Undang-undang dasar negara republik indonesia pasal 31 ayat 2 berisi tentang kewajiban mengikuti

Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita belajar tentang UUD atau Undang-Undang Dasar terlebih dahulu.

Undang-undang Dasar 1945 merupakan dasar konstitusi negara dan salah satu dasar hukum tertulis di Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini.

Semua kebijakan dan peraturan akan mengaju pada Undang-Undang Dasar 1945, karena UUD 1945 mengandung semua nilai-nilai yang terdapat pada dasar negera, Pancasila.

Sebelum menjadi UUD 1945 yang kita gunakan saat ini, UUD 1945 telah mengalami proses amandemen atau perubahan.

Berdasarkan website resmi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), sejauh ini UUD telah mengalami amandemen sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Amandemen tersebut berlangsung pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasall-pasall ini, yaitu pasal 31 ayat 1 dan 2, secara umum membahas tentang hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan dengan jelas bahwa:

  • Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan (tanpa terkecuali). Dengan demikian, baik itu si kaya, si miskin, atau orang dengan latar belakang apapun di Indonesia masih tetap berhak mendapatkan pendidikan
  • Negara wajib membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara Indonesia. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat 2, semua warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah pun wajib untuk membiayai pelaksanaannya.

Baca juga:  Hukum Bernoulli: Konsep, Rumus, Contoh Soal dan Pembahasan

Materi tentang Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 ini masuk dalam mata pelajaran PPKn (atau Kewarganegaraan) Kelas X Bab 4 – Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.

Pentingnya Pendidikan Bagi Warga Negara

Pendidikan merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan dibahas dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan tentang pendidikan seperti Pasal 31 di atas.

Beberapa manfaat dari pendidikan antara lain:

  • Memberikan pengetahuan
  • Untuk karir atau pekerjaan
  • Membangun karakter
  • Memberikan pencerahan
  • Membantu kemajuan bangsa

Demikian pembahasan mengenai isi pasal 31 UUD 1945, kamu juga bisa medownload secara online UUD 1945 secara lengkap pada alamat berikut ini hukumoline.com , Semoga bermanfaat.

Tangkap layar UUD 1945.pdf. Berikut Isi Pasal 31 UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban di Bidang Pendidikan, Ini Maknanya

TRIBUNNEWS.COM - Berikut isi pasal 31 UUD 1945 tentang hak dan kewajiban di bidang pendidikan bagi warga negara.

Menurut KBBI, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 terdiri dari lima ayat setelah amandemen.

Sementara sebelum amandemen, pasal 31 UUD 1945 memuat dua ayat.

Baca juga: Apa itu Tawakal? Berikut Pengertian, Macam, Contoh, dan Penerapannya

Baca juga: Komponen Cadangan: Berikut Pengertian dan Ulasan Selengkapnya

Ilustrasi sekolah: Tahun 2021 ini, Jaringan InfraDigital Nusantara (IDN) memperluas layanan pembayaran iuran pendidikan atau SPP dengan menggandeng salah satu perusahaan e-commerce yaitu Shopee. (Istimewa)

Isi Pasal 31 UUD 1945 sebelum Amandemen

(1) Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Isi Pasal 31 UUD 1945 setelah Amandemen

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi isi UUD 1945 Pasal 31

KOMPAS.com - Pasal 31 UUD 1945 menjelaskan tentang pendidikan. Lebih spesifiknya, mengenai hak dan kewajiban warga negara serta kewajiban pemerintah di bidang pendidikan.

Isi Pasal 31 UUD 1945

Sebelum diamendemen, Pasal 31 UUD 1945 hanya memuat dua pasal yang isinya sebagai berikut:

(1) Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Setelah amendemen yang keempat, Pasal 31 UUD 1945 mengalami perubahan. Berikut isinya yang dikutip langsung dari Pasal 31 UUD 1945:

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Baca juga: Isi UU Nomor 26 Tahun 2000

Makna Pasal 31 UUD 1945

Pada intinya, makna Pasal 31 UUD 1945 adalah tentang hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan, serta kewajiban dan prioritas pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan nasional.

Menurut Nadziroh dan kawan-kawan dalam jurnal Hak Warga Negara dalam Memperoleh Pendidikan Dasar di Indonesia (2018), Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan menjadi hak dan kewajiban tiap warga negara Indonesia.

Dikatakan sebagai hak, karena setiap warga negara berhak untuk mendapat serta menempuh pendidikan. Sedangkan kewajibannya ialah menempuh atau mengikuti pendidikan dasar.

Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 menjelaskan tentang hak warga negara untuk mendapatkan pembiayaan pendidikan dasar. Artinya pemerintah berkewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia.

Pemerintah juga mengusahakan serta menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional guna meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia. Tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1

Untuk anggaran pendidikan, negara memprioritaskan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk memajukan ilmu pengetahuan serta teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kesejahteraan umat manusia serta kemajuan peradaban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA