Kegiatan suatu negara untuk mendatangkan barang dari luar negeri disebut?
Jawaban: A. Impor Dilansir dari Encyclopedia Britannica, kegiatan suatu negara untuk mendatangkan barang dari luar negeri disebut impor. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
Asked by wiki @ 26/08/2021 in IPS viewed by 3610 persons
Asked by wiki @ 30/07/2021 in IPS viewed by 3248 persons
Asked by wiki @ 02/08/2021 in IPS viewed by 2642 persons
Asked by wiki @ 12/08/2021 in IPS viewed by 1896 persons
Asked by wiki @ 08/12/2021 in IPS viewed by 1738 persons
Asked by wiki @ 08/12/2021 in IPS viewed by 1682 persons
Asked by wiki @ 05/08/2021 in IPS viewed by 1671 persons
Asked by wiki @ 02/08/2021 in IPS viewed by 1636 persons
Asked by wiki @ 16/08/2021 in IPS viewed by 1537 persons
Asked by wiki @ 29/07/2021 in IPS viewed by 1505 persons
Asked by wiki @ 01/08/2021 in IPS viewed by 1504 persons
Asked by wiki @ 10/08/2021 in IPS viewed by 1480 persons
Asked by wiki @ 03/08/2021 in IPS viewed by 1402 persons
Asked by wiki @ 30/07/2021 in IPS viewed by 1340 persons
Asked by wiki @ 20/08/2021 in IPS viewed by 1286 persons “orang atau badan yang melakukan kegiatan impor (importir)” Otoritas Jasa Keuangan “orang atau serikat dagang (perusahaan) yang memasukkan barang-barang dari luar negeri; pengimpor: perusahaan itu ditunjuk pemerintah sebagai -- dan penyalur cengkih” Kamus Besar Bahasa Indonesia Importir adalah orang atau lembaga perantara dagang yang mendatangkan barang dari luar negeri. Barang yang diimpor tersebut bisa digunakan sebagai produksi atau untuk tujuan konsumsi. Pengertian lain Importir yaitu orang atau lembaga yang melakukan kegiatan Impor. Kegiatan impor sendiri tentu saja memiliki dampak positif maupun dampak negatif untuk perekonomian Indonesia. Salah satu dampak positifnya adalah semakin berkembangnya jasa importir di Indonesia yang nantinya juga akan membantu proses masuknya barang dari luar negeri menjadi lebih lancar serta praktis.
Sesuai dengan UU No 7. Tahun 2015, pihak importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang tengah diimpor. Apabila importir melakukan pelanggaran atau tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor, maka akan dikenakan sanksi administratif yaitu dicabutnya perizinan, persetujuan, pengakuan, dan penetapan di bidang Perdagangan. Dalam melakukan kegiatan impor, pihak importir tentu juga harus mematuhi peraturan yang telah diberlakukan oleh Bea dan Cukai terkait barang apa saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, beberapa di antaranya yang dilarang adalah makhluk hidup, obat terlarang, perdagangan manusia maupun hewan, benda yang mengandung pornografi, dan senjata api berbahaya. Untuk dapat menjadi importir yang terpercaya, Anda harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
|