Jakarta - Cara cek sertifikat vaksin booster merupakan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat. Mengingat sudah cukup banyak masyarakat yang kini telah menerima vaksin booster atau dosis ke-3 untuk menangkal gejala COVID-19, termasuk Omicron. Show Sebagai informasi, pemerintah telah meng-kick off program vaksin booster sejak 12 Januari lalu. Adapun syarat vaksin booster yang harus dipenuhi, yaitu berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis lengkap (1 dan 2) dalam jangka waktu 6 bulan. Nah, apabila telah memenuhi syarat tersebut, masyarakat pun bisa mendapatkan vaksin booster di tempat fasilitas kesehatan atau lainnya yang memenuhi syarat vaksin. Jika sudah divaksin, sertifikat vaksin booster bisa ditemukan melalui PeduliLindungi, baik melalui aplikasi dan website resminya. Lantas, bagaimana cara cek sertifikat vaksin booster? Berikut informasinya: Cara Cek Sertifikat Vaksin Booster Melalui Aplikasi PeduliLindungi
Cara Cek Sertifikat Vaksin Booster Melalui Website PeduliLindungi
Cara Cek Sertifikat Vaksin Booster Melalui Chatbot WhatsAppKementrian Kesehatan (kemenkes RI) juga resmi meluncurkan layanan pengaduan melalui nomor chatbot WhatsApp yang bisa diakses 24 jam. Pelayanan ini dikhususkan untuk mengatasi keluhan sertifikat vaksin COVID-19, status vaksinasi COVID-19, dan perbaikan informasi diri di kartu vaksin. Berikut cara cek sertifikat vaksin booster melalui chatbot WhatsApp:
Apabila sudah mengikuti cara cek sertifikat vaksin booster di atas namun masih belum muncul di PeduliLindungi, masyarakat bisa mengirimkan pengaduan melalui email dalam bentuk format, seperti:
Selain itu, masyarakat juga bisa membuat pengaduan melalui nomor hotline Halo Kemenkes, yaitu 500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email . Simak Video "Pengumuman! Sertifikat Vaksin Internasional Sudah Tersedia di PeduliLindungi" (suc/up) JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang sudah divaksinasi, biasanya akan mendapat sertifikat vaksin Covid-19. Cara cek sertifikat vaksin atau cara melihat sertifikat vaksin dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi atau laman PeduliLindungi.id. Selain itu, ada cara cek sertifikat vaksin tanpa perlu menginstal aplikasi PeduliLindungi di ponsel. Tahapannya pun cukup mudah, pengguna hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana berikut ini. Sertifikat vaksin sendiri merupakan tanda bukti seseorang sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Selama pandemi belum usai, sertifikat vaksin masih dibutuhkan. Karena itu, penting untuk mengetahui cara cek sertifikat vaksin Covid-19 dan mengunduhnya. Baca juga: Ironi Indonesia, Negeri Tempe, Kedelainya Mayoritas Impor Di masa PPKM, sertifikat vaksin dibutuhkan untuk mengakses sejumlah layanan dan tempat publik seperti mal, restoran, rumah sakit dan lainnya. Jika tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, maka tidak bisa mendapatkan izin untuk masuk ke fasilitas publik tersebut. Jika Anda sudah divaksinasi lengkap, maka akan mendapat dua sertifikat vaksin (termasuk sertifikat vaksin ke 2). Anda bisa cek sertifikat vaksin pertama dan kedua melalui SMS, WA, aplikasi dan website PeduliLindungi. Lalu bagaimana cara cek sertifikat vaksin tanpa harus menginstal aplikasi PeduliLindungi? Berikut penjelasannya: Baca juga: Ini 3 Daerah yang Paling Banyak Diincar Pencari Rumah Jika Anda telah divaksin Covid-19, secara otomatis sertifikat vaksin sudah akan termuat dalam sistem. Anda juga akan mendapat SMS dari nomor 1199 yang menyatakan telah berhasil mengikuti vaksinasi tahap pertama. SMS tersebut berisi nama lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal serta lokasi vaksinasi. Di dalam pesan singkat tersebut, juga tercantum link untuk melihat sertifikat vaksin digital sebagai bukti telah selesai melakukan vaksin pertama. Baca juga: Mulai Hari Ini, Minyak Goreng Resmi Dijual Rp 14.000/Liter
Lihat Foto Kedua cara cek sertifikat vaksin (cara melihat sertifikat vaksin) adalah dengan mengakses situs resmi PeduliLindungi. Caranya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Bangun Ibu Kota Nusantara Pakai Duit dari Mana? Ini Kata Sri Mulyani 3. Cek sertifikat vaksin lewat WhatsAppSelanjutnya, cara cek sertifikat vaksin juga bisa dilakukan melalui WhatsApp atau fitur Chatbot WhatsApp. Mengutip indonesiabaik.id, fitur baru Chatbot WhatsApp ini dibuat untuk mempercepat respon pengaduan masyarakat terkait sertifikat vaksin yang biasanya dilakukan melalui email dan call center 119. Berikut langkah-langkah atau cara cek sertifikat vaksin lewat WhatsApp:
Baca juga: Ini 3 Wilayah yang Jadi Primadona Pencarian Properti Sepanjang 2021
Lihat Foto Itulah cara cek sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus menginstal aplikasi PeduliLindungi. Bisa dikatakan, cara cek sertifikat vaksin cukup mudah untuk dilakukan. Bagi Anda yang sudah berhasil mengunduh, sebaiknya segera cetak sertifikat vaksin agar mudah dibawa. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya
1. Melalui SMS
|