InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya Show PENGERTIANBerdasarkan PERMENPAN RB Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, bahwa yang dimaksud dengan: Penyuluh Keluarga Berencana adalah PNS yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Keluarga Berencana sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATANTugas jabatan Penyuluh Keluarga Berencana yaitu melakukan pengelolaan Program KKBPK yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Keluarga Berencana harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan 1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a terdiri atas sub-unsur:
3. Sub-unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 2. huruf a, terdiri atas:
4. Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:
URAIAN TUGAS JABATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA AHLI MADYAUraian Tugas Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penyuluh Keluarga Berencana yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pengelolaan Program KKBPK yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Berikut 22 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya/Madya, meliputi:
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA AHLI MADYABerikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya/Madya, meliputi:
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya
Referensi : Sumber file : JDIH MENPAN Program Kkbpk itu apa?RANTAUPRAPAT, ML : Program KKBPK (Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga adalah upaya dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk.
Apa tugas penyuluh KB?Melaksanakan penyuluhan dan KIE serta konseling program kependudukan KB dan KR. Melaksanakan penyuluhan dan KIE program ketahanan dan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan keluarga, penguatan kelembagaan dan jaringan institusi kependudukan dan keluarga berencana.
Apa Perbedaan PKB dan PLKB?PKB adalah singkatan dari Penyuluh Keluarga Berencana dam PLKB adalah Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
PLKB itu singkatan dari apa?Pengertian PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) adalah perangkat pemerintah daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaaan, pergerakan dan pengembangan potensi, partisipasi masyarakat sesuai dengan tujuan kondisi dan kebutuhan program KB Nasional di tingkat desa atau kelurahan.
|