Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan tidak wajib membayar fidyah adalah

TEMPO.CO, Jakarta - Puasa merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dijalankan ketika memasuki bulan Ramadan. Umumnya, puasa dilaksanakan selama 29 sampai 30 hari penuh sejak matahari terbit hingga terbenam.

Namun, pada kondisi tertentu, terdapat beberapa kelompok yang diizinkan Allah untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan. Akan tetapi, orang-orang tersebut wajib mengganti puasanya dengan qadha atau fidyah.

Siapa yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadan?

Lantas, siapa sajakah yang diperbolehkan tidak berpuasa?

1. Musafir

Melansir dari jabar.kemenag.go.id, Allah SWT memberikan keringan bagi kepada musafir atau orang yang dalam perjalanan untuk tidak berpuasa. Adapun yang dimaksud musafir ini adalah mereka yang melakukan perjalanan lebih dari 84 km. Namun, musafir wajib mengqada puasanya di lain hari.1

2. Wanita yang haid dan nifas

Wanita yang sedang mengalami haid dan nifas diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dikutip dari repository.uin-suska.ac.id. Wanita yang haid bisa mengumpulkan pahala di bulan Ramadan dengan ibadah-ibadah lain, seperti zikir, berdoa, dan kegiatan positif lainnya. Akan tetapi, perempuan golongan ini wajib mengganti puasanya di lain hari.

3. Wanita hamil atau menyusui

Melansir dari Jurnal Nukhbatul ‘Ulum edisi 2018, wanita yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Akan tetapi, jika kuat melaksanakan puasa dan tidak sulit tanpa menimbulkan mudharat, maka wajib berpuasa. Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa dapat mengganti puasanya dengan mengqada atau membayar fidyah.

4. Orang sakit

Mengutip laman jabar.kemenag.go.id, seseorang yang sakit dan akan bertambah parah sakitnya bahkan menyebabkan meninggal karena berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Orang-orang golongan ini wajib membayar puasanya di lain hari. Akan tetapi, apabila sakitnya termasuk parah, puasa Ramadan boleh ditinggalkan dan digantikan dengan membayar fidyah.

5. Orang tua yang renta

Dijelaskan dalam Jurnal Nukhbatul ‘Ulum edisi 2018, orang tua dalam keadaan renta dan lemah atau lansia diperkenankan untuk meninggalkan puasa. Tidak ada batasan usia di sini, yang terpenting, apabila puasa menyebabkan marabahaya atau memberatkan maka boleh untuk tidak berpuasa. Namun, wajib menggantinya dengan membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Puasa Ramadan bagi Lansia, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan tidak wajib membayar fidyah adalah

Ilustrasi Ramadan /Lazuardi Gilang Gemilang/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan, ada beberapa golongan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa di saat Ramadan.

Dari beberapa golongan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa saat Ramadan tersebut, ada empat golongan orang yang wajib membayar fidyah.

Empat golongan orang yang wajib membayar fidyah karena tidak berpuasa di Bulan Ramadan tersebut yakni:

Baca Juga: Hasil Open Bidding Tiga Kepala OPD Belum Jelas, Wali Kota Cilegon Segera Ambil Keputusan

1. Orang lanjut usia atau orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuh.2. Orang yang meninggal dan masih memiliki tanggungan qadha puasa Ramadan.3. Orang hamil dan menyusui karena khawatir terhadap janin atau anaknya.

4. Orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadan hingga bulan Ramadan berikutnya tiba.

>

Dilansir Kabar Banten dari laman Instagram @bimasislam, berikut penjelasan menurut para ulama atas empat golongan orang yang wajib membayar fidyah karena tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Baca Juga: Dua Alap-alap Motor Ditangkap Satreskrim Polres Cilegon

Pertama, untuk golongan lansia dan yang sakit dengan tidak ada harapan sembuh sehingga tidak mampu berpuasa baik di masa sekarang atau masa yang akan datang, mereka tidak berpuasa dan tidak wajib mengqadhanya, namun wajib membayar fidyah setiap hari yang ditinggalkan satu mud makanan pokok kepada fakir miskin.

Kedua, orang yang sudah wafat dan memiliki tanggungan qadha puasa Ramadan wajib membayar fidyah setiap hari yang ditinggalkan oleh keluarga yang ditinggalkannya.

Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan tidak wajib membayar fidyah adalah

Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan tidak wajib membayar fidyah adalah
Lihat Foto

AFP PHOTO/FAYEZ NURELDINE

Warga Arab Saudi mengunjungi Panorama Mall di ibu kota Riyadh pada 22 Mei 2020, saat umat Muslim bersiap menyambut hari raya Idul Fitri menandai berakhirnya bulan puasa Ramadhan.

KOMPAS.com - Puasa pada bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang telah balig, berakal, dan dalam keadaan sehat serta tidak dalam perjalanan jauh.

Kewajiban puasa Ramadhan itu sebagaimana tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 183, yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagimu ibadah puasa, sebagaimana diwajibkan bagi orang-orang sebelum kalian, agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa."

Baca juga: Penjelasan dari Sisi Agama dan Kesehatan soal Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui

Lantas, adakah profesi yang diperbolehkan tidak berpuasa waktu Ramadhan?

Wakil Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Prof Syamsul Bakri menegaskan, hukum puasa Ramadhan adalah wajib.

Namun bagi orang-orang yang berhalangan dapat tidak melakukan puasa.

"Dispensasi untuk tidak berpuasa diperuntukkan orang sakit, musafir, ibu hamil, menyusui. Di era pandemi Covid-19, tentu bagi yang sakit boleh tidak berpuasa, apalagi imunitas pasien harus kuat," kata Syamsul, Kamis (31/3/2022).

"Ada kaidah fikih, menolak mafsadat (kerusakan) harus didahulukan daripada mendapatkan manfaat," katanya lagi.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Menjalankan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Profesi tertentu yang diperbolehkan tidak berpuasa

Dikutip dari laman resmi Dar al-Ifta' al-Mishriyyah, lembaga fatwa pemerintah Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan orang yang harus bekerja di siang hari dan kesulitan menjalankan ibadah puasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Syaratnya, pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan selain di siang hari pada bulan Ramadhan, dan untuk menafkahi dirinya atau keluarganya, seperti tukang bangunan dan kuli panggul.

Baca tentang

Ilustrasi ibu hamil. Foto: Shutterstock

Hi!Sakinah - Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Meninggalkannya dengan tanpa alasan yang dibenarkan agama, dapat menimbulkan dosa.

Namun, perlu diketahui pula bahwa ada beberapa golongan orang yang diberikan pengecualian untuk tidak berpuasa. Khususnya, bila puasa dianggap memberatkan mereka secara fisik.

Dilansir dari NU Online, Minggu 25 April 2021, berikut ini golongan yang mendapatkan keringanan untuk tidak melakukan puasa.

Orang yang sakit dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, diizinkan atau diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Namun, jika sudah dalam kondisi sembuh, mereka harus meng-qhada puasanya atau menggantinya di hari lain.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 185 :

"Dan barang siapa sakit atau berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

Ketika orang lansia yang memiliki keadaan lemah dan sakit-sakitan serta merasa berat untuk menjalankan ibadah puasa, mereka diperbolehkan untuk tidak melaksanakannya, tetapi harus menggantinya dengan membayar fidyah.

“Dan orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan satu orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Mereka yang melakukan perjalanan jauh atau musafir mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka akan tetap mempunyai pilihan untuk berpuasa atau tidak.

Ada tiga kondisi yang bisa jadi bahan pertimbangan soal pilihan tetap berpuasa atau tidak saat menjadi musafir. Pertama, jika musafir merasa berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Kedua, jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Ketiga, jika tetap berpuasa malah membahayakan kondisi diri, maka wajib tidak puasa.

4. Perempuan Hamil dan Menyusui

Seorang perempuan yang sedang hamil atau menyusui juga diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, memiliki kewajiban berpuasa di bulan yang lain.

Bagi yang merasa kehamilan atau kondisi menyusui sangat berat atau memiliki sejumlah komplikasi kesehatan, maka bisa mendapat keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan. Ada baiknya untuk berkonsultasi juga ke dokter terkait kondisi kesehatan tubuh sebelum berpuasa selama kehamilan atau menyusui.