Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas Show Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
BAB VIIIA ∗∗∗)BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Keterangan:
Mata Uang Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 64 Konsiderans Menimbang:
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email . Hubungi kami melalui
Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid Peraturan Pilihan No.23/25/DKom Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah. Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI. BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara. Jakarta, 28 Januari 2021 Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono Direktur Eksekutif Informasi tentang Bank Indonesia Tel.021-131, email : Macam mata uang pasal berapa?Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 23B mengamanatkan bahwa macam dan harga Mata Uang ditetapkan dengan undang-undang.
Apa isi dari Undang(1) Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah. (2) Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam. (3) Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan Rp. (1) Harga Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Rupiah.
Uang palsu kena pasal berapa?Hukum uang palsu secara lengkap diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Menurut pasal 245 KUHP, orang yang memalsukan Rupiah dan menggunakannya/mengedarkannya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mata uang Indonesia diatur secara resmi oleh pemerintah dalam undangPengelolaan Uang Rupiah
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan.
|