Jual beli tanaman yang belum layak untuk dipanen atau ijon hukumnya adalah

Bernas.id – Sistem jual beli ijon adalah jual beli buah-buahan atau biji-bijian atau hasil tanaman yang masih di pohonnya dan belum siap untuk dipanen. Praktik jual beli ini tidak terjadi pada zaman now saja, tapi terjadi juga di zaman Rasullullah SAW. Jual beli ijon masih sering ditemui di masyarakat pedesaan seringnya berlaku pada buah-buahan, begitu juga dengan biji-bijian dan hasil tanaman lain.

MAKNA IJON

Ijon dalam bahasa arab artinya bai?u ats-tsimar qobla buduwwi shalahiha, yaitu menjual buah-buahan belum siap makan. Termasuk dalam jual beli ijon juga menjual biji-bijian atau hasil tanaman lain yang belum mengeras, belum layak panen atau dipetik. Disebut juga mukhadlorah. Yaitu memperjual belikan buah-buahan yang masih hijau.

HUKUM JUAL BELI IJON

Hukum jual beli ijon dilarang dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadist-hadist nabi yang sangat banyak mengulas tentang jual beli ini. Diantaranya adalah:

1. Dari ?Abdullah bin ?Umar RA, ?Rasulullah SAW melarang jual beli buah-buahan hingga terlihat baik (matang atau masak buahnya) beliau melarang penjual maupun pembeli?. (Riwayat Bukhari II/766 no.2082, dan Muslim III/1165 no.1534).

2. Riwayat ?Abdullah bin ?Umar RA, ?Rasulullah SAW melarang menjual buah kurma sebelum matang. Dan melarang menjual gandum sebelum memutih dan aman dari penyakit. Rasulullah SAW melarang penjual meupun pembeli.? (Riwayat Muslim III/766 o.2085).

3. Diriwayatkan Anas bin Malik RA dari Nabi SAW, beliau melarang jual beli buah-buahan sebelum tampak kelayakannya, dan melarang jual-beli buah kurma sebelum masak. Ada yang bertanya, ?Bagaimana masaknya?? Rasulullah bersabda, Memerah atau menguning.? (Riwayat Bukhari II/766 no.2085)

4. Dan diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, Bahwa Rasulullah SAW melarang menjual buah-buahan sebelum matang. Ada yang bertanya, ?bagaimana matangnya?? Beliau menjawab, ?Hingga merah warnanya.? Lalu Rasulullah bersabda, ?Bagaimana menurutmu jika Allah mencegah kematangan buah tersebut, lalu atas dasar apa ia mengambil harta saudaranya sesama muslim?? (Riwayat Bukhari II/766 no.2086, dan Muslim III/1190 no.1555).

5. Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ?anhu. Rasulullah SAW melarang menjual anggur hitam hingga warnanya menghitam (yakni sudah keras). (Riwayat Abu Daud II/273 no.3371, dan at-Tirmidzi III/530 no.1228. dan di shohihkan oleh syaikh al-Albani)

Setelah membaca lima dalil dimatas yang telah diuraikan jelas, maka sebagai penjual dan pembeli kita dapat menghindari jual-beli sistem ijon.

Dan setiap aturan yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW pastinya beralasan, lalu keuntungan bagi pihak penjual adalah:

1. Apabila diniatkan untuk mendapatkan pahala dari Allah SAW maka akan mendapat berkah. Berkah disini dapat berupa keuntungan yang tidak disangka-sangka dan tabungan pahala di hari perhitungan.

2. Menjadi pedagang yang dipercaya oleh pembelinya. Karena menjual barang yang berkualitas baik, maka pastinya diminati oleh tiap pembeli.

3. Sebagai pembelajaran bagi pedagang yang lain. Jika pedagang mengerti jual beli ijon dilarang dalam Islam, maka akan mensosialisasinya pengetahuannya bagi pedagang lain. Hal ini sama dengan syiar yang menjadi pahala tambahan bagi penjual.

Nah sudah siap berjualan buah yang nyunnah?

Hukum jual beli tanaman yang belum layak panen

a. Tidak boleh (tidak sah)

ﻭَﻻَ ﻳَﺠُﻮْﺯُ ﺑَﻴْﻊُ ﺍﻟﺰَّﺭْﻉِ ﺍْﻻَﺧْﻀَﺮِ ﻓِﻰ ﺍْﻻَﺭْﺽِ ﺍِﻻَّ ﺑِﺸَﺮْﻁِ ﻗَﻄْﻌِﻪِ ﺍَﻭْ ﻗَﻠْﻌِﻪِ ‏( ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺎﺟﻮﺭﻯ، ﺝ 1 ، ﺹ 351 ‏)

Tidak diperbolehkan menjual tanaman yang masih hijau (masih muda) kecuali dengan syarat langsung memotong atau mencabutnya. (Hasyiyah al-Bajuri, juz 1, hal 351)

b. Boleh (sah)

Menurut Imam Abu Hanifah, hukum jual beli (memborong atau menebas) tanaman atau buah-buahan yang masih muda atau belum layak dipanen boleh atau sah secara mutlak,

ﻭَﻻَ ﻳَﺠُﻮْﺯُ ﺑَﻴْﻊُ ﺍﻟﺜَّﻤْﺮَﺓِ ﻭَ ﺍﻟﺰَّﺭْﻉِ ﻗَﺒْﻞَ ﺑُﺪُﻭِّ ﺻَﻼَﺣِﻪِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺷَﺮْﻁِ ﺍْﻟﻘَﻄْﻊِ ﻋِﻨْﺪَ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻭَ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻰ ﻭَﺃَﺣْﻤَﺪَ، ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺃَﺑُﻮْ ﺣَﻨِﻴْﻔَﺔَ ﻳَﺼِﺢُّ ﺑَﻴْﻌُﻪُ ﻣُﻄْﻠَﻘًﺎ ‏( ﺭﺣﻤﺔ ﺍﻷﻣﺔ، ﺹ 140 ‏)

Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad “Tidak diperbolehkan menjual buah-buahan dan tanaman sebelum nampak baiknya (matang/layak panen) tanpa syarat memotongnya. Menurut Imam Abu Hanifah diperbolehkan atau sah secara muthlaq. (Rahmah al-Ummah, hal. 140)

Panen jagung lokal hasil kemitraan TNI AD dan petani

TRIBUNNEWS.COM - Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.

Saya mau tanya, para petani sekarang sudah terbiasa dan siap menjual jagung muda pada para pembeli.

Harga yang diberikan juga sesuai (sesuai harga pasaran). Jagung yang masih muda kan banyak manfaatnya untuk sayur dan lauk pauk.

Yang saya tanyakan, menjual buah atau seperti padi dan jagung kan dalam syariat hukum Islam benarkah gak diperbolehkan jika masih belum masak/ masih muda?

Terus hukum jual beli ini sah ato tidak ya?Sekian

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dari Hasna

Jawab:

Asas hukum jual beli dalam Islam adalah mubah dan halal (Lihat QS 2:275).

Rukunnya adalah: ada penjual, pembeli, komoditas yang diperjual belikan, harga serta akad atau kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Yang dilarang oleh Islam dalam jual beli adalah barang-barang yang menurut dzatnya haram, seperti daging babi, khamr dan semacamnya.

Buah-buahan yang masih muda, tidak pernah dilarang, apalagi buah-buahan tersebut memang sudah dapat dimanfaatkan, seperti jagung muda.

Oleh karena itu, bila ada petani yang menjual jagung yang masih muda, insya Allah boleh.

Sebuah catatan, jual beli yang dimaksud di sini, tidak termasuk jual beli dengan pola ijon, yakni menjual buah yang masih di pohon, sehingga menimbulkan masalah gharar, atau ketidak jelasan berapa berat atau kuantitasnya, kualitasnya dan atau waktu penyerahan atau time delivery-nya.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita kembali lanjutkan pembahasan kaidah seputar jual beli.  Kita bahas kaidah kesebelas.

Kaidah kesebelas, terkait jual beli buah sebelum masak

Kaidah menyatakan,

لا يجوز بيع الثمار حتى يبدو صلاحها

Tidak boleh jual beli buah sampai nampak kelayakannya.

Keterangan:

Ada banyak hadis yang mendasari kaidah ini, diantaranya,

Pertama, hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا ، نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda melarang jual beli buah sampai nampak kelayakannya. Beliau melarang penjual dan pembeli. (HR. Bukhari 2194, Abu Daud 3369 dan yang lainnya).

Kedua, hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ ثَمَرِ النَّخْلِ حَتَّى تَزْهُوَ. فَقُلْنَا لأَنَسٍ مَا زَهْوُهَا قَالَ تَحْمَرُّ وَتَصْفَرُّ. أَرَأَيْتَكَ إِنْ مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ بِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli buah kurma sampai nampak kelayakannya.

Perawi bertanya kepada Anas, “Apa yang dimaksud nampak kelayakannya?” jawab Anas: “Sampai memerah atau menguning.”

Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana menurutmu jika Allah menghendaki tidak jadi berbuah. Dengan alasan apa dia boleh mengambil harta saudaranya?” (HR. Bukhari 2208 & Muslim 4060).

Ketiga, hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يَزْهُوَ وَعَنِ السُّنْبُلِ حَتَّى يَبْيَضَّ وَيَأْمَنَ الْعَاهَةَ نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِى

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli kurma sampai memerah atau menguning. Dan tidak boleh jual beli bulir gandum sampai memutih (terlihat isinya), dan aman dari gagal panen. Beliau melarang penjual dan pembeli.” (HR. Ahmad 4493, Muslim 3943, dan Abu Daud 3370).

Keempat, hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli anggur sampai menghitam, dan beliau melarang jual beli biji-bijian sampai benar-benar berisi. (Ahmad 13613, Abu Daud 3373, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Dari beberapa hadis yang kita baca, kita menyimpulkan

  1. Hadis mengenai larangan menjual buah dan hasil pertanian sebelum layak panen, bertujuan untuk menghalangi terjadinya sengketa antara penjual dan pembali.

Beliau mengatakan, “Bagaimana menurutmu jika Allah menghendaki tidak jadi berbuah. Dengan alasan apa dia boleh mengambil harta saudaranya.”

  1. Illah larangan itu adalah adanya gharar (ketidak jelasan) dalam transaksi. Bisa untung besar dan bisa rugi besar. Kembali kepada takdir yang sama sekali tidak diketahui manusia.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

“Bagaimana menurutmu jika Allah menghendaki tidak jadi berbuah.”

  1. Karena illah-nya terkait unsur gharar, larangan ini berlaku baik bagi penjual dan pembeli. Artinya, unsur saling ridha dalam hal ini tidak teranggap. Sehingga, bisa saja ada orang yang melakukan transaksi ijon dan mereka saling ridha. Sekalipun saling ridha, transaksi tetap dianggap batal.

Ibnu Umar mengatakan, “Beliau melarang penjual dan pembeli.”

  1. Batasan yang beliau berikan ada dua,
  2. Dia sudah layak panen (sampai nampak kelayakannya)
  3. Aman dari gagal panen. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis ketiga dari Ibnu Umar.
  4. Standar layak panen hasil pertanian berbeda-beda,
  5. Untuk buah-buahan, kembali kepada warna yang menunjukkan masak atau hampir masak. Untuk kurma, memerah atau menguning. Jika masih hijau, tidak diperkenankan. Untuk anggur, sampai menghitam. Jika masih hijau atau kuning, belum layak dijual.
  6. Untuk biji-bijian, seperti gandum atau beras, kembali kepada isi bulirnya. Orang jawa menyebutnya kematak.
  7. Standar layak panen, tidak harus ada pada semua buah di lahan itu. Namun bisa hanya dengan mengacu pada sebagian yang sudah layak panen. Jika sudah ada sebagian yang layak panen, indikator ini bisa diberlakukan untuk semuanya. Karena jika harus memastikan semua layak panen, akan sangat merepotkan.

Syaikhul Islam mengatakan,

وإذا بدا صلاح بعض شجرة جاز بيعها وبيع ذلك الجنس وهو رواية عن أحمد

Jika telah nampak kelayakan di sebagian tanaman, maka boleh menjualnya dan menjual tanaman yang sejenisnya. Dan ini riwayat dari Imam Ahmad. (al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah, hlm. 475).

Demikian pula keterangan Ibnul Qoyim,

إذا بدا الصلاح في بعض الشجر جاز بيعها جميعها ، وكذلك يجوز بيع ذلك النوع كله في البستان

Jika telah nampak kelayakan di sebagian pohon, maka boleh menjual semua hasil pohon itu. Dan boleh menjual semua yang sejenis dengan pohon itu yang satu kebun. (I’lam al-Muwaqqi’in, 4/23).

  1. Boleh melakukan transaksi ijon untuk diambil ketika selesai akad

Misalnya, orang membeli mangga yang belum kelihatan layak panen, masih kecil-kecil. Tapi langsung diambil setelah akad. Terutama bagi yang membutuhkan mangga kecil untuk manisan.

  1. Bedakan antara jual beli pohon dengan jual beli buah

Hadis ini membahas jual beli buah atau biji yang ada di pohon. Berbeda dengan jual beli pohon, dia dibeli untuk diambil semuanya.

Yang menjadi pertanyaan, siapa yang berhak memiliki buahnya,

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ ابْتَاعَ نَخْلاً بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ ، إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ ، وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِى بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

“Siapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya milik penjual. Kecuali jika membeli mempersyaratkan. Siapa yang membeli budak dan dia membawa harta, maka harta itu milik orang yang menjualnya, kecuali jika pembeli mempersyaratkannya.” (HR. Bukhari 2379 & Muslim 3986)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi rincian untuk pohon yang dikawinkan,

[1] Jika dia beli sebelum dikawinkan maka buah itu menjadi milik pembeli

[2] Jika dia beli setelah dikawinkan maka buah itu menjadi milik penjual.

Ini berlaku jika pohon itu berbuah dengan sebab ada usaha manusia mengawinkannya. Jika dia berbuah tanpa keterlibatan usaha manusia, maka hasilnnya menjadi hak milik pembeli.

Contoh kasus,

Ada sebagian orang yang menjual pohon jagung belum ada isi jagungnya. Tapi dijual untuk digunakan pakan ternak. Sehingga dia diambil setelah dibeli, bukan ditunggu sampai panen. Ini dibolehkan. Karena yang dibeli seluruh pohonnya, dan bukan buahnya

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA