Mengapa pengacara disebut sebagai profesi?

Mau tahu informasi lengkap seputar profesi pengacara, advokat atau lawyer? Cek ulasannya berikut ini

Bicara seputar profesi pengacara, advokat atau lawyer, pada dasarnya kedua pihak ini sama-sama memberikan jasa hukum. Hanya saja, dulunya kedua istilah ini memiliki perbedaan dilihat dari lokasi praktiknya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman, seorang advokat diperbolehkan memberikan jasa hukum di pengadilan dan bisa beracara di seluruh wilayah Indonesia. Sementara izin praktik seorang pengacara hanya diberikan oleh pengadilan setempat. Dengan kata lain, ruang lingkup praktik seorang pengacara lebih terbatas dari advokat.

Bila pengacara ingin beracara di luar wilayah izin praktiknya, maka pengacara tersebut perlu meminta surat izin di pengadilan tempat ia berniat memberikan jasa hukum.

Sejak Undang-Undang No.18 Tahun 2009 tentang Advokat diturunkan, kini tidak ada perbedaan antara advokat dan pengacara. Menurut pasal 1 ayat (1) UU Advokat, semua orang yang berprofesi memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan di seluruh Republik Indonesia disebut dengan Advokat, tak terkecuali pengacara.

Bagaimana Cara Kerja Pengacara?

Meski informasi seputar profesi pengacara, advokat atau lawyer umum didengar, namun masih banyak yang belum paham betul tentang cara kerja pengacara. Paradigma yang bereda di masyarakat luas yaitu tugas advokat adalah membebaskan klien dari tuntutan hukum. Tentunya paradigma tersebut tidaklah benar.  

Menurut Sekjen pimpinan nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), tugas advokat adalah memberikan pendampingan hukum agar seorang klien bisa mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.

Dalam praktiknya, seorang advokat bebas mengeluarkan pernyataan atau pendapat selama membela kasus klien di pengadilan asalkan tetap berpegangan dengan kode etik profesi serta peraturan perundang-undangan.

Selain itu, setiap advokat juga punya kewajiban untuk merahasiakan segala informasi dari kliennya, kecuali ketentuan lain yang ditetapkan Undang-Undang. Satu lagi, pengacara atau advokat dilarang membedakan perlakuan terhadap kliennya berdasarkan agama, politik, jenis kelamin, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

Syarat Menjadi Pengacara

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, seseorang bisa menjadi advokat adalah mereka yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum. Selain itu, wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Setelah merampungkan pendidikan khusus profesi advokat, Anda perlu mengikuti ujian dan melakukan magang di kantor advokat kurang lebih selama 2 tahun berturut-turut. Apabila telah dinyatakan lulus, sebelum menjalankan tugas sebagai advokat, Anda akan diambil sumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili.

4 Kualitas yang Perlu Dimiliki Pengacara Hebat

Pengacara hebat tidak hanya dinilai dari seberapa pintar dia menguasai teori dan hukum yang berlaku, akan tetapi perlu memiliki 5 kualitas berikut ini.

  • Memiliki kemampuan persuasif

Dalam menyelesaikan kasus di pengadilan, seorang pengacara wajib punya kemampuan persuasif yang baik. Tujuannya agar Anda bisa meyakinkan pengadilan mengenai posisi klien.

  • Mampu bernegosiasi dengan baik

Kualitas ke dua yang perlu dimiliki oleh seorang pengacara adalah kemampuan negosiasi. Keterampilan tawar-menawar ini berguna untuk mencapai kesepakatan yang baik di antar pihak-pihak yang terkait.

Tak semua persidangan selalu berjalan mulus. Ada kalanya seorang pengacara dihadapkan pada argumen atau ancaman yang kerap memengaruhi emosi mereka. Oleh karena itu, pengacara yang hebat ialah mereka yang punya kemampuan mengendalikan emosi dengan baik.

Terakhir, seorang pengacara juga perlu melatih kemampuan sabar karena sebagian kasus biasanya membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan sebelum akhirnya selesai.

Demikian ulasan singkat seputar profesi pengacara, advokat atau lawyer. Selain membutuhkan 4 keterampilan di atas, seorang pengacara profesional biasanya ditunjang dengan fasilitas bisnis yang lengkap guna mengoptimalkan kinerjanya.

Menyewa gedung sebagai tempat praktik menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan bagi seorang pengacara baru. Sayangnya, untuk menyewa gedung perkantoran terkadang membutuhkan biaya yang tak sedikit.

Oleh karena itu, kini hadir layanan virtual office yang memungkinkan Anda memiliki kantor bisnis dengan harga sewa yang terjangkau. Menariknya, harga sewa sebuah kantor virtual umumnya sudah termasuk fasilitas operasional, biaya listrik, hingga layanan kebersihan. Dengan begitu, Anda bisa menghemat pengeluaran bulanan.  

Bagi Anda yang tertarik menggunakan virtual office, vOffice bisa menjadi solusinya. Informasi lengkap mengenai keuntungan apa saja yang diperoleh dari sewa virtual office milik vOffice, silakan cek di sini.

Dalam kegiatan akademik Praktik Pengembangan Kompetensi “Pendidikan dan Pelatihan Keadvokatan” bagi Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya bekerja sama dengan Perkumpulan Pengacara Indonesia (PERARI) yang dilaksanakan secara daring (via Zoom) pada tanggal 24 Oktober 2020, disampaikan oleh pemateri yang bernama Imam Sujono ( Advokat dari Perkumpulan Pengacara Indonesia) tentang alasan – alasan mengapa profesi advokat disebut profesi Officium Nobile (profesi mulia), yaitu profesi advokat banyak mengandung nilai – nilai moral yang diperjuangkan tidak hanya sebatas nilai komersil (bisnis).

Nilai – Nilai Moral Advokat Sebagai Profesi Officium Nobile

  • Nila – Nilai Kemanusiaan (Humanity)

Dalam arti penghormatan pada sebuah martabat kemanusiaan.

  • Nilai – Nilai Keadilan (Justice)

Dalam arti dorongan untuk dapat selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya.

  • Nilai Kepatuhan atau Kewajaran (Reasonableness)

Dalam arti bahwa upaya untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan didalam masyarakat.

  • Nilai Kejujuran (Honesty)

Dalam arti adanya dorongan kuat untuk dapat memelihara kejujuran dan menghindari diri dari perbuatan yang curang.

  • Nilai Integritas (Integrity)

Dalam arti adanya sebuah kesadaran untuk selalu menghormati dan juga menjaga integritas dan kehormatan profesinya.

  • Nilai Pelayanan Kepentingan Public (To Serve Public Interest)

Dalam arti bahwa di dalam sebuah pengembangan profesi hukum telah imberent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat sebagai pencari keadilan yang merupakan suatu konsekuensi langsung dari di pegang teguhnya nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan juga kredibilitas profesinya.

Dalam kegiatan daring yang diikuti 84 orang tersebut lebih lanjut Imam Sujono berharap dari lulusan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya yang akan menekuni profesi advokat agar mampu untuk menjaga marwah profesi advokat yang Officium Nobile.

Nilai-nilai moralitas umum atau dasar diatas harus dimiliki, dan tertanam dalam hati nurani setiap pribadi advokat, hubungan dengan klien, hubungan dengan teman sejawat, bertindak menangani perkara, dalam rangka untuk mewujudkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum bagi setiap orang.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA