Meja tempat penandatanganan Naskah Berita acara PENGAMBILAN sumpah yang terletak di

Bacaan 2 Menit

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63, 93, dan 141 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 15 Juni 2017 telah menandatangani Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Dikutip dari laman Setkab, Senin (17/7), lampiran Perka itu menyebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk itu, PNS yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud, diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.

Perka ini juga menegaskan, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan administrator dan Jabatan pengawas dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (Baca Juga: Inilah Daftar 21 Jabatan CPNS yang Tersedia di Kemenkumham)

“Sumpah/janji Jabatan administrator dan Jabatan pengawas diambil oleh PPK di lingkungannya masing-masing,” bunyi Pasal Perka ini seraya ditambahkan, bahwa PPK sebagaimana dimaksud dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji Jabatan. Adapun bunyi sumpah/janji jabatan untuk administrator dan pengawas adalah sebagai berikut: “Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalam menjalankan jugas Jabatan, akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.”

Untuk mereka yang beragama non muslim kata di awal sumpah, “Demi Allah…” disesuai dengan agama masing-masing. (Baca Juga: Usia Seleksi Jabatan Eselon II PNS Maksimal 56 Tahun)

Adapun dalam hal PNS berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut Perka BKN ini, PNS yang bersangkutan mengucapkan janji jabatan. “Dalam hal seorang PNS mengucapkan janji Jabatan sebagaimana dimaksud, maka kalimat Demi Allah, saya bersumpah diganti dengan kalimat: Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh,” bunyi Perka BKN ini.

Menurut Perka BKN ini, setiap pengambilan sumpah/janji Jabatan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan, PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, dan saksi. (Baca Juga: Begini Isi Perpres Terkait Penghapusan Staf Ahli di Kementerian BUMN)

Adapun susunan acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, menurut Perka BKN ini, paling kurang memuat: a. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; b. pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan; c. pembacaan naskah pelantikan; d. pengambilan sumpah/janji jabatan; dan e. penandatanganan berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah /janji jabatan. Perka ini juga mengatur, setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji Jabatan, menurut Perka BKN ini, juga dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional, melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian/inpasing, atau terhadap PNS yang mengalami kenaikan jenjang Jabatan fungsional.

Jabatan Pimpinan Tinggi

Perka BKN ini juga menegaskan, setiap PNS atau non-PNS yang diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. “PNS atau non-PNS yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan,” bunyi Perka BKN ini. Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan pimpinan tinggi, menurut Perka BKN ini, dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Dalam Perka BKN ini disebutkan, sumpah/janji Jabatan pimpinan tinggi diambil oleh Presiden. Presiden sebagaimana dimaksud dapat menunjuk: a. PPK untuk pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah; b. PPK untuk pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan Instansi Daerah/Provinsi; c. menteri yang mengoordinasikan untuk pejabat pimpinan tinggi utama di lingkungan lembaga pemerintah non kementerian; d. Pejabat lain untuk pimpinan tinggi madya di lingkungan kesekretariatan lembaga negara; atau e. Menteri atau pejabat lain untuk pimpinan tinggi madya di lingkungan lembaga non struktural untuk mengambil sumpah/jabatan. Adapun bunyi sumpah/janji jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi adalah: “Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.” Untuk mereka yang beragama non muslim kata di awal sumpah, “Demi Allah…” disesuai dengan agama masing-masing. Disebutkan dalam Perka BKN ini, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi yang dilakukan oleh Presiden yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN ini, dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam acara kenegaraan atau acara resmi kepresidenan. PNS yang tidak hadir karena sakit pada saat hari pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang telah ditentukan, menurut Perka ini, diberikan tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari kerja untuk dapat dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan kembali. Dan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, menurut Perka BKN ini, maka pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan baru dapat dilakukan setelah ditetapkannya keputusan pengangkatan yang baru.

“Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Juli 2017 itu.


You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 10 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 14 to 23 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 8 to 18 are not shown in this preview.

Kode Etik PNS

Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil

Dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.

Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang.

Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak  melanggar sumpah/janji  tersebut  selama  masih  berkedudukan  sebagai  Pegawai  Negeri Sipil.

Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Susunan     kata-kata     sumpah/janji     Pegawai     Negeri     Sipil     adalah     sebagai     berikut. " Demi Allah, saya bersumpah/berjanji . Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan  tugas  kedinasan  gang  dipercayakan  kepada  saya  dengan  penuh  pengabdian,

kesadaran, tanggung jawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau golongan;

bahwa  saya,  akan  memegang  teguh  rahasia  sesuatu  gang  menurut  sifatnya  atau  menurut perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."

 Sumpah/Janji Jabatan

Pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memangku jabatan terutama jabatan yang penting  yang mempunyai ruang lingkup  yang luas merupakan  kepercayaan  yang besar dari Negara. Dalam melaksanakan tugas itu diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab yang besar.

Berhubung dengan itu Pegawai Negeri Sipil yang langkat untuk memangku jabatan tertentu pada saat pengangkatannya wajib mengangkat Sumpah Jabatan Negeri dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadan Tuhan Yang Maha Esa.

Sumpah Jabatan Negeri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang adalah sebagai berikut.

"Demi Allah ! Saya ber sumpah,

Bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi 4 sesuatu kepada siapapunjuga;

Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;

Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurutperintah harus saya rahasiakan;

Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;

Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau golongan;

Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri;

Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara".

Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni:

  1. diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
  2. diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Kristen

Protestan/Katolik;

  1. diawali dengan ucapan "Om Atah Parama Wisesa", untuk penganut agama Hindu;
  2. diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha", untuk penganut agama Budha.

Tata Cara Pengambilan Sumpah Pengambilan sumpah/janji dilakukan dalam suatu upacara khidmat. Yang hadir dalam upacara tersebut adalah :

  1. Pejabat yang mengambil sumpah/janji, sebaga Pembina Upacara,
  2. Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah
  3. Saksi-saksi,
  4. Rohaniwan,
  5. Undangan

Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniwan sesuai agama masing-masing. Saksi-saksi terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang pangkat serendah- rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Jumlah saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk semua Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.

Pejabat yang mengambil sumpah/janji mengucapkan susunan kata-kata sumpah kalimat-kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Pada waktu pengucapan sumpah semua hadirin dalam upacara itu berdiri.

Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat berita acara pengambilan sumpah. Berita acara yang maksud ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji dan saksi-saksi. Pengambilan sumpah dapat dilakukan secara perorangan dan dapat pula dilakukan secara bersama-sama (2 orang atau lebih).

Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat diperlukan pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.

Pembinaan jiwa korps dimaksudkan untuk meningkatkan semangat juang, pengabdian, kesetiaan, dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia

yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Jiwa Korps

Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:

  1. membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil,
  2. mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,
  3. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ruang lingkup pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil mencakup :

  1. peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas

Pegawai Negeri Sipil,

  1. partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
  2. peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil,
  3. perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Nilai-nilai Dasar Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi:

  1. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. semangat nasionalisme;
  4. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  5. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
  6. tidak diskriminatif;
  7. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
  8. semangat jiwa korps.

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipil. Etika bernegara meliputi:

  1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
  3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
  5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
  7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
  8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar. Etika dalam berorganisasi adalah :
  9. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  10. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  11. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  12. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
  13. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  14. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  15. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  16. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
  17. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja. Etika dalam bermasyarakat meliputi :
  18. mewujudkan pola hidup sederhana;
  19. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
  20. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  21. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
  22. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas. Etika terhadap diri sendiri meliputi:
  23. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
  24. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  25. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  26. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
  27. memiliki daya juang yang tinggi;
  28. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  29. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  30. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan. Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
  31. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
  32. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
  33. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
  34. menghargai perbedaan pendapat;
  35. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
  36. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
  37. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan  soliditas  semua  Pegawai  Negeri  Sipil  dalam memperjuangkan hak-haknya.

Penegakan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi moral. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan secara tertutup atau secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pernyataan secara tertutup disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan. Dalam penyampaian pernyataan secara tertutup dapat dihadiri oleh pejabat lain yang terkait, dengan catatan bahwa pejabat yang terkait tersebut tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pernyataan sanksi pelanggaran kode etik disampaikan secara terbuka melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipl, upacara bendera, media masa, dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.

Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi moral dapat dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan administratif lainnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil hams berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Majelis Kode Etik

Untuk memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar kode etik, maka pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.

Bahan bacaan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeria Sipil Dan Anggota Angkatan Perang;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  1. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/SE/1975, tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.