Bagaimana pelaksanaan rule of law di Indonesia Brainly

Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan wewenang hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.[1] Istilah ini berasal dari Inggris pada abad ke-16, dan pada abad berikutnya, teolog Skotlandia Samuel Rutherford menggunakan istilah tersebut dalam argumennya untuk menentang hak ilahi raja.[2]

Albert Venn Dicey dalam Introduction to the Law of the Constitution mengatakan bahwa rule of law memiliki tiga unsur dasar:[3]

  1. Supremasi aturan hukum: seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum
  2. Kedudukan yang sama di mata hukum: baik itu pejabat maupun rakyat jelata
  3. Terjaminnya hak asasi manusia melalui undang-undang dan putusan pengadilan

Daniel S. Lev mencatat perbedaan utama konsep Rechtsstaat dengan rule of law adalah terletak pada akar perkembangannya sendiri. Rule of law berkembang dari tradisi hukum Inggris yang didukung oleh struktur kelas menengah yang kuat dan mengendalikan proses demokrasi di Parlemen sebagai penyeimbang dari institusi diraja yag lebih lemah. Di sisi lain, tradisi Rechtsstaat berasal dari negara-negara Eropa (seperti Jerman dan Perancis) yang memiliki tradisi birokrasi yang kuat dan tidak selalu dapat dikendalikan oleh elit politik.[4]

  • Rechtsstaat

  1. ^ The Oxford English Dictionary has defined "rule of law" this way:

    The authority and influence of law in society, esp. when viewed as a constraint on individual and institutional behaviour; (hence) the principle whereby all members of a society (including those in government) are considered equally subject to publicly disclosed legal codes and processes.

    See “Civil Affairs and Rule of Law”, Dudley Knox Library, Naval Postgraduate School (accessed October 18, 2013) (quoting the OED). Diarsipkan 2013-10-19 di Wayback Machine. The phrase "rule of law" is also sometimes used in other senses. See Garner, Bryan A. (Editor in Chief). Black's Law Dictionary, 9th Edition, p. 1448. (Thomson Reuters, 2009). ISBN 978-0-314-26578-4. The lead definition given by Black's is this: "A substantive legal principle", and the second definition is the "supremacy of regular as opposed to arbitrary power". Black's provides a total of five definitions of "rule of law".
  2. ^ Rutherford, Samuel. Lex, rex: the law and the prince, a dispute for the just prerogative of king and people, containing the reasons and causes of the defensive wars of the kingdom of Scotland, and of their expedition for the ayd and help of their brethren of England, p. 237 (1644): "The prince remaineth, even being a prince, a social creature, a man, as well as a king; one who must buy, sell, promise, contract, dispose: ergo, he is not regula regulans, but under rule of law...."
  3. ^ El Muhtaj, Majda (2017) [2005]. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia (edisi ke-2). Jakarta: Kencana. hlm. 21. 
  4. ^ Lev, Daniel S., 1978, "Judicial Authority and the Struggle for an Indonesian Rechtsstaat", Law & Society Review, Vol. 13, No. 1, hlm. 37-71

  • Oakeshott, Michael (2006). "Chapters 31 and 32". Dalam Terry Nardin and Luke O'Sullivan. Lectures in the History of Political Thought. Exeter, UK: Imprint Academic. hlm. 515. ISBN 978-1845400934. OCLC 63185299. 
  • Amity Shlaes,The Forgotten Man: A New History of the Great Depression, "The Rules of the Game and Economic Recovery".
  • Alessandro Torre, United Kingdom, Il Mulino, Bologna, 2005.
  • Hague Journal on the Rule of Law, includes academic articles, practitioner reports, commentary, and book reviews.
  • International Network to Promote the Rule of Law, United States Institute of Peace.
  • Rule of Law Resource Center, LexisNexis
  • "The Rule of Law Inventory Report" Diarsipkan 2008-12-18 di Wayback Machine., Hague Institute for the Internationalisation of Law (HiiL), Hague Academic Coalition (2007-04-20).
  • The World Justice Project A multinational, multidisciplinary initiative to strengthen the rule of law worldwide.
  • World Justice Map Map-based information exchange platform facilitating networking among Rule of Law promoters globally.
  • "Understandings of the Rule of Law in various Legal Orders of the World", Wiki-Project of Freie Universitaet Berlin.
  • Eau Claire County Bar Association rule of law talk Diarsipkan 2016-04-30 di Wayback Machine.
  • Frithjof Ehm "The Rule of Law: Concept, Guiding Principle and Framework"
  • Mańko, Rafał. "Using 'scoreboards' to assess justice systems" (PDF). Library Briefing. Library of the European Parliament. Diakses tanggal 23 July 2013. 
  • The World Engagement Institute (WEInstitute)
  • The International Development Law Organization Diarsipkan 2013-09-19 di Wayback Machine. (IDLO)

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Rule_of_law&oldid=19007650"

DOI: //doi.org/10.25299/uirlrev.2019.vol3(02).4558

Keywords: Konstitusi, Negara

Hubungan antara konstitusi dengan negara sangat erat. Negara dalam hal ini pemerintah tidak dapat melaksanakan kekuasaan tanpa konstitusi. Demikian sebaliknya, konstitusi tidak akan lahir tanpa adanya negara. Akan tetapi, kelahiran sebuah konstitusi adalah kehendak dari rakyat, sebab rakyatlah yang memiliki kedaulatan atas Negara. Dalam pandangan K.C. Wheare, Konstitusi digambarkan sebagai system ketatanegaraan dari suatu Negara dan kumpulan dari berbagai peraturan yang membentuk serta mengatur pemerintahan. Tulisan ini mengkaji dan menganalisis secara yuridis berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan teori untuk menjawab permasalahan hubungan Konstitusi dan Negara dalam Paham Konstitusionalisme.

Albert Hasibuan, Rule of Law, Rechtsstaat dan Demokrasi, dalam T. Mulya Lubis, Aristides Katoppo (penyunting), Yap Thiam Hien, Pejuang Hak Asasi Manusia, Sinar Harapan, Jakarta, 1996. Budiman N.P.D Sinaga, Hukum Tata Negara, Perubahan Undang Undang Dasar, PT. Tatanusa, Jakarta, 2009. ------------------------------, Konstitutionalisme, bnpds.wordpress.com, 7 Maret 2000. Diakses 1 Juni 2012. Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1999. Dedi Ismatullah, Beni Ahmad Saebani, Hukum Tata Negara, Refleksi Kehidupan Ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2009. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga Balai Pustaka, Jakarta,2007. Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Mandar Maju, Bandung, 1995. Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1989. Henry J. Schmandt, Filsafat Politik, Kajian Historis Dari Zaman Yunani Kuno Sampai Zaman Modern, A. History of Political Philosophy, (Ahmad Baidlowi dan Imam Bahehaqi, penerjemah), Cetakan Ketiga, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009. Jazim Hamidi, Mohammad Sinal, Ronny Winarno, Any Suryani, I Ketut Sudantra, Mariyadi, Tunggul Anshari S. Sinaga, Teori Hukum Tata Negara, A Turning Point of The State, Salembaga Humanika, Jakarta, 2012. Jazim Hamidi dkk. Teori dan Politik Hukum Tata Negara, Total Media, Yogyakarta, 2009. Jimly Asshiddiqie, Negara Konstitutional, //www.jimly.com. Diakses 3 Juni 2012. Jimly Asshiddiqie, Membangun Budaya Sadar berkonstitusi, dalam Satya Arinanto, Ninuk Triyanti (ed.), Mamahami Hukum dari Konstruksi Sampai Implementasi, Rajawali Pers, Jakarta, Cetakan Kedua: Januari 2011. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2010 K.C. Wheare, Konstitusi Konstitusi-Konstitusi Modern, Modern Constitutions (terjemahan, Imam Baehaqie), Nusa Media, Bandung). L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Oetarid Sadino, penerjemah), Cetakan Ketigapuluh empat Pradnya Paramita, Jakarta, 2011. Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi, Cetakan Keempat, Rajawali Pers, Jakarta, 2011. Djokosutono, Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982. Moh. Kusnardi, Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Cetakan Ketujuh, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2008. Padmo Wahjono, Ilmu Negara, Cetakan Ketiga, IND-HILL-CO, Jakarta, 2003. Roberto M. Unger, Teori Hukum Kritis, Posisi Hukum Dalam Masyarakat Modern (Law and Modern Society: Toward a Criticism of Society Theory, Dariyanto dan Sri Widowatie, penerjemah), Cetakan Keempat, Nusa Media, Bandung, 2010. Sri Soemantri M, Susunan Ketatanegaraan Menurut UUD 1945 dalam Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta, 1993. Sri Soemantri Martosoewignyo, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit Alumni, Bandung, 1984. Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Cetakan Pertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010. Wahyudi Djafar, Sejarah Konstitusionalisme, wahyudidjafar.net, 26 Januari 2012. Diakses 2 Juni 2012.

Zainal Arifin Mochtar, Konstitutionalisme Populis, isnuansa.blogspot.com, 4 November 2009. Diakses 2 Juni 2012.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA