tirto.id - Melalui Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah dilakukan penambahan pasal, yakni Pasal 25A yang mengatur tentang Wilayah Indonesia. Penambahan ini dilakukan pada Amandemen UUD 1945 kedua dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tanggal 7-18 Agustus 2000. Show Sejak berakhirnya Orde Baru pada 1998, Amandemen UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 kali di Orde Reformasi, dari tahun 1999, 2000, 2001, hingga 2002. Amandemen ini memiliki dampak signifikan bagi perpolitikan dan tata kelola negara. Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan dalam Sidang Umum Majelis MPR pada 14-21 Oktober 1999. Amandemen kedua, diadakan lewat Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000.
Sementara amandemen tahap ketiga dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2001 yang dihelat 1-9 November 2001. Lalu, amandemen terakhir dilaksanakan melalui Sidang Tahunan MPR pada 1-11 Agustus 2002. Taufiqurrohman Syah dalam makalah bertajuk "Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 Menghasilkan Sistem Checks and Balances Lembaga Negara" (2009) memaparkan, adanya ketentuan-ketentuan baru yang termaktub dalam Amandemen UUD 1945, maka bangsa Indonesia melakukan perubahan yang cukup mendasar. Peristiwa amandemen terhadap aturan dasar dalam bidang ketatanegaraan ini, lanjut Taufiqurrohman Syah, dalam tulisannya yang dimuat di laman resmi Komisi Yudisial RI, dapat menuju ke suatu negara yang demokratis.
Baca juga:
Penambahan Pasal 25 UUD 1945Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, Pasal 25 masuk ke dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut berbunyi: "Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang". Pasal 25 mengenai syarat-syarat pengangkatan hakim ini tetap dipertahankan. Sidang amandemen kedua kemudian menambahkan bab baru yaitu BAB IXA tentang Wilayah Negara dengan Pasal 25A. Isi pasal baru ini yaitu: "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang." Dengan adanya Pasal 25A, maka wilayah Indonesia menjadi lebih ditegaskan sebagai negara kepulauan. Selain itu, negara juga menerapkan batasan wilayah dan hak yang dimiliki Indonesia melalui undang-undang.
Baca juga:
Dalam Amandemen UUD 1945 kedua, ada 7 perubahan yang dilakukan meliputi: pemerintah daerah; keanggotaan, fungsi, hak serta cara pengisian keanggotaan DPR; wilayah negara; warga negara dan penduduk Indonesia; hak asasi manusia; pertahanan keamanan negara; dan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Dikutip dari laman Jurnal Polines, perubahan dalam Amandemen UUD 1945 tahap kedua terjadi pada:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
AMANDEMEN UUD 1945
atau
tulisan menarik lainnya
Ilham Choirul Anwar
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Lihat Foto KOMPAS.com – Undang-Undang Dasar merupakan dasar hukum atau konstitusi yang melandasi berdirinya negara Indonesia. Wilayah NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang merupakan pasal 25A UUD 1945. Apakah isi UUD 1945 Pasal 25A dan maknanya? Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 25AUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A berisikan: "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang." Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 31 dan Maknanya Makna UUD 1945 Pasal 25APasal 25A bermakna tentang pengukuhan kedaulatan wilayah NKRI. Pasal 25A menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago) yang memiliki batas-batas wilayah mencakup daratan, lautan, dasar laut, dan juga udara. Amiek Soemarmi dan kawan-kawan dalam jurnal Konsep Negara Kepulauan dalam Upaya Perlindungan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (2019) menyebutkan yang dimaksud nusantara adalah kepulauan yang terletak di antara dua benya yaitu Asia dan Australia, serta di antara dua samudra yaitu Samudra Hindia dan Pasifik. Sri Hayati dan Ahmad Yani dalam buku Geografi Politik (2007) mengatakan bentuk wilayah Indonesia termasuk divide or separated yaitu negara yang daratannya dipisah-pisah oleh perairan laut. Sehingga yang dimaksud negara kepulauan merujuk pada negara Indonesia yang terdiri dari gugusan 17 ribu pulau yang dipisahkan oleh laut. Dari titik-titik terluar pulau-pulau yang terpisah itulah batas-batas wilayah Indonesia ditarik. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara Pasal 6 butir (1), batas wilayah negara Indonesia adalah:
Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 Pengukuhan batas wilayah dalam UUD 1945 Pasal 25A menjadikan Indonesia negara berdaulat yang berwenang dalam pengelolaan serta pemanfaatan wilayahnya. Indonesia berwenang mengelola politik, hukum, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, juga keamanan di dalam wilayah negaranya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya Tuliskan 4 cara menghargai perbedaan sifat dengan temanmu di kelas! pliss aku jadiin jawaban tercedas Q. Quizz lagi!?Perhatikan Gambar berikut!Keragaman suku dan ras bangsa Indonesia menguatkan satu dengan yang lain s sebagai bangsa yang besar adalaha. … tolong bantu mau di kumpulkan besok norma kesusilaan merupakan Peraturan hidup yang bersumber dari artikel mengenai penampilan siswa smp yang baik dan menyenangkantolong dijawab Q. Quizz lagiPerhatikan pernyataan berikut!1. Mematuhi tata tertib sekolah2. Mendapat pendidikan3. Menghormati dan mematuhi nasihat guru4. Mendapat pe … desa sukamaju bekerjasama saling bahu-membahu mrnyelesaikan jalan yang rusak. sikap persatuan dan kesatuan yang tercermin dalam kegiatan tersebut adal … Apa akibat sikap individualis dalam mengembangkan kerjasama prinsip otonomi daerah ceritakan secara singkat tentang peristiwa pertempuran AmbarawaBandung lautan api pertempuran 10 November 1945 di Surabaya perang gerilya jenderal Sud … |