Mengapa kaum pribumi mengalami tindakan diskriminasi dan intimidasi dari pihak kolonial Belanda

Diskriminasi adalah sikap membedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu. Pembedaan tersebut biasanya didasarkan pada agama, etnis, suku, dan ras. Diskriminasi cenderung dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas.[1] Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.

Istilah diskriminasi telah dikenal dalam bahasa Inggris pada awal abad ke-17. Istilah ini berasal dari bahasa Latin discriminat,[2] berakar dari kata dis (berarti memilah atau memisah) dan crimen (berarti diputusi berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk). Sebelum Perang Saudara Amerika pada abad ke-18, istilah "diskriminasi" hanya digunakan digunakan dalam arti biasa "untuk membedakan".[3] Setelah Perang Saudara Amerika, istilah "diskriminasi" berkembang sebagai kosakata bahasa Inggris untuk menjelaskan sikap prasangka negatif.[4]

Diskriminasi berkaitan dengan prasangka karena seorang yang mempunyai prasangka (seperti yang bersifat rasial) biasanya bertindak diskriminatif.[5] Tindakan diskriminasi dapat berkembang menjadi sumber penindasan.[6]

Di Indonesia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pengertian diskriminasi adalah: setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.[7]

Munculnya diskriminasi dalam masyarakat tidak dapat dipisahkan dari dimensi hubungan antarkelompok. Menurut sosiolog Amerika Serikat, Robert Bierstedt, kelompok sosial dibagi dalam empat tipe, yakni: statistical group, societal group, social group, dan associational group. Lebih lanjut lagi, menurut Graham C. Kinloch, keriteria pertama kelompok-kelompok sosial ini dapat dikategorikan menurut ciri-ciri fisiologi, antara lain, misalkan jenis kelamin, usia, dan ras. Kemudian kriteria kedua, kelompok sosial dapat diklasifikasikan menurut budaya, misalkan kelompok etnis. Kriteria ketiga adalah kelas ekonomi, yakni mereka yang tidak memiliki kekuasaan ekonomi dan mereka yang memiliki. Kemudian kriteria yang keempat adalah perilaku, seperti penyimpangan dan sebagainya.[8]

Mayoritas dan Minoritas

 

Aksi demonstrasi kelompok sayap kanan di Rzeszów, Polandia yang bersikap diskriminatif terhadap kelompok minoritas LGBT.

Dalam kajian terkait dikriminasi, pembagian antara kelompok mayoritas dan minoritas menjadi salah satu penyebabnya. Masih menurut Kinloch, ia melihat bahwa hubungan mayoritas dan minoritas ini memiliki dimensi utama yang mempengaruhinya, yakni dimensi sejarah, dimensi demografi, dimensi sikap, dimensi institusi, dimensi gerakan sosial, dan dimensi tipe utama hubungan antarkelompok.[9]

Berikut ini adalah penjelasan beberapa dimensi yang dimaksud oleh Kinloch:

  • Dimensi sejarah, hal ini terkait dengan pada masalah tumbuh dan berkembangnya hubungan antarkelompok. Bagaimana cara mereka berinteraksi pertama kali dalam sejarah, contohnya adalah sejarah hubungan antara kelompok kulit putih dan kulit hitam yang terkait dengan masalah kolonialisme, imperialisme, perbudakan, dan dominasi.[9]
  • Dimensi sikap, dimensi ini umumnya terkait dengan pengamatan terhadap sikap satu kelompok terhadap kelompok lainnya. Misalkan bagaimana salah satu kelompok memberikan prasangka, stigma, dan stereotip terhadap kelompok lainnya. Prasangka-prasangka ini kemudian yang pada akhirnya memunculkan sikap diskriminatif.[9]
  • Dimensi gerakan sosial, biasanya berhubungan dengan gerakan-gerakan perlawanan. Perlawanan biasanya muncul dari kelompok-kelompok yang merasa tertindas oleh kelompok lainnya yang dirasakan lebih dominan. Dimensi ini muncul sebagai faktor akibat dari dimensi-dimensi lainnya.[9]

 

Sebuah markah yang memberikan kekhususan bagi warga kulit putih di Afrika Selatan saat politik apartheid masih diterapkan adalah contoh diskriminasi ras.

Rasisme adalah suatu aspek pembeda secara rasial pada suatu budaya yang diterima oleh banyak orang dan mendorong kompetisi, perbedaan kekeuasaan dan perlakuan yang tidak semestinya terhadap anggota kelompok lain. Perbedaan perlakuan ini dapat dimanifestasikan secara individual maupun melalui struktur sosial dan institusi resmi. Perbedaan perlakukan melalui institusi adalah perbedaan dalam hukum, sistem pendidikan, lapangan kerja, kebijaksanaan imigrasi, agama dan lainnya.[10]

Seksisme

Salah satu konsep dasar dari paham ini adalah adanya kepercayaan bahwa kekuatan fisik dan kecerdasan dimiliki oleh laki-laki, sementara kekuatan emosional dimiliki oleh perempuan. Atas dasar paham seksisme ini, terkadang muncul sikap-sikap diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, terutama terhadap perempuan. Contohnya bisa seperti laki-laki lebih diutamakan dalam mendapatkan jabatan publik, pendidikan, dan akses ekonomi, sementera perempuan dinomorduakan.[11][12]

Ageisme

Ini adalah pandangan yang menekankan pada aspek usia seseorang mempengaruhi bagaimana ia bersikap. Umumnya mereka yang mempercayai paham ini berpendapat, mereka yang berusia lebih tua, jauh lebih berpengalaman dan lebih bijak dalam menjalani hidup, sementara yang lebih muda cenderung ceroboh dan kurang dapat diandalkan. Namun paham ini tidak hanya bersikap diskriminatif pada orang yang muda saja, terkadang juga paham ini menimbulkan diskriminatif terhadap orang-orang lanjut usia (lansia) yang dianggap sudah tidak mampu bekerja dan sebagainya.[11]

Tokenism

Diskriminasi ini sering terjadi dibidang ekonomi, yang mana orang dipekerjakan atau tidak dipekerjakan berdasarkan pada pertimbangan ras. Tokenism secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pemberian sedikit perlakuan positif kepada kelompok tertentu sebagai alasan untuk menolak pemberian positif yang lebih besar. Jadi perlakuan positif yang minimal digunakan sebagai alasan pembenar untuk melakukan diskriminasi pada bidang lain yang lebih besar pengaruhnya.[10]

Reverse discrimination

Reverse discrimination berarti kecenderungan untuk menilai dan memperlakukan seseorang dari kelompok tertentu (biasanya kelompok yang menjadi target prasangka) dengan lebih baik dibanding perlakuan terhadap kelompok lainnya. Pada awalnya perlakuan tersebut mungkin menguntungkan kelompok target. Jadi seseorang melakukan reverse discrimination dengan cara memberikan kenaikan pangkat, gaji dan keuntungan lainnya. Untuk jangka pendek hal itu menguntungkan tetapi pada pekerjaan dan situasi tertentu pada jangka panjang hal tersebut akan merugikan.[10]

Kasta

Menurut Human Rights Watch, diskriminasi kasta memengaruhi 250 juta di seluruh dunia.[13] Diskriminasi berdasarkan kasta terutama lazim di beberapa bagian Asia, (India, Sri Lanka, Bangladesh, Tiongkok, Pakistan, Nepal, Jepang), Afrika, dan lainnya.[14] Hingga tahun 2011, ada sekitar 200 juta orang berkasta Dalit atau Kasta yang Sudah Ditentukan di India.[15]

Disabilitas

Diskriminasi kecacatan terjadi ketika seseorang diperlakukan secara kurang menyenangkan atau ketika dia tidak diberi kesempatan yang sama seperti orang lain dalam situasi yang sama karena kecacatannya.[16]

Ada enam jenis utama diskriminasi kecacatan, diantaranya yaitu :[17]

  • Diskriminasi langsung
  • Diskriminasi tidak langsung
  • Kegagalan untuk membuat penyesuaian yang wajar
  • Diskriminasi karena kecacatannya yang dimilikinya
  • Harassment atau pelecehan
  • Victimisation

Pecandu narkoba

Diskriminasi terhadap pecandu narkoba merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap individu yang mengalami kecanduan narkoba. Orang yang menggunakan atau pernah menggunakan obat-obatan terlarang mengalami diskriminasi seperti dalam hal penolakan layanan atau akomodasi, atau diskriminasi pekerjaan. [18]

  • Undang-Undang Diskriminasi Rasial 1975 (RDA). Undang-undang tersebut dikelola oleh Komisi Hak Asasi Manusia Australia yang melarang perlakuan tidak adil terhadap seseorang karena ras, warna kulit, keturunan, asal kebangsaan atau etnis, atau status imigran.[19]
  • Undang-Undang Diskriminasi Seks 1984, adalah undang-undang yang melarang diskriminasi atas dasar terutama seksisme, termasuk hubungan atau status perkawinan, tanggung jawab keluarga dan sejenisnya.[20]
  • Undang-Undang Diskriminasi Cacat 1992, merupakan undang-undang yang melarang diskriminasi terhadap seseorang dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pekerjaan, pendidikan, mendapatkan atau menggunakan layanan, menyewa atau membeli rumah, atau mengakses tempat-tempat umum karena mereka cacat.[21]
  • Undang-Undang Diskriminasi Usia 2004, merupakan undang-undang yang melarang diskriminasi terhadap orang-orang atas dasar usia di bidang kerja, pendidikan, akses ke tempat, penyediaan barang, layanan dan fasilitas, akomodasi, administrasi Hukum dan lain sebagainya.[22]
  • Human Rights Code (Ontario) 1962, yang melarang menjamin persamaan di depan hukum dan melarang diskriminasi dalam bidang sosial, seperti pekerjaan, menggunakan layanan atau fasilitas publik atas dasar suku, ras, agama, warna kulit, kebangsaan, atau tempat asal.[23]
  • Undang-Undang Hak Asasi Manusia Kanada. Undang-undang tersebut dibuat pada tahun 1977 dengan tujuan untuk memastikan kesetaraan kesempatan dengan melarang diskriminasi atas dasar ras, usia, jenis kelamin, dan berbagai kategori lainnya.[24]

Di Indonesia ditetapkan peraturan perundang-undangan yang mengandung ketentuan tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis, yaitu UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dasar hukum UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah sebagai berikut :[25]

  1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
  • Aksi afirmatif
  • Diskriminasi usia
  • Anti-Katolik
  • Antisemitisme
  • Antiziganisme

  1. ^ Cahya Dicky Pratama. "Diskriminasi: Pengertian dan Penyebabnya". Diakses tanggal 4 November 2020. 
  2. ^ "Definition of discrimination; Origin". Oxford Dictionaries. Oxford University. Diakses tanggal 21 November 2020. 
  3. ^ Rabe, Johan (2001). Equality, Affirmative Action and Justice (dalam bahasa Inggris). BoD – Books on Demand. hlm. 41. ISBN 978-3-8311-2832-7.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  4. ^ JA, Denny (2014-03-01). Menjadi Indonesia Tanpa Diskriminasi. Inspirasi.Co. hlm. 6. ISBN 978-979-98078-3-0.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  5. ^ Laporan hukum & HAM LBH Jakarta. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. 2006. hlm. 25.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  6. ^ Liliweri, Alo (2018-09-01). Prasangka, Konflik, dan Komunikasi Antarbudaya. Prenada Media. hlm. 80. ISBN 978-602-422-609-1.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  7. ^ UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Diakses pada 21 November 2020.
  8. ^ Sunarto 2004, hlm. 141 : "... dalam banyak kasus pengelompokan berdasarkan persamaan agama pun dapat dimasukkan...".
  9. ^ a b c d Sunarto 2004, hlm. 142.
  10. ^ a b c Joko Kuncoro (2007). "Prasangka dan Diskriminasi". Jurnal Psikologi Proyeksi. 2 (2): 12–13. 
  11. ^ a b Sunarto 2004, hlm. 146.
  12. ^ Lenhart, Sharyn Ann (2004-03-20). Clinical Aspects of Sexual Harassment and Gender Discrimination: Psychological Consequences and Treatment Interventions (dalam bahasa Inggris). Routledge. hlm. 6. ISBN 978-1-135-94131-4.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  13. ^ "Global Caste Discrimination". Human Rights Watch. Diakses tanggal 21 November 2020. 
  14. ^ "Caste – The Facts". Diarsipkan dari versi asli tanggal 11 Agustus 2010. 
  15. ^ "India: Official Dalit population exceeds 200 million". International Dalit Solidarity Network. 29 Mei 2013. Diakses tanggal 21 November 2020. 
  16. ^ "Disability Discrimination | Australian Human Rights Commission". humanrights.gov.au. Diakses tanggal 2020-11-29. 
  17. ^ "Disability Discrimination | BrightHR". www.brighthr.com (dalam bahasa Inggris). 2020-06-04. Diakses tanggal 2020-11-29. 
  18. ^ scheme=AGLSTERMS. AglsAgent; corporateName=State Library of New South Wales; address=Macquarie Street, Sydney (2016-12-14). "Discrimination against drug users". State Library of NSW. Diakses tanggal 2020-11-30. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
  19. ^ "The Racial Discrimination Act". Common Grace (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-11-29. 
  20. ^ "Sex Discrimination Act | Equal Opportunity Commission". eoc.sa.gov.au. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-12-09. Diakses tanggal 2020-11-30. 
  21. ^ "Disability discrimination | Australian Human Rights Commission". humanrights.gov.au. Diakses tanggal 2020-11-30. 
  22. ^ "Age Discrimination Act 2004" (PDF). adsdatabase.ohchr.org. hlm. 1. Diakses tanggal 30 November 2020.  Parameter |part= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  23. ^ "Ontario Human Rights Code 1962". www.ohrc.on.ca. Diakses tanggal 30 November 2020. 
  24. ^ "Canadian Human Rights Act | The Canadian Encyclopedia". thecanadianencyclopedia.ca. Diakses tanggal 2020-11-30. 
  25. ^ "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA". jdih.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2020-11-30. 

  • Sunarto, Kamanto. Pengatar Sosiologi: Edisi Revisi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. ISBN 979-8140-30-3
  • (Inggris) Equal Opportunity Commission of Hong Kong

 

Artikel bertopik sosiologi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Wikisource memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:

Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Diskriminasi&oldid=20641150"

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA