Jumlah kain yang disunnahkan untuk mengkafani jenazah perempuan adalah

Kematian adalah suatu hal yang pasti bagi makhluk hidup. Tak ada yang abadi dunia yang fana ini, semua memiliki masanya masing-masing.

Begitu pun manusia, yang mana ketika ditiupkan roh padanya saat berusia 40 hari dalam kandungan ditetapkan atasnya empat hal, yakni rezekinya, ajalnya, amalnya, dan nasib celaka atau keberuntungannya. Manusia pasti akan menemui ajalnya karena kematian merupakan hal yang mutlak dan telah tercantum dalam Al-Qur'an dan hadist.

Pada saat manusia telah meninggal dunia, ia akan menjadi seonggok daging yang tak berdaya. Oleh karena itu, wajib atas muslim lainnya yang masih hidup untuk mengurus dan merawatnya.

Ada empat kewajiban yang ditetapkan pada seorang muslim terhadap jenazah, yaitu memandikannya, mengafaninya, mensalatinya, dan menguburkannya. Hukum keempat hal tersebut adalah fardhu kifayah. Yang mana jika salah satu muslim mengerjakan hal tersebut maka kewajiban tersebut akan gugur.

Salah satu kewajiban mengurus jenazah adalah mengafani jenazah. Mengafani jenazah hukumnya juga fardhu kifayah yang berlaku pada semua muslim dan jika tidak ada yang mengerjakannya, maka orang-orang yang hidup dan bertempat tinggal di sekitar jenazah mendapat dosa besar.

Mengafani jenazah sendiri adalah untuk memuliakan jenazah. Hal ini sesuai dengan agama Islam yang memuliakan manusia dari hidup sampai matinya.

Mengafani jenazah adalah proses membungkus mayat dengan selembar kain atau lebih yang disebut dengan kafan. Proses ini dilakukan setelah memandikan jenazah sebelum kemudian menyalatinya.

Tentunya dalam mengurus jenazah haruslah benar sesuai dengan aturan agama. Dalam mengafani jenazah pun memiliki tata caranya sendiri yang mana harus dilakukan dengan benar dan tidak sembarangan.

Berikut ini adalah tata cara mengafani jenazah yang benar sesuai sunah, yang penulis rangkum dari berbagai sumber, Selasa (05/11).

Hukum mengafani jenazah.

Seperti halnya memandikan jenazah, dalam mengafani jenazah memiliki tata cara dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas RA tentang orang yang meninggal karena terjatuh ketika menaiki untanya.

Dalam hadist tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain."(HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadist di atas dapat diketahui wajib hukumnya untuk mengafani jenazah setelah memandikannya. Mengafani di sini adalah menutup seluruh tubuhnya dengan baik memakai dua lapis kain.

Dalam hadist lain disebutkan juga sunah dalam mengafani jenazah, seperti pada hadis berikut. Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian mengafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya." (HR. Muslim).

Selain itu, untuk jenazah yang meninggal dalam keadaan ihram, maka saat mengafani jenazah kepalanya dibiarkan terbuka dan tidak ditutup. Hal ini sesuai hadist Rasulullah SAW yang berbunyi, Rasulullah SAW bersabda, "Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Kriteria kain kafan yang digunakan.

Kafan adalah istilah untuk menyebut kain polos berwarna putih tanpa jahitan untuk membungkus jenazah. Di Indonesia sendiri, kain kafan dijual satu set dengan beberapa potongan.

Sehingga, bagi pengurus jenazah tidak perlu repot untuk memotong kain menjadi beberapa potongan. Meski begitu, kita tetap harus mengetahui ketentuan kain kafan yang sesuai dengan sunah. Berikut adalah kriteria kain kafan untuk jenazah sesuai sunah.

1. Dibeli dari harta yang meninggal.

Kain kafan yang digunakan untuk mengafani jenazah diutamakan dibeli dengan harta orang yang meninggal. Begitu pula untuk semua biaya pengurusan jenazah lebih diutamakan menggunakan harta jenazah saat masih hidup daripada untuk membayar hutangnya. Hal ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama.

2. Tidak harus berwarna putih.

Menggunakan kain kafan putih untuk membungkus jenazah hukumnya sunah. Hal ini sesuai dengan hadist yang berbunyi, Rasulullah SAW bersabda, "Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

3. Diutamakan memakai tiga helai kain putih.

Dalam hadist dari 'Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW dikafankan dengan tiga helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah." (HR. Muslim).

Dari sini dapat kita rangkum apabila kain mudah didapat dan biaya memadai maka dianjurkan untuk menggunakan tiga helai kain putih seperti Rasulullah SAW. Untuk membungkus jenazah laki-laki dapat menggunakan tiga helai kain secara langsung. Tetapi bagi jenazah perempuan, satu lembar kain digunakan untuk sarung, baju, dan kerudung. Lalu dua kain sisanya digunakan untuk membungkus tubuh lainnya.

Tetapi jika keadaan tidak memungkinkan dapat hanya menggunakan satu helai kain. Hal ini disebutkan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah karya Hasan bin Ahmad al-Kaf. Dalam kitab ini disebutkan minimal jumlah kain kafan adalah satu helai kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah, baik laki-laki maupun perempuan.

4. Jenis kain kafan dan wewangian.

Dalam hadist maupun Alquran tidak ada ketentuan khusus soal jenis bahan kain kafan. Secara jelas, kain tersebut harus bisa menutupi jenazah dengan bagus, tidak tipis, dan tidak tembus pandang sehingga tidak menampakkan kulitnya.

Dalam hadist disunahkan untuk memberi wewangian pada kain kafan. Hal ini sesuai dengan hadist yang memiliki arti berikut. Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali." (HR. Ahmad).

Jumlah kain kafan.

Menurut jumhur ulama, kain kafan untuk laki-laki sebaiknya sebanyak tiga lembar, sedangkan untuk jenazah perempuan sebanyak lima lembar. Tetapi hadist yang menyebutkan tentang lima lembar kain lebih utama bagi jenazah perempuan adalah hadist lemah. Oleh karena itu, jumlahnya pun tak terikat, boleh hanya tiga helai atau sesuai jumhur ulama sebanyak lima helai. Disunahkan menambahkan jilbab, gamis, dan sarung untuk jenazah perempuan.

Tata cara mengafani jenazah laki-laki.

1. Bentangkan tiga lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran jenazah, lalu susun dengan meletakkan kain yang paling lebar di bagian paling bawah. Tetapi jika kain memiliki lebar yang sama, maka geser kain yang di tengah ke kanan sedikit dan yang paling atas ke kiri sedikit, atau bisa juga sebaliknya.

2. Berikan wewangian seperti sunah Nabi sebanyak tiga kali ke kain kafan.

3. Siapkan 3-5 utas tali, kemudian letakkan tepat di bawah kain yang paling bawah.

4. Persiapkan kafan yang sudah diberi wewangian untuk diletakkan di bagian anggota tertentu nanti, antara lain sebagaimana berikut:

Bagian Manfad (lubang terus), antara lain:

- Kedua mata

- Hidung

- Kedua telinga

- Kemaluan

Bagian anggota sujud, antara lain:

- Dahi

- Kedua telapak tangan

- Kedua lutut

- Jari-jari kedua kaki

Anggota yang tersembunyi dan persendian, antara lain:

- Ketiak

- Belakang kedua lutut

- Belakang kedua telinga

Setelah kain kafan siap seperti anjuran sebelumnya, maka angkat jenazah secara hati-hati lalu baringkan di atas kain kafan. Tutup bagian anggota badan tertentu, lalu selimutkan kain kafan selembar demi selembar dimulai dari kain yang paling atas hingga yang paling bawah, lalu ikat dengan tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya.

Tata cara mengafani jenazah perempuan.

1. Bentangkan dua lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran sang mayit, lalu letakkan kain sarung tepat pada badan antara pusar dan kedua lututnya.

2. Persiapkan baju kurung dan kerudung.

3. Sediakan 3-5 utas tali dan letakkan di paling bawah kain kafan.

4. Sediakan kapas yang telah diberikan wewangian, yang nanti diletakkan pada anggota badan tertentu.

5. Angkat dan baringkan jenazah di atas kain kafan secara hati-hati.

6. Letakkan kain kapas yang sudah diberi wewangian ke tempat anggota tubuh manfad atau lubang terus seperti pada jenazah laki-laki.

7. Selimutkan kain sarung pada tubuh jenazah, antara pusar dan kedua lutut. Pasangkan baju kurung sekaligus kerudung atau penutup kepala. Bagi yang berambut panjang bisa dikepang menjadi 2/3 dan diletakkan di atas baju kurung tadi, tepatnya di bagian dada.

8. Selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang atas sampai paling bawah, lalu ikat dengan beberapa utas tali yang telah disediakan.

Anjuran dalam mengafani jenazah.

1. Memakai kain putih yang terbuat dari kain katun

2. Memberi wewangian pada kain kafan

3. Memberi kapas di bagian tertentu

4. Menggunakan kain yang bagus tetapi tidak mahal, yang dimaksud di sini adalah kain yang berwarna putih, suci, bersih, dan tebal

5. Menggunakan kain dengan hitungan ganjil

Larangan dalam mengafani jenazah.

1. Menggunakan kain kafan yang mahal

2. Menggunakan kain kafan yang tipis

3. Menulisi ayat al-Qur'an atau Asma'ul A'dhom

4. Berlebih-lebihan dalam mengafani atau israf

Oleh: Hameda Rachma

Jumlah kain yang disunnahkan untuk mengkafani jenazah perempuan adalah

Mengkafani jenazah merupakan proses membungkus jenazah dengan selembar kain atau lebih, yaitu menggunakan kain kafan. Dalam prosesnya, terdapat beberapa perbedaan ketentuan antara jenazah laki-laki dan perempuan.

Mengurus jenazah merupakan salah satu kewajiban sebagai manusia yang hidup berdampingan sekaligus sebagai umat muslim yang taat. Oleh karena itu, setiap manusia terutama umat muslim, harus saling membantu sesama ketika ada saudara atau tetangga yang meninggal dunia. Bahkan jika hal ini diabaikan, maka orang-orang yang hidup dan tinggal di sekitar jenazah akan mendapatkan dosa besar.

Dalam ajaran islam, kewajiban mengurus jenazah dibagi menjadi 4 yaitu, memandikan, mengkafani, mensalati, dan menguburkan jenazah. Masing-masing kewajiban tersebut mempunyai tata cara tertentu yang harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Termasuk dalam kewajiban mengkafani. Terdapat aturan-aturan tertentu yang perlu dilakukan dalam mengurus jenazah laki-laki dan perempuan.

Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Mengkafani jenazah sendiri merupakan proses membungkus jenazah dengan selembar kain atau lebih, yaitu menggunakan kain kafan. Dalam prosesnya, terdapat beberapa perbedaan ketentuan antara jenazah laki-laki dan perempuan. Dengan begitu, proses mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan tidak bisa disamakan.

Lalu bagaimana tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam. Dilansir dari Brilio.net, berikut kami telah merangkum penjelasannya secara lengkap untuk Anda.

Kriteria Kain Kafan yang Digunakan

Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Jumlah kain yang disunnahkan untuk mengkafani jenazah perempuan adalah

©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Sebelum mengetahui bagaimana tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu kriteria kain kafan yang digunakan.

Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Kain kafan sendiri merupakan kain putih polos tanpa jahitan yang digunakan untuk membungkus mayat atau jenazah. Biasanya kain kafan ini dijual dalam bentuk potongan, sehingga lebih praktis dan bisa langsung digunakan. Berikut beberapa ketentuan atau kriteria kain kafan sesuai syariat Islam yang perlu diketahui :

1. Dibeli dari Harta Orang Meninggal

Kain kafan yang digunakan untuk membungkus jenazah diutamakan untuk dibeli menggunakan harta dari orang yang meninggal.

Sama halnya dengan semua biaya pengurusan jenazah, akan lebih baik jika menggunakan harta dari jenazah selama masih hidup. Ketentuan ini sesuai dengan anjuran mayoritas ulama. Dengan begitu, ini menjadi salah satu syariat dalam tata cara mengkafani jenazah yang perlu diperhatikan.

2. Tidak Harus Berwarna Putih

Jumlah kain yang disunnahkan untuk mengkafani jenazah perempuan adalah

©2020 Merdeka.com/Bukalapak.com

Kriteria kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah selanjutnya, tidak harus berwarna putih. Sebab penggunaan kain kafan berwarna putih untuk mengkafani jenazah hukumnya adalah sunnah.

Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,

"Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

3. Diutamakan Tiga Helai Kain Putih

Berikutnya, kain kafan yang digunakan lebih diutamakan berupa tiga helai kain putih. Tiga kain kafan ini bisa digunakan untuk membungkus jenazah laki-laki secara langsung. Sedangkan pada jenazah perempuan, satu lembar kain digunakan untuk sarung, baju, dan kerudung. Dan dua lembar kain sisanya bisa digunakan untuk membungkus bagian tubuh lainnya.

Jika tidak memungkinkan, dapat hanya menggunakan satu helai kain saja. Hal ini disebutkan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah karya Hasan bin Ahmad al-Kaf. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa minimal jumlah kain kafan yang digunakan adalah satu helai kain yang dapat menutupi seluruh tubuh, baik laki-laki maupun perempuan.

4. Jenis Kain Kafan dan Wewangian

Jumlah kain yang disunnahkan untuk mengkafani jenazah perempuan adalah

©Pixabay/StockSnap

Jenis kain kafan sejauh ini tidak terdapat ketentuan secara spesifik, baik dalam hadist maupun Al Quran. Namun, bisa dikatakan jenis kain kafan yang digunakan harus dapat menutupi tubuh jenazah dengan baik, tidak tipis atau tembus pandang, sehingga tidak menampakkan kulit jenazah.

Sedangkan untuk hal wewangian, Rasulullah menganjurkan untuk memberi wewangian pada kain kafan. Hal ini sesuai dengan Hadist Riwayat Ahmad, di mana Rasulullah bersabda,

"Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali." (HR. Ahmad).

Jumlah Kain Kafan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, para ulama menganjurkan untuk jenazah laki-laki sebaiknya menggunakan kain kafan sebanyak tiga lembar. Sedangkan untuk jenazah perempuan bisa menggunakan sebanyak lima lembar kain kafan. Namun sebenarnya, hadist yang menyebutkan penggunaan lima lembar kain kafan untuk perempuan tersebut, sifatnya masih lemah.

Dengan begitu, jumlah kain kafan yang digunakan untuk membungkus jenazah tidak terikat. Boleh menggunakan tiga helai, atau lima helai sesuai jumhur ulama. Bagi jenazah perempuan disunahkan untuk menambahkan jilbab, gamis, dan sarung. Ini juga menjadi poin penting yang harus dipahami dalam tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam.

Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki

1. Bentangkan tiga lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran jenazah. Kemudian susun dengan meletakkan kain paling lebar di bagian paling bawah. Tetapi jika kain memiliki lebar yang sama, maka geser kain yang di tengah sedikit ke kanan dan yang paling atas sedikit ke kiri, atau bisa juga sebaliknya.

2. Berikan wewangian sebanyak tiga kali pada kain kafan, sesuai sunnah Rasul.

3. Siapkan 3-5 utas tali, kemudian letakkan tepat di bawah kain pada lapisan paling bawah.

4. Persiapkan kafan yang sudah diberi wewangian untuk diletakkan di bagian anggota tertentu nanti, antara lain sebagaimana berikut:

  • Bagian Manfad (lubang terus), antara lain: kedua mata, hidung, kedua telinga, dan kemaluan
  • Bagian anggota sujud, antara lain: dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki
  • Anggota yang tersembunyi dan persendian, antara lain: ketiak, belakang kedua lutut dan belakang kedua telinga

5. Setelah kain kafan siap seperti anjuran sebelumnya, maka angkat jenazah secara hati-hati lalu baringkan di atas kain kafan. Tutup bagian anggota badan tertentu, lalu selimutkan kain kafan selembar demi selembar dimulai dari kain yang paling atas hingga yang paling bawah, lalu ikat dengan tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya.

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

1. Bentangkan dua lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran tubuh jenazah, lalu letakkan kain sarung tepat pada badan antara pusar dan kedua lututnya.

2. Persiapkan baju kurung dan kerudung.

3. Sediakan 3-5 utas tali dan letakkan di paling bawah kain kafan.

4. Sediakan kapas yang telah diberikan wewangian, yang nanti diletakkan pada anggota badan tertentu.

5. Angkat dan letakkan jenazah di atas kain kafan secara hati-hati.

6. Berikan kain kapas yang sudah diberi wewangian ke tempat anggota tubuh manfad atau lubang terus seperti pada jenazah laki-laki.

7. Letakkan kain sarung pada tubuh jenazah, antara pusar dan kedua lutut. Pasangkan baju kurung sekaligus kerudung atau penutup kepala. Bagi yang berambut panjang bisa dikepang menjadi 2/3 dan diletakkan di atas baju kurung tadi, tepatnya di bagian dada.

8. Letakkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang atas sampai paling bawah, lalu ikat dengan beberapa utas tali yang telah disediakan.