Macam dan harga mata uang pasal berapa

Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

  1. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. ∗∗∗)


Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang­-undang. ∗∗∗)


Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-­undang. ∗∗∗∗)


Pasal 23C

Hal-­hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang­-undang. ∗∗∗)


Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang­-undang. ∗∗∗∗)

BAB VIIIA ∗∗∗)BADAN PEMERIKSA KEUANGAN


Pasal 23E

  1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. ∗∗∗)
  2. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. ∗∗∗)
  3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang­-undang.∗∗∗)

Keterangan:

∗) Perubahan Pertama
∗∗) Perubahan Kedua
∗∗∗) Perubahan Ketiga
∗∗∗∗) Perubahan Keempat

Macam dan harga mata uang pasal berapa

Mata Uang


Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 64
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223

Konsiderans


Menimbang:

  1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia;

  2. bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

  3. bahwa selama ini pengaturan tentang macam dan harga Mata Uang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dengan undang-undang tersendiri;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Mata Uang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email . Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


No.23/25/DKom

Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat,  Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah. Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI. BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

Jakarta, 28 Januari 2021

Kepala Departemen Komunikasi

Erwin Haryono

Direktur Eksekutif

Informasi tentang Bank Indonesia

Tel.021-131, email :

Macam mata uang pasal berapa?

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 23B mengamanatkan bahwa macam dan harga Mata Uang ditetapkan dengan undang-undang.

Apa isi dari Undang

(1) Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah. (2) Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam. (3) Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan Rp. (1) Harga Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Rupiah.

Uang palsu kena pasal berapa?

Hukum uang palsu secara lengkap diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Menurut pasal 245 KUHP, orang yang memalsukan Rupiah dan menggunakannya/mengedarkannya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mata uang Indonesia diatur secara resmi oleh pemerintah dalam undang

​​​​​Pengelolaan Uang Rupiah Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan.