Menyembelih hewan yang berleher panjang dilakukan pada pangkal leher hal itu dimaksudkan agar

Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009 Syarat-syarat orang yang menyembelih adalah: 1 Beragama Islam atau Ahli Kitab Mengkonsumsi sembelihan Ahli Kitab Orang Yahudi dan Nasrani adalah halal hukumnya. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 5           Artinya : Makanan sembelihan Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.... QS A1-Maidah 5: 5 Sebagian ulama menyatakan bahwa mengkonsumsi daging hewan sembelihan Ahli Kitab sama saja mengkonsumsi sembelihan orang kafir dan musrik Jadi mengkonsumsi daging sembelihan orang kafir dan musyrik adalah haram hukumnya. 2 Menyebut Nama Allah SWT Allah SWT berfirman dalam surat Al-Anam ayat : 121            Artinya: Dan janganlah kamu memakan dari apa daging hewan yang ketika disembelih tidak menyebut nama Allah, perbuatan itu benar -benar suatu kefasikan …… QS. Al-Anam6:121 Sebagian ulama menyatakan bahwa menyebut nama Allah SWT tidak termasuk syarat apabila penyembelihan binatang tersebut orang muslim. 3 Berakal Sehat Mengkonsumsi daging binatang yang disembelih oleh orang yang gila atau mabuk, hukumnya haram 4 Sudah Mumayiz Mumayiz adalah orang yang dapat membedakan antara yang benar dan salah. Penyembelihan binatang yang dilakukan oleh anak yang belum mumayiz dinyatakan tidak sah.

6. Kewajiban dalam Menyembelih Binatang

1. Hendaknya binatang itu dipotong disembelih pada pangkal leher leher bagian bawah. 2. Yang dipotog adalah bagian tenggorokan binatang itu yaitu jalan pernafasan. 3. Selain tenggorokan harus juga dipotong kerongkongan yang merupakan jalan makanan. 4. Dua buah urat nadi binatang itu kiri dan kanan harus dipotong juga. 5. Pada waktu menyembelih harus menyebut nama Allah SWT.

7. Sunah dalam Menyembelih Binatang

Kalian saya ajak untuk melaksanakan beberapa perbuatan yang disunahkan dalam menyembelih binatang, yaitu: 1 Binatang diihadapkan ke kiblat 2 Menyembelih pada bagian pangkal leher binatang, terutama apabila bina tang nya berleher panjang. Hal itu dimaksudkan agar pisau tidak mudah bergeser dan urat-urat leher serta kerongkongan cepat putus. 3 Menggunakan alat yang tajam agar dapat mengurangi kadar sakit. Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009 4 Memotong dua urat yang ada di kiri kanan leher agar cepat mati. 5 Binatang yang disembelih, digulingkan ke sebelah kiri rusuknya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya. 6 Membaca basmalah. 7 Membaca Shalawat Nabi. 8 Mempercepat proses penyembelihan agar binatang tidak tersiksa.

8. Hal-hal yang dimakruhkan ketika menyembelih

1 Menyembelih dengan alat tumpul 2 Memukul binatang waktu akan menyembelih 3 Memutuskan lehernya atau mengulitinya sebelum binatang itu benar-benar mati. Keterangan : 1. Niat Niat menyembelih binatang harus karena Allah bukaan karena sesuatu yang lain, 2. Jangan lupa membaca kalimah-kalimah Allah seperti: ُ َللا ُ َ ْكَا pada saat penyem belihan berlangsungsedang dilaksanakan Berilah tanda S setuju atau TS tidak setuju dalam kolom pada pernyataan berikut ini NO KEJADIAN PERISTIWA S setuju TS tidak setuju 1 Pak. Abdullah disuruh menyembelih sapi oleh orang Nasrani untuk merayakan hari Natal. 2 Ketika temanmu masuk restoran, terus makan ayam goreng yang tidak tahu siapa yang menyembelih, tanpa membaca basmalah. 3 Salim berburu rusa dihutan dengan melepas anjing untuk menangkap rusa tersebut. 4 Pak Amir menyembelih sapi liar dengan cara memukul dengan besi. 5 Pak. Anggodo menyembelih kambing kepala- nya ditanam di bawah pohon beringin dibelakang rumahnya. I. Pilihlah a,b,c, atau d jawaban yang paling benar dengan member tanda silang X 1. Mematikan binatang dengan memotong saluran pernafasan dan urat nadi, dengan tujuan agar binatang tersebut halal dimakan disebut …. a. Pemotongan c. Pembunuhan b. Penyembelihan d. Penerkaman 2. Pak Rusli memotong binatang dengan menggunakan tulang yang amat tajam, Maka daging dari binatang tersebut apabila dimakan hukumnya… a. Halal c. Haram Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009 b. Boleh d. Makruh 3. Pak Ali berburu ke hutan dengan cara melepas anjing, kemudian anjing tersebut kembali dengan membawa hasil buruannya, apabila daging tersebut dimakan maka …. a. Halal c. Haram b. Boleh d. Makruh 4. Di suatu tempat ada sapi terperosok kedalam kubangan, yang kelihatan hanya bagian belakang dan kakinya saja, cara penyembelihannya adalah …. a. Melukai sampai keluar darah c. Memotong ekornya c. Tetap dipotong lehernya sekalipun sudah mati e. Memukul hingga mati 5. Memotong binatang yang berleher, bagian mana yang harus disembelih? a. Ujung leher c. Tengah-tengah leher b. Pangkal leher d. Pangkal leher bagian bawah 6. Memotong binatang disaratkan harus putus saluran makanan dan saluran pernafasan agar ….. a. Benar penyembelihannya c. Cepat mati b. Mudah penyembelihannya d. Cepat putus. 7. Jika menyembelih binatang yang sedang bunting disembelih dan janin yang di dalam perut ikut mati, maka janin yang mati hukumnya …. a. Makruh dimakan c. Haram dimakan b. Sughat dimakan d. Halal dimakan 8. Menyembelih binatang dengan cara menghadapkan kiblat, merupakan …. a. Sunnah c. Mubah b. Wajib d. Boleh 9. Memakan daging binatang dari penyembelihan ahli kitab adalah …. a. Haram c. Makruh b. Halal d. Mubah 10. Memotong dengan menggunakan gergaji dilarang dalam syari`at Islam, alasannya a. Menyiksa c. Menyakitkan b. Tidak putus-putus d. Matinya lama

II. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat dan benar

1. Jelaskan pengertian menyembelih menurut istilah 2. Jelaskan tata cara penyembelihan secara tradisional 3. Sebutkan sarat-sarat binatang yang dapat disembelih 4. Sebutkan sarat-sarat orang yang dibolehkan menyembelih 5. Tunjukan dlil bahwa penyembelihan dari ahli kitab halal dimakan Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009 PELAJARAN 2 QURBAN Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009 STANDAR KOMPETENSI 1. Memahami tata cara penyembelihan qurban dan aqiqah KOMPETENSI DASAR

1.2. Menjelaskan ketentuan-ketentuan qurban

MADIUN – Musim Haji identik dengan musim kurban. Ini merupakan salah satu ibadah dalam Agama Islam. Tata cara berkurban wajib benar agar manfaat yang didapatnya maksimal. Hewan kurban harus sehat sejak sebelum hingga setelah penyembelihan. Ini penting lantaran daging hewan kurban bakal dikonsumsi banyak orang.

‘’Prinsipnya kami ingin memastikan kondisi hewan kurban ini aman, sehat, utuh, dan halal (Asuh). Ini penting karena daging akan dikonsumsi banyak orang,’’ kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun Muntoro Danardono saat penyuluhan penanganan hewan kurban, Rabu (8/8/2018).

Pihaknya sengaja mengundang perwakilan takmir masjid di Kota Pecel untuk pelatihan. Pemateri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Penanganan hewan kurban wajib benar dan sesui syariat Islam. Ini penting agar daging higienis dan halal.

‘’Daging kurban dibagikan kepada masyarakat. Kalau ternyata tidak sehat bisa-bisa malah menimbulkan masalah. Makanya, sejak dari peternak hingga setelah penyembelihan harus terus dipantau,’’ ungkapnya.

Pihaknya sudah melakukan monitoring hewan ternak calon kurban. Dimulai dari beberapa minggu lalu. Tidak hanya ke peternak. Namun, juga ke penjual. Monitoring, kata dia, akan terus dilakukan hingga mendekati pelaksanaan. Tidak hanya itu, tata cara penyembelihan harus benar. Mulai cara menggorok hingga membaginya.

‘’Kebersihan yang seringkali diabaikan. Areal pemotongan harus steril. Panitia yang terlibat juga harus menjaga kebersihan pribadi. Menggunakan sarung tangan bila perlu,’’ ujarnya sembari menyebut darah hasil penyembelihan juga harus segera dibersihkan.

Penyuluhan tidak hanya secara teori. Namun, juga praktik langsung. Pihaknya sengaja menganggarkan satu ekor kambing untuk praktik. Mulai cara membaringkan hingga penyembelihan.

Bendara MUI Kota Madiun Puryadi yang menjadi pemateri tata cara penyembelihan menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya, menajamkan pisau untuk penyembelihan. Namun, menjauhkannya dari pandangan hewan kurban yang akan disembelih. Lokasi penyembelihan baiknya juga terpisah dari penyimpanan sementara hewan.

‘’Penyembelihan harus sekali selesai. Tidak boleh pisau lepas dari leher dan kembali menggoroknya untuk kedua kali,’’ terangnya.

Bagian yang disembelih juga tidak boleh sembarangan. Baiknya, berjarak tiga jari dari jakun untuk kambing dan lima jari untuk sapi. Ini untuk menghindari terkenanya tulang leher. Selain itu, titik tersebut merupakan bagian urat nadi vital hewan. Puryadi menambahkan ikatan harus segera dilepaskan agar hewan kejang-kejang dengan leluasa. Proses ini dapat membantu mempercepat pengeluaran darah pada daging.

‘’Daging yang bagus adalah daging dengan kandungan darahnya sedikit. Kalau masih terlalu banyak darah biasanya mempengaruhi rasa dan kualitas daging,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)

Menyembelih hewan yang berleher panjang dilakukan pada pangkal leher hal itu dimaksudkan agar

Selalu jaga kesehatan dan jauhi minum-minuman keras, narkoba, serta rokok ilegal. Cukai merupakan salah satu pemasukan negara. Sebagian dananya dikembalikan kepada masyarakat. Membayar cukai sesuai ketentuan berarti turut berkontribusi kepada negara dan masyarakat.