Membeli tiket kereta api mengalami antrian panjang saat jelang lebaran kata yang tidak baku adalah

kata yang tidak baku dari kalimat tersebut adalah antrian

Pembahasan

Kata yang benar dan baku menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dari kata antrian adalah antrean.

Arti kata antrean adalah menunggu giliran panggilan

Seperti contoh kalimat diatas yaitu Pembeli tiket kereta api mengalami antrean panjang saat jelang lebaran yang berarti bahwa para pembeli tiket sedang menunggu giliran dipanggil atau untuk mendapatkan tiket untuk pulang kampung menjelang lebaran tiba. Pada saat itu para pembeli mengantre panjang karena banyaknya calon penumpang kereta api yang ingin mudik ke kampung halamannya.

Dalam hal ini kita harus menggunakan bahasa baku yang benar walaupun itu di kehidupan sehari-hari, agar bahasa yang kita sampaikan sesuai dengan kaidah kebahasaan Indonesia. Sangat perlu menggunakan bahasa yang baku dan benar dalam hal apapun agar kita tidak melupakan bahasa sesungguhnya dalam bahasa Indonesia. Gunakanlah bahasa Indonesia yang baku dalam diri kita masing-masing agar terciptanya ucapan yang benar.

Jika kita terbiasa menggunakan bahasa yang tidak baku maka kita akan melupakan bahasa yang benar dan itu akan berlanjut di penerus selanjutnya akibatnya kita kehilangan bahasa baku yang benar dalam berbahasa Indonesia.

Solusi jika kita lupa bagaimana menyebutkan bahasa baku dari sebuah kata yaitu dengan cara kita mencari di berbagai sumber informasi lain seperti internet, kita bisa membuka internet dengan mencari bahasa baku yang benar dari kata yang ingin kita cari, maka kita akan menemukannya. Selain internet kita juga bisa mencarinya di kambus besar bahasa Indonesia. Semuanya lengkap ada disana. Tidak ada kata terlambat buat kita yang mau berusaha memperbaiki kata atau kalimat yang benar, yang sesuai dengan bahasa baku yang ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang pengertian kata baku https://brainly.co.id/tugas/697161
  2. Materi tentang contoh kata baku yang benar https://brainly.co.id/tugas/24762283
  3. Materi tentang ciri-ciri kata baku https://brainly.co.id/tugas/34316668

Detail jawaban  

Kelas: 8

Mapel: Bahasa Indonesia

Bab: Bab 2 - Gaya Bahasa

Kode: 8.1.2

#AyoBelajar

Membeli tiket kereta api mengalami antrian panjang saat jelang lebaran kata yang tidak baku adalah
Membeli tiket kereta api mengalami antrian panjang saat jelang lebaran kata yang tidak baku adalah
Membeli tiket kereta api mengalami antrian panjang saat jelang lebaran kata yang tidak baku adalah

1. Setiap penumpang yang telah memiliki bukti transaksi (sms notifikasi, email notifikasi, struk, resi pembayaran, print out bukti transaksi dari loket) wajib melakukan Check In mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api untuk mendapatkan Boarding Pass.
2. Boarding Pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh Perusahaan dan diberikan kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket. Boarding Pass dapat dicetak melalui Check In Counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
3. Khusus untuk reservasi tiket Kereta Api yang dilakukan melalui mobile application KAI Access PT. Kereta Api Indonesia (Persero), setiap penumpang dapat melakukan Check In dengan mengunduh Boarding Pass elektronik (e-boarding pass) melalui aplikasi KAI Access mulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
4. Boarding Pass berlaku dan sah apabila :
1. Nama yang tertera pada Boarding Pass sama dengan nama yang tertera pada bukti identitas penumpang yang bersangkutan (KTP) dan untuk penerima reduksi seperti TNI / POLRI wajib mencantumkan nomor Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI, Kartu Pelajar dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto diri.
2. Nama & nomor Kereta Api, kelas & nomor tempat duduk, relasi perjalanan, hari, tanggal, jam keberangkatan & tiba telah sesuai dengan Kereta Api yang dinaiki.
5. Kedapatan tidak memiliki Boarding Pass diatas Kereta Api, maka penumpang akan diturunkan dari Kereta Api pada kesempatan pertama.
6. Khusus penumpang yang kehilangan Boarding Pass diatas Kereta Api. Jika bukti identitasnya sesuai dengan Daftar Manifest Penumpang, maka penumpang tersebut berhak atas dokumen pengganti Boarding Pass dan dapat melanjutkan perjalanan tanpa dikenakan biaya.
7. Dalam hal penumpang akan menggunakan 2 (dua) Kereta Api atau lebih yang memiliki sifat persambungan, maka penumpang agar menyisihkan waktu yang cukup untuk persambungan dengan Kereta Api selanjutnya. PT KAI tidak bertanggung jawab atas kegagalan penumpang menggunakan Kereta Api lanjutannya, akibat keterlambatan Kereta Api sebelumnya dan tidak diberikan kompensasi apapun. KAI hanya akan memberikan kompensasi berupa pengembalian biaya perjalanan Kereta Api lanjutannya diluar biaya pemesanan, jika kelambatan Kereta Api sebelumnya diatas 3 jam.
8. Semua perjalanan Kereta Api adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau/rokok elektrik maupun uap vape e-liquid. Tidak diperkenankan merokok ataupun vaping di seluruh rangkaian Kereta Api. Kedapatan merokok ataupun vaping di dalam rangkaian Kereta Api, maka penumpang diturunkan di stasiun pertama Kereta Api berhenti.
9. Setiap orang yang naik atau berada di dalam Kereta Api dilarang melakukan tindakan di bawah ini. Bagi penumpang yang melanggar larangan tersebut, tidak diperbolehkan naik Kereta Api atau jika kedapatan di dalam Kereta Api maka diturunkan pada kesempatan pertama.
1. Mabuk;
2. Berjudi;
3. Melakukan perbuatan asusila;
4. Membawa barang berbahaya;
5. Membawa barang terlarang;
6. Berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang lain;
7. Duduk atau tidur di bordes atau lantai Kereta;
8. Membahayakan perjalanan Kereta Api;
10. Orang yang terjangkit penyakit menular atau orang yang menurut undang - undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatan dilarang naik Kereta Api.
11. Ibu hamil yang diperbolehkan naik Kereta Api jarak jauh :
1. Usia kehamilan 14 minggu s/d 28 minggu,
2. Ibu hamil dalam kondisi sehat,
3. Kandungan sehat dan tidak ada kelainan,
4. Wajib didampingi oleh minimal 1 penumpang dewasa.


1. Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota :
1. Calon penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
2. Calon penumpang yang berstatus wna (warga negara asing), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
3. Calon penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
4. Calon penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
5. Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19
6. Calon penumpang yang diatur dalam poin 1 s.d 5 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
7. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan Calon penumpang tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19
2. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
3. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
4. penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan
5. Sebelum melakukan perjalanan penumpang di himbau untuk menggunakan pakaian pelindung ( jaket atau lengan panjang ).
6. Wajib menerapkan dan mematuhi protocol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3m).
7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
9. Apabila hasil rapid test antigen atau rt-pcr pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik rt-pcr dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan


1. Reservasi dapat dilakukan mulai H-90 di loket stasiun, vending machine, minimarket, Contact Center 121 atau secara online melalui website dan mobile application. Reservasi selain di loket stasiun dapat dilihat pada Daftar Tempat Reservasi Tiket.
2. Reservasi selain di loket stasiun akan mendapatkan bukti transaksi berupa struk, email notifikasi, sms notifikasi atau bentuk lainnya. Berisi kode booking, data diri dan data perjalanan penumpang. Bukti transaksi tersebut, selanjutnya ditukarkan menjadi Boarding Pass melalui proses Check In yang dapat dilakukan mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api di stasiun keberangkatan penumpang.
3. Penulisan nama dan nomor identitas harus sesuai dengan yang tertera pada bukti identitas yang dimiliki (KTP)dan untuk penerima reduksi seperti TNI / POLRI wajib mencantumkan nomor Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI, Kartu Pelajar dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto diri.
4. Khusus penumpang berusia di bawah 17 tahun, jika belum memiliki bukti identitas. Maka identitas yang dicantumkan menggunakan tanggal lahir dengan format ddmmyyyy.
5. Pada Kereta Api Non Komersial (PSO), satu orang penumpang hanya diperbolehkan membeli satu tiket atas nama dirinya.
6. Pada Kereta Api Komersial, 1 (satu) orang penumpang diperbolehkan membeli lebih dari satu tiket atas nama dirinya. Dalam hal penumpang memiliki hak atas tarif reduksi, maka tiket kedua dan seterusnya dikenakan tarif non reduksi (tarif umum).


1. Tarif adalah tarif per orang sekali jalan, sudah termasuk asuransi
2. Tarif yang berlaku, berada pada rentang tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu - waktu dalam rentang TBB-TBA dimaksud.
3. Khusus Kereta Api jarak jauh dan menengah yang merupakan penugasan pemerintah (Kereta Api Non Komersial/PSO), tarif ditetapkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
4. Pada Kereta Api jarak jauh dan menengah setiap penumpang berhak atas nomor tempat duduk kecuali pada Kereta Api jarak dekat (komuter) dapat diberlakukan bebas tempat duduk.
5. Semua penumpang dikenakan tarif dewasa kecuali satu penumpang berusia dibawah 3 tahun yang bepergian bersama satu penumpang dengan tarif dewasa tidak dikenakan biaya jika tidak mengambil tempat duduk.
6. KAI memberikan tarif reduksi kepada Lansia, Veteran, TNI/POLRI dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh KAI.
7. Pembelian tiket dengan tarif reduksi hanya dapat dilakukan di loket stasiun.


1. Setiap penumpang diperbolehkan membawa agasi ke dalam Kereta Api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm), serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenakan bea tambahan.
2. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud di atas sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa kedalam kereta penumpang dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
3. Tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut :
1. Kereta Api kelas Eksekutif Rp 10.000,-/kg;
2. Kereta Api kelas Bisnis Rp 6.000,-/kg;
3. Kereta Api kelas Ekonomi Rp 2.000,-/kg.
4. Pembayaran bagasi dilakukan di stasiun.
5. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud angka 2 tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin Kereta kecuali :
1. Sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponen-komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh;
2. Kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan.
6. Khusus peralatan olahraga, peralatan musik dan peralatan elektronik tertentu yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta dengan ukuran melebihi ketentuan sebagaimana angka 2, dapat dibawa ke dalam kereta dengan membeli tempat duduk tambahan untuk menyimpan barang dimaksud dengan jumlah tempat duduk disesuaikan. Dalam hal tidak tersedia tempat duduk tambahan, maka barang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin Kereta. Pada saat reservasi tiket tambahan untuk bagasi, kolom nama diisi nama penumpang dan pada kolom identitas ditulis bagasi1 untuk kursi pertama, bagasi2 untuk kursi kedua dan seterusnya.
7. Bagasi ditempatkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau ditempatkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada Kereta.
8. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau kehilangan bagasi penumpang, Setiap penumpang wajib menjaga bagasi yang dibawanya.
9. Kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata atas kerusakan dimaksud.
10. Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi:
1. Binatang;
2. Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya;
3. Senjata api dan senjata tajam;
4. Papan selancar;
5. Semua barang - barang yang mudah terbakar/meledak;
6. Semua barang - barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya;
7. Barang - barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi;
8. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan.
11. Kedapatan di atas kereta, bagasi penumpang yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi. Maka dikenakan suplisi sebesar :
1. Kereta Api kelas Eksekutif sebesar Rp 50.000,- / 5kg;
2. Kereta Api kelas Bisnis/Ekonomi Komersial sebesar Rp 30.000,- / 5kg;
3. Kereta Api kelas Ekonomi non Komersial sebesar Rp 15.000,- / 5kg;
4. Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg


1. Semua penumpang berusia di atas 17 tahun wajib menunjukan bukti identitas diri yang resmi (asli) dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada Boarding Pass.
2. Bukti identitas yang dapat digunakan adalah KTP, SIM, Passport, Kartu Tanda Prajurit TNI, Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI, Kartu Pelajar, dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto.
3. Apabila Boarding Pass yang dimiliki penumpang mendapatkan fasilitas reduksi, maka bukti identitas yang ditunjukkan adalah bukti identitas yang menunjukkan hak atas reduksi dimaksud.
4. Apabila tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket/Boarding Pass, maka tidak diperkenankan masuk stasiun dan naik Kereta Api.


1. Pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang, dilayani di loket stasiun yang ditunjuk selambat - lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass. Daftar stasiun yang melayani pembatalan dapat dilihat pada Daftar Stasiun Pembatalan.
2. Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass serta menyerahkan salinannya (fotocopy).
3. Dalam hal pemohon pembatalan bukan pemilik Boarding Pass, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta menyerahkan salinan (fotocopy) bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa.
4. Dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari tarif Kereta Api diluar biaya pemesanan.
5. Jika Boarding Pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka salinan (fotocopy) bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.
6. Pemohon mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berupa data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan.
7. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi oleh petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan biaya pembatalan jika pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai.
8. Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar Stasiun yang melayani pengambilan biaya dapat dilihat Daftar Stasiun Pembatalan.
9. Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
10. Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket.


1. Perubahan jadwal dapat dilakukan pada Kereta Api dengan kondisi sbb :
1. Kereta Api yang sama pada hari keberangkatan yang berbeda.
2. Kereta Api yang berbeda dengan hari keberangkatan yang sama.
3. Kereta Api yang berbeda pada hari keberangkatan yang berbeda.
2. Perubahan jadwal dilayani di loket stasiun.
3. Perubahan jadwal dapat dilakukan apabila tempat duduk Kereta Api yang baru (pengganti), masih tersedia.
4. Dilakukan selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum pada Boarding Pass penumpang.
5. Dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari tarif Kereta Api diluar biaya pemesanan.
6. Jika Kereta Api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi, maka penumpang membayar selisih tarif.
7. Jika Kereta Api jadwal baru tarifnya lebih rendah, maka tidak ada pengembalian bea atas selisih tarif.


1. Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,


1. Daop 1 Jakarta Gambir , Pasar Senen, Bekasi, Bogor Paledang dan Jakarta Kota
2. Daop 2 Bandung Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar
3. Daop 3 Cirebon Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang dan Brebes
4. Daop 4 Semarang Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang dan Cepu
5. Daop 5 Purwokerto Purwokerto, Kroya, Cilacap dan Kutoarjo
6. Daop 6 Yogyakarta Yogyakarta, Lempuyangan dan Solobalapan
7. Daop 7 Madiun Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang dan Blitar
8. Daop 8 Surabaya Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto dan Bojonegoro
9. Daop 9 Jember Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo dan Pasuruan
10. Divre I Sumatera Utara Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran dan Rantauprapat
11. Divre II Sumatera Barat Padang
12. Divre III Palembang Kertapati, Prabumulih dan Lubuklinggau
13. Divre IV Tanjungkarang Baturaja, Kotabumi dan Tanjungkarang

  • CONTACT CENTER 121
  • INTERNET RESERVASI KAI.ID
  • KAI ACCESS

  • ALFAMART
  • ALFAMIDI
  • CITOS
  • DARMAWISATA INDONESIA
  • FINCHANNEL.VM
  • INDOMARET
  • KAHA
  • LUNARI
  • PT. POS

  • BLIBLI.COM
  • BMW
  • BUKALAPAK
  • CITOS
  • INTERNET RESERVASI KAI.ID
  • KAI ACCESS
  • PADICITI
  • PEGIPEGI.COM
  • TIKET.COM
  • TOKOPEDIA.COM
  • TRAVELOKA
  • VIA.COM
  • VOLTRAS TRAVEL

  • ATA
  • FINCHANNEL.VM
  • KA WISATA
  • LUNARI
  • OKETIKET
  • POINTER
  • PT POS
  • RODA.EXPRES

Membeli tiket kereta api mengalami antrian panjang saat jelang lebaran kata yang tidak baku adalah
Membeli tiket kereta api mengalami antrian panjang saat jelang lebaran kata yang tidak baku adalah

Membeli tiket kereta api mengalami antrian panjang saat jelang lebaran kata yang tidak baku adalah

Membeli tiket kereta api mengalami antrian panjang saat jelang lebaran kata yang tidak baku adalah
Membeli tiket kereta api mengalami antrian panjang saat jelang lebaran kata yang tidak baku adalah

Membeli tiket kereta api mengalami antrian panjang saat jelang lebaran kata yang tidak baku adalah