Diskriminasi adalah sikap membedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu. Pembedaan tersebut biasanya didasarkan pada agama, etnis, suku, dan ras. Diskriminasi cenderung dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas.[1] Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.
Istilah diskriminasi telah dikenal dalam bahasa Inggris pada awal abad ke-17. Istilah ini berasal dari bahasa Latin discriminat,[2] berakar dari kata dis (berarti memilah atau memisah) dan crimen (berarti diputusi berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk). Sebelum Perang Saudara Amerika pada abad ke-18, istilah "diskriminasi" hanya digunakan digunakan dalam arti biasa "untuk membedakan".[3] Setelah Perang Saudara Amerika, istilah "diskriminasi" berkembang sebagai kosakata bahasa Inggris untuk menjelaskan sikap prasangka negatif.[4] Diskriminasi berkaitan dengan prasangka karena seorang yang mempunyai prasangka (seperti yang bersifat rasial) biasanya bertindak diskriminatif.[5] Tindakan diskriminasi dapat berkembang menjadi sumber penindasan.[6] Di Indonesia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pengertian diskriminasi adalah: setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.[7] Munculnya diskriminasi dalam masyarakat tidak dapat dipisahkan dari dimensi hubungan antarkelompok. Menurut sosiolog Amerika Serikat, Robert Bierstedt, kelompok sosial dibagi dalam empat tipe, yakni: statistical group, societal group, social group, dan associational group. Lebih lanjut lagi, menurut Graham C. Kinloch, keriteria pertama kelompok-kelompok sosial ini dapat dikategorikan menurut ciri-ciri fisiologi, antara lain, misalkan jenis kelamin, usia, dan ras. Kemudian kriteria kedua, kelompok sosial dapat diklasifikasikan menurut budaya, misalkan kelompok etnis. Kriteria ketiga adalah kelas ekonomi, yakni mereka yang tidak memiliki kekuasaan ekonomi dan mereka yang memiliki. Kemudian kriteria yang keempat adalah perilaku, seperti penyimpangan dan sebagainya.[8] Dalam kajian terkait dikriminasi, pembagian antara kelompok mayoritas dan minoritas menjadi salah satu penyebabnya. Masih menurut Kinloch, ia melihat bahwa hubungan mayoritas dan minoritas ini memiliki dimensi utama yang mempengaruhinya, yakni dimensi sejarah, dimensi demografi, dimensi sikap, dimensi institusi, dimensi gerakan sosial, dan dimensi tipe utama hubungan antarkelompok.[9] Berikut ini adalah penjelasan beberapa dimensi yang dimaksud oleh Kinloch:
Sebuah markah yang memberikan kekhususan bagi warga kulit putih di Afrika Selatan saat politik apartheid masih diterapkan adalah contoh diskriminasi ras. Rasisme adalah suatu aspek pembeda secara rasial pada suatu budaya yang diterima oleh banyak orang dan mendorong kompetisi, perbedaan kekeuasaan dan perlakuan yang tidak semestinya terhadap anggota kelompok lain. Perbedaan perlakuan ini dapat dimanifestasikan secara individual maupun melalui struktur sosial dan institusi resmi. Perbedaan perlakukan melalui institusi adalah perbedaan dalam hukum, sistem pendidikan, lapangan kerja, kebijaksanaan imigrasi, agama dan lainnya.[10] SeksismeSalah satu konsep dasar dari paham ini adalah adanya kepercayaan bahwa kekuatan fisik dan kecerdasan dimiliki oleh laki-laki, sementara kekuatan emosional dimiliki oleh perempuan. Atas dasar paham seksisme ini, terkadang muncul sikap-sikap diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, terutama terhadap perempuan. Contohnya bisa seperti laki-laki lebih diutamakan dalam mendapatkan jabatan publik, pendidikan, dan akses ekonomi, sementera perempuan dinomorduakan.[11][12] AgeismeIni adalah pandangan yang menekankan pada aspek usia seseorang mempengaruhi bagaimana ia bersikap. Umumnya mereka yang mempercayai paham ini berpendapat, mereka yang berusia lebih tua, jauh lebih berpengalaman dan lebih bijak dalam menjalani hidup, sementara yang lebih muda cenderung ceroboh dan kurang dapat diandalkan. Namun paham ini tidak hanya bersikap diskriminatif pada orang yang muda saja, terkadang juga paham ini menimbulkan diskriminatif terhadap orang-orang lanjut usia (lansia) yang dianggap sudah tidak mampu bekerja dan sebagainya.[11] TokenismDiskriminasi ini sering terjadi dibidang ekonomi, yang mana orang dipekerjakan atau tidak dipekerjakan berdasarkan pada pertimbangan ras. Tokenism secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pemberian sedikit perlakuan positif kepada kelompok tertentu sebagai alasan untuk menolak pemberian positif yang lebih besar. Jadi perlakuan positif yang minimal digunakan sebagai alasan pembenar untuk melakukan diskriminasi pada bidang lain yang lebih besar pengaruhnya.[10] Reverse discriminationReverse discrimination berarti kecenderungan untuk menilai dan memperlakukan seseorang dari kelompok tertentu (biasanya kelompok yang menjadi target prasangka) dengan lebih baik dibanding perlakuan terhadap kelompok lainnya. Pada awalnya perlakuan tersebut mungkin menguntungkan kelompok target. Jadi seseorang melakukan reverse discrimination dengan cara memberikan kenaikan pangkat, gaji dan keuntungan lainnya. Untuk jangka pendek hal itu menguntungkan tetapi pada pekerjaan dan situasi tertentu pada jangka panjang hal tersebut akan merugikan.[10] KastaMenurut Human Rights Watch, diskriminasi kasta memengaruhi 250 juta di seluruh dunia.[13] Diskriminasi berdasarkan kasta terutama lazim di beberapa bagian Asia, (India, Sri Lanka, Bangladesh, Tiongkok, Pakistan, Nepal, Jepang), Afrika, dan lainnya.[14] Hingga tahun 2011, ada sekitar 200 juta orang berkasta Dalit atau Kasta yang Sudah Ditentukan di India.[15] DisabilitasDiskriminasi kecacatan terjadi ketika seseorang diperlakukan secara kurang menyenangkan atau ketika dia tidak diberi kesempatan yang sama seperti orang lain dalam situasi yang sama karena kecacatannya.[16] Ada enam jenis utama diskriminasi kecacatan, diantaranya yaitu :[17]
Pecandu narkobaDiskriminasi terhadap pecandu narkoba merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap individu yang mengalami kecanduan narkoba. Orang yang menggunakan atau pernah menggunakan obat-obatan terlarang mengalami diskriminasi seperti dalam hal penolakan layanan atau akomodasi, atau diskriminasi pekerjaan. [18]
Di Indonesia ditetapkan peraturan perundang-undangan yang mengandung ketentuan tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis, yaitu UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dasar hukum UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah sebagai berikut :[25]
|