Organisasi wartawan yang terdaftar di Dewan Pers

Organisasi wartawan yang terdaftar di Dewan Pers

Banda Aceh, Seputaraceh.id – Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh, Tarmilin Usman mengingatkan semuanya bahwa hanya baru empat organisasi wartawan sudah diakui dewan pers. “Ratusan bahkan ribuan organisasi wartawan lahir setelah reformasi,” jelasnya, Minggu 20 Februari 2022 di Banda Aceh.

Sampai saat ini, menurut Tarmilin Usman, setaunya hanya empat organisasi wartawan yang sudah terverifikasi Dewan Pers. Artinya sudah memenuhi syarat sebagai organisasi wartawan.

Organisasi tertua adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). “Ini organisasi tertua yang lahir pada 9 Februari 1946 di Solo,” jelas Tarmilin Usman, juga mantan Ketua PWI Aceh dua periode itu.

Kemudian ada Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan terakhir yang baru saja lahir adalah Pewarta Foto Indonesia (PFI).”Inilah empat organisasi wartawan sudah punya legitimed,” tambah Tarmilin Usman.

Oleh karena itu, Tarmilin Usman mengharapkan kepada wartawan, terutama jurnalis muda supaya dapat bernaung dibawah bendera organisasi yang sudah disahkan pemerintah (Dewan Pers), supaya lebih mudah dalam menjalankan tugas.

Begitu pun, tokoh pers Aceh itu, juga berharap para wartawan dapat bekerja pada media yang sudah terverifikasi. “Ini penting untuk kenyamanan dan keamanan wartawan sendiri,” tambahnya.

Disinggung banyaknya nara sumber yang mengeluh, katanya sering mendapatkan intimidasi dan ancaman dari oknum wartawan.

Menurut Tarmilin Usman, sampai saat ini masih nenerima keluhan, termasuk dari kepala sekolah dan kepala desa yang sering mendapat ancaman.

Kalau hal semacam itu, sebaiknya dilaporkan saja ke polisi. Karena tugas wartawan bukan mengancam orang lain. “Cara seperti itu sudah masuk ranah pidana, laporkan saja asal cukup bukti,” tandas Tarmilin Usman.**[]

 797 total views (dibaca)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Menjadi konstituen Dewan Pers tidak segampang membalik telapak tangan. Setidaknya ada 13 komponen yang harus dipenuhi sebuah organisasi pers, jika ingin menjadi bagian dari lembaga jurnalistik itu.

Demikian disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam, menyikapi maraknya bermunculan organisasi yang mencatut profesi wartawan. Saat ini, organisasi pers yang diakui dan terdaftar di Dewan Pers hanya ada 10, baik organisasi perusahaan media maupun profesi wartawannya.

Ke sepuluh organisasi itu adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

“Jadi diluar dari itu, belum bisa disebut sebagai organisasi pers. Karena belum mendapat pengakuan oleh Dewan Pers,” tandas Bustam, Rabu (12/8/2020).

Dijelaskan Bustam, ada 13 poin yang harus dipenuhi sebuah organisasi sebelum menjadi konstituen Dewan Pers. Selain berbadan hukum, organisasi itu juga harus memiliki AD/ART, berkedudukan di wilayah RI dengan kantor pusat di ibukota Negara, memiliki alamat kantor pusat dan cabang yang jelas dan dapat diverifikasi.

Syarat ke empat adalah memiliki pengurus pusat, sedikitnya 3 orang dan tidak boleh rangkap jabatan, kemudian memiliki pengurus cabang sekurang-kurangnya di 15 provinsi. Organisasi pers memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui kongres atau semacamnya.

Selanjutnya, organisasi pers memiliki anggota sedikitnya 500 anggota dari seluruh cabang, dibuktikan dengan Kartu Pers/Kartu Anggota dari organisasi yang bersangkutan dan masih berlaku, Kartu Pers atau Surat Keterangan dari redaksi, Karya Jurnalistik secara teratur dimuat atau disiarkan di media tempat bekerja, Bekerja di perusahaan media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.

“Bukti-bukti tersebut semuanya melalui verifikasi Dewan Pers,” tegas Bustam.

Syarat ke delapan untuk menjadi organisasi perusahaan media dan wartawan adalah, organisasi itu memiliki program kerja di bidang peningkatan profesionalisme pers. Organisasi wartawan juga memiliki kode etik jurnalistik yang secara prinsip tidak boleh bertentangan dengan kode etik yang ditetapkan Dewan Pers.

Organisasi wartawan, lanjut Bustam, memiliki Dewan Kehormatan atau Majelis Etik Jurnalistik, yang bertugas mengawasi pelaksanaan kode etik oleh anggotanya, mengambil keputusan ada tidaknya pelanggaran kode etik serta menetapkan sanksi atas pelanggaran kode etik.

“Ini yang tidak kalah penting untuk diketahui publik. Organisasi wartawan yang resmi, terdaftar di Dewan Pers dan bersedia di verifikasi oleh Dewan Pers,” kata Bustam.

Syarat selanjutnya adalah, Organisasi Wartawan melakukan melakukan registrasi ke Dewan Pers setiap terjadi pergantian pengurus, dan melakukan penetapan atas standar organisasi wartawan ini dan pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Pers. **

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Dewan Pers Republik Indonesia menegaskan bahwa hanya ada tujuh organisasi pers yang sah dan dikaui.

Penegasan tersebut sebagiamana kembali dikeluarkannya surat edaran terkait tujuh organisasi pers, telah menjadi konstituen Dewan Pers.

Ketujuh organisasi pers dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

2. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI)

3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

4. Serikat Perusahan Pers (SPS)

5. Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

6.  Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

7. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

Ketua Dewan Pers M. Nuh mengatakan, surat edaran resmi ini dikeluarkan terkait protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun organisasi pers kepada sejumlah lembaga negara.

“Kalau tidak diatur, setiap orang bisa mendirikan organisasi pers seenaknya,” ujarnya, ketika dikonfirmasi, sebagaiman dikutip dari Ngopibareng.Id, Minggu 25 Agustus 2019.

Sebelumnya, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran resmi itu bernomor 371/DP/K/VII 2018, tertanggal 26 Juni 2018, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Dalam surat edaran itu, Dewan Pers menyatakan tidak mengakui adanya organisasi pers selain dari tujuh organisasi tersebut.

Berikut organisasi yang tidak diakui di antaranya:

1. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)

2. Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI)

3. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI)

4. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)

5. Ikatan Media Online (IMO)

6. Jaringan Media Nasional (JMN)

7. Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI)

8. Forum Pers Independen Indonesia (FPII)

9. Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) dan lain-lain

Dijelaskan Dewan Pers, kelompok organisasi dengan mengatasnamakan wartawan ini tengah melobi dan meminta ber-audensi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, serta juga sejumlah instansi.

Dewan Pers mengimbau untuk tidak memberikan panggung pada kelompok ini. Sebab, dengan memberikan kesempatan dan panggung kepada mereka, maka para penunggang gelap kebebasan pers Indonesia jumlahnya akan membesar.

Surat edaran Dewan Pers tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Komunikasi dan lnformatika, Menteri Dalam Negeri, Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia, Para Pimpinan Perusahaan Di Jakarta atau Indonesia.

Surat edaran ini ditembuskan ke-7 organisasi Pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliasi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahan Pers (SPS), Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Dalam isi surat edaran tersebut, tercatat hingga kini wartawan yang telah lulus mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di Dewan Pers berjumlah lebih dari 12.000 wartawan. Ujian dilakukan oleh 27 lembaga penguji yang terdiri dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan, organisasi pers PWI, AJI dan IJTI.

Kemudian dalam surat edaran itu juga, Dewan Pers berharap program uji kompetensi akan menihilkan praktik abal-abal oknum wartawan yang selama ini berada di Indonesia.

Sejauh ini, Indonesia diketahui negara dengan jumlah paling banyak di dunia pengguna media/cyber, yakni 43.300 media online. Sementara, memenuhi syarat sebagai perusahan pers sebanyak 2.200, dan hanya 7 persen yang memenuhi standar profesional.

Di Indonesia, orang mudah mendirikan media bukan dengan tujuan jurnalistik yaitu, memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Akan tetapi, media sengaja didirikan sebagai alat untuk memudahkan melakukan pemerasan kepada orang, pejabat, pemerintah daerah maupun perusahaan.