tirto.id - Konsep pembagian kekuasaan negara di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yakni secara horizontal dan secara vertikal. Lantas, apa yang dimaksud dengan konsep pembagian kekuasaan secara vertikal dan bagaimana contohnya di Indonesia? Show Kekuasaan berasal dari kata dasar “kuasa" yang artinya "mengurus" atau "memerintah". Merujuk istilah hukum, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekuasaan merupakan fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan. Sosiolog Talcot Parsons dalam The Distribution of Power in American Society (1957) mendefiniskan kekuasaan sebagai kemampuan umum untuk menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh unit-unit organisasi kolektif dalam suatu sistem.
Kewajiban-kewajiban itu, lanjut Parsons, diakui dengan acuan kepada pencapaian tujuan-tujuan kolektif, dan bila ada pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban tersebut dapat dikenai oleh sanksi tertentu. Dengan demikian, “kekuasaan negara" berarti kewenangan negara untuk mengatur rakyatnya guna mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan dengan menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh organisasi kolektif melalui sistem pemerintahan.
Baca juga:
Konsep Pembagian KekuasaanMenurut John Locke, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut:
Fungsi negara yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan pembagian kekuasaan secara horizontal. Sedangkan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah atau negara bagian merupakan pembagian kekuasaan secara vertikal. Otonomi daerah, misalnya, merupakan contoh pembagian kekuasaan secara vertikal yang diterapkan di Indonesia.
Baca juga:
Pembagian Kekuasaan Vertikal di IndonesiaPembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Rika Marlina melalui tulisan berjudul "Pembagian Kekuasaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia" yang terhimpun di Jurnal Daulat Hukum (2018) menjelaskan, pada pemerintahan daerah juga berlangsung pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.
Baca juga:
Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya. Sebagai pengecualian, ada beberapa urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter, dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Baca juga:
Berikut ini contoh tingkatan pembagian kekuasaan vertikal di Indonesia, mulai dari tingkat paling bawah hingga yang teratas:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA
atau
tulisan menarik lainnya
Ahmad Efendi
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Konsep pembagian kekuasaan negara di Indonesia terbagi secara horizontal dan vertikal.
Lihat Foto KOMPAS.com - Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemerintah pusat adalah penguasa yang bertugas di pusat, melingkupi seluruh pemerintah daerah. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara pemerintahan bangsa Indonesia. Terdiri dari presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh para menteri. Sedangkan pemerintah daerah yakni penguasa yang memerintah di daerah melalui otonomi daerah. Baca juga: Aturan Pemerintah Indonesia mengenai Tenaga Kerja yang Bekerja di Luar Negeri Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerahDalam menjalankan pemerintahannya, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus terjalin dengan baik dan harmonis. Tujuan yang terjalin tersebut untuk kemakmuran rakyat. Ada sejumlah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yakni: Hubungan strukturalHubungan struktural merupakan hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang di pemerintahan. Pemerintah daerah dalam bertugas menyelanggarakan urusan daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berdasarkan asas otonom dan tugas pembantuan. Presiden merupakan penyelenggaran urusan pemerintahan di tingkat pusat. Presiden dibantu para menteri untuk menjalankan pemerindah. Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan daerah masing-masing. Baca juga: Upaya Pemerintah Indonesia dalam Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja Hubungan fungsionalHubungan fungsional merupakan hubungan yang didasarkan dengan fungsi yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah. Hubungan tersebut saling memengaruhi dan bergantung antara satu dengan yang lain. |