Apa yang dimaksud dengan li an

Jika seorang suami menuduh isterinya berzina, dia akan dikenakan hukuman qadlif, jika ia tidak dapat membuktikan tuduhan dengan membawa 4 orang saksi. Dalam keadaan ini, suami boleh menggunakan acara li'an untuk mengelakkan hukuman ke atasnya. Jika pihak-pihak kepada suatu perkahwinan telah bersumpah secara li'an mengikut Hukum Syarak di hadapan Hakim Syarie, dalam hukumannya. Hakim Syarie itu akan memerintahkan mereka farak dan dipisahkan dan tinggal berasingan selama-lamanya.

lian (posesif ku, mu, nya; partikel: kah, lah) ·

lian

  1.   (Isl) · sumpah seorang suami dengan tuduhan bahwa istrinya berzina, sebaliknya istrinya juga bersumpah dengan tuduhan bahwa suaminya bohong (masing-masing mengucapkannya empat kali, sedangkan yang kelima mereka berikrar bersedia mendapat laknat Allah jika berdusta) sehingga suami istri itu bercerai dan haram menikah kembali seumur hidup

lian

lian

lian

  • Definisi: KBBI daring (KBBI V), SABDA (KBBI III), Kateglo, Kamus BI, KBBI.web.id, KBBI.my.id, KamusBesar.com, KBBI.kata.web.id
  • Tesaurus: Tesaurus Tematis, SABDA
  • Terjemahan: Google Translate, Bing Translator
  • Glosarium Inggris: Kateglo
  • Penggunaan di korpora: Corpora Uni-Leipzig
  • Penggunaan di Wikipedia dan Wikisource: Wikipedia, Wikisource
  • Ilustrasi: Google Images, Bing Images

  sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Volume 7, Nomor 1, Juni 2011 /
  4. Articles

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga zakinah, mawaddah, warahmah dan untuk melanjutkan keturunan. Perkawinan di ibaratkan mitsaqan ghalidan (ikatan yang kokoh), oleh karena itu, Allah melarang untuk melepaskannya, namun dalam kenyataan kehidupan masyarakat ada saja hal-hal menjadi pemicu konflik rumah tangga seperti qadhaf, perbuatan menuduh seseorang berbuat zina atau pengingkaran anak, penuduhan bisa dari suami atau orang lain. Adanya penuduhan dalam hukum Islam melahirkan konsekuensi hukum bagi si penuduh yaitu didera 80 kali apabila ia tidak dapat membuktikan tuduhannya dengan menghadirkan empat orang saksi dan tertuduh kena hukum rajam atau dera 100 kali jika tuduhan ini terbukti. Jika yang menuduh ini adalah suami dan tidak dapat menghadirkan empat orang saksi, sebagai bukti atas kebenaran tuduhannya, ia harus bersumpah empat kali dan kelima kalinya ia menyatakan menerima kutukan Allah jika tuduhannya dusta, perbuatan inilah disebut li’an, Tuduhan ini bisa diingkari isteri dengan sumpah li’an juga, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 6-9. Li’an ada 2 macam yaitu menuduh istri berbuat zina dan mengingkari anak yang ada dalam kandungan. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bahwa li’an menyebabkan putusnya perkawinan selama-lamanya dan hanya sah apabila dilakukan di hadapan Pengadilan Agama.

Kata Kunci:  sumpah li’an dan qadhaf.

SUDUT HUKUM | Li’an menurut bahasa artinya la’nat, termasuk dosa sebab salah satu dari suami istri berbuat dusta, sedangkan menurut istilah li’an adalah suami menuduh istrinya berzina, ia bersumpah menerima la’nat apabila ia berbohong. Istilah li’an diambil dari kata la’n (berarti: laknat atau kutukan), karena suami pada sumpah yang kelima mengucapkan, ”Laknat Allah ditimpakan kepadanya jika dia termasuk pendusta.” Kata ini juga disebut li’an, ilti’an dan mula’anah.

Menurut istilah syara’, li’an berarti sumpah seorang suami di muka hakim bahwa ia benar tentang sesuatu yang dituduhkan kepada istrinya perihal perbuatan zina. Jadi, suami menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak mengemukakan saksi, kemudian keduanya bersumpah atas tuduhan tersebut. Tuduhan itu dapat ditangkis oleh istri dengan jalan bersumpah pula bahwa apa yang dituduhkan suami atas dirinya adalah dusta belaka.

Ada beberapa definisi li’an yang dikemukakan ulama fikih. Ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali mendefinisikannya dengan “Persaksian kuat dari pihak suami bahwa istrinya berbuat zina yang diungkapkan dengan sumpah yang diikuti dengan lafal li’an, yang ditanggapi dengan kemarahan dari pihak istri.” Bagi ulama Mazhab Hanbali, li’an juga berlaku dalam nikah fasid (rusak, karena kekurangan salah satu syarat nikah). Bagi ulama Mazhab Hanafi, li’an tidak sah dalam nikah fasid.

Ulama Mazhab Maliki mendefinisikannya dengan “Sumpah suami yang muslim dan cakap bertindak hukum bahwa ia melihat istrinya berzina atau ia mengingkari kehamilan istrinya sebagai akibat hasil pergaulannya dengan istrinya itu, kemudian istri bersumpah bahwa tuduhan itu tidak benar sebanyak empat kali di hadapan hakim, baik nikah suami istri itu nikah sahih maupun nikah fasid.” Bagi mereka, li’an yang dilakukan suami yang kafir, anak kecil, orang gila, dan orang mabuk tidak sah.

Ulama Mazhab Syafi’i mendefinisikannya dengan “Kalimat tertentu yang dijadikan alasan untuk menuduh istri berbuat zina dan mempermalukannya atau mengingkari kehamilan istri sebagai hasil pergaulannya dengan istri itu.”

Dalam undang-undang hukum perdata di Indonesia tidaklah dikemukakan adanya li’an namun disebut dengan pengingkaran atau penyangkalan anak yang dilakukan oleh suami terhadap anak yang dilahirkan istri. Adapun prosesi li’an itu secara menyeluruh adalah sebagaimana dijelaskan dalam surat an-Nur Ayat 6 dan 7:

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta” (QS. An-Nur: 6-7)

Kemudian berlanjut dengan an-Nur Ayat 8 dan 9:

Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar Termasuk orangorang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar.” (QS. An-Nur: 8-9)

Hadits Ibn Umar r.a.,bahwasannya Nabi s.a.w. menyumpah li’an seorang suami dengan isterinya lalu suaminya tidak mengakui anaknya maka beliau memisahkan antara suami istri itu dan memberikan anak itu kepada ibunya.”

Al-Bukhari mentakhrijkan hadist ini dalam “Kitab Talak” bab tentang anak itu diberikan kepada wanita yang bersumpah li’an. Seorang suami yang melihat lakilaki lain yang keluar dari tempat istrinya atau duduk bersama jangan cepat-cepat menuduhnya berzina, sebab tuduhan harus disertai bukti-bukti yang nyata. Seorang suami yang melihat istrinya mengandung jangan cepat-cepat menuduhnya berzina.

Sebab anak yang dikandung mungkin juga hasil hubungan dengan dirinya (yang belum dirasakan), kecuali kalau sudah yakin betul bahwa istrinya berzina. Dalam menuduh istri berzina tetapi ia tidak mempunyai bukti yang nyata maka ia harus bersumpah li’an.

pantun tema membantu ibu dirumah​

Latihan Salah satu bentuk penerapan nilai sila kedua Pancasila adalah melakukan kegiatan kemanusiaan. Tuliskan bentuk kegiatan kemanusiaan yang dapat … kamu lakukan sesuai situasi berikut. 1 Saat pelajaran olahraga. salah satu temanmu terjatuh la tidak dapat melanjutkan kegiatan olahraga​

Ada yg lagi mos ?Darah mendidih dalam kaleng maksudnya apa ya ? ​

bagi peserta yang belum menunjukan kartu pengenal tidak di perbolehkan memasuki ruangan ujian, kalimat di atas tidak benar karena ...A. tidak bersubje … kB. tidak berpredikatC. subjeknya didahului oleh preposisiD. tidak ada keterangam​

siapa yang mengalami peristiwa pengeboman gereja di surabaya ?​

Makna damai versiku???? Butuh cepat!!!

di smp butuh berapa buku tulis? buku tuliss yaa bukan buku paket . dan biasanya pake buku tulis ukuran berapa?

tradisio hoti pun menjadi senang karena memiliki banyak teman. Permainan tradisional juga mengajarkan nilai-nilai persatuan, kesatuan, serta toleransi … antarpemain. Gambar 1.46 balap karun acc Contoh permainan tradisional antara lain bentengan, gobak sodor, lompat karet, kelereng, congklak, gasing, kasti, layang-layang, petak umpet, dan balap karung. Permainan bentengan, kasti, dan gobal kelompok besar. Permainan tersebut berbeda dengan oleh dua pemain. Permainan lompat karet, kelereng, oleh lebih dari lima pemain. Semua permainan ini m dalam berkompetisi. Kita pun dituntut untuk bersikap Keberadaan permainan tradisional kini mulai ter- yang kurang peduli tentang manfaat permainan tra- kurang tertarik memainkan permainan tradisional. E kuno dan ketinggalan zaman. Banyak anak yang lebih tertarik memainkan permainan modern yang menggunakan teknologi canggih seperti gawai. Banyak anak kini lebih suka bermain ermainan modern dan menghabiskan aktu selama berjam-jam dengan bermain adget atau gawai. Tubuh menjadi tidak ehat karena terlalu lama duduk dan enatap layar gadget dalam posisi yang ma. Selain itu, komunikasi antarteman erkurang karena permainan modern da umumnya dimainkan secara individu. Gar​

tolong bantu buah cabut apa buat mpls besok​

rekomendasi yel yel kls 7c​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA