Materi PAI Kelas 10 Semester 2 tentang zina

tirto.id - Pergaulan bebas adalah gaya hidup yang tidak dibatasi dengan aturan, norma agama, dan norma susila.

Tindakan pergaulan bebas ini tidak diterima di kehidupan bermasyarakat Indonesia. Jika sampai kelewatan batas, bahkan ada hukuman sosial atau pidana dari masyarakat dan penegak hukum.

Dalam KBBI, pergaulan artinya menjalin pertemanan dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan kata bebas berarti lepas atau tidak terikat.

Berdasarkan hal itu, pergaulan bebas dapat diartikan sebagai jalinan pertemanan dalam kehidupan bermasyarakat yang bersifat lepas atau tidak terikat.

Laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemdikbud] menuliskan bahwa orang yang cenderung jatuh pada pergaulan bebas memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

    • Memiliki rasa ingin tahu yang berlebih pada hal yang bersifat negatif, contohnya narkoba.
    • Melakukan pemborosan uang untuk membeli barang yang kurang penting.
    • Menggunakan obat-obatan terlarang, seperti narkoba untuk memenuhi keinginannya.
    • Kecanduan mengakses konten pornografi, bahkan melakukan seks bebas.
    • Mengonsumsi alkohol atau minuman keras.
    • Mudah mengalami kegelisahan, tidak sabar, emosional, selalu ingin melawan, atau rasa malas.
Pergaulan bebas memiliki banyak dampak negatif. Orang yang melakukan pergaulan bebas sebenarnya sedang mempertaruhkan masa depannya.

Hingga sekarang, ada banyak sekali berita mengenai pejabat terhormat, pengusaha, politisi, bahkan figur publik hancur berantakan karena perbuatan nista yang dilakukannya.

Menjauhi Pergaulan Bebas Zina

Salah satu bentuk pergaulan bebas adalah perilaku zina yang dilarang agama. Dalam Islam, zina tergolong dosa besar yang memperoleh hukuman besar di dunia dan di akhirat.

Secara definitif, perilaku zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh dua orang berlawanan jenis yang sudah balig dan tidak terikat akad pernikahan, sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Agama dan Budi Pekerti [2017] yang ditulis Nelty Khairiyah dan Endi Suhendi Zen.

Dalil larangan mendekati zina ini tertuang dalam surah Al-Isra' ayat 32 sebagai berikut:

“Dan janganlah kamu mendekati zina. Seungguhnya [zina] itu suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk," [QS. Al-Isra' [17]: 32].

Baca juga: Menghindari Akhlak Tercela: Hasad, Dendam, Ghibah, Fitnah & Namimah

Macam-macam Zina

Perbuatan zina terbagi menjadi dua macam sebagai berikut:

Pertama, zina muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah, baik itu masih dalam status perkawinannya atau sudah menjadi duda atau janda. Salah satu contoh tindakan zina muhsan adalah selingkuh.

Kedua, zina gairu muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang masih lajang dan belum pernah menikah.

Saking besarnya dosa zina ini, di masa Rasulullah SAW, orang yang melakukan zina muhsan dihukum rajam, dilempari batu hingga meninggal.

Sementara itu, pelaku zina gairu muhsan akan didera cambuk sebanyak 100 kali, kemudian diasingkan.

Zina muhsan dan gairu muhsan termasuk dalam kategori zina hakiki atau zina yang sebenarnya.

Jenis lain dari perbuatan zina adalah zina majazi atau secara majas, yaitu zina hati, zina mata, zina tangan, zina mulut, dan lain sebagainya.

Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

"Allah telah menakdirkan anak Adam untuk melakukan sebagian dari zina. Zina kedua mata adalah melihat. Zina mulut adalah berkata. Zina hati adalah berharap dan berkeinginan. Sedangkan alat kelamin itu membuktikannya atau mendustakannya," [H.R. Bukhari, Muslim, dan Abu Daud].

Baca juga:

  • Pasal Zina di RKUHP Berpotensi Lahirkan 'Polisi Moral' & Persekusi
  • Mengenal Akhlak Tercela Ananiah, Sikap yang Asalnya dari Iblis

Baca juga artikel terkait ZINA DALAM ISLAM atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
[tirto.id - hdi/tha]

Penulis: Abdul Hadi Editor: Dhita Koesno Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila.Salah satu dampak negative dari pergaulan bebas adalah perilaku yang

sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina.

Definisi Zina

Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artiya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf [baligh] tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at

Islam.

Hukum Zina

Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram,
bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman.

Kategori Zina

  1. Zina Muĥșan yaitu pezina sudah
    baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah.
  2. Zina Gairu Muĥșan, yaitu pezina
    masih lajang, dan belum pernah menikah.
  1. Dirajam sampai mat bagi pezina Muĥșan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah tempat yang banyak dilalui

    manusia atau tempat keramaian.

  2. Dera atau pukulan sebanyak 100 [seratus] kali bagi pezina gairu muĥșan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang

    pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka.

Tuduhan perzinahan harus dapat dibuktian dengan bukti bukti yang kuat, akurat, dan sah.Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan bukt yang kuat. Apabila perzinahan tidak terbukti, maka orang yang menuduh orang

lain berzina diberi sanksi Dera atau pukulan sebanyak 80 kali.

Dampak Bagi Para Pezina di Dunia

  1. Menghilangkan wibawa
  2.  Mengakibatkan kefakiran
  3. Mengurangi umur
  1.  Mendapat murka dari Allah SWT
  2.  Ĥisab yang jelek [banyak dosa]
  3. Siksaan di neraka
  1. Menjaga Pergaulan yang Sehat
  2.  Menjaga Aurat
  3. Menjaga Pandangan
  4. Menjaga Kehormatan
  5. Meningkatkan Aktiitas dan Rajin Berpuasa

Materi selengkapnya : 

You're Reading a Free Preview
Page 3 is not shown in this preview.

Rangkuman PAIBP Kelas 10 Bab 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda khususnya adik-adik yang kini berada di kelas 10 SMA/SMK/MA/MAK khususnya SMK Pusat Keunggulan [PK] Rangkuman atau Ringkasan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti [PAIBP] Kelas X. Pada postingan kali ini Sekolahmuonline sajikan Rangkuman atau Ringkasan PAIBP Kelas 10 Bab 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia.



PAIBP Kelas X Bab 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia adalah salah satu Bab yang ada di semester genap atau semester 2. Bahkan secara urutan masuk pembahasan pertama di semester genap.

Isi dan kandungan Q.S. al-Isra’/17: 32 adalah tentang larangan untuk mendekati dan melakukan perbuatan zina karena merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.

1. Q.S. an-Nur/34: 2 mengandung perintah untuk menghukum pelaku zina, baik pezina perempuan maupun pezina laki-laki.

2. Perbuatan zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh tali pernikahan.

3. Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah.

4. Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang masih atau pernah terikat pernikahan dengan orang lain, atau perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang janda dan seorang duda.

5. Perumpamaan orang yang mendekati perbuatan zina itu serupa dengan orang yang berdiri di pinggir jurang. Ia akan mudah terjerumus ke dalam jurang perzinaan jika tidak segera menjauhinya.

6. Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina ghairu muhsan adalah 100 kali dera/hukum cambuk dan diasingkan atau diusir dari wilayah tempat tinggalnya.

7. Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina muhsan adalah dihukum rajam [dilempari batu] hingga meninggal dunia.

8. Hukuman qisas untuk pelaku zina tersebut, berlaku bagi wilayah atau negara yang memberlakukan syari’at Islam sebagai hukum positif yang dianutnya.

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Rangkuman atau Ringkasan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti [PAIBP] Kelas 10 Bab 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia yang Sekolahmuonline rujuk dari Buku PAIBP Kelas X SMA/MA/SMK/MAK. Semoga bermanfaat. Silahkan baca postingan-postingan Sekolahmuonline lainnya.

Rangkuman PAIBP Kelas 10 Lengkap:

Rangkuman PAIBP Kelas 10 Semester 1 [Semester Ganjil]:

Rangkuman PAIBP Kelas 10 Semester 2 [Semester Genap]:

Video yang berhubungan

Vadcoy.com – Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh bapak/ibu dan adek-adek yang selalu dirahmati Allah SWT. Pada postingan kali ini, Mang Ocoy ingin membagikan soal latihan Pelajaran PAI Kelas 10 SMA/SMK. Materinya Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina.

Jika bapak/ibu dan adek-adek membutuhkan referensi soal latihan pelajaran PAI Kelas 10 SMA/SMK Materi Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina. Silahkan bapak/ibu dan adek-adek bisa mengambil soal latihan yang Mang Ocoy bagikan di bawah ini dengan cara mengopinya dan paste pada perangkat Anda!

Selain membagikan soal latihannya, Mang Ocoy juga membagikan kunci jawabannya, sehingga bapak/ibu dan adek-adek tidak perlu mencari jawabannya lagi. Jadi, bapak/ibu dan adek-adek tinggal mengopi/menyalin jawabannya juga.

Semoga bisa bermanfaat bagi Anda semua! Dan jangan lupa untuk dishare yaa 😉

Petunjuk Umum:

1. Berdoalah terlebih dahulu sebelum mengerjakan soal!

2. Tulislah nama terlebih dahulu sebelum mengerjakan soal!

3. Bacalah dahulu dengan teliti sebelum mengerjakan soal!

4. Kerjakan dahulu soal-soal yang paling mudah!

5. Teliti kembali pekerjaanmu sebelum diserahkan kepada Bapak/Ibu Guru!

Materi PAI Kelas 10 Semester 2 tentang zina

Soal pilihan ganda

1. Membaca al-Qur’an harus benar, baik dari segi makharijul huruf atau kaidah tajwid. Lafazh وَسَآءَ سَبِيۡلًا mengandung bacaan secara berturut-turut yaitu mad…. 

    A. thabi’i, mad wajib muttashil, mad iwadh 

    B. wajib muttashil, mad jaiz munfashil, mad thabi’i

    C. wajib muttashil, mad thabi’i dan mad aridh lisukun

    D. wajib muttashil, mad thabi’i dan mad iwadh

    E. jaiz munfashil, mad iwadh, dan mad thabi’i

2. Untuk memahami ayat-ayat al-Qur’an perlu memahami arti kata per kata. Potongan ayat berikut ini وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى mengandung arti dan janganlah kalian….

    A. mendekati zina

    B. melakukan perbuatan zina

    C. mendekati tempat maksiyat

    D. melakukan pergaulan bebas

    E. melakukan perbuatan keji

3. Pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam ajaran Islam memiliki batasan, tentunya adanya aturan tersebut mengandung hikmah untuk kemaslahatan umat manusia. Seperti yang dimaksud potongan ayat berikut ini اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً  ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا adalah ….

    A. zina merupakan perbuatan setan yang harus dijauhi 

    B. zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk

    C. Allah Swt. melarang mendekati tempat maksiat

    D. pelaku zina pasti akan dimasukkan ke neraka

    E. pelaku zina dihukum rajam sampai mati

4. Pernyataan yang termasuk menjauhi perbuatan zina yang tepat adalah….

    A. melihat tayangan media yang mengandung pornografi

    B. mendekati tempat yang dapat merangsang nafsu syahwat

    C. mengikuti kegiatan dalam rangka solidaritas kemanusiaan

    D. menonton film di bioskop bersama teman lawan jenis

    E. bergaul bebas antara laki-laki dan perempuan

5. Perhatikanlah pernyataan berikut ini!

    (1) melihat tayangan media yang mengandung pornografi

    (2) mendekati tempat yang dapat merangsang nafsu syahwat

    (3) mengikuti kegiatan dalam rangka solidaritas kemanusiaan

    (4) menonton film di bioskop bersama kedua orang tua

    (5) bergaul bebas antara laki-laki dan perempuan

    Pernyataan yang termasuk perbuatan mendekati zina ditandai nomor….

    A. (1), (2) dan (3)

    B. (1), (3) dan (4)

    C. (1), (2) dan (5)

    D. (2), (3) dan (4)

    E. (2), (4) dan (5)

6. Perhatikanlah penggalan ayat di bawah ini!

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ‌ ۖ 

    Ayat tersebut menyatakan bahwa pezina laki-laki dan pezina perempuan dihukum dengan cara ….

    A. didera seratus kali

    B. dirajam sampai mati

    C. didera seratus satu kali

    D. dirajam dengan batu kecil

    E. didera dan dirajam sampai mati

7. Efek jera merupakan salah satu prinsip dalam ajaran Islam terhadap pelaksanaan sangsi bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Perhatikan penggalan dari Q.S. an Nur/24: 2 yang berbunyi:

 وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ

Maksud dari ayat tersebut adalah ….

    A. orang beriman dilarang berbelas kasihan kepada pelaku zina

    B. Allah Swt. mengampuni dosa-dosa hamba-Nya yang mau bertaubat

    C. zina dibagi dua kategori, yaitu zina muhshan dan zina ghairu muhshan

    D. pelaksanaan hukuman zina disaksikan sebagian orang beriman

    E. pelaku zina laki-laki atau perempuan dihukum rajam sampai mati

8. A merupakan seorang laki-laki yang telah memiliki dua orang putra yang sering pergi ke tempat pelacuran. C dan D seorang gadis dan jejaka melangsungkan pernikahan dikarenakan C sudah berbadan dua. B seorang ibu muda yang melakukan perselingkuhan dengan teman sekantornya. Sementara U seorang duda melangsungkan pernikahannya dengan V yang sudah menjanda selama 5 tahun. Dari cerita di atas yang sudah melakukan zina muhshan adalah….

    A. A dan B

    B. C dan D

    C. A dan U

    D. B dan C

    E. U dan V

9. Pergaulan bebas dan perbuatan zina akan berdampak buruk bagi kehidupan. Berikut ini yang bukan merupakan dampak buruk dari pergaulan bebas dan perbuatan zina adalah….

    A. pergaulan bebas dan perbuatan zina merupakan dosa besar

    B. pergaulan bebas akan meningkatkan penjualan pakaian wanita

    C. Rasulullah Saw. melaknat pelaku zina laki-laki dan perempuan

    D. pelaku zina lebih rentan mendapatkan berbagai penyakit kelamin

    E. perzinaan akan menjadikan pelakunya sengsara dunia sampai akhirat

10. Pergaulan bebas dan perbuatan zina dapat memicu perbuatan dosa lain yang sering dijumpai dalam kehidupan masyarakat. Pernyataan di bawah ini yang bukan termasuk pemicu dari perbuatan dosa lainnya terkait dengan perbuatan zina, yaitu….

      A. membunuh anak hasil zina

      B. melakukan aborsi atas kandungannya

      C. membunuh wanita hamil hasil perzinaan

      D. iri dan dengki yang kerap muncul dalam diri

      E. bunuh diri karena adanya rasa malu

11. Apa yang Anda ketahui dengan pergaulan bebas dan perbuatan zina? Uraikan dengan singkat!

12. Apa yang Anda harus lakukan untuk menghindari pergaulan bebas dan perbuatan zina? Jelaskan!

13. Dampak buruk akibat dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sudah terlihat dalam kehidupan sehari-hari? Coba Anda identifikasi akibat dari pergaulan bebas tersebut yang Anda amati selama ini.

14. Seorang laki-laki dan perempuan dalam bergaul dibatasi oleh rambu-rambu dalam ajaran Islam. Mengapa dan jelaskan hikmah pengharaman pergaulan bebas dan perbuatan zina!

15. Jelaskan keterkaitan antara larangan berzina dengan berbagai kekejian (fahisyah) yang ditimbulkannya dan perangai yang buruk (sa’a sabila) sesuai pesan Q.S. al-Isra’/17:32 dan Q.S. an Nur/24: 2!

Kunci Jawaban Soal Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina, PAI Kelas X

Jawaban pilihan ganda

1. d

2. a

3. b

4. c

5. c

6. a

7. d

8. a

9. b

10. d

Jawaban uraian

11. Pergaulan bebas, yaitu pergaulan yang tidak terikat oleh aturan norma dan agama. Sedangkan perbuatan zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah.

12. Menjauhi tempat yang dapat merangsang nafsu syahwat, karena hal tersebut hanya akan membawa kita kepada pikiran negatif dan akhirnya melakukan perbuatan zina.

13. Akibat dari pergaulan bebas adalah rusaknya moral seseorang. Dia tidak tau tentang pendidikan moral, yang akhirnya tidak mempunyai rasa hormat kepada orang lain bahkan sampai kepada orang tuanya.

14. Menghindari dosa-dosa lain yang diakibatkan setelah melakukan zina, seperti pengguguran kandungan, atau bunuh diri karena malu telah berzina dan memberikan efek jera kepada orang lain. Hal ini dikarenakan hukuman berat bagi pelaku zina akan menimbulkan rasa takut mendekati zina.

15. Pasangan yang melakukan perbuatan zina di bawah umur atau masih di usia muda. Kemudian perempuannya hamil, maka dia akan berpikir untuk melakukan aborsi kepada janinnya. Bahkan bisa juga melakukan bunuh diri karena rasa malu yang dialaminya.