Pada proses awal perkembangan islam di indonesia bagaimana peranan para pedagang dan ulama jelaskan

Penguasa dan kadi di Banten abad 16. (The Sultanate of Banten).

PADA masa jaya kerajaan-kerajaan Islam, peran ulama menonjol sebagai bagian dari pejabat elite. Fungsinya memperkokoh kedudukan pemimpin yang duduk di singgasana. 

Di Asia Tenggara, apalagi Nusantara, hubungan erat raja dan ulama bukan hal yang aneh. Contohnya di Kerajaan Samudera Pasai. 

Ayang Utriza Yakin dalam Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX M menulis, di Samudera Pasai, pemerintah Islam menunjuk ulama yang punya kemampuan mumpuni sebagai mufti resmi. Itu berdasarkan keterangan Ibnu Batutah yang pernah tinggal selama 15 hari di Samudera Pasai pada 1345. Dalam catatannya, al-Rihlat, Batutah menyebut fungsi mufti sangat penting dalam kesultanan. Sang mufti biasanya duduk dalam ruang pertemuan bersama dengan sekretaris, para pemimpin tentara, komandan, dan pembesar kerajaan.

Sistem itu, kata Ayang, agaknya dibawa dari kebiasaan di Kesultanan Perlak (Peureulak). Kerajaan Islam di Aceh itu punya majelis fatwa yang dipimpin seorang mufti. Ia menangani persoalan hukum agama. Jabatannya itu di atas kementerian kehakiman.

“Sistem itu berlanjut hingga ke masa pembentukan Kesultanan Samudera Pasai,” kata dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu.

Gambaran jelas keberadaan ulama di tengah politik kerajaan muncul pada abad 16. Salah satunya Hamzah Fansuri, ulama Melayu Nusantara yang peninggalannya relatif lengkap mencakup biografi dan karya keislaman. Selain itu, ulama terkemuka yang meninggalkan karya monumental antara lain Shamsuddin al-Sumaterani (1693), Nuruddin ar-Raniri (1658), Abdul Rau’f al-Sinkili (1693), dan Yusuf al-Makassari. Pada abad 18 muncul Abd. Samad al-Falimbani dan Syekh Daud al-Fatani.

Dosen sejarah UIN Syarif Hidayatullah, Jajat Burhanudin menjelaskan, kehadiran ulama Melayu Nusantara sebagai bagian dari elite kerajaan lebih memperlihatkan gejala kota. “Mereka menjadi satu kelompok sosial yang termasuk elite kota dengan sejumlah keistimewaan karena pengetahuannya di bidang ilmu keislaman,” kata Jajat.

Dalam bukunya, Islam dalam Arus Sejarah Indonesia, Jajat menulis, para ulama senantiasa di samping raja untuk memberi nasihat spiritual sekaligus memberi legitimasi politik di tengah rakyatnya yang beralih menjadi muslim.

Kadi

Dalam bidang hukum, ulama memegang peran sentral dalam membuat regulasi dan menentukan kehidupan keagamaan umat Islam. Mereka sebagai kadi atau penghulu di Jawa.

Lembaga Kadi makin mapan pada abad 17 di Kerajaan Aceh. Tak hanya memberi legitimasi dan nasihat kepada raja seperti di Kerajaan Malaka, para kadi juga menjalankan hukum Islam di kerajaan. Kadi di Aceh mulai berdiri pada masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636).

Kerajaan Aceh juga memiliki lembaga Syaikhul Islam yang berada langsung di bawah raja. Lembaga ini mempengaruhi kebijakan raja dalam masalah sosial dan politik.

“Orang-orang yang bertanggung jawab di lembaga ini adalah ulama Aceh terkemuka,” kata Jajat.

Informasi soal lembaga itu, salah satunya, didapatkan lewat catatan perjalanan perwakilan khusus Inggris ke Aceh pada 1602. Sir James Lancaster, menggambarkan Hamzah Fansuri, Syaikhul Islam waktu itu, sebagai uskup agung. Dia diangkat raja untuk memimpin perundingan damai dan persahabatan antara Aceh dan Inggris.

Jajat mencatat, Nuruddin ar-Raniri sempat pula mengepalai Syaikhul Islam. Dia pernah menengahi protes keras Belanda atas regulasi perdagangan kerajaan yang menguntungkan pedagang Gujarat. Dengan otoritasnya itu, dia berhasil meyakinkan raja, Safiyyatuddin (1641-1675), untuk menarik regulasi itu.

“Aceh merupakan satu-satunya kerajaan di Nusantara yang memiliki lembaga resmi ulama. Raja-rajanya memberi ulama kesempatan untuk terlibat dalam wilayah yang melampaui urusan keagamaan,” tulis Jajat.

Di Jawa, lembaga itu bisa ditemui di Kerajaan Demak. Dalam menjalankan pemerintahannya, sultan-sultan Demak dibantu para ulama. Mereka bertindak sebagai ahlulhalli walaqdi. Lembaga itu menjadi wadah permusyawaratan kerajaan yang punya hak ikut memutuskan masalah agama, kenegaraan, dan segala urusan kaum muslimin. 

Sunan Giri pernah menduduki ahlulhalli walaqdi. Diia berwenang mengesahkan dan memberi gelar sultan pada penguasa kerajaan Islam di Jawa. Dia juga menentukan garis besar politik pemerintahan dan bertanggung jawab di bidang keamanan muslim dan kerajaan Islam. Dia juga berhak mencabut kedudukan sultan bila menyimpang dari kebijakan para wali.

Legitimasi Kekuasaan

Tak hanya sebagai penasihat raja, para ulama juga menjadi penerjemah Islam ke dalam sistem budaya Indonesia. 

“Dalam tugas itu, ulama berkontribusi dalam memberi legitimasi pada budaya politik Melayu berorientasi kerajaan,” jelas Jajat. 

Karya intelektual para ulama menjadi sumber legitimasi bagi kerajaan. Salah satunya Ar-Raniri yang memiliki pandangan lebih rinci tentang hubungan ulama-raja. Lewat karyanya, Bustan us-Salatin yang ditulis sekira 1630-an dan didedikasikan kepada Iskandar Thani, dia menjabarkan cara seorang ulama neo-sufi berhadapan dengan isu politik kerajaan. 

Ar-Raniri menekankan untuk mematuhi raja sebagai sebuah kewajiban agama. Kepatuhan pada raja sama saja dengan mengikuti perintah Tuhan. 

“Dengan cara ini, para raja diberikan otoritas politik yang sah, yang harus diakui oleh umat Islam,” tulis Jajat. 

Karenanya, kata jajat, Islam telah memberi sumbangan bagi pembentukan kerajaan absolut di dunia Melayu-Indonesia prakolonial. Semakin mapan ulama dalam elite kerajaan, makin mantap Islam sebagai ideologi politik kerajaan. 

Pada periode itu, tercatat raja-raja absolut seperti Sultan Iskandar Muda dan Iskandar Thani di Aceh, Sultan Agung di Mataram, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. 

“Bisa diasumsikan sejumlah ulama juga tampil mendukung politik kerajaan absolut,” tegas Jajat.

Pada proses awal perkembangan islam di indonesia bagaimana peranan para pedagang dan ulama jelaskan
10 masjid raksasa. ©Reuters

JABAR | 7 Januari 2021 08:15 Reporter : Novi Fuji Astuti

Merdeka.com - Masuknya Islam di Indonesia dipelopori oleh pedagang-pedagang yang berasal dari Gujarat, India. Proses perkembangan Islam di Indonesia sendiri tidak dilakukan dengan kekerasan atau kekuatan militer, melainkan penyebaran Islam dilakukan secara damai dan melalui berbagai jalur seperti perdagangan, perkawinan, pendirian lembaga pendidikan, dan lain sebagainya.

Kedatangan Islam di Indonesia telah membawa tamaddun (kemajuan) dan kecerdasan. Islam telah banyak mengubah kehidupan-kehidupan sosial budaya dan tradisi kerohanian di masyarakat Indonesia. Dengan pengaruh ajaran Islam, Indonesia menjadi lebih maju dalam bidang perdagangan terutama dalam hubungannya dengan perdagangan internasional dengan Timur Tengah. Khususnya bangsa Arab, Persia, dan India.

Berkat para pedagang muslim inilah kemudian Islam diperkenalkan dengan cara bertahap dan perlahan ajaran Islam bertoleran serta persamaan derajat antara sesama makhluk. Hal ini menarik bagi masyarakat Indonesia mengingat selama ini kebudayaan Hindu-Budha justru lebih menekankan pada perbedaan derajat atau kasta. Sampai pada akhirnya sebagian besar masyarakat di Indonesia memeluk agama Islam.

Namun ada beberapa teori yang menjelaskan mengenai datangnya Islam ke Indonesia. Berikut ini informasi mengenai proses masuknya Islam ke Indonesia, lengkap dengan perkembangannya telah dirangkum dari lib.ui.ac.id:

2 dari 4 halaman

Teori Gujarat merupakan teori tertua yang menjelaskan tentang Islamisasi di Indonesia. Dinamakan teori Gujarat karena berpatokan pada pandang bahwa masuknya Islam ke Indonesia melalui para pedagang dari Gujarat. Ada dugaan bahwa pencipta dasar teori ini adalah Snouck Hurgronje.

Teori ini berpaku pada kenyataan mengenai hubungan India dengan Indonesia yang sudah lama terjalin, serta inskripsi tertua mengenai Islam yang terdapat di Sumatera, membuktikan bahwa hubungan antara Sumatera dan India sangat erat.

Dapat disimpulkan bahwa para ahli menyatakan pendapat tersebut menganut kebudayaan Hindu, membuat seakan-akan segala perubahan sosial, politik, ekonomi, budaya serta agama di Indonesia tidak lepas dari pengaruh India.

3 dari 4 halaman

Teori ini sendiri dicetuskan oleh Hamka di dalam pidatonya saat Dies Natalis di PTAIN ke-8 di Yogyakarta pada tahun 1958. Dalam hal ini Hamka berpendapat bahwa ia menolak pandangan yang mengatakan bahwa Islam masuk ke Indonesia berasal dari Gujarat.

Hamka menolak pendapat yang mengatakan bahwa masuknya Islam ke Indonesia pada abad ke-13, sebab pada kenyataannya pada tersebut di Indonesia sudah berdiri suatu politik Islam. Jadi sudah barang tentu Islam telah masuk ke Indonesia jauh sebelumnya, yakni sekitar abad ke-7 Masehi atau pada abad pertama Hijriyah.

Jika dihubungkan dengan penjelasan dari studi kepustakaan Arab kuno, disebutkan al-Hind sebagai India atau pulau-pulau Cina. Maka besar kemungkinan pada abad ke-2 SM bangsa Arab telah sampai di Indonesia. Bahkan Arab sebagai bangsa asing pertama kali sampai di Nusantara.

4 dari 4 halaman

Pencetus teori Persia adalah P.A. Hoesein Djajadiningrat yang berpendapat bahwa masuknya Islam ke Indonesia dan berkembang, berasal dari Persia yang singgah ke Gujarat yang terjadi sekitar abad ke-13.

Pandangan teori ini berbeda dengan teori Gujarat dan Mekkah. Dalam teori ini lebih memutuskan kepada kebudayaan yang hidup di kalangan masyarakat Islam di Indonesia, dan disinyalir memiliki persamaan dengan Persia. Di antaranya sebagai berikut:

  1. Peringatan Asyura atau 10 Muharram sebagai peringatan Syi'ah atas Syahidnya Husein.
  2. Kesamaan antara Syaikh Siti Jenar dengan ajaran Sufi Iran al-Hallaj, meskipun al-Hallaj telah meninggal pada 310 H atau 922 M, akan tetapi ajarannya terus berkembang dalam bentuk puisi
  3. Penggunaan istilah bahasa Iran dalam sistem mengeja atau membaca huruf Arab.
  4. Nisan pada makam Malik Saleh pada tahun 1297 dan makam Malik Ibrahim tahun 1419 di Gresik dipesan dari Gujarat.
  5. Pengakuan umat Islam di Indonesia terhadap Madzhab Syafi'i sebagai madzhab utama di wilayah malabar.
(mdk/nof)