Materi panduan teknis penyuluhan kkbpk

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, bahwa yang dimaksud dengan:

Penyuluh Keluarga Berencana adalah PNS yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Keluarga Berencana sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penyuluh Keluarga Berencana Terampil/Pelaksana
  2. Penyuluh Keluarga Berencana Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan
  3. Penyuluh Keluarga Berencana Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama/Pertama
  2. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda/Muda
  3. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya/Madya, dan
  4. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas jabatan Penyuluh Keluarga Berencana yaitu melakukan pengelolaan Program KKBPK yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Keluarga Berencana harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a terdiri atas sub-unsur:

  1. pendidikan,
  2. pengelolaan Program KKBPK, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub-unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 2. huruf a, terdiri atas:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (dikla
    3. fungsional/ teknis di bidang Program KKBPK serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    4. diklat prajabatan,
  2. Pengelolaan Program KKBPK, meliputi:
    1. penyuluhan Program KKBPK,
    2. pelayanan Program KKBPK,
    3. penggerakan Program KKBPK, dan
    4. pengembangan Program KKBPK, dan
  3. Pengembangan Profesi, meliputi:
    1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Program KKBPK,
    2. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang Program KKBPK,
    3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Program KKBPK.

4. Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Program KKBPK,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Program KKBPK,
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB,
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB,
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penyuluh Keluarga Berencana yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pengelolaan Program KKBPK yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Berikut 22 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya/Madya, meliputi:

  1. melakukan penilaian lomba Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
  2. menganalisis materi penyusunan panduan teknis Pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
  3. menganalisis materi penyusunan panduan teknis Penyuluhan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
  4. menganalisis materi penyusunan panduan teknis Penggerakan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
  5. menyusun rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
  6. menyusun rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
  7. menyusun rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
  8. monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
  9. melakukan fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat daerah provinsi;
  10. melakukan fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat daerah provinsi;
  11. melakukan persiapan fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
  12. melaksanakan fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
  13. melakukan advokasi ke tokoh formal di tingkat daerah provinsi;
  14. melakukan advokasi ke tokoh informal di tingkat daerah provinsi;
  15. mengembangkan media KIE massa di tingkat daerah provinsi;
  16. mengembangkan model kegiatan Program KKBPK;
  17. mengembangkan rancangan advokasi Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
  18. mengembangkan rancangan KIE Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
  19. mengembangkan model perencanaan penyuluhan KB;
  20. membuat policy brief hasil pendataan di tingkat daerah provinsi;
  21. mengembangkan KIE melalui media massa di tingkat daerah provinsi; dan
  22. melakukan evaluasi media advokasi dan KIE di tingkat daerah kabupaten/kota.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA AHLI MADYA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya/Madya, meliputi:

  1. laporan hasil penilaian lomba Program KKBPK di tingkat daerah provinsi,
  2. dokumen hasil analisis materi penyusunan panduan teknis Pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi,
  3. dokumen hasil analisis materi penyusunan panduan teknis Penyuluhan KKBPK di tingkat daerah provinsi,
  4. dokumen hasil analisis materi penyusunan panduan teknis Penggerakan KKBPK di tingkat daerah provinsi,
  5. rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan,
  6. rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan,
  7. rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan,
  8. laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah provinsi,
  9. laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat daerah provinsi,
  10. laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat daerah provinsi,
  11. laporan hasil fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi,
  12. laporan hasil advokasi ke tokoh formal di tingkat daerah provinsi,
  13. laporan hasil advokasi ke tokoh informal di tingkat daerah provinsi,
  14. laporan hasil pengembangan media KIE massa di tingkat daerah provinsi,
  15. dokumen pengembangan model kegiatan Program KKBPK,
  16. laporan hasil pengembangan rancangan advokasi Program KKBPK di tingkat daerah provinsi,
  17. dokumen hasil pengembangan rancangan KIE Program KKBPK di tingkat daerah provinsi,
  18. dokumen hasil pengembangan model perencanaan penyuluhan KB,
  19. dokumen policy brief hasil pendataan di tingkat daerah provinsi,
  20. laporan hasil persiapan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi,
  21. dokumen pengembangan media KIE di tingkat daerah provinsi, dan
  22. laporan hasil evaluasi media advokasi dan KIE di tingkat daerah kabupaten/kota, dan

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 21 Tahun 2018

Sumber file : JDIH MENPAN

Program Kkbpk itu apa?

RANTAUPRAPAT, ML : Program KKBPK (Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga adalah upaya dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk.

Apa tugas penyuluh KB?

Melaksanakan penyuluhan dan KIE serta konseling program kependudukan KB dan KR. Melaksanakan penyuluhan dan KIE program ketahanan dan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan keluarga, penguatan kelembagaan dan jaringan institusi kependudukan dan keluarga berencana.

Apa Perbedaan PKB dan PLKB?

PKB adalah singkatan dari Penyuluh Keluarga Berencana dam PLKB adalah Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

PLKB itu singkatan dari apa?

Pengertian PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) adalah perangkat pemerintah daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaaan, pergerakan dan pengembangan potensi, partisipasi masyarakat sesuai dengan tujuan kondisi dan kebutuhan program KB Nasional di tingkat desa atau kelurahan.