Departement of Special Education SEKILAS INFO
You're Reading a Free Preview You're Reading a Free Preview You're Reading a Free
Preview You're Reading a Free Preview You're Reading a Free Preview You're Reading a Free Preview You're Reading a Free Preview You're Reading a Free Preview You're Reading a Free Preview You're Reading a Free Preview You're Reading a Free Preview You're Reading a Free Preview You're Reading a Free Preview You're
Reading a Free Preview You're Reading a Free Preview Sejalan dengan perkembangan akademik dengan berbagai dinamika dan permasalahannya, maka buku Pedoman Institusi ini senantiasa disempurnakan setiap tahun agar dapat menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan pada masa sekarang maupun yang akan datang. Buku Pedoman Institusi ini merupakan kumpulan aturan akademik dan kemahasiswaan beserta proses-proses pendukungnya yang dilandasi oleh berbagai Keputusan Rektor. <strong>PERATURAN</strong> <strong>AKADEMIK</strong> <strong>UNIVERSITAS</strong> <strong>NEGERI</strong> <strong>PADANG</strong> BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Penjelasan Istilah Dalam Peraturan Akademik ini yang dimaksud dengan : (1) Universitas Negeri Padang (UNP) adalah perguruan tinggi negeri yang berada di Padang Sumatera Barat, antara lain menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dalam bidang kependidikan dan nonkependidikan. (2) Peraturan Akademik adalah aturan yang dijadikan pedoman oleh dosen, mahasiswa, tenaga penunjang akademik, dan tenaga administrasi UNP dalam menyelenggarakan kegiatan akademik di UNP. (3) Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Guru Besar atau Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. (5) Profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan khusus (6) Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh dosen yang dibuktikan dengan 1
|