Apakah bisa membayar pajak motor tanpa KTP?

Bayar pajak tanpa KTP –  Salah satu berkas yang harus dibawa saat bayar pajak tahunan kendaraan bermotor adalah KTP asli. Namun ada kalanya kondisi ini bisa menyulitkan bagi beberapa orang yang tidak memungkinkan untuk membawa KTP asli.

Bisakah membayar pajak tanpa KTP pemilik kendaraan?

Bisa. Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui beberapa aplikasi bayar pajak online seperti Signal, Sakpole, Tokopedia, serta pembayaran pajak via ATM. Karena dengan online, Anda tidak perlu datang ke Samsat untuk membawa KTP asli.

Untuk cara bayar pajak motor ataupun mobil tanpa KTP, bisa Anda lihat penjelasannya secara lengkap di bawah ini.

Daftar Isi:

Via Aplikasi Signal

Dokumen yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan melalui Aplikasi Signal adalah NIK pemilik kendaraan, nomor telepon yang aktif, dan email yang aktif.

Cara pembayaran pajak via Aplikasi Signal juga cukup mudah. Berikut ini adalah cara membayar pajak kendaraan tanpa KTP melalui aplikasi Signal:

  1. Download dan install aplikasi Signal melalui smartphone Anda.
  2. Setelah itu, klik daftar untuk registrasi awal.
  3. Kemudian masukkan data Anda seperti nama, NIK, email, serta nomor handphone Anda.
  4. Setelah itu, masukkan kata sandi dan lakukan konfirmasi sandi.
  5. Masukkan foto KTP Anda.
  6. Kemudian, lakukan verifikasi dengan cara melakukan swafoto (foto selfie)
  7. Buka SMS yang dikirim ke HP Anda, dan masukkan kode OTP yang ada pada sms tersebut.
  8. Setelah registrasi selesai, klik link yang dikirim oleh SIGNAL melalui email Anda.
  9. Pilih menu tambah data kendaraan, kemudian pilih jenis kendaraan pribadi atau non pribadi.
  10. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
  11. Setelah muncul jumlah pajak yang harus dibayar, kemudian tekan tombol kirim dokumen.
  12. Masukkan alamat pengiriman, kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  13. Setelah itu, Anda akan mendapatkan kode bayar dan cara pembayaran yang diinstruksikan.

Via Aplikasi Sakpole

Aplikasi Sakpole merupakan aplikasi E-Samsat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Jadi aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk bayar pajak tahunan khusus wilayah Jawa Tengah.

Untuk pembayaran pajak via Aplikasi Sakpole, dokumen yang dibutuhkan adalah E-KTP, STNK, dan foto kendaraan.

Berikut langkah-langkah bayar pajak tahunan melalui aplikasi Sakpole:

  1. Download aplikasi Sakpole di playstore.
  2. Buka aplikasinya, kemudian klik “Bayar Pajak”
  3. Masukkan nomor plat kendaraan, NIK, serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK)
  4. Kemudian klik “Daftar”
  5. Lakukan verifikasi data, kemudian pastikan data yang ditampilkan benar semua.
  6. Setelah data benar, pilih menu “Lanjut” dan rincian biaya PKB akan muncul.
  7. Setelah itu, pilih metode pembayaran, kemudian tekan “Dapatkan Kode Bayar”.
  8. Kemudian lakukan pembayar pajak kendaraan.
  9. Setelah itu, buka aplikasi Sakpole lagi, kemudian tekan “Permohonan e-Pengesahan”.
  10. Masukkan kode bayar, kemudian tekan “Lanjut”.
  11. Setelah itu unggah foto dokumen yang diminta.
  12. Kemudian klik “Ajukan e-Pengesahan”, dan Anda akan mendapatkan bukti pengesahan PKB yang sah.
  13. Bawa bukti pengesahan tersebut ke Samsat Jateng untuk pencetakan.

Via Tokopedia

Syarat agar dapat membayar pajak via Tokopedia adalah memiliki akun Tokopedia, STNK, dan m-banking atau pembayaran lainnya.

  1. Buka aplikasi Tokopedia.
  2. Pilih kategori, kemudian tekan Pajak > E-Samsat.
  3. Setelah itu pilih daftar wilayah yang sesuai.
  4. Kemudian masukkan data yang diminta dengan benar.
  5. Setelah itu tekan Cek Tagihan.
  6. Kemudian pastikan data yang ditampilkan benar semua.
  7. Pilih metode pembayaran pajak tahunan yang Anda inginkan.
  8. Kemudian lakukan pembayaran pajak tahunan sesuai dengan metode yang Anda pilih.
  9. Setelah itu, buka SMS dari Samsat yang dikirim ke HP Anda.
  10. Klik link pada SMS tersebut untuk download ETBPKP.
  11. Kemudian cetak ETBPKP tersebut dan bawa ke Samsat untuk pengesahan.

Untuk informasi seputar bayar pajak lewat tokopedia, Anda dapat mengunjungi laman Cara Bayar Pajak Motor & Mobil Online di Tokopedia.

Via ATM

Selain melalui aplikasi, pembayaran pajak tanpa KTP juga bisa dilakukan melalui ATM beberapa Bank seperti BCA, BRI, BNI, ataupun Bank Mandiri. Namun sebelum membayar pajak lewat ATM, Anda harus mengirim SMS dulu ke Samsat masing-masing daerah untuk mendapatkan kode bayar.

Syarat yang dibutuhkan untuk membayar pajak via ATM adalah memiliki rekening bank yang dituju, data di KTP harus sama dengan data di rekening bank tujuan, dan melakukan registrasi melalui SMS ke samsat yang bersangkutan.

Berikut ini langkah – langkah bayar pajak tanpa membawa KTP melalui Bank BCA untuk wilayah Jawa Barat:

  1. Kirim SMS ke Samsat dengan format Esamsat (spasi) nomor rangka (spasi) nomor KTP, kemudian kirim ke 08112119211.
  2. Menuju ke ATM BCA terdekat
  3. Masukkan kartu ATM ke dalam mesin ATM dan ketik nomor PIN Anda.
  4. Setelah itu, pilih menu pembayaran > MPN/Pajak.
  5. Kemudian pilih menu Pajak Kendaraan.
  6. Masukkan kode provinsi 032 untuk wilayah Jawa Barat.
  7. Kemudian masukkan kode pembayaran yang Anda terima dari SMS yang dikirim Samsat.
  8. Pilih “Benar” jika informasi yang ditampilkan sudah benar.
  9. Pembayaran selesai dan simpan bukti transaksi pembayaran pajak.

Pembayaran pajak di ATM BCA dikenakan biaya admin sebesar Rp. 5.000. Setelah pembayaran selesai, Anda harus membawa bukti transaksi pembayaran pajak dari ATM ke Samsat untuk pengesahan. Jika tidak dilakukan pengesahan dalam waktu 30 hari, maka pembayaran tersebut dinyatakan tidak sah.

Biaya Pajak Tanpa KTP (Pajak Tahunan)

Biaya yang Anda keluarkan untuk pembayaran pajak tahunan secara online sama dengan biaya pembayaran pajak tahunan di Samsat.

Berikut ini biaya pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB) motor dan mobil secara lengkap:

Biaya Pajak Tahunan Motor

Jenis PembayaranBiaya
Pajak Tahunan (PKB)Cek di STNK
SWDKLLJRp. 35.000

Biaya Pajak Tahunan Mobil

Jenis PembayaranBiaya
Pajak Tahunan (PKB)Cek di STNK
SWDKLLJRp. 143.000

Nb : Cek pajak kendaraan Anda juga dapat Anda lakukan di laman Cek Pajak Kendaraan Online.

Pertanyaan Seputar Bayar Pajak Tanpa KTP

Apa bisa bayar pajak tahunan tanpa KTP di Indomaret?

Tidak. Pembayaran pajak tahunan di Indomart harus membawa KTP asli dan juga STNK.

Jika KTP hilang, apakah tetap bisa bayar pajak tahunan?

Bisa. Caranya dengan menyertakan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.

Bayar Pajak Motor Tanpa KTP bisa melalui jalur online

Jakarta – Salah satu syarat dalam prosedur membayar pajak motor atau mobil harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012. Namun di masyarakat, peraturan ini kadang menyulitkan bagi mereka yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP.

Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli. Oke lah kalau tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring (online), tapi beda cerita jika KTP yang tidak ada.

Ada kalanya kondisi tidak memungkinkan untuk membawa KTP asli saat bayar pajak. Biasanya ini terjadi ketika baru saja membeli kendaraan bekas dan pemilik kendaraan sebelumnya tidak dapat ditemui. Apabila masih bisa pinjam KTP, maka prosedur bayar pajak motor bisa memakai KTP pemilik sebelumnya sebelum balik nama.

Munculnya peraturan ini oleh kepolisian bertujuan untuk menghindari terjadinya pencurian kendaraan bermotor yang saat ini marak terjadi. Akibat lama dan butuh banyak biaya apabila harus langsung balik nama, pemilik kendaraan terpaksa ‘nembak KTP’. Alhasil, muncul potensi percaloan di kalangan petugas SAMSAT demi memudahkan pemilik kendaraan bayar pajak.

Karena posisi yang dilematis inilah, beberapa pemerintah provinsi mewacanakan untuk tidak mewajibkan pelampiran KTP dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, potensi percaloan di kalangan internal pegawai SAMSAT juga bisa dihindari. Masyarakat terhindar dari pungli ‘nembak KTP’ dan pemasukan dari pajak kendaraan bisa semakin lancar.

Rencana ini bertujuan untuk semakin mempermudah masyarakat dan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Pihak kepolisian hanya berharap bila wacana bayar pajak motor tanpa KTP ini nantinya tidak akan menjadi celah penyelewengan surat-surat kendaraan.

Balik Nama ke KTP Baru

Balik nama menjadi cara konvensional apabila tidak bisa membawa KTP asli pemilik sebelumnya

Kesulitan yang biasanya muncul setelah membeli kendaraan bekas yaitu pemilik lama enggan meminjamkan KTP untuk perpanjangan STNK. Kalau sudah begini, pilihannya antara ‘nembak KTP’ atau balik nama sekalian. Apabila sudah yakin untuk balik nama, kalian harus sedikit bersabar karena prosesnya butuh waktu yang cukup lama.

Persyaratan balik nama membutuhkan BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya dan fotokopi KTP pemilik baru. Proses balik nama ini dilakukan di SAMSAT dan harus melakukan cek fisik. Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT untuk mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.

Hasil cek fisik kendaraan kemudian disatukan bersama berkas yang Carmudian bawa kepada petugas loket tes fisik kendaraan. Tunggu petugas loket melakukan verifikasi dan di loket ini pemilik kendaraan harus membayar biaya administrasi Rp30 ribu. Setelah verifikasi, jangan lupa fotokopi hasil cek fisik untuk proses selanjutnya.

Setelah cek fisik, proses selanjutnya yaitu mendatangi loket pendaftaran balik nama. Serahkan semua berkas kepada petugas, yaitu fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan. Petugas kemudian memberikan tanda terima kalau pengajuan STNK sedang diproses. Di loket ini, petugas juga akan mengembalikan semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi.

Persyaratan Bayar Pajak Motor via SAMSAT Drive Thru (Foto: Carmudi)

Pada proses ini, diharuskan untuk membayar biaya sebesar Rp30 ribu kemudian tunggu proses pembuatan STNK atas nama Carmudian dan bisa diambil di hari yang telah ditentukan pada tanda terima. Nah, untuk mengganti data di BPKB ini butuh proses selama beberapa hari dan dilakukan di kantor Polda setempat.

Proses pengambilan STNK baru bisa datangi loket balik nama dan berikan tanda terima yang kemarin diberikan beserta KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan. Carmudian pun harus membayar biaya administrasi di antaranya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN KB (Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya administrasi STNK sebesar Rp25 ribu. Ini belum termasuk denda jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya.

Bikin BPKB Sesuai Identitas KTP Baru

BPKB asli sebaiknya dibawa saat urus STNK hilang.

Proses balik nama ini belum selesai karena masih ada BPKB yang juga harus diurus. Untuk mengurus BPKB, Carmudian harus datang ke Polda setempat. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kuiitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya.

Pergi ke loket balik nama BPKB yang ada di Polda dan Carmudian akan diberikan nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB oleh petugas. Saat pengisian formulir harus teliti dan jangan sampai ada yang terlewatkan. Selesai mengisi formulir, Carmudian diminta melakukan pembayaran sebesar Rp80 ribu di loket pembayaran BRI yang sudah tersedia di sana.

Jangan lupa, fotokopi terlebih dahulu bukti pembayaran dan tempelkan pada formulir pendaftaran. Serahkan kepada petugas loket balik nama BPKB bersama dengan semua berkas yang telah kamu siapkan sebelumnya. Petugas kemudian memberikan tanda terima yang di dalamnya terdapat tanggal pengambilan BPKB baru.

Simpan baik-baik tanda terima tersebut dan juga bukti pembayaran yang asli. Keduanya akan digunakan sebagai syarat untuk mengambil BPKB baru pada tanggal yang ditentukan. Pada saat pengambilan BPKB baru, Carmudian bisa datang lagi ke Polda dan ambil nomor antrean.

Serahkan tanda terima berikut bukti pembayaran dan fotokopi KTP kepada petugas loket. Petugas pun menyerahkan BPKB baru dan proses balik nama pun selesai.

Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret-Alfamart

Seiring perkembangan pembayaran digital, maka pembayaran pajak kendaraan bisa juga dilakukan via daring di minimarket. Dengan demikian, proses bayar pajak motor bisa tanpa KTP asli. Pembayaran hanya butuh data NIK dan alamat KTP saja. Namun demikian, belum semua provinsi menerapkan pembayaran pajak lewat jaringan minimarket.

Provinsi Banten dan Jawa Timur sudah melaksanakan proses pembayaran pajak lewat jaringan retail Indomaret dan Alfamart. Untuk teknis pembayarannya, wajib pajak ke kasir sebutkan pelat nomor, nomor telepon untuk konfirmasi pembayaran, nanti ada informasi jumlah pembayaran termasuk dendanya. Wajib pajak sebaiknya langsung menukarkan bukti ke UPT atau gerai pada hari yang sama untuk pengesahan.

Pada proses pembayaran ini, maksimal enam hari setelah membayar di minimarket, masyarakat dapat ke gerai SAMSAT terdekat untuk pengesahan. Di SAMSAT akan dibuka loket khusus bagi masyarakat yang sudah membayar melalui minimarket. Menurut kabar, proses pembayaran melalui minimarket ini sedang dalam proses dengan pihak Polda Metro Jaya.

Warga DKI Jakarta dan sekitarnya di bawah payung hukum Polda Metro Jaya nantinya juga bisa bayar pajak motor tanpa KTO dan BPKB. Selain mudah, prosesnya juga cepat dan fleksibel bisa dilakukan di jaringan Indomaret-Alfamart manapun di Jakarta. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu antre panjang lagi di loket-loket SAMSAT.

Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Lewat SMS

Teknologi SMS sudah cukup lama hadir di telepon genggam. Tidak hanya untuk berkirim pesan singkat, SMS bisa juga digunakan untuk bayar pajak motor tanpa KTP, loh. Caranya, kirim pesan singkat ke nomor 08112119211 yang merupakan SMS Gateway Dinas Pendapatan Daerah Aplikasi SAMSAT.

  • Ketikkan format: esamsat (nomor sasis kendaraan) spasi (nomor identitas/Kartu Tanda Penduduk/KTP) spasi (alamat email)
  • Cek data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Server akan memberi balasan SMS yang berisi kode pembayaran, data kendaraan, serta jumlah tagihan yang harus dibayarkan
  • Lakukan pembayaran melalui ATM atau e-Banking yang bekerja sama dengan SAMSAT
  • Terakhir, Carmudian cukup ke kantor SAMSAT dan melakukan penukaran setruk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Prosedur pembayaran baik melalui jaringan minimarket atau via SMS tidak meminta untuk menunjukkan KTP asli saat penukaran di kantor SAMSAT. Sistem hanya akan meminta data yang ada di dalam KTP seperti NIK atau nama KTP pemilik kendaraan dan alamat untuk mencocokkan data.

Cara ini setidaknya cukup membantu bagi para pembeli kendaraan bekas melaksanakan kewajibannya membayar pajak setiap tahun. Namun, pembayaran via daring (online) tidak berlaku untuk perpanjangan STNK tiap lima tahun. Prosedur cek fisik dan verifikasi berkas pastinya akan meminta KTP asli, dan kesempatan ini bisa kamu manfaatkan untuk balik nama.

Penulis: Yongki Sanjaya

Editor: Dimas

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA