Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin meninjau kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Langkat, Sumatra Utara. Foto: Youtube/Info Langkat Komnas HAM masih mendalami dugaan pelanggaran terkait kerangkeng manusia di belakang kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Salah satu yang didalami adalah terkait dugaan kekerasan di lokasi yang dikenal oleh masyarakat tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu. Sejauh ini, salah satu temuan Komnas HAM memang mengindikasikan adanya dugaan kekerasan di kerangkeng tersebut. Bahkan hingga menimbulkan korban jiwa. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, korban tewas lebih dari tiga orang. "Lebih dari 3 (orang)," kata dia saat menjawab pertanyaan wartawan terkait jumlah korban tewas di kerangkeng tersebut, di Gedung KPK saat hendak memeriksa Terbit Rencana, Senin (7/2). Anam menjelaskan, penyelidikan Komnas HAM masih berjalan. Termasuk terkait berapa jumlah orang yang pernah masuk ke kerangkeng tersebut. Saat Komnas HAM mendapatkan laporan dan melakukan pemeriksaan ke lapangan, ada kurang lebih 52 orang di dalam kerangkeng tersebut. "At the moment, saat itu, ada kurang lebih 52 orang. Itu dokumen yang ada dan tercatat, kalau soal kondisi dan sebagainya seperti yang sudah kami bilang sebelumnya, kami menemukan adanya kekerasan, bentuk kekerasan, pola kekerasan, sampai alat kekerasannya," kata Anam. "Termasuk juga bagaimana ... waktunya, termasuk juga ada hilangnya nyawa, kalau kemarin Sabtu, Minggu kemarin, lebih dari satu, ya terus sekarang dibilang 3," sambung dia. Angka tiga orang yang tewas di kerangkeng tersebut pernah disampaikan juga oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat menyambangi Polda Sumut. Namun demikian, sambung Anam, angka tersebut berpotensi bertambah seiring penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya. "Sebenarnya angka 3 itu angka Sabtu kemarin itu yang kami bilang lebih dari satu, dan saat ini kami sedang mendalami lagi, karena potensial juga nambah," pungkas Anam. Saat ini, Terbit Rencana tengah ditahan di KPK. Dia merupakan tersangka korupsi penerimaan suap dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah beberapa waktu lalu. Dia diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat. Diduga, Terbit Rencana memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi memilih pihak rekanan yang akan dimenangkan atas proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Pada saat OTT, KPK turut mengamankan uang diduga suap sejumlah Rp 786 juta. Diduga uang itu dari rekanan proyek yang diberikan kepada Terbit Rencana. Belakangan, ada temuan lain yang mengejutkan. Ditemukan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana. Kerangkeng itu disebut tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Namun, temuan sementara Polda Sumut, diduga ada kekerasan di dalamnya. Selain itu, temuan Polda Sumut lainnya yakni sudah ada 656 penghuni kerangkeng sejak 2010. Fakta lainnya, tempat rehab tersebut tak memiliki izin. Selain itu diduga pernah ada warga yang direhab di tempat itu berujung tewas. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mensinyalir korban tewas dalam kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tak hanya satu orang, melainkan lebih dari tiga orang. "(Korban meninggal) diduga lebih dari tiga orang," ucap Komisioner Komnas HAM Chairul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Komnas HAM diketahui hari ini mendatangi KPK guna meminta keterangan langsung kepada Terbit terkait temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit. Anam menduga korban meninggal lebih dari tiga orang berdasarkan temuan-temuan sebelumnya. Saat awal, Anam mengaku mendengar informasi korban meninggal hanya satu, kemudian beberapa waktu lalu dia mendengar korban meninggal menjadi tiga orang. "Sebenarnya angka tiga itu, angka Sabtu kemarin, itu yang kami bilang lebih dari satu. Dan saat ini kami sedang mendalami lagi, karena potensial juga nambah," ujar Anam. Baca juga: Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana di KPK Siang Ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Komnas HAM bakal memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Pemeriksaan berkaitan dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit. "Betul. Siang ini diagendakan pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat, Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/2/2022). Ali menyatakan pihaknya siap memfasilitasi pemeriksaan terhadap Terbit. Pasalnya, Terbit merupakan tersangka suap yang kini ditahan pihak lembaga antirasuah. "(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," tutur Ali.
Lihat Foto JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang meninggal dunia lebih dari tiga orang. Hal itu, disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat akan melakukan pemeriksaan terhadap Terbit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka KPK terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. "Sebenarnya angka 3 itu angka Sabtu kemarin, itu yang kami bilang lebih dari satu, dan saat ini kami sedang mendalami lagi, karena potensial juga nambah," ujar Anam kepada awak media, Senin (7/1/2022). Terbit pun mengakui bila ada penghuni kerangkeng di rumahnya yang meninggal dunia. Hal itu, disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara usai melakukan pemeriksaan terhadap Terbit. Baca juga: Komnas HAM Sebut Kian Banyak Korban Kerangkeng Manusia di Langkat yang Angkat Bicara "Kami mendapatkan informasi terkait sejarah kerangkeng yang ada, metode pembinaan yang dilakukan oleh tim yang mengelola kerangkeng itu sehari-hari, termasuk juga mengkonfirmasi ada yang meninggal apa tidak," ujar Beka. "Dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut," kata Beka melanjutkan. Namun, Beka tidak merinci berapa jumlah penghuni yang meninggal. Ia menuturkan, Komnas HAM juga menanyakan berbagai macam standard operating procedure (SOP) dalam penanganan terhadap penghuni kerangkeng tersebut. "Yang lain bagaimana posisi yang ada sebelum Pak Terbit jadi Bupati maupun ketika Pak Terbit jadi Bupati dari 2019. Kira kira itu poin-poin yang kami konfirmasi," jelas Beka. |