Orang yang berkumpul suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan akan mendapat sanksi berupa

Suara.com - Bagaimana hukum melakukan hubungan intim di siang hari saat bulan Puasa atau Ramadan?

Jawaban pertanyaan tersebut, terdapat dalam penjelasan Pendiri Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau dikenal Buya Yahya.

Dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 5 Juni 2018, Buya Yahya mengatakan bahwa hubungan intim di siang hari saat bulan puasa adalah dosa besar.

"Berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan adalah dosa besar. Bukan urusan kafarah-nya. Dosanya dihadapan Allah itulah yang besar," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Anies: Tenaga Medis Bukan Garda Terdepan Melawan Virus Corona

"Bagi yang berhubungan suami istri, dia akan dihukum," imbuh imbuhnya.

Adapun hukuman denda atau kafarat yang harus dilakukan terhadap orang yang melakukan hubungan intim di siang hari saat bulan puasa terdapat tiga tahapan.

Pertama, orang itu harus memerdekakan hamba sahaya atau budak perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.

Namun karena sekarang tidak ada budak, dapat diganti dengan tahapan berikutnya.

Kedua, jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Baca Juga: Detik-detik Jemaah Tarawih Mendadak Ambruk, Mesin Motor Masih Menyala

Ketiga, jika tidak mampu lagi, ia harus memberi makanan kepada 60 orang fakir, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).

Suara.com - Berikut ini akan dijelaskan aturan bayar kafarat yang harus dibayar suami istri berhubungan intim di siang hari saat Puasa Ramadhan.

Penasihat Ilmiah untuk Mufti Mesir, Syekh Majdi Asyour menyampaikan, jika seseorang melakukan hubungan intim dengan istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan, maka yang bersangkutan wajib menebus dosa tersebut, dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Sebab, pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan intim di siang hari saat sedang berpuasa Ramadhan. Maka itu mereka wajib membayar kafarat jika terlanjur melakukannya.

Kafarat yang harus dibayar jika suami istri melakukan hubungan intim pada siang hari saat puasa di bulan Ramadhan akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Juga: Ini Lima Kondisi yang Membuat Ibu Hamil Tidak Boleh Menjalankan Ibadah Puasa

Namun, ada sebagian orang yang mengambil jalan mudah dalam menebus dosanya itu, dengan memberi makan 60 orang miskin.

"Jika tidak mungkin berpuasa selama 60 hari, dan terdapat alasan medis untuk itu dan atas perintah dokter, maka barulah bisa menebusnya dengan memberi makan 60 orang miskin," jelasnya dikutip dari AyoIndonesia.

Saat puasa, hubungan suami istri dilakukan saat malam hari.

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka..." (QS Al Baqarah ayat 187)

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih di Rumah

Orang yang berkumpul suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan akan mendapat sanksi berupa

Ilustrasi hukuman atau kifarat bagi suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadhan dalam Islam /Pixabay @OlcayErtem/

DESKJABAR – Apabila suami istri melakukan hubungan badan di siang hari saat Ramadhan, maka ini hukuman atau kifarat bagi mereka dalam Islam.

Suami istri yang melakukan hubungan badan saat Ramadhan khususnya di siang hari, maka otomatis puasanya batal.

Namun selain batal, ada hukuman lain berupa kifarat yang wajib dibayar bagi suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari saat Ramadhan.

Hukuman ini harus dibayar dan dipenuhi jika tidak maka menjadi dosa besar bagi suami istri yang melakukan hubungan badan di bulan Ramadhan tersebut.

Seperti kita ketahui, bulan Ramadhan adalah bulan suci nan mulia penuh ampunan Allah SWT.

>

Baca Juga: Ini Penjelasan UAS Soal Berhubungan Suami Istri di Bulan Puasa: Mandi Junub Usai Subuh Puasanya Sah Tidak?

Dan ibadah fardhu di bulan Ramadhan selain sholat yakni melakukan puasa atau shaum.

Hal ini sesuai dengan Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 183 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Orang yang berkumpul suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan akan mendapat sanksi berupa

Ustadz Muhammad Anwar EL-malawy menjelaskan siapa yang harus membayar kafarat jika suami istri melakukan hubungan badan saat puasa Ramadhan /YouTube Muhammad Anwar EL-malawy/

DESKJABAR - Suami istri yang melakukan hubungan badan atau hubungan suami istri siang hari saat puasa Ramadhan wajib membayar kafarat atau denda.

Kafarat atau denda yang harus dibayar ketika suami istri melakukan hubungan badan saat puasa ramadhan puasa 2 bulan berturut turut.

Jika tidak mampu puasa 60 hari ditambah 1 hari, maka diharuskan memerdekakan hamba sahaya atau memberi makan 60 orang miskin.

Lalu siapa yang harus membayar kafarat atau denda tersebut jika suami istri yang melakukan hubungan badan saat puasa Ramadhan.

Baca Juga: Kakak Tangmo Nida Sindir Keras Gatick di Facebook, Dayos: Karma Akan Datang Padamu

Ustadz Muhammad Anwar EL-malawy menjelaskan siapa yang harus membayar kafarat atau denda jika suami istri melakukan hubungan badan saat puasa Ramadhan.

>

Ia menjelaskan soal itu dalam YouTube Muhammad Anwar EL-malawy dengan judul "FIKIH WANITA - HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN SAAT PUASA DAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA" yang tayang pada 2 Maret 2022.

Kata Ustadz Muhammad Anwar EL-malawy, berhubungan suami istri atau jima walaupun tidak sampai keluar mani ketika siang hari disaat puasa Ramadhan hukumnya haram.

Maka pelakunya selain diwajibkan qadha puasa Ramadhan di waktu yang lain, juga wajib membayar kafarat atau denda.

Baca Juga: Mahasiswa Bandung Raya Unjuk Rasa Sampai Malam di Gedung DPRD Jabar, Ini Tuntutan Mereka!

Sumber: YouTube Muhammad Anwar EL-malawy

Liputan6.com, Jakarta - Saat bulan Ramadhan terdapat beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah puasa. Hal ini menyebabkan umat muslim harus menjauhi larangan-larangannya agar ibadah puasa lebih berkah. Selain menghindari makan dan minum secara sengaja, larangan lain yang harus ditaati adalah tidak bersetubuh saat jam puasa karena dapat membatalkan puasa. Lalu, bagaimana hukum berhubungan intim saat Ramadhan untuk pasangan suami istri?

Liputan6.com merangkum hal-hal yang harus diperhatikan serta hukum bagi orang yang berhubungan intim saat bulan Ramadhan. Hukum bersetubuh saat Ramadhan memiliki dua kondisi, yaitu saat malam hari dan saat siang hari.

Berhubungan intim pada malam hari di bulan Ramadhan hukumnya mubah atau boleh. Hal ini terdapat pada firman Allah SWT, yakni:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ187.

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187)

Niatkan hubungan intim suami-istri untuk mendapat rida Allah SWT dan meraih maksud yang paling agung dari bersetubuh, yaitu mendapatkan keturunan. Untuk itu, jangan lupa untuk membaca basmallah sebelum bersetubuh.

Menurut Ahmad Sarwat, Lc.MA. dari Rumah Fiqih Indonesia, membaca basmalah atau sering juga diistilahkan dengan tasmiyah disunnahkan untuk dibaca sebelum jima' dimulai. Hal ini menunjukkan bahwa jima' bagian dari ibadah kepada Allah SWT.

Dalil yang menjadi dasar disunnahkannya membaca basmalah sebelum jima' adalah firman Allah SWT :

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّكُم مُّلاَقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

Isteri-isterimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah : 223)

Bagian yang menjadi dalil dari ayat ini adalah lafaz  "wa qaddimu lianfusikum". Diterjemahkan menjadi "Dan kerjakanlah untuk dirimu". Tetapi maksudnya adalah ucapkanlah tasmiyah sebelum memulai jima' dengan istri.

Penafsiran ini dikemukakan oleh shahabat Nabi yaitu Ibnu Abbas radhiyallahuahu, sebagaimana bisa kita baca dalam Tafsir Al-Jami' li Ahkamil Quran.

Bahwa lafaz :waqaddimu lianfusikum: maksudnya adalah tasmiyah atau membaca basmalah sebelum jima' juga dikemukakan oleh Atha'.

Selain membaca basmalah, juga ada doa yang layak untuk dibaca berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yaitu :

لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَال : بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

"Seandainya salah seorang kalian ketika akan mendatangi istrinya (berjima') mengucapkan : Dengan nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkan setan dari apa yang Engkau berikan kami dari rizqi, seandainya ditaqdirkan dari jima' itu seorang anak, maka setan tidak bisa membahayakan anak itu selamanya." (HR. Bukhari Muslim)

Scroll down untuk melanjutkan membaca