Perusahaan harus mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja K3 guna menentukan keberhasilan atau untuk melakukan identifikasi tindakan perbaikan. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). Penerapan K3 seutuhnya menjadi tanggung jawab dari perusahaan. Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3 dalam melakukan pekerjaannya. Terlebih saat ini dunia industri tengah memasuki era revolusi industri 4.0. Pada era ini, muncul sejumlah jenis pekerjaan baru seiring pendekatan digital. Dengan munculnya jenis pekerjaan baru, maka akan timbul potensi-potensi bahaya baru yang perlu dilakukan pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK). Hal ini menunjukkan bahwa masalah-masalah K3 tidak lepas dari kegiatan secara keseluruhan, maka strategi yang dikembangkan di dalam penerapan K3 dan pengendalian potensi bahaya harus mengikuti pendekatan sistem, yakni Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Sesuai PP No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Pasal 5, setiap perusahaan yang memperkerjakan pekerja atau buruh paling sedikit 100 orang atau mempunyai potensi bahaya tinggi (seperti bidang pertambangan, minyak, dan gas bumi) wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Penerapan SMK3 dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan PAK, serta menjamin tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya. Namun, bagaimana jika perusahaan sudah menerapkan SMK3 tetapi kecelakaan kerja masih terjadi? Haruskah perusahaan mengukur dan memantau penerapan SMK3? Wajibkah perusahaan melakukan audit SMK3? Baca juga artikel ini: Audit SMK3 dan Jenis-jenisnyaPerusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3 harus melakukan penilaian penerapan SMK3 atau audit SMK3. Perusahaan wajib mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan perbaikan dan pencegahan melalui audit SMK3. Menurut PP No.50 Tahun 2012, audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan. Jenis-jenis audit SMK3 dibagi menjadi dua, di antaranya: a. Audit Internal SMK3 Audit internal SMK3 merupakan salah satu persyaratan wajib dalam penerapan SMK3 di perusahaan karena termasuk dalam kriteria SMK3, yakni pemeriksaan SMK3. Sesuai PP No.50 Tahun 2012, audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala dan terjadwal untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan untuk menentukan efektivitas kegiatan tersebut. Audit internal SMK3 ini dilakukan oleh petugas yang independen, berkompeten, dan berwenang. Laporan audit selanjutnya harus didistribusikan kepada pengusaha atau pengurus dan petugas lain yang berkepentingan dan dipantau untuk menjamin dilakukannya tindakan perbaikan. b. Audit Eksternal SMK3 Audit eksternal SMK3 adalah audit SMK3 yang diselenggarakan oleh lembaga audit yang ditunjuk oleh Menteri dalam rangka penilaian penerapan SMK3 di perusahaan. Dalam pelaksanaannya, audit eksternal akan dilakukan oleh auditor SMK3 yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. 4 Poin Penting Audit Eksternal SMK3 Menurut RegulasiAudit eksternal SMK3 sangat penting dilaksanakan perusahaan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi penerapan SMK3. Audit eksternal SMK3 juga dapat dijadikan sebuah alat bagi perusahaan dalam meningkatkan kinerja K3, bukti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan K3, meningkatkan citra perusahaan, memenuhi persyaratan mengikuti tender dan meningkatkan daya saing perusahaan. 1. Perusahaan Seperti Apa yang Wajib Melaksanakan Audit Eksternal SMK3? Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3, di mana perusahaan tersebut mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi wajib melakukan audit eksternal SMK3. Sesuai Permenaker No.26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3 Pasal 3 Ayat (2), penilaian penerapan SMK3 dilakukan terhadap:
2. Apa Saja Kategori Penilaian Audit Eksternal SMK3? Sesuai PP No.50 tahun 2012 dan Permenaker No.26 Tahun 2014, pelaksanaan penilaian penerapan SMK3 melalui audit eksternal SMK3 dilakukan berdasarkan kategori:
Adapun kriteria penilaian SMK3 yang tercantum dalam PP No.50 Tahun 2012 Pasal 16, meliputi:
Catatan: Penilaian penerapan SMK3 tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran II pada PP No.50 Tahun 2012. 3. Apa Saja Tahapan-tahapan yang Harus Dilaksanakan Perusahaan Pada Saat Audit Eksternal SMK3?
Perusahaan yang secara sukarela mengajukan permohonan audit SMK3 dan perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi (bidang pertambangan, minyak dan gas bumi) harus mengajukan permohonan audit SMK3 kepada lembaga audit SMK3 yang telah ditunjuk oleh Menteri. Sementara, perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi mengajukan permohonan audit SMK3 berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi. Sesuai Permenaker No.26 Tahun 2014 Pasal 21, lembaga audit wajib membuat perencanaan pelaksanaan audit SMK3 dan menyampaikan kepada Menteri atau Direktur Jenderal dengan salinan disampaikan kepada Dinas Provinsi. Pelaksanaan audit SMK3 paling sedikit dilakukan melalui tahapan:
4. Apa yang Dimaksud dengan Kategori Kritikal, Mayor, dan Minor dalam Penilaian Hasil Audit SMK3? Berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 dan Permenaker No.26 Tahun 2014, penilaian terhadap tingkat pencapaian penerapan SMK3 ditetapkan sebagai berikut:
Selain penilaian terhadap tingkat pencapaian penerapan SMK3, juga dilakukan penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas tiga kategori, yaitu: 1. Kategori kritikal Temuan yang dapat menimbulkan korban jiwa/fatality/kematian. Penilaian terhadap kriteria audit SMK3 dengan kategori kritikal harus ditindaklanjuti dengan tindakan koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1×24 jam. 2. Kategori mayor Penilaian terhadap kriteria audit SMK3 dengan kategori mayor ditetapkan terhadap:
Penilaian terhadap kriteria audit SMk3 dengan kategori mayor harus ditindaklanjuti dengan tindakan koreksi paling lambat dalam jangka waktu satu bulan. 3. Kategori minor Penilaian terhadap kriteria audit SMK3 dengan kategori minor ditetapkan terhadap ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya. Penghargaan Audit Eksternal SMK3Bentuk penghargaan atau apresiasi dari pemerintah terhadap perusahaan yang telah menerapkan SMK3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012 adalah sertifikat dan bendera. Berdasarkan Permenaker No.26 Tahun 2014, pemberian sertifikat dan bendera diatur sedemikian rupa sesuai tingkat penerapan SMK3 yang dilakukan. Penghargaan yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan audit SMK3 hanya memiliki masa berlaku paling lama tiga tahun. Salam safety! |