Apa yang dimaksud dengan Kawasan Berikat berikan contohnya

Di dalam industri manufaktur terdapat sebuah kawasan yang dikenal sebagai kawasan berikat. Hal ini terkait erat dengan pajak bea dan cukai karena menangani berbagai jenis bahan dan produk yang akan diimpor serta diekspor. Lantas, apa pengertian kawasan berikat dan apa saja fasilitas yang diberikan? Berikut ulasannya di bawah ini!

Definisi Kawasan Berikat

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1996, kawasan berikat adalah sebuah bangunan, tempat, serta kawasan yang memiliki batas-batas tertentu di mana aktivitas yang berlangsung di dalamnya merupakan kegiatan industri. Ada berbagai macam kegiatan yang sering kali berlangsung di dalam kawasan berikat dan memberikan manfaat bagi masyarakat di sekelilingnya.

Beberapa di antaranya yakni industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan perancangan dan pembangunan, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir, serta pengepakan terhadap barang dan bahan yang diimpor dan juga diekspor.

Adapun menurut peraturan pemerintah nomor 22 tahun 1986 menyebutkan bahwa kawasan berikat atau bonded zone merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean atau instansi yang mengawasi, memungut, serta mengurus bea cukai dengan adanya ketentuan khusus yang berlaku.

Fasilitas Kawasan Berikat

Ada berbagai kegiatan utama yang berlangsung di dalam kawasan berikat yakni kegiatan pengolahan atau proses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya.

Hal ini jelas berbeda dengan kawasan bebas di mana kawasan perdagangan bebas selalu mengacu pada aturan-aturan yang ada di dalam wilayah hukum Indonesia. Yang jelas, baik kawasan berikat dan kawasan bebas diberikan perlakuan yang istimewa di dalam aspek perpajakan.

Adapun fasilitas yang diberikan di kawasan ini antara lain kepada perusahaan industri yang tujuan pemasaran produknya untuk aktivitas ekspor atau dijual kembali ke kawasan berikat lainnya. Bagi perusahaan industri manufaktur dengan tujuan ekspor akan mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagai berikut:

  1. Penangguhan bea masuk dan tidak adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Ditiadakannya pungutan terhadap Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
  3. embebasan cukai atas impor barang atau bahan yang akan diolah serta pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) untuk diolah lebih lanjut
  4. Kemudahan dalam mesin yang diimpor
  5. Pekerja Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) yang masuk ke dalam daftar putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC)

Dengan begini, kawasan berikat sebagai kawasan industri padat karya mampu menyerap banyak tenaga kerja serta menjadi industri yang dengan sumbangan devisa negara terbesar.

Demikian tadi beberapa hal yang terkait dengan kawasan berikat serta fasilitas yang ditawarkan. Di Indonesia, salah satu lokasi khusus untuk kawasan berikat dengan beragam fasilitas terbaik berkelas dunia di dalamnya adalah Karawang New Industry City (KNIC).

KNIC sendiri terletak di Jawa Barat dengan mengusung sebuah konsep sebagai kota industri yang terintegrasi kelas dunia sehingga kehadiran infrastruktur kelas dunia terlihat jelas di tempat ini. Tidak hanya bertujuan untuk mendukung kinerja sebuah perusahaan manufaktur, KNIC juga hadir untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Tidak hanya itu, kawasan industri ini hadir untuk memicu munculnya Multiplier Effect yang berguna bagi perkembangan sosio-ekonomi di Karawang dan daerah lainnya di kawasan Jawa Barat.


A. Dasar Hukum

1. UU Nomor 17 Tahun 2006 Jo. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; 2. PMK No. 120/PMK.04/2013 jo. PMK No. 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat; 3. PER-57/BC/2011 jo. PER-17/BC/2012 Tentang Kawasan Berikat; 4. Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 9/BC/2014 Tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer Pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, Dan Tempat Penimbunan Berikat, Serta Kerahasiaan Data Dan/Atau Informasi Oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai.

5. Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 6/BC/2016 Tentang Tatacara Pelayanan Perizinan Transaksional di Kawasan Berikat Secara Online

B. Apa itu Kawasan Berikat?

Kawasan berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Kegiatan yang utama yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat adalah kegiatan pengolahan atau memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya. Berbeda dengan kawasan perdagangan bebas, di kawasan ini merupakan kegiatan industri, manufaktur atau bukan hanya perakitan.   Fasilitas Kawasan Berikat diberikan antara lain kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran (penjualan) produknya adalah untuk tujuan ekspor dan/atau untuk dijual ke Kawasan Berikat lainnya. Bagi perusahaan industri/manufaktur yang berorientasi ekspor akan mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagai berikut : 1. Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22; 2. Tidak dipungut PPN dan PPnBM; 3. Pembebasan cukai.   Dengan fasilitas yang diperoleh tersebut diatas, maka manfaat yang bisa dipetik oleh pengusaha dengan mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat antara lain; 1. Efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS / Pelabuhan); 2. Fasilitas perpajakan dan kepabeanan memungkinkan PDKB dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan; 3. Cash Flow Perusahaan serta Production Schedule lebih terjamin; 4. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melalui pola kegiatan sub kontrak.  

Kawasan Berikat merupakan kawasan industri padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Disamping menyerap banyak tenaga kerja, industri yang berorientasi ekspor ini juga banyak menyumbang devisa bagi negara.


Kawasan Berikat Maluku Utara

Kawasan Berikat di Maluku Utara dibawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Ternate hanya milik PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara yang berlokasi di pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara dan sudah mulai beroperasi sejak tahun 2015 dengan produk yang dihasilkan yaitu Ferro Nickel.

Portal is currently not accessible

Sign up with us

Once you sign up, you will have complete access to our self service portal and you can use your account to raise support tickets and track their status.

Indonesia - Kawasan Berikat merupakan suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan memiliki batasan-batasan tertentu di wilayah Pabean Indonesia yang di dalamnya telah diberlakukan ketentuan khusus terkait bidang Pabean terhadap barang-barang yang dimasukkan dari luar daerah Pabean atau dari dalam daerah Pabean di Indonesia.

Kegiatan dalam Kawasan Berikat

Dalam Kawasan Berikat, kegiatan utama yang dilakukan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan atau pemrosesan bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi yang memiliki nilai lebih tinggi untuk penggunaannya.

Selain itu, Kawasan Berikat juga memiliki fungsi sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, dan juga pengolahan barang yang berasal dari luar negeri maupun yang berasal dari dalam negeri. Kawasan ini pada dasarnya merupakan tempat untuk melakukan kegiatan industri dan manufaktur dengan tujuan untuk ekspor impor.

Fasilitas Kawasan Berikat

Kawasan Berikat ini merupakan salah satu sektor yang dapat membantu meningkatkan perekonomian Indonesia karena dapat memudahkan proses produksi barang maupun industri. Berkaitan dengan Kawasan Berikat, terdapat istilah Fasilitas Kawasan Berikat, dimana fasilitas ini diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produknya itu merupakan tujuan yang berkaitan dengan ekspor impor atau dijual ke kawasan berikat yang lainnya.

Berikut ini merupakan beberapa fasilitas yang diberikan:

    • Penanggugah Bea Masuk berlaku atas impor barang modal ataupun peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) termasuk ke dalam Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) yang merangkap menjadi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
    • Penangguhan Bea Masuk berlaku atas impor barang modal atau peralatan pabrik yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
    • Penangguhan Bea Masuk berlaku atas impor barang atau bahan yang akan diolah Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
    • Bea Masuk yang ditanggung termasuk ke dalamnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  1. Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    • Fasilitas ini digunakan atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) yang berasal dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dapat diolah lebih lanjut.
    • Digunakan atas pengiriman barang yang merupakan hasil dari produksi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) ke Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya untuk dapat diolah lebih lanjut.
    • Digunakan atas pengeluaran barang atau bahan ke perusahaan industri yang berada di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya dalam rangka sub kontrak.
    • Digunakan atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak (BKP) dari hasil pekerjaan sub kontrak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berada di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) asal.
    • Digunakan atas peminjaman mesin atau peralatan pabrik dalam rangka sub kontrak.
    • Digunakan atas impor barang atau bahan yang dapat diolah lebih lanjut.
    • Digunakan atas pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) yang berasal dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dapat diolah lebih lanjut.

Selain ketiga Fasilitas Kawasan Berikat yang diberikan, perusahaan yang berada di Kawasan Berikat juga masih bisa memperoleh kemudahan, seperti:

  1. Barang modal berupa mesin yang berasal dari impor, apabila sudah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak masa pengimporannya atau sejak barang modal tersebut menjadi aset perusahaan, maka dapat dilakukan pemindahtanganan tanpa berkewajiban membayar Bea Masuk yang terutang.
  2. Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang masuk ke dalam Daftar Putih dapat mempertaruhkan jaminan yang berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang bersangkutan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang dipersyaratkan untuk dapat mempertaruhkan jaminannya.

Manfaat Fasilitas Kawasan Berikat

Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya Fasilitas Kawasan Berikat yang diberikan adalah:

  1. Terdapat efisiensi waktu dalam pengiriman barang yang tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Pelabuhan.
  2. Fasilitas perpajakan dan juga kapabean dapat memungkinkan Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global, serta dapat juga melakukan penghematan biaya perpajakan.
  3. Dapat menjamin Cash Flow Perusahaan dan juga Production Schedule.
  4. Dapat membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan juga kecil melalui pola kegiatan sub kontrak.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA