Pancasila yang resmi dan sah sebagai dasar negara tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar

Senin, 27 September 2021 - 13:10 WIB

Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Ilustrasi/Dok SINDO

JAKARTA - Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, yang terdiri dari lima sila. Seperti apa perumusan Pancasila sebelum ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia? Yuk kita simak.

Pada 28 Mei 1945, di Gedung Chuo Sangi In di Pejambon, anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dilantik. BPUPKI bertugas mempelajari dan menyelidiki hal-hal terkait pembentukan negara Indonesia merdeka.

BPUPKI diketuai dr K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Sementara, R.P. Suroso sebagai Ketua Muda II merangkap Kepala Sekretariat dan Ichibangase (Syucokan atau Residen Cirebon) sebagai Ketua Muda I. Ada pula 60 anggota yang seluruhnya diangkat Jepang

Dilansir dari https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/, pada 29 Mei–1 Juni 1945, BPUPKI menyelenggarakan sidang. Dalam pembukaan sidang, ketua meminta pandangan para anggota mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk.

Pada sidang 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin berpidato mengenai "Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Materi yang diajukan adalah lima asas dasar, yaitu: (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan rakyat.

Sebagai dasar Negara, Pancasila berarti lima dasar atau lima asas yang menjadi dasar dari suatu bangunan Negara R.I. yang diproklamirkan pada tanggl 17 Agustus 1945. Ibarat suatu bangunan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan diatas suatu pondasi atau dasar yang terdiri dari lima asas yang dinamakan Pancasila. Adapun dasar Negara Pancasila dirumuskan BPUPKI yang diketuai Dr. Rajiman Wedyadiningrat dan Ketua muda R.P. Soeroso.

Selanjutnya Pancasila sebagai Dasar Negara, disahkan oleh PPKI , yang merupakan penjelmaan atau mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam sidang PPKI yang diketuai Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Moehammad Hatta pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sehari setelah Indonesia memproklamirkan hari kemerdekaannya. Dasar Negara Pancasila di sahkan oleh PPKI bersamaan saatnya dengan pengesahan UUD 1945.

Istilah Pancasila itu sendiri tidak terdapat dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal UUD 1945, namun telah cukup jelas bahwa Pancasila yang kita maksud sebagai Dasar Negara adalah rumusan sila-sila Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, rumusan sila-sila Pancasila yang sah tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Pancasila yang resmi dan sah sebagai dasar negara tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar

Rumusan Pancasila di pembukaan UUD 1945. (Celebration vector/freepik)

Bobo.id - Tahukah teman-teman, pada alinea keberapa rumusan Pancasila tercantum dalam UUD 1945? 

Lalu bagaimana bunyi dan penjelasannya? Sebelum cari tahu kunci jawabannya, kita cari tahu dulu kapan Pancasila diresmikan, yuk! 

Pancasila sebagai dasar negara diresmikan saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, dalam UUD 1945.

Sementara, rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelumnya.

Baca Juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa, Mulai dari Awal Kemerdekaan hingga Sekarang

Nah, berikut penjelasan rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam UUD 1945. 

Rumusan Pancasila Ada dalam Pembukaan UUD 1945 di Alinea Keempat

Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam UUD 1945, di alinea keempat. Berikut bunyinya: 

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


Page 2

Pancasila yang resmi dan sah sebagai dasar negara tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar

Rumusan Pancasila di pembukaan UUD 1945. (Celebration vector/freepik)

Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari guruppkn.com, alinea ini bermakna:

1. Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

2. Keharusan adanya Undang-Undang Dasar;

3. Adanya asas politik negara, yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat;

4. Adanya asas kerohanian negara, yaitu Pancasila sebagai ideologi nasional, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Contoh Penerapan Nilai-Nilai Pancasila di Berbagai Kehidupan

Tokoh Perumus Pancasila

Sebelum Pancasila yang sekarang dijadikan dasar negara, beberapa tokoh sempat memberi usulan untuk digunakan sebagai dasar negara, tokoh-tokoh tersebut adalah:

Mohammad Yamin

Mohammad Yamin merupakan seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum. Beliau memberikan lima hal untuk dijadikan dasar negara saat berpidat, kelima hal itu adalah:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri ke-Tuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat


Page 3

Iveta Rahmalia Kamis, 16 September 2021 | 20:10 WIB

Pancasila yang resmi dan sah sebagai dasar negara tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar

Rumusan Pancasila di pembukaan UUD 1945. (Celebration vector/freepik)

Mohammad Yamin juga memberikan usulan dalam bentuk tertulis. Namun, usulan dalam bentuk tertulis ini berbeda dengan usulan yang ia ungkapkan saat berpidato. Berikut usulan yang ia berikan dalam bentuk tertulis:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca Juga: 5 Fungsi dan Peranan Pancasila di Indonesia, Sebagai Dasar Negara hingga Sebagai Kepribadian Bangsa

Dr. Soepomo

Selain Mohammad Yamin, Dr. Soepomo juga memberikan lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, kelima rumusan itu adalah:1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat


Page 4


Page 5

Pancasila yang resmi dan sah sebagai dasar negara tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar

Celebration vector/freepik

Rumusan Pancasila di pembukaan UUD 1945.

Bobo.id - Tahukah teman-teman, pada alinea keberapa rumusan Pancasila tercantum dalam UUD 1945? 

Lalu bagaimana bunyi dan penjelasannya? Sebelum cari tahu kunci jawabannya, kita cari tahu dulu kapan Pancasila diresmikan, yuk! 

Pancasila sebagai dasar negara diresmikan saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, dalam UUD 1945.

Sementara, rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelumnya.

Baca Juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa, Mulai dari Awal Kemerdekaan hingga Sekarang

Nah, berikut penjelasan rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam UUD 1945. 

Rumusan Pancasila Ada dalam Pembukaan UUD 1945 di Alinea Keempat

Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam UUD 1945, di alinea keempat. Berikut bunyinya: 

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”