prinsip dalam penyelanggraan otonomi daerah ! (3 prinsip) 3. Jelaskan bagaimana prinsip sistem sentralisasi ! 4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas dekonsentrasi ! 5. Apakah yang menjadi faktor internal dalam rumusan kebijakan publik ? 6. Apa alasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan otonomi daerah ? 7. Apa saja yang menjadi latar belakang kebijakan otonomi daerah ? 8. Apa saja yang bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah Kota-Kabupaten ? 9. Apa yang menjadi tujuan otonomi daerah ? 10. Di Negara Indonesia penyelenggaraan pemerintahan dituangkan di dalam ? 11. Dalam rangka apa pemerintah daerah berhak menetapkan pereturan daerah atau peraturan-peraturan lainnya ? 12. Siapakah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan publik di daerah ? 13. Kebijakan yang pada hakekatnya merupakan suatu keputusan yang diambil oleh seseorang atau badan yang memegang kekuasaan adalah untuk ? 14. Negara NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten atau kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten atau kota mempunyai pemerintah daerah. Pernyataan itu merupakan bunyi UUD 1945 pasal ? 15. Aspirasi rakyat dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat secara ? 16. Apa fungsi dari badan perwakilan daerah ? 17. Masyarakat madani adalah masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat ? 18. Badab Eksekutif daerah tingkat I adalah……. ? 19. Jika pengambilan kebijakan publik tidak disertai partisipasi warga masyarakat maka apakah yang terjadi di dalam masyarakat itu sendiri ? 20. Jelaskan pengertian dari :  Otonomi daerah.  Daerah otonomi.  Sentralisasi.  Desentralisasi.  Dekonsentrasi.  Asas pembantuan.  Bunyi pasal 18 ayat 1 sampai dengan 6 UUD 1945.  Sebutkan peraturan otonomi daerah !  Prinsip-prinsip otonomi daerah.  Asas otonomi daerah.  Syarat-syarat otonomi daerah. Jawaban 1. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengatur kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah : a. Adanya pemberian dan kewenangan dan hak kepada pemerintahdaerah untuk rumah tangganya sendiri. b. Dalam menjalankan wewenang dan hak mengurus rumah tangganya, daerah tidak dapat menjalankan di luar batas-batas wilayahnya. c. Penyelenggaraan otonomi daerah harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, pelayanan yang prima, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah. 3. Prinsip sistem sentralisasi adalah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat,berdasarkan defenisi diatas bisa kita interpretasikan bahwa sistem sentralisasi itu adalah bahwa seluruh decition (keputusan/Kebijakan) dikeluarkan oleh pusat, daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UUD. menurut ekonomi manajemen sentralisasi adalah memusatkan semua wewenang kepada sejumlah kecil manager atau yang berada di suatu puncak pada sebuah struktur organisasasi. sentralisasi banyak digunakan pemerintah sebelum otonomi daerah. kelemahan sistem sentralisasi adalah dimana sebuah kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama. 4. Yang dimaksud dengan asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahaan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 5. Yang menjadi faktor internal dalam rumusan kebijakan publik adalah faktor yang berasal dari dalam masyarakat itu sendiri. 6. Alasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan otonomi daerah adalah karena Indonesia bentuk negaranya kesatuan perintahannya republik yang terdiri dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. 7. Latar belakang kebijakan otonomi daerah adalah pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang didasari UU No. 22 tahun 2001 berimplikasi pada perubahan dalam sistem pembuatan keputusan terkait dengan pengalokasian sumber daya dalam anggaran pemerintah daerah. 8. Yang tidak menjadi kewenangan pemerintah daerah kota-kabupaten adalah pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota dan 1. kebijakan piskal/fiskal. 2. kebijakan hubungan luar Negrei. 9. Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. 10. Penyelenggaraan pemerintah di Indonesia dituangkan dalam Pasal 18 Ayat (1). 11. Dalam rangka pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaran pemerintahan daerah sesuai dengan wilayah masing-masing. 12. Pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan publik di daerah adalah Bupati/Walikota. 13. Kebijakan di ambil oleh seseorang atau badan yang memegang kekuasaan untuk Menampung aspirasi publik dan kepentingan masyarakat. 14. Merupakan bunyi Undang-undang Dasar 1945, pasal 18 Ayat (1). 15. Aspirasi rakyat dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat secara langsung. 16. Fungsi dari badan perwakilan daerah adalah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat yang berkembang di masing-masing daerah. 17. Masyarakat Madani adalah masyarakat yang memiliki: 1.Kesejahteraan yang cukup 2.Tingkat pendidikan yang cukup berkualitas 3.Tingkat kemapanan yang cukup. 18. Badan eksekutif di daerah tingkat I adalah Pemerintah Gubernur. 19. Yang akan terjadi di dalam masyarakat itu sendiri adalah terjadinya ketidaksetujuan/ketidaktahuan masyarakat dan pertentangan apatis terhadap kebijakan tersebut. 20. a. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengatur kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. c. Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak dalam suatu struktur organisasi. d. Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu organisasi. e. Dekonsentrasi adalah Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara kesatuan republik Indonesia. f. Asas pembantuan adalah penguasaan dari pemerintah pusat kepada daerah dan atau desa, dari pemerintah provinsi kepada Kabupaten Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas perbantuan. g. Bunyi pasal ini adalah UUD 1945 pasal 18 Ayat (1) Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah perofinsi dan daerah profinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap profinsi,kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang. Ayat (2) Pemerintah daerah profinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Ayat (3) Pemerintah daerah prifinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Ayat (4) Gubernur bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah profinsi,kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi. Ayat (5) pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintah yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Ayat (6) pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. h. Peraturan otonomi daerah adalah : - UUD 1. UU No 22/1999 tentang pemerintah daerah 2. PP No. 11/2001 3. PP No. 65/2002 Pedoman penyusunan. i. Prinsip otonomi daerah adalah a. Adanya pemberian dan kewenangan dan hak kepada pemerintahdaerah untuk rumah tangganya sendiri. b. Dalam menjalankan wewenang dan hak mengurus rumah tangganya, daerah tidak dapat menjalankan di luar batas-batas wilayahnya. c. Penyelenggaraan otonomi daerah harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, pelayanan yang prima, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah. j. Asas otonomi daerah adalah 1. Desentralisasi 2. Dekonsentrasi 3. Tugas pembantuan. k. Syarat otonomi daerah a.Kemampuan Ekonomi. Kemampuan ekonomi dapat dilihat dari potensi yang ada didaerah tersebut , seperti kekayaan alam lahan pertanian , perternakan perikanan, industry daerah wisata sumber daya manusia dan lain-lain yang tentu saja tidak sama antara daerah lainnya sehingga untuk menjadi daerah otonom, suatu daerah harus memiliki kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahan tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik. b.Luas Daerah. Untuk menjadikan daerah otonom diperluukan luaus wilayah tertentu sehingga keamanan dan kestabilan serta pengawasan dari pemerintah dapat dijalankan dengan baik. Dengan demikian luas wilayah akan sangat berpengaruh kepada keamanan dan kestabilan politik daerah. c.Pertahanan dan keamanaan nasional Pertahanann dan keamanan merupakan syarat mutlak dalam pembentukan daerah otonom hankam suatu daerah merupakan modal penting utama bagi jalannya suatu pemerintahan. Situasi daerah yang tidak aman dan tidak terkendali akan sangat menggangu laju pembangunan. d.Syarat-syarat lain

Artinya yaitu segala sesuatu yang memeungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan kestabilan politik serta persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.


Page 2