Kode pajak yang harus diubah menjadi Akun Pajak pertambahan Nilai adalah

Home/Uncategorized/Kode Akun pajak 411211 Untuk Jenis Pajak Ppn Dalam Negeri #Belajar Pajak Bersama Bisa Pajak 18

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPN Dalam Negeri untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.

101

Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

102

Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

103

Setoran Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.

104

Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.

105

Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar

untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

121

pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan

122

pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.

300

STP PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.

310

SKPKB PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri. 311 SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus

312

SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

313

SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

314

SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.

320

SKPKBT PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.

321

SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

322

SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

323

SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

324

SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

900

Pemungut PPN Dalam Negeri NonBendaharawan untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan

910

Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBN untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN

920

Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBD untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD

930

Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa

April 2022 M T W T F S S
« Jan    
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Copyright © 2018 bisapajak.com

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA