Legalitas apa yang sangat diperlukan untuk memulai suatu usaha baru?

Legalitas apa yang sangat diperlukan untuk memulai suatu usaha baru?

Selain modal dan pelaku usaha, perusahaan juga membutuhkan sejumlah syarat administrasi berupa dokumen penting atau surat izin agar bisa terdaftar sebagai badan usaha yang sah. Sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, berikut adalah sejumlah daftar dokumen utama yang harus dimiliki pelaku usaha sebagai syarat legalitas perusahaan.

Dibuat dan disahkan oleh notaris, akta pendirian perusahaan adalah dokumen utama yang menjadi langkah awal pendirian badan usaha atau perusahaan. Dokumen ini berisi sejumlah informasi penting milik perusahaan, meliputi nama perusahaan, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus usaha, jenis bidang usaha yang dijalankan, hingga modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan. Hak dan kewajiban seluruh pihak pelaku usaha maupun penanam modal juga tercantum dalam akta pendirian perusahaan. 

Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan salah satu persyaratan penting bagi sebuah badan usaha yang ingin melengkapi dokumen administrasi perpajakan yang legal. Setelah memiliki NPWP, perusahaan Anda akan terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan di Indonesia, sehingga Anda pun dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara penuh.

Untuk mengurus dokumen NPWP, yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah tempat usaha Anda berada. 

Dokumen ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan maupun pelayanan jasa. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai tanda perizinan bagi pengusaha untuk melakukan usahanya.

Berdasarkan modal yang dimiliki perusahaan, SIUP dibedakan menjadi empat kategori, yakni SIUP Mikro untuk perusahaan bermodal di bawah 50 juta, SIUP Kecil bagi setoran modal 50-500 juta, SIUP Menengah bagi modal 500 juta-10 miliar, serta SIUP Besar bagi perusahaan bermodal di atas 10 miliar.

Surat Izin Tempat Usaha harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan maupun badan usaha atau perusahaan yang didirikan secara kelompok. Fungsinya adalah sebagai bukti keabsahan tempat usaha yang sejalan dengan peraturan tata ruang wilayah setempat.

Selain itu, perusahaan yang telah memiliki SITU juga akan lebih mudah dalam mengurus penanaman modal untuk kelancaran usaha yang dijalankan. Dokumen perizinan ini berlaku selama 3 tahun dan harus selalu diperbarui setelah masa berlakunya habis.

Baca juga: Contoh Surat Izin Tempat Usaha

Dokumen legalitas perusahaan lain yang tidak kalah penting adalah Surat Izin Usaha Industri. Pengusaha atau perusahaan yang memiliki modal dalam rentang 5 hingga 200 juta rupiah wajib memiliki SIUI sebagai salah satu bentuk pemenuhan berkas legalitas usaha.

Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, permohonan pembuatan SIUI dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sementara itu, perusahaan berskala besar harus mengurus langsung perizinannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I yang berada di satuan provinsi atau BKPM.

Kelengkapan pencatatan legalitas perusahaan juga membutuhkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Dokumen ini digunakan sebagai surat keterangan tempat kediaman badan usaha yang dijalankan. Kelengkapannya dapat diurus dan diajukan setelah perusahaan memperoleh akta pendirian.

Seperti halnya Surat Izin Tempat Usaha, SKDP pun memiliki batas waktu berlaku tertentu. Perusahaan yang berdomisili di bangunan kantor bersama biasanya harus memperbarui SKDP setiap 5 tahun sekali, sedangkan masa perpanjangan SKDP untuk virtual office adalah setiap 1 tahun sekali.

Seperti namanya, Tanda Daftar Perusahaan adalah dokumen yang menjadi tanda bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar. Namun, perlu diketahui jika dokumen ini hanya diwajibkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti PT, CV, atau Firma. Perusahaan lain yang tidak termasuk dalam kategori badan hukum tidak harus memiliki TDP.

Untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan, pihak perusahaan harus mengajukan permohonan serta menerima pengesahan akta perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Itulah sejumlah dokumen penting yang perlu dilengkapi untuk mendukung legalitas perusahaan. Sejumlah dokumen tersebut dapat dijadikan rujukan utama bagi pelaku usaha maupun pemilik perusahaan yang ingin mendaftarkan badan usahanya secara legal. 

Ajukan Pinjaman Sekarang dan Dapatkan Kemudahan Pinjaman Modal Usaha di Akseleran!

Dapatkan pinjaman dengan bunga kompetitif dan kemudahan proses pengajuan. Ajukan pinjaman untuk mengembangkan usahamu sekarang. Akseleran juga sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Legalitas apa yang sangat diperlukan untuk memulai suatu usaha baru?

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected]

Memulai dan menjalankan bisnis bukan hanya soal mencari modal dan menjual produk. Diperlukan juga sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi agar bisnis diakui secara sah, termasuk juga bisnis online.

Apalagi, sejak tahun lalu pemerintah telah mengeluarkan peraturan dimana bisnis online juga harus memiliki izin usaha. Memiliki dokumen legalitas yang lengkap tidak hanya penting sebagai bukti bahwa bisnismu berjalan atas dasar hukum, tetapi juga dapat memudahkanmu dalam menjalankan bisnis.

Baca juga: Bagaimana Pengaruh Harbolnas Terhadap Perekonomian Digital di Indonesia?

Dengan memiliki dokumen-dokumen penting, bisnismu jadi terlihat lebih kredibel dan dapat dipercaya. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan akses untuk pemberdayaan, pelatihan, dan pendanaan. Sejumlah bentuk kerjasama juga mensyaratkan bisnis untuk memiliki dokumen legal. Dengan memiliki dokumen-dokumen tersebut, kamu akan lebih mudah untuk menjalin kerjasama untuk suatu proyek.

Bagi kamu yang menjalankan bisnis online, berikut beberapa dokumen bisnis yang perlu kamu miliki.

NIB

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang dapat memudahkan kamu untuk mendapatkan perizinan usaha. Dengan adanya NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus surat izin usaha seperti SIUP, TDP, dan sebagainya. 

NIB wajib dimiliki pebisnis yang ingin mengurus izin usaha. Untuk mendapatkan NIB, kamu hanya perlu melakukan pendaftaran secara online di Online Single Submission (OSS) dengan mengisi NIK dan data-data lainnya yang diperlukan. Dengan memiliki NIB, kamu akan secara otomatis memiliki SIUP dan TDP. NIB juga tidak memiliki batas masa berlaku.

IUMK

IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) merupakan izin usaha bagi usaha mikro dan kecil. Dengan memiliki izin ini, kamu bisa mendapatkan akses ke pemberdayaan yang bisa membantumu mengembangkan usaha. Yang termasuk dari usaha mikro adalah usaha dengan omset tahunan maksimal Rp 300 juta sementara usaha kecil merupakan usaha dengan omset tahunan maksimal Rp 2,5 miliar. 

Kamu juga bisa mendapatkan IUMK melalui OSS. Beberapa syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan IUMK di antaranya surat pengantar dari RT atau RW, KTP, Kartu Keluarga, pas foto, dan formulir IUMK. 

NPWP Badan Usaha

Dokumen legalitas lain yang perlu dimiliki bisnis online adalah NPWP Badan Usaha. NPWP diperlukan untuk mengurus wajib pajak mulai dari menghitung, membayar, dan melapor pajak. Selain untuk perpajakan, NPWP juga diperlukan untuk mengurus dokumen perizinan usaha lainnya. 

NPWP Badan Usaha sendiri terbagi menjadi 3, yakni untuk Badan Usaha Berorientasi Laba, orientasi non-profit, dan Badan Usaha Operasi Kerjasama. Kamu bisa mengurus NPWP Badan Usaha secara online melalui situs Dirjen Pajak atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dengan memiliki 3 dokumen di atas, kamu dapat mendapatkan akses yang lebih luas ke berbagai kesempatan untuk mengembangkan bisnis dan memperluas jaringan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, kamu juga bisa meningkatkan peluang bisnis dan kerjasama dengan berbagai instansi baik swasta maupun lembaga pemerintahan. 

Baca juga: SIRCLO Dukung UMKM dan Brand Lokal melalui Program #MulaiSekarang

Kini kamu bisa mulai berjualan online dengan solusi teknologi yang terjangkau dari SIRCLO melalui program #MulaiSekarang! Berjualan dengan website mulai dari Rp 275,000 per bulan. Dengan menjadi pengguna SIRCLO, kamu bisa mendapatkan potongan biaya dari Rekan Legal untuk layanan pengurusan dokumen legal seperti NIB dan IUMK mulai dari Rp 299,000 juga loh! Penawaran ini berlaku hingga 31 Desember 2020.

Tags: #mulaiskarang, dokumen legal, entrepreneur, pebisnis online, rekan legal, sirclo, sirclo chat, sirclo connexi, sirclo store, tips bisnis