Meminum minuman keras berjudi dan bertengkar merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

LARANGAN dan DIHARAMKANNYA BERJUDI dalam ISLAM

Dikehidupan kita sehari-hari sudah banyak aktivitas yang kita lalui setiap harinya. Dalam kegiatan sehari-hari kita secara tidak sengaja kita sudah pernah melakukan perbuatan judi. Judi bukan hanya dilakukan dengan uang saja melainkan juga dengan suatu benda.

Judi artinya bertaruh, baik dengan mata uang maupun dengan benda. Judi tersebut dapat juga disebut sebagai suatu perbuatan mencari laba yang dilakukan dengan jalan untung-untungan, yaitu jengan jalan menerka dan mensyaratkan “pembayaran” lebih dahulu. Sementara itu jika terkaan itu benar, beruntunglah orang yang menerkanya. Sementara itu, kalau terkaan tersebut itu tidak benar maka rugilah orang tersebut sebab, hilanglah uang pembayaran tersebut. Perbuatan judi tersebut diharamkan dan hasil yang diperoleh tersebut dikatan haram karna cara yang diperoleh tersebut tidak benar.

Setiap perbuatan yang sifatnya untung-untungan, baik dengan cara membeli suatu benda maupun dengan perjanjian atas suatu yang belum tentu terjadi dengan melakukan “pembayaran” lebih dahulu atau secara berangsur-angsur, termasuk judi atau mengundi nasib.

Judi tersebut menjadikan manusia tergantung kepada hal-hal yang mengacu kepada perbuatan setan, sebab orang tersebut tidak akan bekerja keras untuk mendapatkan uang melainkan hanya dengan taruhan. Judi tersebut merupakan alat untuk merusak kedamaian rumah tangga dan menyebabkan kemiskinan. Kenapa demikian? Hal ini dikarenakan jika dalam permaina judi tersebut orang tersebut mulai kalah dalam permainan dan orang tersebut jatuh miskin maka keluarga tersebut akan bertengkar dan hal inilah yang menyebabkan rumah tangga orang tersebut akan hancur. Selain itu juga, judi dapat menimbulakan permusuhan dan kemarahan di antara para pemain karena di dalam permainan tersebut ada yangf kalah dan ada yang menang pula. Dalam hal inilah yang menyebabkan perkelahian.

Selain itu judi dapat menghambat kita untuk ingat kepada pencipta kita yaitu, Allah dan lupa dari pekerjaan sholat. Judi dapat menghabiskan waktu karna sudah tidak melakukan hal yang lain kecuali berjudi, judi dapat menurunkan semangat bekerja. Judi pulalah yang mengembalikan manusia kepada kebodohan serta menyebabkan pengangguran di tengah masyarakat karena sudah malas untuk bekerja.

KUPH mempunyai dua pasal, yaitu pasal 303 dalam titel XIV. Buku II tentang Kejahatan Melanggar Kesopanan, dan pasal 542 dalam titel VI Buku III tentang pelanggaran mengenai Kesopanan. Inilah pasal yang melarang melakukan perbuatan judi.

Pasal 303 mengenal tiga macaam kejahatan yaitu:

  • Dengan tidak berhak melakukan sebagai peruhaaan perbuatan-perbuatan berupa sengaja menawarkan atau memberi kesempatan berjudi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
  • Dengan tidak berhak sengaja menawarkan atau memberi kepada umum kesempatan berjudi atau sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal mempergunakan kesempatan itu.
  • Dengan tidak berhak melakukan sebagai perusahaan perbuatan turut serta dalam perjudian.

Judi telah dilarang didalam Al-Quran. Kejaahatan judi sebaiknya secara berangsur-angsur harus ditinggalkan. Karena kejahatan judi jauh lebih parah dari pada keuntungan yang diperolehnya. Hal ini telah dijelaskan dalam firman Allah.

Jadi setidaknya kita sebagai umat islam harus menjahui perbuatan judi tersebut, bukan hanya menjahui lebih jelasnya kita harus lebih berhati-hati karena secara tidak langsung kita pernah melakukan perbuatan judi. Tidak jauh dari judi yaitu minuman keras. Keduanya adalah perbuatan yang mengakibatkan dosa besar dan manfaat bagi manusia ( dosa yang diperbuatnya lebih besar dari pada manfaat yang diperolehnya).

Semua perbuatan judi dan taruhan itu dilarang dan dianggap sebagai perbuatan dzalim dan sangat dibenci oleh Allah. Semua hal ini telah dijelaskan oleh firman Allah di dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 3. Firman tersebut mengharamkan semua perbuatan judi atau pertaruhan dalam segala bentuk apapun. Karena hal tersebut diperoleh tanpa kerja keras atau mendapatkan keuntungan tanpa bekerja.

Page 2

LARANGAN dan DIHARAMKANNYA BERJUDI dalam ISLAM

Dikehidupan kita sehari-hari sudah banyak aktivitas yang kita lalui setiap harinya. Dalam kegiatan sehari-hari kita secara tidak sengaja kita sudah pernah melakukan perbuatan judi. Judi bukan hanya dilakukan dengan uang saja melainkan juga dengan suatu benda.

Judi artinya bertaruh, baik dengan mata uang maupun dengan benda. Judi tersebut dapat juga disebut sebagai suatu perbuatan mencari laba yang dilakukan dengan jalan untung-untungan, yaitu jengan jalan menerka dan mensyaratkan “pembayaran” lebih dahulu. Sementara itu jika terkaan itu benar, beruntunglah orang yang menerkanya. Sementara itu, kalau terkaan tersebut itu tidak benar maka rugilah orang tersebut sebab, hilanglah uang pembayaran tersebut. Perbuatan judi tersebut diharamkan dan hasil yang diperoleh tersebut dikatan haram karna cara yang diperoleh tersebut tidak benar.

Setiap perbuatan yang sifatnya untung-untungan, baik dengan cara membeli suatu benda maupun dengan perjanjian atas suatu yang belum tentu terjadi dengan melakukan “pembayaran” lebih dahulu atau secara berangsur-angsur, termasuk judi atau mengundi nasib.

Judi tersebut menjadikan manusia tergantung kepada hal-hal yang mengacu kepada perbuatan setan, sebab orang tersebut tidak akan bekerja keras untuk mendapatkan uang melainkan hanya dengan taruhan. Judi tersebut merupakan alat untuk merusak kedamaian rumah tangga dan menyebabkan kemiskinan. Kenapa demikian? Hal ini dikarenakan jika dalam permaina judi tersebut orang tersebut mulai kalah dalam permainan dan orang tersebut jatuh miskin maka keluarga tersebut akan bertengkar dan hal inilah yang menyebabkan rumah tangga orang tersebut akan hancur. Selain itu juga, judi dapat menimbulakan permusuhan dan kemarahan di antara para pemain karena di dalam permainan tersebut ada yangf kalah dan ada yang menang pula. Dalam hal inilah yang menyebabkan perkelahian.

Selain itu judi dapat menghambat kita untuk ingat kepada pencipta kita yaitu, Allah dan lupa dari pekerjaan sholat. Judi dapat menghabiskan waktu karna sudah tidak melakukan hal yang lain kecuali berjudi, judi dapat menurunkan semangat bekerja. Judi pulalah yang mengembalikan manusia kepada kebodohan serta menyebabkan pengangguran di tengah masyarakat karena sudah malas untuk bekerja.

KUPH mempunyai dua pasal, yaitu pasal 303 dalam titel XIV. Buku II tentang Kejahatan Melanggar Kesopanan, dan pasal 542 dalam titel VI Buku III tentang pelanggaran mengenai Kesopanan. Inilah pasal yang melarang melakukan perbuatan judi.

Pasal 303 mengenal tiga macaam kejahatan yaitu:

  • Dengan tidak berhak melakukan sebagai peruhaaan perbuatan-perbuatan berupa sengaja menawarkan atau memberi kesempatan berjudi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
  • Dengan tidak berhak sengaja menawarkan atau memberi kepada umum kesempatan berjudi atau sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal mempergunakan kesempatan itu.
  • Dengan tidak berhak melakukan sebagai perusahaan perbuatan turut serta dalam perjudian.

Judi telah dilarang didalam Al-Quran. Kejaahatan judi sebaiknya secara berangsur-angsur harus ditinggalkan. Karena kejahatan judi jauh lebih parah dari pada keuntungan yang diperolehnya. Hal ini telah dijelaskan dalam firman Allah.

Jadi setidaknya kita sebagai umat islam harus menjahui perbuatan judi tersebut, bukan hanya menjahui lebih jelasnya kita harus lebih berhati-hati karena secara tidak langsung kita pernah melakukan perbuatan judi. Tidak jauh dari judi yaitu minuman keras. Keduanya adalah perbuatan yang mengakibatkan dosa besar dan manfaat bagi manusia ( dosa yang diperbuatnya lebih besar dari pada manfaat yang diperolehnya).

Semua perbuatan judi dan taruhan itu dilarang dan dianggap sebagai perbuatan dzalim dan sangat dibenci oleh Allah. Semua hal ini telah dijelaskan oleh firman Allah di dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 3. Firman tersebut mengharamkan semua perbuatan judi atau pertaruhan dalam segala bentuk apapun. Karena hal tersebut diperoleh tanpa kerja keras atau mendapatkan keuntungan tanpa bekerja.


Lihat Ekonomi Selengkapnya

Page 3

LARANGAN dan DIHARAMKANNYA BERJUDI dalam ISLAM

Dikehidupan kita sehari-hari sudah banyak aktivitas yang kita lalui setiap harinya. Dalam kegiatan sehari-hari kita secara tidak sengaja kita sudah pernah melakukan perbuatan judi. Judi bukan hanya dilakukan dengan uang saja melainkan juga dengan suatu benda.

Judi artinya bertaruh, baik dengan mata uang maupun dengan benda. Judi tersebut dapat juga disebut sebagai suatu perbuatan mencari laba yang dilakukan dengan jalan untung-untungan, yaitu jengan jalan menerka dan mensyaratkan “pembayaran” lebih dahulu. Sementara itu jika terkaan itu benar, beruntunglah orang yang menerkanya. Sementara itu, kalau terkaan tersebut itu tidak benar maka rugilah orang tersebut sebab, hilanglah uang pembayaran tersebut. Perbuatan judi tersebut diharamkan dan hasil yang diperoleh tersebut dikatan haram karna cara yang diperoleh tersebut tidak benar.

Setiap perbuatan yang sifatnya untung-untungan, baik dengan cara membeli suatu benda maupun dengan perjanjian atas suatu yang belum tentu terjadi dengan melakukan “pembayaran” lebih dahulu atau secara berangsur-angsur, termasuk judi atau mengundi nasib.

Judi tersebut menjadikan manusia tergantung kepada hal-hal yang mengacu kepada perbuatan setan, sebab orang tersebut tidak akan bekerja keras untuk mendapatkan uang melainkan hanya dengan taruhan. Judi tersebut merupakan alat untuk merusak kedamaian rumah tangga dan menyebabkan kemiskinan. Kenapa demikian? Hal ini dikarenakan jika dalam permaina judi tersebut orang tersebut mulai kalah dalam permainan dan orang tersebut jatuh miskin maka keluarga tersebut akan bertengkar dan hal inilah yang menyebabkan rumah tangga orang tersebut akan hancur. Selain itu juga, judi dapat menimbulakan permusuhan dan kemarahan di antara para pemain karena di dalam permainan tersebut ada yangf kalah dan ada yang menang pula. Dalam hal inilah yang menyebabkan perkelahian.

Selain itu judi dapat menghambat kita untuk ingat kepada pencipta kita yaitu, Allah dan lupa dari pekerjaan sholat. Judi dapat menghabiskan waktu karna sudah tidak melakukan hal yang lain kecuali berjudi, judi dapat menurunkan semangat bekerja. Judi pulalah yang mengembalikan manusia kepada kebodohan serta menyebabkan pengangguran di tengah masyarakat karena sudah malas untuk bekerja.

KUPH mempunyai dua pasal, yaitu pasal 303 dalam titel XIV. Buku II tentang Kejahatan Melanggar Kesopanan, dan pasal 542 dalam titel VI Buku III tentang pelanggaran mengenai Kesopanan. Inilah pasal yang melarang melakukan perbuatan judi.

Pasal 303 mengenal tiga macaam kejahatan yaitu:

  • Dengan tidak berhak melakukan sebagai peruhaaan perbuatan-perbuatan berupa sengaja menawarkan atau memberi kesempatan berjudi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
  • Dengan tidak berhak sengaja menawarkan atau memberi kepada umum kesempatan berjudi atau sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal mempergunakan kesempatan itu.
  • Dengan tidak berhak melakukan sebagai perusahaan perbuatan turut serta dalam perjudian.

Judi telah dilarang didalam Al-Quran. Kejaahatan judi sebaiknya secara berangsur-angsur harus ditinggalkan. Karena kejahatan judi jauh lebih parah dari pada keuntungan yang diperolehnya. Hal ini telah dijelaskan dalam firman Allah.

Jadi setidaknya kita sebagai umat islam harus menjahui perbuatan judi tersebut, bukan hanya menjahui lebih jelasnya kita harus lebih berhati-hati karena secara tidak langsung kita pernah melakukan perbuatan judi. Tidak jauh dari judi yaitu minuman keras. Keduanya adalah perbuatan yang mengakibatkan dosa besar dan manfaat bagi manusia ( dosa yang diperbuatnya lebih besar dari pada manfaat yang diperolehnya).

Semua perbuatan judi dan taruhan itu dilarang dan dianggap sebagai perbuatan dzalim dan sangat dibenci oleh Allah. Semua hal ini telah dijelaskan oleh firman Allah di dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 3. Firman tersebut mengharamkan semua perbuatan judi atau pertaruhan dalam segala bentuk apapun. Karena hal tersebut diperoleh tanpa kerja keras atau mendapatkan keuntungan tanpa bekerja.


Lihat Ekonomi Selengkapnya

Page 4

LARANGAN dan DIHARAMKANNYA BERJUDI dalam ISLAM

Dikehidupan kita sehari-hari sudah banyak aktivitas yang kita lalui setiap harinya. Dalam kegiatan sehari-hari kita secara tidak sengaja kita sudah pernah melakukan perbuatan judi. Judi bukan hanya dilakukan dengan uang saja melainkan juga dengan suatu benda.

Judi artinya bertaruh, baik dengan mata uang maupun dengan benda. Judi tersebut dapat juga disebut sebagai suatu perbuatan mencari laba yang dilakukan dengan jalan untung-untungan, yaitu jengan jalan menerka dan mensyaratkan “pembayaran” lebih dahulu. Sementara itu jika terkaan itu benar, beruntunglah orang yang menerkanya. Sementara itu, kalau terkaan tersebut itu tidak benar maka rugilah orang tersebut sebab, hilanglah uang pembayaran tersebut. Perbuatan judi tersebut diharamkan dan hasil yang diperoleh tersebut dikatan haram karna cara yang diperoleh tersebut tidak benar.

Setiap perbuatan yang sifatnya untung-untungan, baik dengan cara membeli suatu benda maupun dengan perjanjian atas suatu yang belum tentu terjadi dengan melakukan “pembayaran” lebih dahulu atau secara berangsur-angsur, termasuk judi atau mengundi nasib.

Judi tersebut menjadikan manusia tergantung kepada hal-hal yang mengacu kepada perbuatan setan, sebab orang tersebut tidak akan bekerja keras untuk mendapatkan uang melainkan hanya dengan taruhan. Judi tersebut merupakan alat untuk merusak kedamaian rumah tangga dan menyebabkan kemiskinan. Kenapa demikian? Hal ini dikarenakan jika dalam permaina judi tersebut orang tersebut mulai kalah dalam permainan dan orang tersebut jatuh miskin maka keluarga tersebut akan bertengkar dan hal inilah yang menyebabkan rumah tangga orang tersebut akan hancur. Selain itu juga, judi dapat menimbulakan permusuhan dan kemarahan di antara para pemain karena di dalam permainan tersebut ada yangf kalah dan ada yang menang pula. Dalam hal inilah yang menyebabkan perkelahian.

Selain itu judi dapat menghambat kita untuk ingat kepada pencipta kita yaitu, Allah dan lupa dari pekerjaan sholat. Judi dapat menghabiskan waktu karna sudah tidak melakukan hal yang lain kecuali berjudi, judi dapat menurunkan semangat bekerja. Judi pulalah yang mengembalikan manusia kepada kebodohan serta menyebabkan pengangguran di tengah masyarakat karena sudah malas untuk bekerja.

KUPH mempunyai dua pasal, yaitu pasal 303 dalam titel XIV. Buku II tentang Kejahatan Melanggar Kesopanan, dan pasal 542 dalam titel VI Buku III tentang pelanggaran mengenai Kesopanan. Inilah pasal yang melarang melakukan perbuatan judi.

Pasal 303 mengenal tiga macaam kejahatan yaitu:

  • Dengan tidak berhak melakukan sebagai peruhaaan perbuatan-perbuatan berupa sengaja menawarkan atau memberi kesempatan berjudi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
  • Dengan tidak berhak sengaja menawarkan atau memberi kepada umum kesempatan berjudi atau sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal mempergunakan kesempatan itu.
  • Dengan tidak berhak melakukan sebagai perusahaan perbuatan turut serta dalam perjudian.

Judi telah dilarang didalam Al-Quran. Kejaahatan judi sebaiknya secara berangsur-angsur harus ditinggalkan. Karena kejahatan judi jauh lebih parah dari pada keuntungan yang diperolehnya. Hal ini telah dijelaskan dalam firman Allah.

Jadi setidaknya kita sebagai umat islam harus menjahui perbuatan judi tersebut, bukan hanya menjahui lebih jelasnya kita harus lebih berhati-hati karena secara tidak langsung kita pernah melakukan perbuatan judi. Tidak jauh dari judi yaitu minuman keras. Keduanya adalah perbuatan yang mengakibatkan dosa besar dan manfaat bagi manusia ( dosa yang diperbuatnya lebih besar dari pada manfaat yang diperolehnya).

Semua perbuatan judi dan taruhan itu dilarang dan dianggap sebagai perbuatan dzalim dan sangat dibenci oleh Allah. Semua hal ini telah dijelaskan oleh firman Allah di dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 3. Firman tersebut mengharamkan semua perbuatan judi atau pertaruhan dalam segala bentuk apapun. Karena hal tersebut diperoleh tanpa kerja keras atau mendapatkan keuntungan tanpa bekerja.


Lihat Ekonomi Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA