REKONSILIASI FISKAL (2)
Secara umum, rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena terdapat perbedaan perhitungan antara laba menurut komersial atau akuntansi dengan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersial ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak. Perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal berdasarkan pembebanannya dapat dibedakan dua macam, yaitu beda tetap (permanent differences) dan beda waktu (timing differences). Selain itu dapat juga diklasifikasi menjadi dua jenis, yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Beda Tetap dan Beda Waktu Beda tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya permanen artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak. Dengan kata lain, dalam beda tetap ini, penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial, tidak diakui dalam penghitungan akuntansi pajak. Contohnya penghasilan yang menimbulkan beda tetap adalah hibah, sumbangan, dan penghasilan bunga deposito. Adapun contoh biaya yang menimbulkan beda tetap adalah biaya sanksi perpajakan, entertaintment (tanpa daftar nominatif), pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan. Beda waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak. Dalam beda waktu ini, penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial atau sebaliknya, tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan. Contoh penghasilan yang menimbulkan beda waktu adalah pendapatan laba selisih kurs. Sementara untuk contoh biayanya adalah biaya penyusutan dan biaya sewa. Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Secara sederhana, koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah atau dengan kata lain menyebabkan penambahan PPh terutang. Jadi, koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal. Secara rinci, koreksi positif umumnya disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Biaya-biaya tersebut di antaranya:
Sebaliknya, koreksi negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang. Hal ini disebabkan oleh pendapatan komersil yang lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersil yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal. Penyebab dari adanya koreksi negatif sendiri di antaranya adalah penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha (PPh Pasal 4 ayat (2)), selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal, dan penyesuaian fiskal negatif lain.
Dalam peraturan perpajakan di Indonesia mengharuskan penghitungan laba fiskal berdasarkan metode akuntansi yang menjadikan dasar perhitungan laba akuntansi, sehingga dalam pembuatan laporan keuangan tidak perlu melakukan dua kali pembukuan berdasarkan kedua tujuan pelaporan tersebut. Perbedaan antara laba akuntansi dengan laba fiskal ditandai dengan adanya koreksi fiskal (positif dan negatif) atas laba akuntansi. Hampir semua perhitungan laba akuntansi yang dihasilkan harus mengalami koreksi fiskal untuk mendapatkan penghasilan kena pajak (PKP), karena tidak semua ketentuan dalam SAK digunakan atau diperbolehkan sebagai pengurang dalam peraturan perpajakan, dengan kata lain banyak ketentuan perpajakan yang tidak sama dengan SAK (Djamaluddin, 2008 : 56), dalam SAK semua pengeluaran atau biaya boleh dikapitalisasi untuk dibebankan, asal mempunyai kecukupan bukti (valid) sedangkan menurut UU perpajakan yang diperbolehkan sebagai pengeluaran / biaya (deductible expences) adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung atau dengan istilah 3 M yaitu memperoleh, menagih dan memelihara pendapatan / penghasilan ). Informasi tentang laba (earnings) mempunyai peran sangat penting bagi pihak yang berkepentingan terhadap suatu perusahaan. Pihak internal dan eksternal perusahaan sering menggunakan laba sebagai dasar pengambilan keputusan seperti pemberian kompensasi dan pembagian bonus kepada manajer, pengukur prestasi atau kinerja manajemen dan dasar penentuan besarnya pengenaan pajak. Oleh karena itu laba menjadi pusat perhatian bagi investor, kreditor, pembuat kebijakan akuntansi dan pemerintah. Laba yang berkualitas adalah laba yang dapat mencerminkan kelanjutan laba (sustainable earnings) dimasa depan, yang ditentukan oleh komponen akrual dan aliran kasnya (Penman, 2001).
Perbedaan tetap adalah merupakan suatu konsekuensi yang harus diterima bahwa hal tersebut harus dikeluarkan dari laporan laba rugi karena secara fiskal atau berdasarkan peraturan pajak tidak dapat dibebankan atau bukan merupakan penghasilan. Perbedaan tetap terjadi karena transaksi – transaksi pendapatan dan biaya diakui menurut akuntansi komersial dan tidak diakui menurut fiskal (Resmi, 2005: 333). Yang termasuk dalam perbedaan tetap ini adalah penghasilan bunga bank, dividen, dan penghasilan lain yang sifat pemungutan pajaknya final; dividen yang diterima oleh persroan terbatas, koperasi, yayasan, BUMN/ BUMD, bunga yang diterima oleh perusahaan reksadana, dan jenis penghasilan lain yang dikecualiakan dari objek pajak; pemberian imbalan dalam bentuk natura, sumbangan, biaya/ pengeluaran untuk kepentingan pribaidi pemilik dan untuk pengurang lain yang tidak diperbolehkan menurut fiskal (nondeductible expenses)
Perbedaan sementara adalah merupakan perbedaan antara dasar pengenaan pajak (DPP) dari suatu aktiva atau kewajib an (Fiskal) dengan nilai tercatat aktiva dan kewajiban tersebut ( Komersial ), yang berakibat pada kenaikan atau bertambahnya laba fiskal periode mendatang atau berkurangnya laba fiskal periode mendatang, dimana pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan atau diselesaikan. Menurut Harnanto (2003: 113) perbedaan temporer yang mengakibatkan harus diakuinya aktiva dan/atau kewajiban pajak tangguhan terjadi atau timbul apabila :
Penyebab Perbedaan Antara Laba Akuntansi dan Laba Fiskal Menurut Resmi (2005:331) penyebab perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal adalah karena terdapat perbedaan pengakuan prinsip; perbedaan metode dan prosedur akuntansi; perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya. Secara garis besar prinsip dasar akuntansi pajak penghasilan adalah sebagai berikut :
Perbedaan metode dan prosedur akuntansi menurut Resmi (2005: 331) adalah:
|