Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78, Pasal 89, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 108, Pasal 112 ayat (2), Pasal 113, dan Pasal 210 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan;
Belajar pelabuhan kali ini akan memulai pelajaran tentang
kepelabuhanan. Kepelabuhanan adalah kata yang terdiri dari ke-pelabuhan-an . Pelabuhan
sendiri kita tahu bersama sebagai orang awam adalah tempat kapal sandar/
berlabuh, tempat turun naiknya penumpang yang ingin berpergian melalui kapal
laut, tempat barang-barang dibongkar dari kapal niaga, dan tempat bertemunya
angkutan laut (dalam hal ini kapal) dan angkutan darat (dalam hal ini container
/ truck ataupun mobil dan motor pengangkut penumpang). Pada kata
ke-pelabuhan-an diawali dengan “ke” dan diakhiri dengan “an”. Aawalan dan akhiran ini memiliki peranan
membuat kata dasar memiliki arti yang lebih khusus lagi. Singkat nya,
kepelabuhanan adalah segala hal-hal yang menyangkut/ terkait dengan pelabuhan. Dari penjelasan mengenai arti suku kata pelabuhan tersebut, kita bisa menyimpulkan singkat halhal apa saja yang menyangkut/ terkait dengan pelabuhan. Hal-hal tersebut adalah : Angkutan Apa saja yang ada di Pelabuhan?
Fasilitas Apa saja yang ada di Pelabuhan?
Kapal jenis apa saja yang bisa sandar di pelabuhan?
Siapa saja yang bekerja di Pelabuhan ?
Pekerjaan apa saja yang ada di dalam Pelabuhan?
Bagaimana waktu operasi di Pelabuhan?
Bagaimana proses kapal sandar di Pelabuhan ?
Bagaimana Proses barang/penumpang bisa diangkut di atas kapal?
Sampai dimana batas wilayah Pelabuhan?
Apa saja yang diperlukan untuk memasuki kawasan pelabuhan?
Pertanyaan-pertanyaan di atas adalah pertanyaan mendasar ketika seseorang baru mulai mengenali Pelabuhan. Dari media belajarpelabuhan.wordpress.com ini kita akan samasama belajar memberikan sedikit ilmu dan pengetahuan yang berkaitan dengan Kepelabuhaan. Kepelabuhanan sendiri memiliki arti yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang, dan barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra/dan antar moda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memerhatikan tata ruang wilayah. (UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008). Dari Definisi tersebut sudah jelas , Kepelabuhanan akan menjawab pertanyaan pertanyaan diatas. Di dalam Kepelabuhanan akan dijelaskan bukan hanya urusan sekitar Pelabuhan saja, tapi dampaknya ketika urusan tersebut berjalan dengan lancar berarti akan mempengaruhi perekonomian nasional. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar barang baik kebutuhan pokok, sekunder, maupun tertier yang ada di daerah daratan iindonesia di salurkan melalui angkutan laut. Angkutan laut dapat mengangkut barang barang tersebut dalam jumlah besar, banyak, dan efisien dalam waktu. Ketika angkutan laut tersebut mengangkut barang barang kebutuhan masyarakat, diperlukan Pelabuhan yang notabennya adalah tempat pembongkaran barang tersebt dari kapal ke angkutan darat. Pelaabuhan yang dibutuhkan tentunya Pelabuhan yang telah dioperasikan secara baik, oleh operatr pelabuhan. Ketika Operator Pelabuhan data menjalankan tugasnya dengan baik maka barang barang tersebut dapat dibongkar/muat dengan efisien. Pelabuhan sendiri memiliki definisi , definisi Pelabuhan tersebut adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik dan turun penumpang, dan atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. (UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran) Pelabuhan memiliki peran sebagai : Simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya. Pintu gerbang Kegiatan Perekonomian Tempat kegiatan alih moda transportasi Penunjang kegiatan Industri dan atau perdagangan. Tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; Mewujudan Wawasan Nusantara dan kedaulatan Negara. Jenis – Jenis Pelabuhan adalah sebagai berikut : Pelabuhan Laut Pelabuhan sungai dan danau Hirarki atas Pelabuhan laut menurut UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran : Pelabuhan Utama Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta angkutan penyebrangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi. Contoh : Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Cilegon. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungs pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam neger dan jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal dan tujuan penumpang dan atau barang serta angkutan penyebrangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi. Contoh : Pelabuhan Marunda (PM. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan) Fasiitas-fasilitas Pelabuhan ada fasilitas pokok dan fasilitass penunjang. Fasilitas-fasilitas tersebut adalah : Fasilitas Pokok : (DARATAN) Dermaga Gudang Lini 1 Lapangan Penumpukkan Lini 1 Terminal Penumpang Termnal Petikemas Terminal ro-ro Fasilitas penampungan dan pengolahan limbah Fasilitass bunker Fasilitas pemadam kebakaran Fasilitas gudang untuk bahan barang berbahaya dan beracun (B3) Fasilitass pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) (PERAIRAN) Alur Pelayaran Perairan tempat labuh Kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal Perairan tempat alih muat kapal Perairan untuk kapal yang mengangkut bahan/ barang berbahaya yang beracun Perairan untk kegiatan karantina Perairan alur penghubung intra pelabuhan Perairan pandu Perairan untuk kapal pemerintah. Fasilitas Penunjang : (DARATAN) Kawasan perkantoran Fasilitas pos dan telekomunikasi Fasilitas pariwisata dan perhotelan Instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi Jaringan jalan dan rel kereta api Jaringan air limbah drainase, dan sampah Areal pengembangan pelabuhan Tempat tunggu kendaraan bermotor Kawasan perdagangan Kawasan industri Fasilitass umum lainnya. (PERAIRAN) Perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang Perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal Peraian ttempat uji coba kapal (percobaan berlayar) Perairan tempat kapal mati Perairan untuk keperluan darurat Perairan untuk kkegiatan kepariwisataan dan perhotelan. (PM 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuuhanan) Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan adalah : Pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelauuhanan (Otoritas Pelabuhan) Keselamatan dan keamanan pelayaran (Kantor Kesyahbandaran) Kepabeanan (Bea Cukai) Keimgrasian (Imigrasi) Kekarantinaan (Karantina) Fungsi Pengaturan dan Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan kegiatan kepelabuhanan dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan. Yaitu : Otoritas Peabuhan, yang dibentuk pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersional Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dibentuk pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersional dan yang diusahakan oleh pemerintah daerah. Badan Usaha Pelabuhan (contohnya Pelindo) beperan sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. Kewajiban Badan Usaha Pelabuhan (Contohnya Pelindo) yaitu: Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan Ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan Memelihara kelestarian lingkungan Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjan Memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan baik secara nasional maupun internasional. Selain hal tersebut diatas Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak ketiga lainnya karena kesalahan dalam pengoperasian Pelabuhan. Di dalam Kepelabuhanan , ada istilah mengenai DLKp dan DLKr. DLKp dan DLKr adalah : DLKr (Kr= KERJA) DLKp (Kp= KEPENTINGAN) Salah satu fasilitas Pelabuhan yang utama adalah Terminal, Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri dari kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, temat penumpukkan, tempat menunggu dan naik turun penumpang dan/ tempat bongkar muat barang. Seringkali Terminal disamakan dengan Pelabuhan, padahal kita bisa melihat bahwa Terminal itu sendiri merupakan salah satu fasilitas yang dimiliki oleh Suatu Pelabuhan. Jadi ketika ada kapal sandar milik perusahaan tertentu di dermaga miliknya sendiri, contohnya kapal milik PT. Pertamina, sandar di dermaga milik PT. Pertamina, tempat tersebut bukan dinamakan Pelabuhan Pertamina, melainkan Terminal Khusus Pertamina. Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di Luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayanii kepentingan sendiri sesuai usaha pokoknya. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang meriupakan bagian dari Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. (PM 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan) Rencana Induk Pelabuhan (RIP) adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) adalah pengaturan ruang kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan pelabuhan, rencana lokassi dan hirarki pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan. Rencana Induk Pelabuhan ditetapkan oleh: Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul Gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional Bupati/ walikota untuk pelabuhan pengumpan local serta pelabuhan sungai dan danau. Penyediaan atau Pelayanan Jasa Kapal, penumpang, dan barang yang diberikan oleh (Badan Usaha Pelabuhan) contohnya Pelindo, terdiri atas : Penyediaan atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat Penyediaan dan/ pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih Penyediaan dan/ pelayanan fasilitass naik turun penumpang dan/ kendaraan Penyediaan dan/ pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan ppetikemas Penyediaan dan/ pelayanan jassa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta perralatan pelabuhan. Penyediaan dan/ atau pelayanan jassa terminal peti kemass, curah cair, curah kering, dan ro-ro Penyediaan dan/ atau pelayanan jasa bongkar muat barang; Penyediaan dan/ pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang dan/ Penyediaan dan/ pelayanan jasa penundaan kapal. Penyediaan dan/ atau pelayanan jassa terkait dengan kepelabuhanan yang dilakukan oleh Perseorangan / Warga Negara meliputi : Penyediaan fasilitas penampungan limbah; Penyediaan depo petikemas; Penyediaan pergudangan; Jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor; Instalassi air bersih dan listrik; Pelayanan pengsian air tawar dan minyak; Penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengusaha jasa pelabuhan Penyedia fasilitas gudang pendingin Perawatan dan perbaikan kapal Pengemasan dan peabelan Fumigasi dan pembersihan/ perbaikan container Angkutan umum dari dank e pelabuhan Tempat tunggu kendaraan bermotor Kegiatan industry tertentu Kegiatan perdagangan Kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi Jasa periklanan dan atau Perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi. |