Surat An Nisa ayat 59 adalah ayat tentang ketaatan dan sumber hukum Islam. Berikut ini arti, tafsir dan kandungan maknanya. Keseluruhan Surat An Nisa (النساء) merupakan surat madaniyah. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, surat ini baru diturunkan setelah Rasulullah serumah dengan Aisyah di Madinah. Demikian pula ayat 59 ini juga termasuk ayat madaniyah. Surat An Nisa Ayat 59 Beserta ArtinyaBerikut ini Surat An Nisa Ayat 59 dalam tulisan Arab, tulisan latin dan artinya dalam bahasa Indonesia: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (Yaa ayyuhal ladziina aamanuu athii’ullooha wa athii’ur rosulla wa ulil amri mingkum. Fa ing tanaaza’tum fii syai’in farudduuhu ilalloohi warosuuli ing kungtum tu’minuuna billaahi walyaumil aakhir. Dzaalika khoiruw wa ahsanu ta’wilaa) Artinya: Asbabun Nuzul An Nisa Ayat 59Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan perkataan Ibnu Abbas. Bahwa asbabun nuzul Surat An Nisa ayat 59 ini berkenaan dengan Abdullah bin Hudzafah bin Qais, ketika ia diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memimpin suatu pasukan khusus. Abdullah memerintahkan pasukannya mengumpulkan kayu bakar dan membakarnya. Saat api sudah menyala, ia menyuruh pasukannya untuk memasuki api itu. Lalu salah seorang pasukannya menjawab, “Sesungguhnya jalan keluar dari api ini hanya Rasulullah. Jangan tergesa-gesa sebelum menemui Rasulullah. Jika Rasulullah memerintahkan kepada kalian untuk memasuki api itu, maka masukilah.” Kemudian mereka menghadap Rasulullah dan menceritakan hal itu. Rasulullah melarang memasuki api itu dan menegaskan bahwa ketaatan hanya dalam kebaikan. Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan, Surat An Nisa ayat 59 turun berkenaan hal ini, menjelaskan bahwa jika ada perbedaan maka harus dikembalikan kepada Allah (Al Quran) dan Rasul-Nya (hadits). Baca juga: Ayat Kursi Tafsir Surat An Nisa Ayat 59Tafsir Surat An Nisa ayat 59 ini disarikan dari Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fi Zhilalil Quran, Tafsir Al Azhar dan Tafsir Al Munir. Harapannya, agar ringkas dan mudah dipahami. Kami memaparkannya menjadi beberapa poin dimulai dari redaksi ayat dan artinya. Kemudian diikuti dengan tafsirnya yang merupakan intisari dari tafsir-tafsir di atas. 1. Ketaatan mutlak kepada Allah dan Rasul-NyaPoin pertama dari Surat An Nisa ayat 59 ini adalah ketaatan mutlak kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) Orang-orang yang beriman diperintahkan untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan di sini adalah ketaatan mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar. Ketaatan harga mati. Orang yang taat kepada Rasulullah, pada hakikatnya ia taat kepada Allah. Karena tidak ada satu pun perintah dari Rasulullah yang bertentangan dengan perintah Allah. Tidak ada sabda beliau yang bertentangan dengan firman Allah karena sabda-sabdanya bukan dari hawa nafsu melainkan dari wahyu. Ibnu Katsir menjelaskan, taat kepada Allah adalah mengikuti ajaran Al Quran. Sedangkan taat kepada Rasulullah adalah dengan mengamalkan sunnah-sunnahnya. Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zilalil Quran menjelaskan, Allah wajib ditaati. Di antara hak prerogratif uluhiyah adalah membuat syariat. Maka, syariat-Nya wajib dilaksanakan. Orang-orang yang beriman wajib taat kepada Allah dan wajib taat pula kepada Rasulullah karena tugasnya itu, yakni tugas mengemban risalah dari Allah. Karena itu, mentaati Rasulullah berarti mentaati Allah. Baca juga: Asmaul Husna 2. Taat kepada Ulil AmriPoin kedua dari Surat An Nisa ayat 59 ini adalah ketaatan kepada ulil amri. وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ dan ulil amri di antara kamu. Orang-orang yang beriman juga diperintahkan taat kepada ulil amri. Yang menarik, redaksi perintahnya tidak mengulang kata athii’uu (أطيعوا) sebagaimana perintah taat pada Rasulullah. Dimaknai, ketaatan kepada ulil amri hanya ketika perintahnya tidak bertentangan dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Atha’, Hasan Al Basri dan Abul Aliyah, ulil amri (أولي الأمر) adalah para ulama. Menurut Ibnu Katsir, ulil amri itu bersifat umum baik pemerintah maupun ulama. Sedangkan menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir, ulil amri adalah pemimpin dan para ulama. Ketaatan kepada ulil amri harus dibingkai dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak boleh bertentangan. Tidak boleh taat dalam perkara maksiat. إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam masalah kebaikan” (HR. Bukhari dan Muslim) لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam masalah kebaikan” (HR. Muslim) السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Mendengar dan taat (bagi muslim) itu haq, sejauh ia tidak diperintah untuk bermaksiat. Jika diperintah untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam khutbah Haji Wada’: وَلَوِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا “Seandainya seorang budak memimpin kalian dengan memakai pedoman Kitabullah, maka tunduk dan patuhlah kalian kepadanya.” (HR. Muslim) Baca juga: Surat Al Hujurat ayat 10 3. Kembali kepada Al Quran dan HaditsPoin ketiga dari Surat An Nisa ayat 59 ini adalah menjadikan Al Quran dan Hadits sebagai sumber hukum. Jika ada perselisihan, harus dikembalikan kepada keduanya. فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Menurut Mujahid dan ulama mufassir lainnya, makna yang dimaksud adalah mengembalikan hal tersebut kepada Kitabullan dan Sunnah Rasulullah. Ibnu Katsir menjelaskan, ini merupakan perintah Allah. Jika ada yang diperselisihkan di antara manusia mengenai masalah pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya, hendaknya dikembalikan kepada penilaian Kitabullah dan sunnah Rasulullah. Sebagaimana juga firman-Nya: وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ “Tentang sesuatu apa pun yang kalian perselisihkan, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Asy Syura: 10) Kitabullan dan sunnah Rasulullah ini merupakan dua pusaka yang ditinggalkan Rasulullah untuk menjadi sumber hukum dan pedoman hidup umat Islam. تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ “Aku tinggalkan dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selama berpegang kepada keduanya yakni Kitabullah dan sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik) Perintah mengembalikan perselisihan kepada Al Quran dan hadits ini ditujukan kepada orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. “Hal ini menunjukkan bahwa siapa yang tidak menyerahkan keputusan hukum kepada Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya di saat berselisih pendapat, ia bukan orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir,” tegas Ibnu Katsir. 4. Hasil ruju’ kepada Quran dan HaditsPoin keempat dari Surat An Nisa ayat 59 ini adalah hasil kembali kepada Al Quran dan Hadits. ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Kembali kepada Al Quran dan Sunnah serta menjadikannya rujukan akan membawa kebaikan. “Yaitu lebih baik akibatnya dan penyelesaiannya,” kata As Saddi. “Lebih baik penyelesaiannya,” kata Mujahid. Baca juga: Isi Kandungan Surat Al Maidah ayat 48 Kandungan Surat An Nisa ayat 59Berikut ini adalah isi kandungan Surat An Nisa ayat 59:
Demikian Surat An Nisa ayat 59 mulai dari tulisan Arab dan latin, terjemah dalam bahasa Indonesia, tafsir dan isi kandungan maknanya. Semoga bermanfaat dan mengokohkan kita untuk menjadikan Al Quran dan hadits sebagai sumber hukum. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah] |