Mengapa VOC dapat bertindak secara leluasa untuk menjajah Indonesia

Ilustrasi Hak Oktroi VOC Foto: sejarah-negara

Hak Oktroi VOC menjadi hak-hak istimewa yang merugikan kehidupan bangsa Indonesia. Hak ini mempermudah pihak Belanda untuk mengatur rumah tangga sendiri dan menjajah Tanah Air dengan leluasa.

Menurut Eliana Yunitha Seran dan Mardawani (2021) dalam bukunya yang berjudul Konsep Dasar IPS, Verenigde Osstindische Compagnie (VOC) atau Perusahaan Hindia Timur Belanda merupakan kongsi dagang yang didirikan oleh Johan van Olden Barnevelt.

VOC berupaya mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya melalui perdagangan rempah-rempah di Indonesia. Sementara itu, hak Oktroi menjadi hak kedaulatan dari parlemen Belanda yang dirancang untuk memudahkan gerak VOC di Nusantara.

Apa saja isi dari hak Oktroi VOC? Simak penjelasannya di bawah ini!

Ilustrasi Hak Oktroi VOC Foto: Pinterest

Berdasarkan informasi dari buku Penjajahan Bangsa Eropa di Indonesia: Sejarah Indonesia Kelas XI karya Alin Rizkiyan Putra, S. Pd, hak Oktroi diberlakukan selama 21 tahun. Adapun isi dari hak tersebut adalah sebagai berikut:

  • Hak berperang dan melakukan penjajahan.

  • Hak monopoli dagang di wilayah-wilayah antara Amerika Selatan dan Afrika.

  • Hak memiliki angkatan perang dan membangun benteng pertahanan.

  • Hak melakukan pengadilan serta hak mencetak dan mengedarkan uang sendiri.

Di samping hak Oktroi, VOC juga mempunyai kewajiban khusus terhadap pemerintah Belanda. Kongsi dagang Belanda tersebut wajib melaporkan hasil keuntungan dagang kepada Staten General atau parlemen Belanda dan membantu pemerintah Belanda dalam kondisi perang.

Ilustrasi Hak Oktroi VOC Foto: flickr

Berdirinya VOC di Nusantara berawal dari keinginan Belanda untuk berdagang di Indonesia. Mengutip buku Sejarah: untuk Kelas 2 SMA tulisan M. Habib Mustopo (2005), Belanda yang datang dengan niat berdagang tergoda dengan kekayaan alam Indonesia, khususnya rempah-rempah.

Belanda akhirnya mulai menjajah dan mengeksploitasi kekayaan alam Nusantara. Kemudian, parlemen Belanda mengusulkan pembentukan kongsi dagang pada 1598. Belanda mulai menguasai wilayah Indonesia sejak 1602.

Kala itu, mereka memanfaatkan perpecahan di antara kerajaan-kerajaan kecil yang sudah menggantikan Majapahit. Pada abad ke-17 dan 18, Hindia-Belanda tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda, namun dikendalikan oleh perusahaan dagang VOC.

VOC bertujuan untuk mempertahankan monopoli terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Monopoli ini dilancarkan melalui ancaman dan kekerasan terhadap penduduk di kepulauan penghasil rempah-rempah dan orang-orang non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut.

Kemudian, Jan Pieterzon Coen membangun kembali Kota Jayakarta dan memberinya nama Batavia. Kota itu menjadi markas besar VOC di Indonesia sekaligus pusat perdagangan dan kekuasaan Belanda.

Pada akhir abad ke-18, VOC mulai mengalami kemunduran lantaran kerugian dan utang yang besar. Mundurnya VOC juga disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adalah:

  • Persaingan dagang dari bangsa Perancis dan Inggris.

  • Perdagangan gelap merajalela dan menerobos monopoli perdagangan VOC.

  • Pegawai-pegawai VOC banyak melakukan korupsi dan kecurangan-kecurangan akibat gaji yang terlalu kecil.

  • VOC mengeluarkan anggaran belanja besar untuk memelihara tentara dan pegawai-pegawai untuk memenuhi pegawai daerah-daerah yang baru dikuasai, khususnya di Jawa dan Madura.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA