Norma yang tidak berlaku pada masyarakat yaitu norma

Norma merupakan peraturan yang memengaruh tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Foto: Pixabay

Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia harus mematuhi norma dan nilai yang berlaku. Norma pada hakikatnya merupakan kaidah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia ketika terjun ke dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Soerjono Soekanto dalam buku Super Complete SMP Kelas 7,8,9 terbitan Tim Guru Inspiratif (2019 665), norma adalah seperangkat peraturan agar hubungan yang terjadi antaranggota masyarakat dapat terjalin dengan baik.

Norma berisi anjuran berbuat baik dan larangan berbuat buruk, sehingga kehidupan seseorang menjadi lebih baik. Menaati norma akan menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, hingga damai.

Lalu, apa sebenarnya fungsi norma? Apa saja jenis-jenis norma yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat? Simak uraian lengkapnya berikut ini.

Aparat penegak hukum dapat memaksa masyarakat untuk mematuhi norma hukum. Foto: Pixabay

Mengutip buku Sosiologi Hukum karangan Dr. Budi Pramono, Drs., SH., MH (2020: 52), norma yang berlaku di masyarakat memiliki beberapa fungsi, di antaranya meliputi:

  • Menjadi petunjuk bagaimana cara menjalin suatu hubungan antaranggota.

  • Menciptakan keselarasan hubungan setiap anggotanya.

  • Membantu masyarakat dalam mencapai tujuan bersama.

  • Mengatur tingkah laku masyarakat, agar sesuai dengan nilai yang berlaku.

  • Menciptakan suasana yang tertib dan tentram antaranggota masyarakat.

  • Menciptakan keadilan dan kesejahteraan di dalam masyarakat.

  • Menciptakan kenyamanan, kemakmuran, dan kebahagiaan anggotanya.

  • Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar norma.

  • Mengatur mengenai perbuatan dan perilaku seseorang.

  • Menjamin adanya kepentingan hak dan kewajiban seseorang.

  • Menanamkan akhlak yang baik kepada setiap orang untuk menghormati kepentingan bersama.

Ilustrasi kehidupan masyarakat yang teratur dan tertib karena mematuhi norma yang berlaku. Foto: Pixabay

Jenis-jenis norma yang berlaku di lingkungan masyarakat dibagi menjadi empat jenis, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

Berikut pengertian dan masing-masing contohnya yang dilansir melalui buku ajar Etika Umum oleh Asmawati Burhan (2019: 10).

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia, yang bersumber dari wahyu Tuhan. Norma agama harus diterima manusia dan dijadikan sebagai pedoman, baik sebagai perintah, larangan, maupun ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.

Contoh norma agama, yaitu:

  • Menjauhi larangan agama, contohnya berbuat fitnah, minuman-minuman keras, melakukan perjudian, mencuri, membunuh, dan lain sebagainya.

  • Melaksanakan sembahyang dan ibadah tepat pada waktunya.

Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia, berupa perintah tentang perbuatan yang baik dan buruk.

Contoh norma kesusilaan antara lain:

  • Menghargai dan menghormati orang lain.

  • Berbuat baik dan berlaku adil terhadap sesama.

Ilustrasi berbuat baik terhadap sesama merupakan contoh penerapan norma kesusilaan di lingkungan masyarakat. Foto: Pixabay

Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Norma ini berisi peraturan dari masyarakat yang harus dilaksanakan dan larangan yang tidak boleh dilakukan.

Norma kesopanan berkaitan dengan tata kehidupan atau budaya, yang diwujudkan dalam bentuk kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam masyarakat.

Contoh norma kesopanan antara lain, yaitu:

  • Tidak meludah di sembarang tempat.

  • Masuk rumah orang lain dengan permisi terlebih dahulu.

  • Menghormati orang lain yang lebih tua atau yang dituakan.

Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh badan atau lembaga-lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat mengatur dan memaksa.

Norma hukum harus dilaksanakan oleh setiap warga negara. Dalam kehidupan sehari-hari, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk mentaati hukum dan memberi sanksi bagi pelanggar hukum.

Contoh norma hukum antara lain:

  • Setiap warga negara harus memiliki KTP.

  • Dalam berkendara harus membawa SIM dan STNK.